Persyaratan Pembayaran. X menawarkan berbagai pilihan pembayaran yang mungkin berbeda berdasarkan Layanan Berbayar, perangkat dan/atau sistem operasi Anda, lokasi geografis Anda, atau faktor lainnya. Jika tersedia (karena X dapat menyediakan berbagai metode pembelian dari waktu ke waktu), opsi pembayaran ini dapat mencakup kemampuan untuk menggunakan fungsi "Pembayaran dalam aplikasi" yang ditawarkan oleh Google atau Apple, atau melakukan pembayaran web menggunakan pemroses pembayaran pihak ketiga X, Stripe (xxx.xxxxxx.xxx - selanjutnya disebut “Stripe”). Ketika Anda melakukan pembayaran, Anda secara eksplisit setuju:
Persyaratan Pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan dengan transfer, cek pemindahbukuan atau wesel bank dalam mata uang Rupiah dan dibayarkan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Efek pada waktu FPPS diajukan. Semua setoran harus dimasukkan ke dalam rekening Penjamin Pelaksana Emisi Efek pada: Apabila pembayaran menggunakan cek, maka cek tersebut harus merupakan cek atas nama/milik pihak yang mengajukan (menandatangani) FPPS. Cek milik/atas nama pihak ketiga tidak dapat diterima sebagai pembayaran. Seluruh pembayaran harus sudah diterima (in good funds) oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek dari sindikasi, nasabah retail dan nasabah institusi selambat-lambatnya pada hari terakhir Penawaran Umum pada rekening tersebut di atas kecuali untuk Nasabah yang memperoleh penjatahan pasti. Semua biaya bank dan biaya transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab pemesan. Semua cek dan bilyet giro akan segera dicairkan pada saat diterima. Bilamana pada saat pencairan cek atau bilyet giro ditolak oleh bank tertarik, maka pemesanan saham yang bersangkutan otomatis menjadi batal. Untuk pembayaran melalui transfer account dari bank lain, pemesan harus melampirkan fotokopi Nota Kredit Lalu Lintas Giro (LLG) dari bank yang bersangkutan dan menyebutkan nomor FPPS/DPPSnya.
Persyaratan Pembayaran. Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PUT III harus dibayar penuh (in good funds) dalam mata uang Rupiah pada saat pengajuan pemesanan secara tunai/ cek/wesel/transfer dengan mencantumkan Nomor Sertifikat Bukti HMETD atau Nomor FPPS Tambahan dan pembayaran harus dilakukan ke rekening Bank Perseroan sebagai berikut: Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Bilamana pada saat pencairan cek atau wesel bank tersebut ditolak oleh bank yang bersangkutan, maka pemesanan pembelian Saham Baru dianggap batal. Bila pembayaran dilakukan dengan cek/wesel/transfer, maka tanggal pembayaran dihitung berdasarkan tanggal penerimaan cek/wesel/transfer yang dananya telah diterima baik (in good funds) di rekening Bank Perseroan tersebut di atas. Untuk pemesanan pembelian Saham Baru tambahan, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan yang mana pembayaran tersebut harus sudah diterima dengan baik (in good
10. Risiko kegagalan memenuhi perundang-undangan yang berlaku terkait bidang usaha Perseroan
1. PT Indomurayama Press & Dies Industries Aktif beroperasi 99,99% 1993 Pabrikasi Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran pemegang saham yang berhak, maka para pemegang saham yang memegang saham yang memegang saham funds) di rekening Bank Perseroan tersebut di atas paling lambat tanggal 11 Agustus 2020. Segala biaya yang mungkin timbul dalam rangka pembelian saham PUT III ini menjadi
Persyaratan Pembayaran. Pemesanan Saham melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik harus disertai dengan ketersediaan dana yang cukup pada RDN pemesan yang terhubung dengan Sub Rekening Efek Pemesan yang digunakan untuk melakukan pemesanan saham. Untuk Pemesan dengan mekanisme Penjatahan Terpusat dan Penjatahan Pasti bagi pemodal selain pemodal kelembagaan yang merupakan nasabah Bank Kustodian, dana pembayaran akan di debet langsung pada Subrekening Efek 004 masing – masing investor pada akhir Masa Penawaran. Seluruh dana pembayaran pemesanan saham akan dimasukkan dalam Subrekening Efek 004 masing – masing investor oleh Partisipan Sistem. Dalam hal terdapat pemodal kelembagaan yang merupakan nasabah Bank Kustodian yang melakukan pemesanan Penjatahan Pasti, dana pesanan harus tersedia pada Subrekening Efek Jaminan atau Rekening Jaminan Partisipan Sistem yang merupakan Penjamin Pelaksana Emisi Efek dimana pemodal tersebut menyampaikan pesanan. Penyedia Sistem melakukan penarikan dana dari Subrekening Efek Jaminan dan/atau Rekening Jaminan atas setiap pemesanan sesuai hasil penjatahan, setelah terlebih dahulu dilakukan perhitungan risiko penyelesaian atas kewajiban Partisipan Sistem di Pasar Sekunder oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan. Selanjutnya,PenjaminPelaksanaEmisiEfekwajibmenyetorkepadaPerseroan (in good funds) yaitu pada tanggal 26 Januari 2022 selambat-lambatnya pukul 17.00 WIB.
