Pengubahan Klausul Contoh

Pengubahan. A. Pembeli mencadangkan hak sewaktu-waktu untuk memerintahkan pengubahan, atau memerintahkan pengubahan, atau menyebabkan Penjual untuk melakukan pengubahan, terhadap Barang-barang berdasarkan segala Pesanan atau amandemen Pesanan, termasuk, tetapi tidak terbatas kepada, pengubahan dalam desain (termasuk gambar dan spesifikasi), pemrosesan, metode pengemasan dan pengapalan dan tanggal atau tempat penyerahan Barang-barang yang dicakup oleh Pesanan atau untuk dengan cara lain mengubah lingkup pekerjaan yang dicakup oleh Pesanan termasuk pekerjaan sehubungan dengan perihal tersebut seperti inspeksi, pengujuan atau kontrol kualitas, dan Penjual setuju untuk dengan segera melakukan pengubahan-pengubahan tersebut. Segala pengubahan tersebut akan dianggap tidak mempengaruhi waktu pelaksanaan atau biaya berdasarkan Pesanan kecuali (i) Penjual menyediakan Pembeli dengan pemberitahuan tertulis sesuai dengan Bagian 44 mengenai klaim untuk penyesuaian waktu pelaksanaan atau biaya dalam waktu sepuluh (10) hari setelah pemberitahuan Pembeli kepada Penjual mengenai pengubahan tersebut dan (ii) setelah mengaudit klaim tersebut, Pembeli menentukan bahwa suatu penyesuaian (keatas atau kebawah) adalah sesuai. Segala klaim tersebut oleh Penjual untuk penyesuaian terhadap waktu pelaksanaan atau biaya berdasarkan suatu Pesanan harus semata-mata dan secara langsung merupakan akibat dari pengubahan yang diperintahkan oleh Pembeli dan segala pemberitahuan mengenai klaim tersebut akan efektif hanya apabila disertai dengan seluruh informasi yang relevan yang mencukupi untuk Pembeli melakukan verifikasi terhadap klaim tersebut. Selanjutnya, Pembeli akan memiliki hak untuk mengaudit seluruh catatan, fasilitas, pekerjaan atau bahan yang relevan dari Penjual untuk melakukan verifikasi terhadap klaim apapun. Penjual akan mempertimbangkan dan memberikan saran kepada Pembeli mengenai dampak perubahan desain pada sistem dimana Barang-barang yang dicakup oleh Pesanan dipergunakan. Tidak ada dalam Bagian 13 ini akan mengecualikan Penjual dari proses dengan Pesanan yang telah diubah. B. Tanpa persetujuan sebelumnya dari Pembeli mengenai suatu amandemen Pesanan atau dalam suatu tulisan Tulisan dengan Tandatangan oleh Wakil Presiden – bagian Pembelian dari Pembeli, Penjual tidak akan melakukan pengubahan terhadap Pesanan atau Barang-barang apapun yang dicakup oleh Pesanan, termasuk, tanpa pengecualian, pengubahan (i) segala pemasok pihak ketiga kepada Penjual atas jasa, bahan mentah, atau barang...
Pengubahan. 1. Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Perseroan tidak dapat mengubah jangka waktu pelaksanaan Waran Seri I dan Harga Pelaksanaan Waran Seri I selain karena terjadi pemecahan dan penggabungan saham dengan ketentuan sebagai berikut: a. Persetujuan terlebih dahulu dari Pemegang Waran Seri I yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) dari Waran Seri I yang belum dilaksanakan. b. Perseroan wajib mengumumkan setiap pengubahan Pernyataan Penerbitan Waran Seri I dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia berperedaran nasional dan salah satunya Umum Tanggal Pencatatan di BEI : 27 Januari 2022 beredar di tempat kedudukan Perseroan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal, pengumuman tersebut dilakukan dalam waktu sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) Dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham ini, Saham Baru yang ditawarkan seluruhnya terdiri dari saham biasa atas nama yang berasal dari portepel dan akan memberikan kepada pemegang hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham lainnya dari Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh, termasuk hak atas pembagian Telepon: (000) 0000 0000 | Faksimili: (000) 0000 0000 Email: xxxxxxx@xxxxxxxxxxxx.xx.xx Website: xxx.xxxxxxxxxxxx.xxx Email: xxxxxxx@xxxxxxxxxxxx.xx.xx hari kalender sebelum ditandatangani Pengubahan Pernyataan Penerbitan Waran Seri I, dan bilamana selambatnya dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kalender setelah pengumuman tersebut, pemegang Waran Seri I lebih dari 50% (lima puluh persen) tidak menyatakan keberatan secara tertulis atau tidak memberikan dividen, hak untuk mengeluarkan suara dalam RUPS, hak atas pembagian saham bonus dan hak memesan efek terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan dalam UUPT. Dengan terjualnya seluruh Saham Yang Ditawarkan Perseroan dalam Penawaran Umum Perdana Saham ini, maka susunan modal saham dan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah Penawaran Umum Perdana Saham ini, secara proforma adalah sebagai berikut: Sebanyak-banyaknya 1.450.000.000 (satu miliar empat ratus lima puluh juta) saham baru yang merupakan Saham Biasa Atas Nama yang seluruhnya merupakan saham baru yang dikeluarkan dari Portepel Perseroan dengan nilai nominal Rp10,- (sepuluh Rupiah) setiap saham atau sebanyak- banyaknya 30,21% (tiga puluh koma dua satu persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan setelah Penawaran Umum Perdana Saham, yang dikeluarkan dari simpanan (portepel) Perseroan, yang ditawarkan k...
Pengubahan. Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku kecuali untuk Jangka Waktu Pelaksanaan Waran, dalam hal terjadi perubahan jumlah Waran akibat dari pemecahan saham atau penggabungan saham, maka Perseroan akan melakukan hal-hal sebagai berikut: a. Persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham yang melakukan pemecahan saham atau penggabungan saham wajib memuat penyesuaian waran dengan perhitungan secara proporsional terhadap jumlah Waran yang beredar sebelum pelaksanaan pemecahan atau penggabungan saham; b. Perseroan wajib mengumumkan rencana perubahan Waran melalui situs web BEI dan situs web Perseroan yang meliputi: (i) Akta Perubahan Pernyataan Penerbitan Waran yang dibuat dihadapan Notaris; (ii) Jumlah rasio Waran lama terhadap Waran baru yang telah disesuaikan; (iii) Tanggal Daftar Pemegang Waran lama yang berhak atas penyesuaian Waran baru; (iv) Tanggal pendistribusian Waran yang telah disesuaikan; (v) Tanggal akhir perdagangan Waran lama; dan (vi) Tanggal awal dimulainya perdagangan Waran baru yang telah disesuaikan.
Pengubahan. Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku kecuali untuk Jangka Waktu Pelaksanaan Waran. Perseroan dapat mengubah Penerbitan Waran dengan ketentuan sebagai berikut: a. Persetujuan Pemegang Waran yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) dari Waran Yang Belum Dilaksanakan. b. Perseroan wajib mengumumkan setiap pengubahan Penerbitan Waran di dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia selambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sebelum ditandatangani Pengubahan Penerbitan Waran, dan bilamana selambatnya dalam waktu 21 (dua puluh satu) Hari Kalender setelah pengumuman tersebut. pemegang Waran lebih dari 50% tidak menyatakan keberatan secara tertulis atau tidak memberikan tanggapan secara tertulis maka pemegang Waran dianggap telah menyetujui usulan perubahan tersebut. c. Setiap pengubahan Pernyataan Penerbitan Waran harus dilakukan dengan akta yang dibuat secara notariil dan pengubahan tersebut mengikat Perseroan dan pemegang Waran sejak akta pengubahan bersangkutan dibuat dengan memperhatikan syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Penerbitan Waran dan syarat dan kondisi serta Peraturan Pasar Modal.
Pengubahan. Tidak ada pengubahan pada Kontrak yang berlaku kecuali disetujui secara tertulis oleh Xxxxxxx dan Pelanggan.

