Common use of Risiko Pembubaran dan Likuidasi Clause in Contracts

Risiko Pembubaran dan Likuidasi. Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK atau (ii) Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 9 menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 huruf c dan d POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif serta Pasal 31 dari Kontrak Investasi Kolektif XXXXXXXX PROTEKSI 9, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi XXXXXXXX PROTEKSI 9;

Appears in 3 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

Risiko Pembubaran dan Likuidasi. Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK atau (ii) Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 9 10 menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 huruf c dan d POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif serta Pasal 31 dari Kontrak Investasi Kolektif XXXXXXXX PROTEKSI 910, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi XXXXXXXX PROTEKSI 910;

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

Risiko Pembubaran dan Likuidasi. Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK atau dan (ii) Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX DANAREKSA PROTEKSI 9 39 menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 huruf c dan d POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif angka 45 huruf c dan d serta Pasal 31 27 dari Kontrak Investasi Kolektif XXXXXXXX DANAREKSA PROTEKSI 939, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi XXXXXXXX DANAREKSA PROTEKSI 9;39.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Terproteksi Danareksa Proteksi

Risiko Pembubaran dan Likuidasi. Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK atau (ii) Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX DANAREKSA PROTEKSI 9 63 menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 huruf c dan d POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Pasal 45 huruf c dan d serta Pasal 31 30 dari Kontrak Investasi Kolektif XXXXXXXX DANAREKSA PROTEKSI 963, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi XXXXXXXX DANAREKSA PROTEKSI 9;63.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

Risiko Pembubaran dan Likuidasi. Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK atau dan (ii) Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 9 1 menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 huruf c dan d POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Pasal 45 huruf c dan d serta Pasal 31 dari Kontrak Investasi Kolektif XXXXXXXX PROTEKSI 91, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi XXXXXXXX PROTEKSI 91;

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

Risiko Pembubaran dan Likuidasi. Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK atau dan (ii) Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 9 3 menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 huruf c dan d POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Pasal 45 huruf c dan d serta Pasal 31 dari Kontrak Investasi Kolektif XXXXXXXX PROTEKSI 93, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi XXXXXXXX PROTEKSI 93;

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

Risiko Pembubaran dan Likuidasi. Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK atau (ii) Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX DANAREKSA PROTEKSI 9 SOSIAL 1 menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 huruf c dan d POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Pasal 45 huruf c dan d serta Pasal 31 29 dari Kontrak Investasi Kolektif XXXXXXXX DANAREKSA PROTEKSI 9SOSIAL 1, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi XXXXXXXX DANAREKSA PROTEKSI 9;SOSIAL 1.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

Risiko Pembubaran dan Likuidasi. Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK atau dan (ii) Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 9 7 menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 huruf c dan d POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Pasal 45 huruf c dan d serta Pasal 31 dari Kontrak Investasi Kolektif XXXXXXXX PROTEKSI 97, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi XXXXXXXX PROTEKSI 97;

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif