Ruang Lingkup dan Persyaratan Bagi Berlakunya Mekanisme Proteksi Klausul Contoh

Ruang Lingkup dan Persyaratan Bagi Berlakunya Mekanisme ProteksiMekanisme proteksi XXXXXXXX PROTEKSI 9 hanya akan berlaku apabila: i. Tidak ada penerbit Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi yang gagal dalam membayarkan kewajibannya baik pokok utang maupun bunga hingga Tanggal Pelunasan Akhir; ii. Tidak terdapat perubahan dan/atau penambahan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan nilai yang diproteksi berkurang atau hilang; iii. Tidak terjadinya Keadaan Kahar (Force Majeure); dan/atau iv. Tidak terjadinya Risiko-risiko investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab VIII, butir 8.2. Prospektus ini.
Ruang Lingkup dan Persyaratan Bagi Berlakunya Mekanisme ProteksiMekanisme proteksi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 hanya akan berlaku apabila: i. Tidak ada penerbit Efek Bersifat Utang yang merupakan basis nilai proteksi dalam portofolio investasi yang gagal dalam membayarkan kewajibannya baik pokok utang maupun bunga atau bagi hasil hingga Tanggal Jatuh Tempo; dan/atau ii. Tidak terdapat perubahan dan/atau penambahan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan nilai yang diproteksi berkurang atau hilang; dan/atau iii. Tidak terjadinya Keadaan Kahar (Force Majeure); dan/atau iv. Tidak terjadinya risiko-risiko investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab VIII butir 8.2 Prospektus ini.
Ruang Lingkup dan Persyaratan Bagi Berlakunya Mekanisme ProteksiMekanisme proteksi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 hanya akan berlaku apabila: i. Tidak ada penerbit Efek bersifat utang dalam portofolio investasi yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi yang gagal dalam membayarkan kewajibannya baik pokok utang maupun bunga hingga Tanggal Pelunasan Akhir; dan/atau ii. Tidak terdapat perubahan dan/atau penambahan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan nilai yang diproteksi berkurang atau hilang; dan/atau iii. Tidak terjadinya Keadaan Kahar (Force Majeure); dan/atau iv. Tidak terjadinya risiko-risiko investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab VIII, butir 8.2. Prospektus ini.
Ruang Lingkup dan Persyaratan Bagi Berlakunya Mekanisme ProteksiMekanisme proteksi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 26 hanya akan berlaku apabila: i. Tidak ada penerbit Efek bersifat utang dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap dalam portofolio investasi yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi yang gagal dalam membayarkan kewajibannya baik pokok utang maupun bunga atau bagi hasil hingga Tanggal Pelunasan Akhir; dan/atau ii. Tidak terdapat perubahan dan/atau penambahan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan nilai yang diproteksi berkurang atau hilang; dan/atau iii. Tidak terjadinya Keadaan Kahar (Force Majeure); dan/atau iv. Tidak terjadinya risiko-risiko investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab VIII, butir 8.2. Prospektus ini.
Ruang Lingkup dan Persyaratan Bagi Berlakunya Mekanisme ProteksiMekanisme proteksi MEGA ASSET TERPROTEKSI 17 hanya akan berlaku apabila: i. Tidak ada penerbit Efek Bersifat Utang yang merupakan basis nilai proteksi dalam portofolio investasi yang gagal dalam membayarkan kewajibannya, baik pokok utang maupun bunga atau bagi hasil hingga Tanggal Pelunasan Akhir; ii. Tidak terdapat perubahan dan/atau penambahan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan nilai yang diproteksi berkurang atau hilang; iii. Tidak terjadinya Keadaan Kahar (Force Majeure); dan/atau iv. Tidak terjadinya risiko-risiko investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab VIII butir 8.2 Prospektus ini.
Ruang Lingkup dan Persyaratan Bagi Berlakunya Mekanisme ProteksiMekanisme proteksi STAR PROTECTED IX hanya akan berlaku apabila: i. Tidak ada penerbit Efek bersifat utang dalam portofolio investasi yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi yang gagal dalam membayarkan kewajibannya baik pokok utang maupun bunga hingga Tanggal Pelunasan Akhir; dan/atau ii. Tidak terdapat perubahan dan/atau penambahan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan nilai yang diproteksi berkurang atau hilang; dan/atau iii. Tidak terjadinya Keadaan Kahar (Force Majeure); dan/atau iv. Tidak terjadinya risiko-risiko investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab VIII, butir 8.2. Prospektus ini.
Ruang Lingkup dan Persyaratan Bagi Berlakunya Mekanisme ProteksiMekanisme proteksi XXXXXX XXXXXXXX SUKUK BERKAH SYARIAH 4 hanya akan berlaku apabila: i. Tidak ada penerbit Efek Syariah berpendapatan tetap termasuk Sukuk yang merupakan basis nilai proteksi dalam portofolio investasi yang gagal dalam membayar kewajibannya baik pokok Efek Syariah berpendapatan tetap termasuk Sukuk maupun imbal hasil hingga Tanggal Jatuh Tempo; dan/atau ii. Tidak terdapat perubahan dan/atau penambahan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan nilai yang diproteksi berkurang atau hilang; dan/atau iii. Tidak terjadinya Keadaan Kahar; dan/atau iv. Tidak terjadinya Risiko-risiko investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab VIII, butir 8.2. Prospektus ini.
Ruang Lingkup dan Persyaratan Bagi Berlakunya Mekanisme ProteksiMekanisme proteksi REKSA DANA TERPROTEKSI SCHRODER IDR INCOME PLAN V hanya akan berlaku apabila: i. Tidak ada penerbit Efek Bersifat Utang yang merupakan basis nilai proteksi dalam portofolio investasi yang gagal dalam membayarkan kewajibannya baik pokok utang maupun bunga atau bagi hasil hingga Tanggal Pelunasan Akhir; dan/atau ii. Tidak terdapat perubahan dan/atau penambahan peraturan perundang- undangan yang menyebabkan nilai yang diproteksi berkurang atau hilang; dan/atau iii. Tidak terjadinya Keadaan Kahar (Force Majeure); dan/atau iv. Tidak terjadinya risiko-risiko investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab VIII butir 8.2 Prospektus ini.
Ruang Lingkup dan Persyaratan Bagi Berlakunya Mekanisme ProteksiMekanisme proteksi MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 hanya akan berlaku apabila: i. Tidak ada penerbit Efek bersifat utang yang merupakan basis proteksi dalam portofolio investasi yang gagal dalam membayar kewajibannya baik pokok utang maupun bunga hingga Tanggal Jatuh Tempo; dan/atau ii. Tidak terjadi wanprestasi oleh pihak ketiga dalam transaksi pembelian dan penjualan yang berbentuk transaksi tunai atas Efek bersifat utang dalam portofolio MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15; dan atau iii. Tidak terdapat perubahan dan/atau penambahan peraturan perundang- undangan yang menyebabkan nilai yang diproteksi berkurang atau hilang; dan/atau iv. Tidak terjadinya Keadaan Kahar; dan/atau v. Tidak terjadinya Risiko-risiko investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab VIII Prospektus ini.
Ruang Lingkup dan Persyaratan Bagi Berlakunya Mekanisme ProteksiMekanisme proteksi XXXXXX XXXXXXXX SPIRIT 14 hanya akan berlaku apabila: i. Tidak ada penerbit Efek bersifat utang yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi dalam portofolio investasi yang gagal dalam membayarkan kewajibannya baik pokok utang maupun bunga hingga Tanggal Jatuh Tempo; dan/atau ii. Tidak terdapat perubahan dan/atau penambahan peraturan perundang- undangan yang menyebabkan nilai yang diproteksi berkurang atau hilang; dan/atau iii. Tidak terjadinya Keadaan Kahar (force majeure); dan/atau