Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Perangkat Daerah; Klausul Contoh

Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Perangkat Daerah;. Kedudukan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kampar merupakan unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten di bidang Pendidikan, Pemuda dan Olahraga yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebahagian kewenangan Pemerintah Daerah dalam bidang Pendidikan Pemuda dan Olahraga sesuai kewenangan Pemerintah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk malaksanakan tugas pokok tersebut Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar mempunyai fungsi : a. Pelaksanaan Kebijakan pembinaan pendidikan, Pemuda dan Olahraga; b. Penyusunan rencana dan program penyelenggaraan dan pembinaan pendidikan di tingkat sekolah; c. Pembinaan pendirian dan penyelenggaraan sekolah tingkat dasar, menengah, kejuruan, Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Formal, Non Formal; d. Pengaturan dan Pengawasan penerimaan murid sekolah, keuangan, Ketatalaksanaan, alat-alat perlengkapan dan pembangunan gedung sekolah dan tenaga teknis, uang sekolah, Ijazah dan perpustakaan sekolah; e. Pembinaan dan pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan, Pemuda dan Olahraga; f. Pelaksanaan koordinasi dengan instasi terkait lembag-lembaga masyarakat; g. Penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan Bidang Pendidikan, Pemuda dan Olahraga; h. Pengelolaan administrasi umum yang meliputi pekerjaan Ketatausahaan, perlengkapan, Perlengkapan, Peralatan Organisasi dan Ketatausahaan; i. Pelaksanaan koordinasi kegiatan dan kerjasama teknis dengan pihak lain yang berhubungan dengan bidang Pendidikan, Pemuda dan Olahraga; j. Pembinaan UPT dalam lingkup Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar; k. Penyelelnggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas-tugas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga sesuai dengan kewenangan daerah; l. Pengelolaan Sekretariat Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga; m. Menyelenggarakan perizinan dan pelayanan umum bidang Pendidikan, Pemuda dan Olahraga; n. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan bidang tugasnya. Secara khusus Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut : (1). Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang mempunyai tugs pokok melaksanakan sebagian wewenang Pemerintah Daerah dalam Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga. (2). Dalam Menyelenggarakan ...
Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Perangkat Daerah;. Berdasarkan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 116 tahun 2021 tentang Keududukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Kepemudaan dan Olahraga merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang kepemudaan dan olahraga, yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah, yang mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang kepemudaan dan keolahragaan.
Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Perangkat Daerah;. Sumber Daya Perangkat Daerah;

Related to Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Perangkat Daerah;

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • Risiko Tingkat Suku Bunga Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat berubah sesuai dengan perubahan tingkat suku bunga Rupiah. Jika terjadi kenaikan tingkat suku bunga yang drastis, maka Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat turun menjadi lebih rendah dari Nilai Aktiva Bersih Awal sehubungan dengan turunnya nilai pasar dari obligasi.

  • Jangka Waktu Pelaksanaan Januari-Juni

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:

  • JANGKA WAKTU PERJANJIAN Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA Pemegang Unit Penyertaan TRIMEGAH KAS SYARIAH dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 20.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut. 20.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH serta informasi lainnya mengenai investasi, maka Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) Biaya transaksi adalah biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan, dimana biaya tersebut adalah biaya yang tidak akan terjadi apabila entitas tidak memperoleh atau menerbitkan instrumen keuangan. Biaya transaksi tersebut diamortisasi sepanjang umur instrumen menggunakan metode suku bunga efektif. Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan, menggunakan suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa depan selama perkiraan umur instrumen keuangan atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat neto dari instrumen keuangan. Pada saat menghitung suku bunga efektif, Reksa Dana mengestimasi arus kas dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, tanpa mempertimbangkan kerugian kredit di masa depan, namun termasuk seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari suku bunga efektif. Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai atau nilai yang tidak dapat ditagih. Pengklasifikasian instrumen keuangan dilakukan berdasarkan tujuan perolehan instrumen tersebut dan mempertimbangkan apakah instrumen tersebut memiliki kuotasi harga di pasar aktif. Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam kategori berikut: aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual, liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dan liabilitas keuangan lain-lain; dan melakukan evaluasi kembali atas kategori-kategori tersebut pada setiap tanggal pelaporan, apabila diperlukan dan tidak melanggar ketentuan yang disyaratkan. Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas keuangan dalam kategori liabilitas keuangan lain-lain.