Sub Bagian Keuangan. SUB BAGIAN TATALAKSANA SUB BAGIAN PERLENGKAPAN
Sub Bagian Keuangan b. Bidang Pertanian, membawahkan:
Sub Bagian Keuangan. Bidang Sumber Daya Air, meliputi:
Sub Bagian Keuangan. 3. Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah
Sub Bagian Keuangan. 1. Sub Bagian Perencanaan;
Sub Bagian Keuangan. Sub Bagian Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian. Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pengelolaan administrasi dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Kepala Sub Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi :
Sub Bagian Keuangan. SUDARTO OKI FERDIAN WIRANDI. SH
Sub Bagian Keuangan c. Bidang Pengembangan Masyarakat, membawahi :