Persyaratan Pembayaran. Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PMHMETD IV yang permohonan pemesanannya diajukan langsung kepada BAE Perseroan harus dibayar penuh dalam mata uang Rupiah pada saat pengajuan pemesanan secara tunai atau cek, wesel atau bilyet giro, atau pemindahbukuan (transfer) dengan mencantumkan nomor Sertifikat Bukti HMETD atau nomor FPPS Tambahan. Pembayaran dapat disetor ke rekening Perseroan yaitu: Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Bilamana pada saat pencairan cek dan wesel bank tersebut ditolak oleh bank, maka pemesanan pembelian saham yang bersangkutan dianggap batal. Bila pembayaran dilakukan dengan cek atau pemindahbukuan atau bilyet giro, maka tanggal pembayaran dihitung berdasarkan tanggal penerimaan cek/pemindahbukuan/giro yang dananya telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening bank Perseroan tersebut di atas. Untuk pembelian Saham Tambahan, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan yang mana pembayaran tersebut harus diterima dengan baik (in good funds) dalam rekening bank Perseroan tersebut di atas paling lambat tanggal 4 November 2021. Segala biaya yang mungkin timbul dalam rangka pembelian saham dalam rangka PMHMETD IV ini menjadi beban pemesan. Pemesanan saham akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Persyaratan Pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan dengan transfer, cek pemindahbukuan atau wesel bank dalam mata uang Rupiah dan dibayarkan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Efek pada waktu FPPS diajukan. Semua setoran harus dimasukkan ke dalam rekening Penjamin Pelaksana Emisi Efek pada:
1) BANK : PT BANK NET INDONESIA SYARIAH
2) BANK : PT BANK SINARMAS TBK – UNIT USAHA SYARIAH (UUS)
Persyaratan Pembayaran. Pembayaran Unit Penyertaan ABF IBI FUND dapat dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening bank di bawah ini: Bank : The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Jakarta Nama Rekening : ABF Indonesia Bond Index Fund Nomor Rekening : 000-000000-000 Segala biaya bank dan biaya transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut merupakan tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
Persyaratan Pembayaran. Kecuali jika disetujui, tanggal jatuh tempo adalah 30 hari sejak tanggal faktur. Setiap kewajiban pembayaran, tunduk pada Danfoss yang setuju dengan referensi kredit Pelanggan, dan Danfoss dapat (dalam kebijaksanaannya mutlak), menahan Produk untuk tidak dikirim sampai dengan saat Pelanggan memenuhi persyaratan pembayaran Danfoss, seperti pembayaran di muka, Dan / atau pembayaran sejumlah outstanding yang mungkin disebabkan oleh Danfoss. Semua pembayaran dilakukan melalui transfer bank atau debit langsung tanpa dikurangi biaya transfer atau debit dengan dana yang tersedia segera ke rekening bank yang tercantum dalam faktur yang relevan. Dari tanggal jatuh tempo dengan tingkat bunga: i) 2% per bulan atau ii) tingkat bunga tertinggi yang diperbolehkan berdasarkan undang-undang yang berlaku, mana yang lebih rendah, akan dibayarkan.
Persyaratan Pembayaran. Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PUT III harus dibayar penuh (in good funds) dalam mata uang Rupiah pada saat pengajuan pemesanan secara tunai/cek/wesel/transfer dengan mencantumkan Nomor Sertifikat Bukti HMETD atau Nomor FPPS Tambahan dan pembayaran harus dilakukan ke rekening Bank Perseroan sebagai berikut: Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Bilamana pada saat pencairan cek atau wesel bank tersebut ditolak oleh bank yang bersangkutan, maka pemesanan pembelian Saham Baru dianggap batal. Bila pembayaran dilakukan dengan cek/wesel/transfer, maka tanggal pembayaran dihitung berdasarkan tanggal penerimaan cek/wesel/transfer yang dananya telah diterima baik (in good funds) di rekening Bank Perseroan tersebut di atas. Untuk pemesanan pembelian Saham Baru tambahan, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan yang mana pembayaran tersebut harus sudah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Bank Perseroan tersebut di atas paling lambat tanggal 13 Agustus 2020. Segala biaya yang mungkin timbul dalam rangka pembelian saham PUT III ini menjadi beban pemesan. Pemesanan saham yang tidak memenuhi persyaratan pembayaran akan dibatalkan.
Persyaratan Pembayaran. Pemesanan Saham melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik disertai dengan ketersediaan dana yang cukup pada Rekening Dana Nasabah (RDN) yang terhubung dengan Sub Rekening Efek yang didaftarkan untuk pemesanan saham. Dalam hal dana yang tersedia tidak mencukupi, pesanan hanya akan dipenuhi sesuai dengan jumlah dana yang tersedia, dengan kelipatan sesuai satuan perdagangan Bursa Efek. Dalam hal terdapat pemodal kelembagaan yang merupakan nasabah Bank Kustodian yang melakukan pemesanan Penjatahan Pasti, dana pesanan harus tersedia pada Sub Rekening Efek Jaminan atau Rekening Jaminan Partisipan Sistem yang merupakan Penjamin Pelaksana Emisi Efek dimana pemodal tersebut menyampaikan pesanan. Partisipan berhak untuk menolak pemesanan pembelian saham apabila pemesanan tidak memenuhi persyaratan pemesanan pembelian saham. Dalam hal terdapat pemodal kelembagaan yang merupakan nasabah Bank Kustodian yang melakukan pemesanan Penjatahan Pasti, dana pesanan harus tersedia pada Sub Rekening Efek Jaminan atau Rekening Jaminan Partisipan Sistem yang merupakan Penjamin