Penjatahan Saham. PT MNC Sekuritas bertindak sebagai Partisipan Admin dan/atau Partisipan Sistem yang pelaksanaan penjatahannya akan dilakukan secara otomatis oleh Penyedia Sistem sesuai dengan POJK No. 41/2020, SE OJK No. 15 Tahun 2020, dan Peraturan IX.A.7. Adapun sistem porsi penjatahan yang akan dilakukan adalah sistem kombinasi yaitu Penjatahan Terpusat (Pooling Allotment), yang jumlahnya sesuai dengan minimal alokasi efek untuk Penjatahan Terpusat berdasarkan penggolongan penawaran umum sebagaimana diatur pada SE OJK No. 15 Tahun 2020, kemudian sisanya akan dialokasikan untuk Penjatahan Pasti (Fixed Allotment) yang akan dialokasikan namun tidak terbatas pada dana pensiun, asuransi, reksa dana, korporasi, dan perorangan. Tanggal Penjatahan di mana para Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Perseroan menetapkan penjatahan saham untuk setiap pemesanan dan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku adalah tanggal 8 Januari 2024.
Penjatahan Saham. OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. PT VENTENY FORTUNA INTERNATIONAL TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS INI.
Penjatahan Saham. PT NH Korindo Sekuritas Indonesia bertindak sebagai Partisipan Admin dan/atau Partisipan Sistem yang pelaksanaan penjatahan akan dilakukan secara otomatis oleh Penyedia Sistem sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41 /POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, Dan/Atau Sukuk Secara Elektronik dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/SEOJK.04/202 tentang Penyediaan Dana Pesanan, Verifikasi Ketersediaan Dana, Alokasi Efek Untuk Penjatahan Terpusat, Dan Penyelesaian Pemesanan Efek Dalam Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham Secara Elektronik (SEOJK No. 15/2020). Penawaran Umum saham PT Carsurin Tbk akan melakukan Penawaran Umum Saham dengan nilai emisi sebanyak Rp75.000.000.000,- (tujuh puluh lima milliar Rupiah), sehingga berdasarkan angka IV SEOJK No.15/2020, Penawaran Umum Perseroan digolongkan menjadi Penawaran Umum Golongan I. Berdasarkan Pasal 58 Peraturan OJK No. 41/2020, menyatakan dalam hal Perseroan menggunakan Sistem Penawaran Umum Elektronik sebelum ketentuan penggunaan Sistem Penawaran Umum Elektronik berlaku, Perseroan belum wajib memenuhi ketentuan mengenai batasan dan penyesuaian alokasi efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 sampai dengan Pasal 42 Peraturan OJK No. 41/2020. Tanggal Penjatahan di mana para Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Perseroan menetapkan penjatahan saham untuk setiap pemesanan dan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku adalah tanggal 6 Juli 2023.
Penjatahan Saham. Pelaksanaan penjatahan akan dilakukan oleh PT Artha SekuritasIndonesia selaku Manajer Penjatahan sesuai dengan Peraturan Nomor IX.A.7. Manajer Penjatahan dapat menentukan besarnya persentase dan pihak-pihak yang akan mendapatkanpenjatahan pasti dalam Penawaran Umum. Dalam Penawaran Umum ini, penjatahan pasti (fixedallotment) dibatasi sampai dengan jumlah maksimum (99%) (sembilan puluh sembilan persen) darijumlah Saham Yang Ditawarkan dan sisanya (1%) (satu persen) akan dilakukan penjatahan terpusat(pooling).
Penjatahan Saham. Pelaksanaan penjatahan akan dilakukan oleh PT BNI Sekuritas selaku Manajer Penjatahan sekaligus Partisipan Admin, dengan sistem kombinasi yaitu Penjatahan Terpusat (Pooling Allotment) dan Penjatahan Pasti (Fixed Allotment) sesuai dengan POJK No.41/2020 dan SEOJK No. 15/2020 serta peraturan perundangan lain termasuk peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku. Tanggal Penjatahan di mana para Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Perseroan menetapkan penjatahan saham untuk setiap pemesanan dan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku adalah tanggal 4 Oktober 2023.
Penjatahan Saham. Pelaksanaan penjatahan akan dilakukan oleh PT Indo Capital Sekuritas selaku Manajer Penjatahan dengan sistem kombinasi yaitu Penjatahan Terpusat (Pooling) dan Penjatahan Pasti (Fixed Allotment) sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 serta peraturan perundangan lain termasuk peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku. Adapun sistem porsi penjatahan yang akan dilakukan adalah sistem kombinasi yaitu penjatahan pasti (fixed allotment) yang dibatasi sampai dengan jumlah maksimum 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari jumlah saham yang ditawarkan yang akan dialokasikan namun tidak terbatas pada dana pensiun, asuransi, reksadana, korporasi, dan perorangan, kemudian sisanya akan dialokasikan untuk penjatahan terpusat (pooling). Tanggal Penjatahan di mana para Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Perseroan menetapkan penjatahan saham untuk setiap pemesanan dan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku adalah tanggal 7 April 2020.
