Saran-Saran Klausul Contoh

Saran-Saran. 1) Keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang dikarenakan adanya unsur force mojure, keadaan memaksa yang berada di luar kekuasaan para pihak (due to causes which are reasonably beyond the parties power and control). Dalam kedaan yang demikian, tidak ada pihak yang dibebankan tanggung jawab atau risiko untuk setiap kegagalan atau penundaan terhadap pelaksanaan kewajiban sesuai dengan ketentuan pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata.
Saran-Saran. Berdasarkan beberapa uraian di atas, maka peneliti memberikan saran sebagai berikut:
Saran-Saran. Dalam penyusunan skripsi ini penyusun ingin memberikan saran kepada pihak-pihak yang berkecimpung dalam hal ini:
Saran-Saran. Dari uraian dan kesimpulan hasil Kinerja Capaian Sasaran tersebut di atas, maka diajukan saran-saran sebagai berikut :
Saran-Saran. Perlu diadakan Sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya Perjanjian Bagi Hasil khususnya mengenai Pnetapan jangka waktu dituangkan kedalam bentuk tertulis dan disaksikan oleh Kepala Desa serta di saksikan 2 (dua) untuk mengantisipasi sewaktu-waktu terjadinya masalah yang timbul dari ketiadaan bukti perjanjian secara tertulis.
Saran-Saran. Sehubungan dengan hasil temuan peneliti di atas, maka yang menjadi saran penulis dalam hal ini adalah sebagai berikut:

Related to Saran-Saran

  • KESIMPULAN DAN SARAN 5.1 Kesimpulan ……………………………………………. 16

  • Saran Berdasarkan kesimpulan dari hasil penelitian, maka saran yang dapat penulis berikan adalah :

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • Pembubaran Dan Likuidasi 11.1. BATAVIA DANA KAS GEBYAR berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut :

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA KAS MUTIARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK Pasal 45 huruf c dan d serta pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif AVRIST ADA KAS MUTIARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi AVRIST ADA KAS MUTIARA.

  • Pengelolaan Secara Profesional Pengelolaan portofolio investasi dalam bentuk Efek bersifat ekuitas dan utang meliputi pemilihan instrumen, penentuan jangka waktu investasi serta administrasi investasinya memerlukan analisa yang sistematis, monitoring yang terus menerus serta keputusan investasi yang cepat dan tepat (market timing). Disamping itu diperlukan keahlian khusus serta hubungan dengan berbagai pihak untuk dapat melakukan pengelolaan suatu portofolio investasi yang terdiversifikasi. Hal ini akan sangat menyita waktu dan konsentrasi bagi pemodal jika dilakukan sendiri. Melalui MANDIRI INVESTA ATRAKTIF, pemodal akan memperoleh kemudahan karena terbebas dari pekerjaan tersebut di atas dan mempercayakan pekerjaan tersebut kepada Manajer Investasi yang profesional di bidangnya.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • Keadaan Kahar (1) Salah satu pihak dibebaskan dari tanggung jawab atas kegagalan atau keterlambatan dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini yang disebabkan oleh hal-hal di luar kemampuan yang wajar dari PARA PIHAK dan bukan disebabkan kesalahan salah satu atau PARA PIHAK, yang selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut Keadaan Kahar.

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik 123.045.200,-