TIDAK UNTUK UMUM Klausul Contoh

TIDAK UNTUK UMUM. Perseroan didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas dengan akta tanggal dua puluh Mei tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh (20-05-1970) Nomor 37, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxx, pada waktu itu Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya Nomor J.A.5/27/4 tanggal tiga belas Februari tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh satu (13-02-1971).
TIDAK UNTUK UMUM o. Perdagangan Besar berbagai barang dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya (yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain/YTDL) (KBLI 46499);
TIDAK UNTUK UMUM a. Jumlah maksimum saham dalam simpanan yang akan dikeluarkan; dan
TIDAK UNTUK UMUM. BAGI PEMEGANG SAHAM
TIDAK UNTUK UMUM d. dalam hal penambahan modal disetor sebagaimana dimaksud dalam ayat 11.c Pasal 4 ini tidak terpenuhi sepenuhnya, maka Perseroan harus mengubah kembali anggaran dasarnya, sehingga modal disetor paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari Modal dasar Perseroan yang dibuktikan dengan bukti Penyetoran yang sah, dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah jangka waktu tersebut dalam ayat 11.c Pasal 4 ini tidak ATAU terpenuhi; DIPERGUNAKAN
TIDAK UNTUK UMUM. 5. Apabila saham karena sebab apapun menjadi milik beberapa orang, maka mereka yang memiliki bersama-sama itu diwajibkan untuk menunjuk secara tertulis seorang di antara mereka atau menunjuk seorang lain sebagai wakil mereka bersama dan yang ditunjuk atau wakil itu sajalah yang berhak mempergunakan hak yang diberikan oleh undang- undang atas saham tersebut.
TIDAK UNTUK UMUM. 14. Surat saham dan surat kolektif saham harus ditandatangani oleh 2 (dua) orang anggota Direksi yang salah satunya adalah Presiden Direktur atau Wakil Presiden Direktur dan tandatangan-tandatangan pihak yang berwenang akan dicetak langsung di atas surat saham atau surat kolektif saham. ATAU
TIDAK UNTUK UMUM. 4. Apabila menolak untuk mencatatkan pemindahan hak atas saham tersebut, dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal permohonan untuk pendaftaran itu diterima oleh Direksi Perseroan, Direksi wajib mengirimkan pemberitahuan penolakan kepada pihak yang akan memindahkan haknya. Mengenai saham Perseroan yang tercatat pada bursa efek di Indonesia, setiap penolakan untuk mencatat pemindahan hak harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal dan peraturan di Bursa Efek yang berlaku di Indonesia tempat saham Perseroan dicatatkan. DIPERGUNAKAN
TIDAK UNTUK UMUM. 1. Saham dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian harus dicatat dalam Daftar Pemegang Saham atas nama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk kepentingan segenap pemegang rekening pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. ATAU
TIDAK UNTUK UMUM. ATAU Bank Kustodian dan Perusahaan Efek wajib menyampaikan daftar rekening efek beserta jumlah saham Perseroan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang rekening pada Bank Kustodian dan Perusahaan Efek tersebut kepada Lembaga Penyimapanan dan Penyelesaian untuk selanjutnya diserahkan kepada Perseroan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum panggilan RUPS. DIPERGUNAKAN