Penjatahan Saham. Pelaksanaan penjatahan akan dilakukan oleh PT NH Korindo Sekuritas Indonesia selaku Manajer Penjatahan sesuai dengan Peraturan No.IX.A.7 kecuali terkait Metode Penjatahan Terpusat (Pooling Allotment) dimana telah mendapatkan Persetujuan dari OJK sesuai Surat No. S-118/PM.22/2020 tertanggal 11 Agustus 2020. Adapun alasan dan latar belakang dilakukan penggunaan metode penjatahan lain tersebut diatas adalah berdasarkan pengalaman pada beberapa penawaran umum sebelumnya terdapat sebagian kecil investor yang melakukan pemesanan pembelian saham dalam jumlah yang sangat besar, sehingga apabila alokasi penjatahan untuk Penjatahan Terpusat hanya sebesar 1 (satu) satuan perdagangan untuk setiap pemesanan, maka hampir seluruh sisa saham yang akan dialokasikan secara proporsional, akan diserap hanya oleh sebagian kecil investor dengan pemesanan dalam jumlah sangat besar tersebut. Hal ini akan mengakibatkan terjadinya penyebaran yang tidak merata bagi kepemilikan saham Perseroan untuk Penjatahan Terpusat.
Penjatahan Saham. Pelaksanaan penjatahan akan dilakukan oleh PT NH Korindo Sekuritas Indonesia selaku Manajer Penjatahan sesuai dengan Peraturan No.IX.A.7 kecuali terkait alokasi Metode Penjatahan Lain untuk Penjatahan Terpusat (Pooling Allotment) dimana telah mendapatkan Persetujuan dari OJK sesuai Surat No. S-86/PM.22/2019 tanggal 29 Juni 2019. Adapun alasan dan latar belakang dilakukan penggunaan metode penjatahan lain tersebut diatas adalah berdasarkan pengalaman pada beberapa penawaran umum sebelumnya terdapat sebagian kecil investor yang melakukan pemesanan pembelian saham dalam jumlah yang sangat besar, sehingga apabila alokasi penjatahan untuk Penjatahan Terpusat hanya sebesar 1 (satu) satuan perdagangan untuk setiap pemesanan, maka hampir seluruh sisa saham yang akan dialokasikan secara proporsional, akan diserap hanya oleh sebagian kecil investor dengan pemesanan dalam jumlah sangat besar tersebut. Hal ini akan mengakibatkan terjadinya penyebaran yang tidak merata bagi kepemilikan saham Perseroan untuk Penjatahan Terpusat. Penjatahan pasti maksimal dibatasi 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari jumlah Saham Yang Ditawarkan, yang akan dialokasikan namun tidak terbatas pada dana pensiun, asuransi, reksadana, yayasan, perorangan, institusi bentuk lain, baik domestik maupun luar negeri. Dalam hal penjatahan yang dilaksanakan dengan menggunakan sistem penjatahan pasti, maka penjatahan tersebut hanya dapat dilaksanakan apabila memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut: Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 1 September 2020 Catatan: 1)Berdasarkan Mandatory Convertible Bond Subscription Agreement tanggal 28 Mei 2019, sebagaimana diubah dengan Addendum MCBSA tanggal 13 Mei 2020 dan Second Addendum to MCBSA tanggal 3 Agustus 2020, MCB sebesar USD 2.000.000 akan dilaksanakan menjadi saham konversi dengan harga Penawaran Umum. Bersamaan dengan pencatatan saham baru sebanyak 392.000.000 (tiga ratus sembilan puluh dua juta) saham biasa Posisi Ekuitas menurut laporan keuangan pada tanggal 31 Desember 2019; Modal 00.000.000.000 0.000.000.000 000.000.000 (0.000.000.000) 00.000.000.000 000.000.000 00.000.000.000
Penjatahan Saham. Pelaksanaan penjatahan akan dilakukan oleh PT UOB Xxx Xxxx Xxxxxxxxx selaku Manajer Penjatahan dengan sistem kombinasi yaitu Penjatahan Terpusat (Pooling) dan Penjatahan Pasti (Fixed Allotment) sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 serta peraturan perundangan lain termasuk peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku. Adapun sistem porsi penjatahan yang akan dilakukan adalah Penjatahan Pasti (Fixed Allotment) yang akan dialokasikan termasuk namun tidak terbatas pada dana pensiun, asuransi, reksadana, korporasi, dan perorangan, kemudian sisanya akan dialokasikan untuk penjatahan terpusat (pooling). Tanggal Penjatahan di mana para Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Perseroan menetapkan penjatahan saham untuk setiap pemesanan dan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku adalah tanggal 25 Januari 2022.
Penjatahan Saham. Pelaksanaan penjatahan akan dilakukan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek, yaitu PT Indo Capital Sekuritas, selaku Manajer Penjatahan sesuai dengan Peraturan Nomor IX.A.7. Manajer Penjatahan dapat menentukan besarnya persentase dan pihak-pihak yang akan mendapatkan penjatahan pasti dalam Penawaran Umum.