Related to Pengubahan

  • Pemilikan Kosong Hartanah itu dijual tanpa pemilikan kosong, dengan itu tiada jaminan diberikan bahawa hartanah itu boleh digunakan untuk menginap dan sekiranya keadaan yang sedia ada yang menghalang kemasukan atau penginapan oleh Penawar yang Berjaya, keadaan sedemikian tidak akan membatalkan penjualan dan atau hak kepada Pembeli untuk membatalkan kontrak atau menuntut pengurangan harga atau ganti rugi. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak bertanggungjawab untuk menyerahkan milikan kosong hartanah berkenaan kepada Penawar yang Berjaya. Penawar yang Berjaya selepas pembayaran harga belian sepenuhnya bersama-sama dengan apa-apa faedah terakru, jika ada, hendaklah pada kos dan perbelanjaan sendiri mengambil milikan hartanah tersebut.

  • KERAHASIAAN LSPro-HP PMHP Lampung bertanggungjawab untuk memastikan bahwa kerahasiaan informasi dikelola oleh semua karyawannya dan termasuk personil subkontraknya mengenai semuai informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan mereka dengan pelanggan, ini berlaku juga untuk informasi yang diperoleh pada tahap aplikasi.

  • Pengakhiran Sebagai tambahan atas Klausula 13 dari Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik Bagian A ini, kami dapat mengakhiri Layanan SAP FSN segera tanpa pemberitahuan kepada Anda dalam keadaan berikut: (a) Jika Anda berhenti menjadi perusahaan pelanggan dari SAP Financial Services Network; atau (b) Jika kami berhenti menjadi pelanggan layanan keuangan dari SAP Financial Services Network; atau (c) Jika SAP berhenti atau menunda pemberian layanan SAP Financial Services Network. Tanpa mengesampikan hal di atas, Anda berjanji untuk memberitahu kami secara tertulis apabila terjadi pengakhiran atau penundaan atas langganan Anda terhadap SAP Financial Services Network atas alasan apapun.