Pinjaman Klausul Contoh

Pinjaman. 1. Nasabah yang memiliki fasilitas pinjaman berupa Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Kredit Kepemilikan Apartemen (KPA), dan Kredit Tanpa Agunan (KTA), dapat mengakses fitur Beranda Pinjaman melalui D-Bank PRO.
Pinjaman. Modal 1 x 2.000.000.000 Proses Verifikasi Jumlah anggaran 00.000.000.000
Pinjaman. Pada saat pengakuan awal, pinjaman diakui sebesar nilai wajar, dikurangi biaya - biaya transaksi yang terjadi. Selanjutnya, pinjaman diakui sebesar biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif. Pinjaman diklasifikasikan sebagai liabilitas jangka panjang kecuali yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 bulan setelah tanggal pelaporan. Imbalan kerja jangka pendek merupakan kompensasi yang diberikan Perseroan dan Entitas Anak diantaranya adalah tunjangan, bonus dan kontribusi iuran pensiun yang diakui pada saat terutang kepada karyawan. Perseroan dan Entitas Anak memiliki program pensiun imbalan pasti dan iuran pasti. Perseroan dan Entitas Anak harus menyediakan imbalan pensiun minimum yang diatur dalam UU No. 13/2003, yang merupakan kewajiban imbalan pasti. Jika imbalan pensiun berdasarkan UU No. 13/2003 lebih besar daripada program pensiun yang ada, maka Perseroan dan Entitas Anak membukukan selisih tersebut sebagai liabilitas imbalan kerja. Imbalan jangka panjang lainnya seperti cuti berimbalan jangka panjang dan penghargaan jubilee dihitung berdasarkan Peraturan Perseroan dan Entitas Anak dengan metode yang sama dengan imbalan pasca- kerja lainnya, kecuali untuk biaya jasa lalu dan keuntungan atau kerugian aktuarial yang diakui pada laporan laba rugi konsolidasian pada periode berjalan. Provisi diakui jika Perseroan dan Entitas Anak memiliki kewajiban kini (baik bersifat hukum maupun bersifat konstruktif) sebagai akibat peristiwa masa lalu, kemungkinan besar penyelesaian kewajiban tersebut mengakibatkan arus keluar sumber daya ekonomi dan jumlah kewajiban tersebut dapat diestimasi secara andal. Provisi diukur sebesar nilai kini dari estimasi terbaik manajemen atas pengeluaran yang diharapkan diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban kini pada akhir periode pelaporan. Tingkat diskonto yang digunakan untuk menentukan nilai kini adalah tingkat diskonto sebelum pajak yang mencerminkan penilaian pasar atas nilai waktu uang dan risiko yang terkait dengan kewajiban. Peningkatan provisi karena berjalannya waktu diakui sebagai biaya keuangan. Provisi tidak akan diakui untuk kerugian operasi masa depan. Pendapatan terdiri dari nilai wajar imbalan yang diterima atau akan diterima dari penjualan barang dan jasa dalam kegiatan usaha normal Perseroan. Pendapatan disajikan neto setelah dikurangi pajak pertambahan nilai, retur, potongan harga dan diskon dan setelah mengeliminasi penjualan dalam Perseroan. Perseroan dan mengakui pendapatan ketika j...
Pinjaman. Pinjaman terdiri dari pinjaman yang diperoleh dari bank. Saldo Pinjaman Perseroan dari bank pada tangal 30 September 2018 adalah sebesar Rp15.101 miliar yang terdiri dari: - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. 1.000 - PT Bank Syariah Mandiri 731 - Deutsche Bank, AG., Jakarta 500 - PT Bank HSBC Indonesia, Jakarta 400 - PT Bank Central Asia Tbk. 236 - PT Bank Danamon Tbk. 100 - PT Bank Nationalnobu Tbk. - - PT Bank CIMB Niaga Tbk. - - PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk. - - Sumitomo Mitsui Banking Corporations, Singapore Branch – Club Loan 4.164 - CTBC Bank Co., Ltd. – sindikasi/syndicated 3.608 - Mizuho Corporate Bank, Ltd., Singapore - Sindikasi/Syndicated 1.680 - The Bank ICBC Indonesia, Jakarta - Sindikasi/Syndicated 1.400 - Mizuho Corporate Bank, Ltd., Singapore – bilateral/billateral 622 - PT Bank HSBC Indonesia, Jakarta – sindikasi wakalah/wakalah syndicated 435 - Australian and New Zealand Banking Group Limited – sindikasi/syndicated 211 - Citibank, NA., Jakarta Ltd. – bilateral/billateral 65 Cicilan pokok pinjaman sesuai dengan tanggal jatuh temponya pada tanggal 30 September 2018 adalah sebagai berikut: (dalam miliaran Rupiah) Keterangan Jumlah < 1 tahun 8,561 1 – 2 tahun 4,705 2 – 3 tahun 1,886 Jumlah 15,152 Pada tanggal 30 September 2018, pinjaman – pinjaman tersebut di atas dikenakan suku bunga per tahun antara 6,50% - 8,75% untuk pinjaman dalam mata uang Rupiah (2017: 5,00% - 8,75%) dan 3,09% - 3,78% untuk pinjaman dalam mata uang Dolar AS (2017: 1,76% - 2,76%). Beberapa pinjaman bank dijamin dengan jaminan fidusia atas piutang pembiayaan sejumlah 50% - 60% dari jumlah sisa pokok pinjaman. Pembayaran bunga dan pokok pinjaman telah dibayarkan oleh Perseroan sesuai dengan jadwal.
Pinjaman i) Pinjaman Berkonsep Bai´ Bithaman Ajil
Pinjaman i) Pinjaman Perumahan

Related to Pinjaman

  • PELAKSANAAN (1) Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini meliputi kegiatan :

  • Tinjauan Pustaka A. Penelitian Terdahulu .............................................................................. 16

  • PERPAJAKAN Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • Hukum yang Berlaku Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dibuat dan xxxxxx xxxx xxxxx xxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx dan secara khususnya diatur oleh Undang-Undang Pasar Modal serta peraturan pelaksanaannya. Perbedaan atau sengketa yang mungkin timbul dalam pelaksanaan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) akan diselesaikan secara musyawarah (dengan atau tanpa melalui jasa OJK). Apabila musyawarah tidak dapat tercapai maka perbedaan atau sengketa akan diselesaikan melalui Badan Arbitrasi Pasar Modal Indonesia (BAPMI).

  • Pengakhiran Sebagai tambahan atas Klausula 13 dari Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik Bagian A ini, kami dapat mengakhiri Layanan SAP FSN dengan memberikan pemberitahuan kepada Anda dalam keadaan berikut:

  • PEMBAYARAN a) Dengan cek setelah menerima bahan diatas dalam keadaan sempurna serta pemulangan semua artwork / filem / contoh seperti yang disyaratkan. Pesanan Belian asal hendaklah dikemukakan ke Jabatan Kewangan bersama inbois dan nota hantaran untuk proses pembayaran.

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • Keterangan Jumlah Saham % Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp 50,- % per saham) Modal Dasar Modal ditempatkan dan disetor 6.000.000.000 300.000.000.000 6.000.000.000 300.000.000.000 Jumlah Modal ditempatkan dan disetor 2.000.000.000 100.000.000.000 100,00 2.875.000.000 143.750.000.000 100,00 Jumlah Saham Dalam Portepel 4.000.000.000 200.000.000.000 3.125.000.000 156.250.000.000 Sebelum PMHMETD I Setelah PMHMETD I

  • PENGADUAN i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah.