Definisi Hubungan Kerja

Hubungan Kerja adalah hubungan antara pengusaha dan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah” Maka dari kutipan pasal diatas, tenaga kerja yang bekerja telah menerima pekerjaan, upah dan perintah disebut sebagai pekerja. Dalam hubungan tersebut, dasar dari timbulnya suatu hubungan kerja adalah perjanjian kerja. Dalam pasal 1 ayat 14 undang-undang ketenagakerjaan, mengatakan bahwa:
Hubungan Kerja adalah hubungan antara PIHAK KEDUA dengan Pekerja PIHAK KEDUA berdasarkan Perjanjian Kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Hubungan Kerja adalah hubungan antara pekerja dengan pengusaha yang terjadi setelah adanya perjanjian kerja. Berdasarkan ketentuan Pasal 50 Undang-Undang Ketenagakerjaan Tentang Ketenagakerjaan, hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dengan pekerja/buruh. Setiap hubungan kerja diawali dengan kesepakatan perjanjian kerja. Perjanjian kerja yang dibuat oleh pekerja dan pengusaha tidak boleh bertentangan dengan perjanjian kerja bersama yang dibuat oleh penguasa dengan serikat pekerja yang ada di perusahaannya.

Examples of Hubungan Kerja in a sentence

  • Penyimpangan, penyalahgunaan, kelalaian, dan/ atau pelanggaran Kode Etik dapat dikenakan sanksi baik secara perdata maupun pidana sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, yang pada tingkat tertentu dapat mengakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja dengan atau tanpa peringatan.

  • Ayat 2 Apabila PIHAK PERTAMA telah mendapatkan Surat Peringatan sebanyak [( ----- ) ( --- jumlah dalam huruf --- )] kali, maka PIHAK KEDUA dapat melaksanakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap PIHAK PERTAMA.

  • Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor Per-03/Men/1996 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Jasa dan Ganti Kerugian di Perusahaan Swasta dinyatakan tidak berlaku lagi.

  • Uang Pesangon, yaitu pemberian berupa uang dari pengusaha kepada pekerja sebagai akibat adanya Pemutusan Hubungan Kerja.

  • Karyawan yang menolak untuk dimutasikan tanpa alasan yang tepat/wajar dianggap telah melanggar Perjanjian Kerja Bersama dan dengan demikian ia dapat diberi surat peringatan, dan bila setelah menerima Surat Peringatan Pertama, Kedua, Ketiga dan Surat Pemberhentian Sementara (Skorsing) karyawan yang bersangkutan belum juga bersedia dimutasikan/dipindahkan, perusahaan dapat mengakhiri hubungan kerja sesuai dengan Prosedur Pemutusan Hubungan Kerja berdasarkan undang-undang yang berlaku.

  • Selama menunggu hasil Pemutusan Hubungan Kerja melalui PHI, perusahaan untuk sementara waktu dapat mengistirahatkan karyawan yang bersangkutan (skorsing), selama masa skorsing upah karyawan tersebut dibayarkan penuh sesuai undang-undang yang berlaku.

  • Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan harus dilakukan dengan baik dan sesuai dengan regulasi pemerintah yang masih diberlakukan.

  • Selain tindakan Pemutusan Hubungan Kerja, semua tindakan disipliner diberikan kepada seorang karyawan dianggap sebagai upaya memperbaiki dan mendidik.

  • Sebelum mengeluarkan keputusan Pemutusan Hubungan Kerja yang disebabkan pelanggaran pada pasal 62, maka karyawan yang bersangkutan diberhentikan sementara untuk memberikan kesempatan kepada karyawan yang bersangkutan untuk melakukan pembelaan diri baik perorangan maupun didampingi Serikat Pekerja.

  • Dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja terjadi alasan-alasan yang diuraikan dalam ayat 1 pasal ini maka perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja sesuai dengan undang- undang yang berlaku.


More Definitions of Hubungan Kerja

Hubungan Kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja atau
Hubungan Kerja adalah hubungan antara seorang buruh dengan seorang majikan. Hubungan kerja menunjukkan kedudukan kedua belah pihak itu yang pada dasarnya menggambarkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban buruh/pekerja terhadap majikan atau pengusaha serta hak-hak dan kewajiban majikan/pengusaha terhadap buruh atau pekerja.32 Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha yaitu suatu perjanjian dimana pihak yang satu yaitu buruh mengikatkan diri untuk bekerja menerima upah pada pihak lainnya yaitu pengusaha dan pihak pekerja mengikatkan diri untuk melakukan pekerjaan di bawah pimpinan pengusaha Pasal 1 angka 14 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa “Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja atau buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syaratsyarat kerja, hak dan kewajiban para pihak”. Xxxxxx Xxxxxxxx menyebutkan bahwa “perjanjian kerja adalah suatu perjanjian antara orang perorang pada satu pihak dengan pihak lain sebagai pengusaha untuk melaksanakan suatu pekerjaan dengan mendapatkan upah”. Sedangkan Xxxx Xxxxx menjelaskan bahwa perjanjian kerja adalah “suatu perjanjian dimana pihak kesatu, pekerja mengikatkan dirinya pada pihak lain, pengusaha untuk bekerja dengan mendapatkan upah, dan majikan menyatakan kesanggupannya untuk mempekerjakan si buruh dengan membayar upah”.
Hubungan Kerja adalah suatu hubungan antara Pengusaha dengan Pekerja yang timbul dari Perjanjian Kerja yang diadakan untuk waktu tertentu maupun waktu yang tidak tertentu.1 Dengan demikian dalam Hubungan Kerja ada perjanjian atau suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya.2 Sedangkan Perjanjian Kerja pada hakikatnya adalah suatu kontrak, yaitu perjanjian antara Pekerja yang menerima syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.3 Dalam ketentuan pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, hakikat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dapat diketahui melalui pengertian atau definisi bahwa PKWT adalah perjanjian kerja antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk Pekerja tertentu.4 1Sendjun H. Xxxxxxxx, S.H., Pokok – Pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2011), hlm. 63. 2Xxxxxxx, S.H., Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002), hlm.9.