Ruang Lingkup dan Persyaratan Bagi Berlakunya Mekanisme Proteksi. Mekanisme proteksi XXXXXXXX PROTEKSI 9 hanya akan berlaku apabila:
i. Tidak ada penerbit Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi yang gagal dalam membayarkan kewajibannya baik pokok utang maupun bunga hingga Tanggal Pelunasan Akhir;
ii. Tidak terdapat perubahan dan/atau penambahan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan nilai yang diproteksi berkurang atau hilang;
iii. Tidak terjadinya Keadaan Kahar (Force Majeure); dan/atau
iv. Tidak terjadinya Risiko-risiko investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab VIII, butir 8.2. Prospektus ini.
Ruang Lingkup dan Persyaratan Bagi Berlakunya Mekanisme Proteksi. Mekanisme proteksi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 hanya akan berlaku apabila:
i. Tidak ada penerbit Efek Bersifat Utang yang merupakan basis nilai proteksi dalam portofolio investasi yang gagal dalam membayarkan kewajibannya baik pokok utang maupun bunga atau bagi hasil hingga Tanggal Jatuh Tempo; dan/atau
ii. Tidak terdapat perubahan dan/atau penambahan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan nilai yang diproteksi berkurang atau hilang; dan/atau
iii. Tidak terjadinya Keadaan Kahar (Force Majeure); dan/atau
iv. Tidak terjadinya risiko-risiko investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab VIII butir 8.2 Prospektus ini.
Ruang Lingkup dan Persyaratan Bagi Berlakunya Mekanisme Proteksi. Mekanisme proteksi REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 79 hanya akan berlaku apabila:
i. Tidak ada penerbit Efek Bersifat Utang Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi atas Pokok Investasi dalam portofolio investasi yang gagal dalam membayar kewajibannya baik pokok utang maupun bunga hingga Tanggal Pelunasan Akhir; dan/atau
ii. Tidak terdapat perubahan dan/atau penambahan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan nilai yang diproteksi berkurang atau hilang; dan/atau
iii. Tidak terjadinya Keadaan Kahar (Force Majeure); dan/atau
iv. Tidak terjadinya risiko-risiko investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab VIII angka 8.2. Prospektus ini.
Ruang Lingkup dan Persyaratan Bagi Berlakunya Mekanisme Proteksi. Mekanisme proteksi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 18 hanya akan berlaku apabila:
i. Tidak ada penerbit Efek bersifat utang dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap dalam portofolio investasi yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi yang gagal dalam membayarkan kewajibannya baik pokok utang maupun bunga atau bagi hasil hingga Tanggal Pelunasan Akhir; dan/atau
ii. Tidak terdapat perubahan dan/atau penambahan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan nilai yang diproteksi berkurang atau hilang; dan/atau
iii. Tidak terjadinya Keadaan Kahar (Force Majeure); dan/atau
iv. Tidak terjadinya risiko-risiko investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab VIII, butir 8.2. Prospektus ini.
Ruang Lingkup dan Persyaratan Bagi Berlakunya Mekanisme Proteksi. Mekanisme proteksi STAR PROTECTED DOLLAR II hanya akan berlaku apabila:
i. Tidak ada penerbit Efek bersifat utang dalam portofolio investasi yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi yang gagal dalam membayarkan kewajibannya baik pokok utang maupun bunga hingga Tanggal Pelunasan Akhir; dan/atau
ii. Tidak terdapat perubahan dan/atau penambahan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan nilai yang diproteksi berkurang atau hilang; dan/atau
iii. Tidak terjadinya Keadaan Kahar (Force Majeure); dan/atau
iv. Tidak terjadinya risiko-risiko investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab VIII, butir 8.2. Prospektus ini.
