Examples of Hubungan Kerja in a sentence
Penyimpangan, penyalahgunaan, kelalaian, dan/ atau pelanggaran Kode Etik dapat dikenakan sanksi baik secara perdata maupun pidana sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, yang pada tingkat tertentu dapat mengakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja dengan atau tanpa peringatan.
Ayat 2 Apabila PIHAK PERTAMA telah mendapatkan Surat Peringatan sebanyak [( ----- ) ( --- jumlah dalam huruf --- )] kali, maka PIHAK KEDUA dapat melaksanakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap PIHAK PERTAMA.
Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor Per-03/Men/1996 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Jasa dan Ganti Kerugian di Perusahaan Swasta dinyatakan tidak berlaku lagi.
Uang Pesangon, yaitu pemberian berupa uang dari pengusaha kepada pekerja sebagai akibat adanya Pemutusan Hubungan Kerja.
Karyawan yang menolak untuk dimutasikan tanpa alasan yang tepat/wajar dianggap telah melanggar Perjanjian Kerja Bersama dan dengan demikian ia dapat diberi surat peringatan, dan bila setelah menerima Surat Peringatan Pertama, Kedua, Ketiga dan Surat Pemberhentian Sementara (Skorsing) karyawan yang bersangkutan belum juga bersedia dimutasikan/dipindahkan, perusahaan dapat mengakhiri hubungan kerja sesuai dengan Prosedur Pemutusan Hubungan Kerja berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Selama menunggu hasil Pemutusan Hubungan Kerja melalui PHI, perusahaan untuk sementara waktu dapat mengistirahatkan karyawan yang bersangkutan (skorsing), selama masa skorsing upah karyawan tersebut dibayarkan penuh sesuai undang-undang yang berlaku.
Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan harus dilakukan dengan baik dan sesuai dengan regulasi pemerintah yang masih diberlakukan.
Selain tindakan Pemutusan Hubungan Kerja, semua tindakan disipliner diberikan kepada seorang karyawan dianggap sebagai upaya memperbaiki dan mendidik.
Sebelum mengeluarkan keputusan Pemutusan Hubungan Kerja yang disebabkan pelanggaran pada pasal 62, maka karyawan yang bersangkutan diberhentikan sementara untuk memberikan kesempatan kepada karyawan yang bersangkutan untuk melakukan pembelaan diri baik perorangan maupun didampingi Serikat Pekerja.
Dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja terjadi alasan-alasan yang diuraikan dalam ayat 1 pasal ini maka perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja sesuai dengan undang- undang yang berlaku.