Sekretaris a. Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, fasilitasi dan evaluasi pada Subbagian Perencanaan Program, Subbagian Keuangan, Perlengkapan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Subbagian Kepegawaiaj dan Umum;
b. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat [1] Sekretaris menyelengarakan fungsi; - Penyusun program kerja dan rencana oerasional pada Sekretariat; - Penyelengagaraan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat; - Penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan kepada Kepala Dinas Kesehatan; - Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
a. Merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Subbagian Perencaaan Program;
b. Membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Subbagian Perencaan Program;
c. Menyiapkan bahan dan menghimpun usulan rencana program/kegiatan dari masing-masing bidang;
d. Melaksanakan penyusunanRencana Strategis, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Perjanjian Kinerja, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah unit kerja;
e. Melaksanakan koordinasi penyusunan Standar Operasional Prosedur;
f. Mempersiapkan bahan-bahan untuk pra-rapat koordinasi dan rapat koordinasi musyawarah perencanaan pembanguan daerah serta rapat koordiansi teknis;
g. Melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Subbagian Perencanaan Program;
h. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.
a. Merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Subbagian keuangan, perlengkapan dan pengelolaan barang milik daerah;
b. Membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan subbagian keuangan, perlengkapan dan pengelolaan barang milik daerah;
c. urusan perbendaharaan dan akuntasi keuangan dan aset;
d. Mengelola keuangan dan penyiapan pembayaran gaji pegawai;
e. Melakukan pembinaan dan memberikan petunjuk teknis pengelolaan keuangan dan aset;
f. Menyiapkan dokumen rencana kebutuhan dan penganggaran barang milik daerah;
g. Melakukan urusan pengurusan barang milik daerah yang berada pada penguasaaan Dinas Kesehatan;
h. Melaksanakan penyelesaian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan atau pemutahiran data hasil pemeriksaan pelaksanaan kegiatan;
i. Melaksanakan proses administrasi tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi;
j. Melaksanakan ve...
Sekretaris. Dalam melaksanakan tugas pokoknya Sekretaris, mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif dan tekniskepada semua unsur di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Sekretariat, membawahi :
a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
Sekretaris. Tugas utama sekretaris adalah sebagai penanggungjawab administrasi koperasi, adapun uraian tugasnya sebagai berikut : – Bertanggung jawab kegiatan administrasi dan perkantoran. – Mengusahakan kelengkapan organisasi. – Mengatur jalannya perkantoran. – Memimpin dan mengarahkan tugas karyawan. – Menghimpun dan menyusun laporan kegiatan bersama bendahara dan pengawas. – Menyususn rancangan rencana program kerja organisasi. • Sekretaris berwenang : – Mengambil keputusan dibidang kesekretariatan. – Menandatangani surat-surat bersama ketua. – Menetapkan pelaksanaan bimbingan organisasi dan penyuluhan. – Sekretaris bertanggung jawab kepada rapat Pengurus melalui Wakil Ketua;
Sekretaris a. Subbagian Kepegawaian
b. Subbagian Keuangan dan Aset
c. Subbagian Umum dan Perlengkapan
Sekretaris. Kepala Bidang
Sekretaris. Sekretaris mempunyai tugas menyelenggarakan merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, dan mengendalikan kegiatan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan dan aset, program dan perencanaan, hubungan masyarakat, hukum, organisasi, tatalaksana dan keamanan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud meyelenggarakan fungsi : • Pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana kerja; • Perencanaan, pennyusunan, merumuskan dan melaksanakan serta mengkoordinir pelaksanaan program reformasi birokrasi; • Penyelenggaraan kegiatan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan, penatausahaan aset dan perlengkapan serta penyusunan program; • Pelaksanaan tugas mewakili Kepala Dinas apabila yang bersangkutan berhalangan atau tidak berada ditempat; • Melaksanakan pengkoordinasian pelaksanaan, pelayanan dan pelaporan Standar Operasional Prosedur (SOP); • Pengoordinasian dan pelaksanaan pelayanan dan pengaturan rapat Dinas, Upacara serta keprotokolan; • Pengoordinasian, pembinaan, perumusan laporan tahunan dan evaluasi setiap bidang sebagai pertanggungjawaban; • Pengoordinasian dan pembinaan pemeliharaan kebersihan, ketertiban dan keamanan kantor dan lingkungannya, kendaraan dinas serta perlengkapan gedung kantor; dan • Pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Sekretaris membawahi : - Sub Bagian Umum dan Kepegawaian - Subkoordinator Perencanaan dan Pelaporan - Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan
Sekretaris. Jumlah Orang yang Menerima Gaji dan Tunjangan ASN Orang 23 23 23
Sekretaris. Jumlah Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD Laporan 1 1 1 1
1 Sekretaris
Sekretaris. Jumlah Dokumen Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran Dokumen 1 1 1 1 1 Sekretaris Mengetahui, Magelang, Oktober 2023 Kepala DPMPTSP Kota Magelang Plt.Sekretaris XXXXXXXXXX, SH., MM XXXX XXX XXXXXXXXX, SE Pembina Utama Muda Pembina NIP. 19650827 199003 2 005 NIP. 19760524 199903 2 004 RENCANA AKSI PERJANJIAN KINERJA PERUBAHAN TAHUN 2023 DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA MAGELANG UNIT KERJA : SEKRETARIAT NO SASARAN STRATEGIS INDIKATOR KINERJA SATUAN TARGET TAHUNAN RENCANA / TARGET (AKUMULATIF) PENANGGUNG JAWAB
1. Meningkatnya nilai AKIP Persentase cakupan tercapainya Akuntabilitas Kinerja OPD % 100 - - - 100% Sekretaris
Sekretaris. Jumlah Orang yang Menerima Gaji dan Tunjangan ASN Orang 21 - - - 21