Ruang Lingkup dan Persyaratan Bagi Berlakunya Mekanisme Proteksi. Mekanisme proteksi XXXXXX XXXXXXXX SUKUK BERKAH SYARIAH 4 hanya akan berlaku apabila:
i. Tidak ada penerbit Efek Syariah berpendapatan tetap termasuk Sukuk yang merupakan basis nilai proteksi dalam portofolio investasi yang gagal dalam membayar kewajibannya baik pokok Efek Syariah berpendapatan tetap termasuk Sukuk maupun imbal hasil hingga Tanggal Jatuh Tempo; dan/atau
ii. Tidak terdapat perubahan dan/atau penambahan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan nilai yang diproteksi berkurang atau hilang; dan/atau
iii. Tidak terjadinya Keadaan Kahar; dan/atau
iv. Tidak terjadinya Risiko-risiko investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab VIII, butir 8.2. Prospektus ini.
Ruang Lingkup dan Persyaratan Bagi Berlakunya Mekanisme Proteksi. Mekanisme proteksi MEGA ASSET TERPROTEKSI 13 hanya akan berlaku apabila:
i. Tidak ada penerbit Efek Bersifat Utang yang merupakan basis nilai proteksi dalam portofolio investasi yang gagal dalam membayarkan kewajibannya, baik pokok utang maupun bunga atau bagi hasil hingga Tanggal Pelunasan Akhir;
ii. Tidak terdapat perubahan dan/atau penambahan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan nilai yang diproteksi berkurang atau hilang;
iii. Tidak terjadinya Keadaan Kahar (Force Majeure); dan/atau
iv. Tidak terjadinya risiko-risiko investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab VIII butir 8.2 Prospektus ini.
Ruang Lingkup dan Persyaratan Bagi Berlakunya Mekanisme Proteksi. Mekanisme proteksi XXXXXX XXXXXXXX SUKUK BERKAH SYARIAH 3 hanya akan berlaku apabila:
i. Tidak ada penerbit Efek Syariah Berpendapatan Tetap termasuk Sukuk yang merupakan basis nilai proteksi dalam portofolio investasi yang gagal dalam membayar kewajibannya baik pokok Efek Syariah Berpendapatan Tetap termasuk Sukuk maupun imbal hasil hingga Tanggal Jatuh Tempo; dan/atau
ii. Tidak terdapat perubahan dan/atau penambahan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan nilai yang diproteksi berkurang atau hilang; dan/atau
iii. Tidak terjadinya Keadaan Kahar; dan/atau
iv. Tidak terjadinya Risiko-risiko investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab VIII, butir 8.2. Prospektus ini.
Ruang Lingkup dan Persyaratan Bagi Berlakunya Mekanisme Proteksi. Mekanisme proteksi REKSA DANA TERPROTEKSI SCHRODER IDR INCOME PLAN V hanya akan berlaku apabila:
i. Tidak ada penerbit Efek Bersifat Utang yang merupakan basis nilai proteksi dalam portofolio investasi yang gagal dalam membayarkan kewajibannya baik pokok utang maupun bunga atau bagi hasil hingga Tanggal Pelunasan Akhir; dan/atau
ii. Tidak terdapat perubahan dan/atau penambahan peraturan perundang- undangan yang menyebabkan nilai yang diproteksi berkurang atau hilang; dan/atau
iii. Tidak terjadinya Keadaan Kahar (Force Majeure); dan/atau
iv. Tidak terjadinya risiko-risiko investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab VIII butir 8.2 Prospektus ini.
Ruang Lingkup dan Persyaratan Bagi Berlakunya Mekanisme Proteksi. Mekanisme proteksi XXXXXX XXXXXXXX SPIRIT 14 hanya akan berlaku apabila:
i. Tidak ada penerbit Efek bersifat utang yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi dalam portofolio investasi yang gagal dalam membayarkan kewajibannya baik pokok utang maupun bunga hingga Tanggal Jatuh Tempo; dan/atau
ii. Tidak terdapat perubahan dan/atau penambahan peraturan perundang- undangan yang menyebabkan nilai yang diproteksi berkurang atau hilang; dan/atau
iii. Tidak terjadinya Keadaan Kahar (force majeure); dan/atau