Teknologi Klausul Contoh

Teknologi. (a) Seluruh Suplai, perkakas (termasuk fixture, alat pengukur (gauge), mesin jig, pola, casting, cavity dies, dan cetakan, dengan semua perlengkapan, tambahan, dan aksesori), dan seluruh hasil kerja, data, penemuan (baik yang dapat dipatenkan atau tidak), desain industri, informasi teknis, pengetahuan, proses pembuatan dan hak milik intelektual serta informasi yang dibuat, dikembangkan, diperoleh, atau diwujudkan oleh atau atas nama Penjual (termasuk namun tidak terbatas pada orang atau entitas yang dipekerjakan oleh atau bekerja menurut arahan Penjual) atau diperoleh Penjual berdasarkan Order Pembelian ini, dan yang untuknya Pembeli telah setuju untuk memberikan penggantian uang kepada kepada Penjual, beserta dengan seluruh hak kekayaan intelektual yang terkait dengannya, adalah hak milik tunggal dan eksklusif Pembeli. Penjual akan segera mengungkapkan dengan bentuk yang dapat diterima dan mengalihkan kepada Pembeli seluruh pekerjaan yang harus diselesaikan, data, penemuan (baik yang dapat dipatenkan atau tidak), desain industri, informasi teknis, pengetahuan, proses pembuatan dan hak milik intelektual serta informasi lainnya. Penjual akan menyebabkan karyawan-karyawannya akan menandatangani dokumen yang diperlukan untuk memungkinkan Pembeli mengajukan permohonan paten di seluruh dunia dan mendaftarkan hak atas kekayaan intelektual tersebut. Dengan ketentuan kekayaan intelektual tersebut mencakup karya-karya penciptaan (termasuk namun tidak terbatas pada perangkat lunak) oleh atau atas nama Penjual, pekerjaan tersebut dianggap sebagai “pekerjaan yang merupakan bagian dari pekerjaan (work for hire)”, dan dengan ketentuan pekerjaan tersebut tidak memenuhi syarat sebagai “pekerjaan yang merupakan bagian dari pekerjaan (work for hire)”, Penjual dengan ini mengalihkan kepada Pembeli seluruh hak, titel, dan kepentingan atas seluruh hak cipta dan hak moral di dalamnya.
Teknologi. 14. Teknologi untuk melindungi data hendaklah dikenal pasti di semua peringkat pemprosesan data dan pada setiap elemen pengkomputeran seperti berikut:
Teknologi. Teknologi Informasi merupakan salah satu faktor penting yang dapat mendukung berkembangnya bisnis bank. Untuk itu Bank Dinar telah merencanakan untuk mengganti core banking yang dapat mendukung penerbitan produk-produk yang berbasis teknologi sebagaimana perkembangan terknologi perbankan yang terjadi belakangan ini. Teknologi yang akan digunakan oleh Bank Dinar adalah teknologi yang user-friendly dan mudah dikembangkan untuk mendukung produk perbankan yang berbasis internet ataupun mobile. Dengan penggantian teknologi yang digunakan bank diharapkan produk-produk yang disediakan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat termasuk generasi milenial.
Teknologi. 7 0 8 3 5 15
Teknologi. Teknologi berarti perubahan dalam teknik produksi, perbaikan peralatan yang digunakan dalam proses produksi, peningkatan kemampuan pekerja, dan perbaikan dalam mengurus perusahaan. Penggunaan teknologi yang tepat guna akan mendukung adanya inovasi-inovasi produk, meningkatkan daya saing produk dan menjadi hambatan masuk bagi perusahaan pesaing. (Xxxxxxx, 2005; Kesumadinata dan Budiana, 2012). Teknologi memliki peran penting dalam industrialisasi. Perkembangan teknologi akan menimbulkan akibat penting dalam proses produksi dan produktivitas. Kemajuan teknologi yang dapat menggantikan tenaga manusia dengan mesin akan meningkatkan produktivitas industri dan juga meningkatkan mutu. Dalam era industri kreatif yang menuntut keterampilan dan kreatifitas dari para pelakunya, peranan teknologi sangatlah penting untuk melakukan inovasi dan modifikasi produk agar memberikan nilai tambah lebih dan memenuhi keinginan pasar tidak hanya dalam negeri tapi juga pasar ekspor (Xxxxxxx, 2005; O’Xxxxxx, 2007; Xxxxxxx, 2010). Teknologi memiliki peranan penting dalam pengembangan industri kecil akan tetapi pengembangan teknologi masih menjadi kendala. Penggunaan teknologi dalam suatu industri tentu akan sangat mempengaruhi jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan. Semakin majunya teknologi, hasil produksi akan lebih baik dan kuantitas produksi hampir sama dengan manusia. Kenyataan ini menyebabkan industri lebih memilih meningkatkan teknologi dibanding penyerapan tenaga kerja (Levy dan Xxxxxx, 2000; Haryani, 2002; Heatubun, 2009). Kemajuan teknologi akan sangat mempengaruhi penyerapan tenaga kerja. Bila suatu industri menggunakan teknologi padat modal, yang akan meningkatkan produktivitas barang modal maka penyerapan tenaga kerja pada industri tersebut akan berkurang karena adanya efek substitusi. Sedangkan apabila suatu industri menggunakan teknologi yang padat karya, maka penyerapan tenaga kerja akan mengalami peningkatan.
Teknologi. Sistem informasi dan teknologi digunakan dalam rangka mendukung kegiatan operasional dan untuk memberikan pelayanan yang baik kepada stakeholder, Perseroan menyediakan layanan informasi melalui website.

Related to Teknologi

  • Layanan Cloud 1.1 IBM Connections Cloud

  • Dukungan Teknis Dukungan teknis untuk Layanan Cloud diberikan melalui email, forum online, dan sistem pelaporan masalah secara online. Panduan dukungan perangkat lunak sebagai layanan IBM tersedia di xxxxx://xxx-00.xxx.xxx/xxxxxxxx/xxxxxxx/xxxx_xxxxxxx_xxxxx.xxxx yang menyediakan kontak dukungan teknis serta informasi dan proses lain. Dukungan teknis ditawarkan dengan Layanan Cloud dan tidak tersedia sebagai suatu tawaran terpisah.

  • HALAMAN PENGESAHAN LAPORAN AKHIR PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT

  • KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI Setiap hasil investasi yang diperoleh BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD dari dana yang diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan ke dalam BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD. Hasil investasi dari BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD yang telah dibukukan tersebut di atas (jika ada) dapat dibagikan dengan cara didistribusikan oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan, secara serentak dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi berwenang menentukan waktu, cara pembagian hasil investasi dan besarnya jumlah hasil investasi yang akan dibagikan pada tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Cara pembagian hasil investasi akan diterapkan secara konsisten. Pembagian hasil investasi dengan tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan tersebut di atas (jika ada) akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD menjadi terkoreksi. Pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai tersebut (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Dolar Amerika Serikat ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi melakukan pembagian hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, hasil investasi akan dikonversikan sebagai penambahan Unit Penyertaan kepada setiap Pemegang Unit Penyertaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada saat dilakukannya penambahan tersebut sesegera mungkin sejak tanggal dilakukannya pembagian Hasil Investasi. Dalam hal Manajer Investasi membagikan hasil investasi maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembagian hasil investasi. Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur nonhalal dari pendapatan yang diyakini halal sesuai dengan mekanisme pembersihan kekayaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD sebagaimana dimaksud dalam Kontrak sehingga hasil investasi yang diterima Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD bersih dari unsur nonhalal.

  • PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 16.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan

  • Tinjauan Pustaka 2.1. Penelitian Terdahulu ...................................................................................... 14

  • Risiko Pasar Nilai unit penyertaan Reksa Dana dapat berfluktuasi sejalan dengan berubahnya kondisi pasar pada tingkat bunga, ekuitas dan kredit. Penurunan nilai aset bersih dari Reksa Dana dapat disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut: - Perubahan tingkat suku bunga pasar yang dapat mengakibatkan fluktuasi tingkat pengembalian pada efek bersifat utang; - Perubahan harga dari efek bersifat utang yang dapat mengakibatkan fluktuasi tingkat pengembalian pada efek bersifat utang; dan - Setiap penurunan peringkat efek.

  • LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK) Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • PERPAJAKAN Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: