Perjanjian Kerja Klausul Contoh

Perjanjian Kerja. Menurut Xxxxx 1313 KUH Perdata perjanjian adalah perbuatan dengan yang mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Perjanjian juga dapat diartikan sebagai hubungan antara seseorang yang bertindak sebagai pekerja/ buruh dengan seseorang yang bertindak sebagai pemberi kerja/ majikan.11 Sedangkan arti perjanjian kerja sendiri terdapat pada Pasal 1601 a KUHPerdata yang menyatakan bahwa perjanjian kerja adalah suatu perjanjian dimana pihak buruh mengikatkan dirinya dibawah perintah pemberi kerja/ majikan, untuk suatu waktu tertentu, dan melakukan pekerjaan dengan menerima upah. Sebelum membuat suatu perjanjian kerja, para pihak hendaknya memperhatikan beberapa syarat sahnya suatu perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata sebagai berikut: 1) Sepakat untuk mengikatkan dirinya; 2) Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian; 3) Suatu hal tertentu; 4) Suatu sebab yang halal. Adapun jenis perjanjian kerja terbagi menjadi 2 macam yaitu, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT),12 berikut penjelasannya: 1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKW) Merupakan perjanjian kerja antara pekerja/ buruh dengan pengusaha/ majikan untuk mengadakan
Perjanjian Kerja. Menurut Subekti, suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dua orang itu berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Sedangkan menurut pasal 1313 KUH Perdata, suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Suatu kesepakatan berupa perjanjian pada intinya adalah mengikat, bahkan sesuai dengan pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, kesepakatan ini memiliki kekuatan mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.Meskipun para pihak diberikan kebebasan dalam membuat perjanjian, namun kebebasan itu tidak secara mutlak.31 Menurut Xxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx, tujuan dari perjanjian adalah untuk mencapai keseimbangan kepentingan antara para pihak. Sehingga keseimbangan menjadi hal yang 30Xxxxxxx Xxxx, “Fiqh Muamalah”, (Yogyakarta: Sukses Offset, 2011), hlm.79 31Muhammad Xxxxxxx, “Asas Keseimbangan dalam Hukum Perjanjian”, Hermenutika: Jurnal Ilmu Hukum Vol.5 No.1, Februari 2021 hlm.99 sangat penting bahkan menjadi titik sentral sejak awal, yaitu sejak dimulai dari tahap pra kontraktual (tahap penawaran), kemudian saat muncul kesepakatan yang menimbulkan perikatan antara para pihak (tahap kontraktual), sampai kepada tahap pelaksanaan perjanjian yang mengikat para pihak.32 Suatu perjanjian harus dianggap lahir pada waktu tercapainya suatu kesepakatan antara kedua belah pihak.Orang yang hendak membuat perjanjian harus menyatakan kesediaannya untuk mengikatkan diri.33 Hubungan antara para pihak dalam perjanjian kerja adalah hubungan timbal balik karena adanya perjanjian, yaitu hubungan saling memberi dan menerima. Dalam perjanjian kerja antara buruh (pekerja) dan pengusaha terikat dalam suatu hubungan kerja. Hubungan kerja merupakan hubungan antara pengusaha (majikan) dengan buruh (pekerja) berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah (Undang-Undang No.3 tahun 2003). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (selanjutnya disebut UU Ketenagakerjaan) merumuskan perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaja/majikan yang memuat syarat- syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Hubungan kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.34 Dalam pembentukan perjanjian harus melihat hal-hal penting, diantaranya syarat-syarat sahnya perjanjian, hak dan kewajiban para pihak, bentuk dan bagian perjanjian, penanganan pertikaian, dan berakhirnya perjanjian. Keberadaan...
Perjanjian Kerja. Kerja pada dasarnya adalah hubungan antara buruh dan majikan setelah adanya perjanjian kerja, yaitu suatu perjanjian dimana pihak kesatu buruh mengikatkan dirinya kepada pihak yang lain, majikan untuk bekerja dengan mendapatkan upah dan majikan menyatakan kesanggupannya untuk memperkerjakan buruh dengan membayar uang. Pasal I angka 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 bahwa hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah dengan demikian jelaslah bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dengan pekerja atau buruh. Upaya menciptakan hubungan industrial adalah dalam rangka mencari keseimbangan antara kepentingan pekerja, pengusaha, dan pemerintah, karena ketiga komponen ini masing-masing mempunyai kepentingan. Bagi pekerja perusahaan merupakan tempat untuk bekerja sekaligrrs sebagai sumber penghasilan dan penghidupan diri beserta keluarga dan bagi pengusaha perusahaan adalah wadah untuk mengesploitasi modal guna mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya, sedangkan bagi pemerintah perusahaan sangat penting artinya karena perusahaan bagaimanapun kecilnya merupakan bagian dari kekuatan ekonomi yang menghasilkan barang atau jasa untuk rnemenuhi kebutuhan masyarakat karena itulah pemerintah mempunyai kepentingan dan bertanggung jawab atas kelangsungan dan keberhasilan setiap perusahaan.10 Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjarm menyebutkan pengertian hubungan industrial adalah suatu hubungan yang terbentuk antara pelaku dalam proses produksi barang atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja atau buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang- Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 102 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, bahwa dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja atau buruh dan serikat pekerja atau serikat buruhnya mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi melangsungkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan, dan keahlian serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.
Perjanjian Kerja. 1 Karyawan mengetahui ketetapan kerja secara jelas sesuai dengan perjanjian pada kontrak kerja yang ada di perusahaan 2 Karyawan mentaati peraturan yang telah di tetapkan oleh pimpinan perusahaan 3 Karyawan memperoleh imbalan sesuai dengan hasil kerja yang telah di selesaikan oleh karyawan 4 Karyawan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian kerja 5 perusahaan memberikan bonus untuk karyawan yang bekerja melebihi jam kerja yang di tentukan
Perjanjian Kerja. 2.3.1. Pengertian Perjanjian Kerja
Perjanjian Kerja. Perjanjian Kerja menurut UU Nomor 39 tahun 2004 adalah perjanjian tertulis antara TKI dengan Pengguna yang memuat syarat- syarat kerja, hak dan kewajiban masing-masing pihak. Berdasarkan dokumen perjanjian kerja yang diambil oleh penulis di PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas, perjanjian kerja memuat hal-hal sebagai berikut: 1) Hubungan pekerja antara pengguna atau majikan. 2) Perjanjian kerja di lakukan di hadapan pejabat instansi 3) Perjanjian kerja disiapkan oleh pihak PPTKIS. 4) Perjanjian kerja berisi beberapa hak dan kewajiban para pihak. 5) Perjanjian kerja hanya berlaku untuk 2 tahun atau sampai kontrak selesai. 6) Perpanjangan perjanjian kerja dilakukan 3 bulan sebelum kontrak pertama selesai. 3. Para Pihak yang Melakukan Perjanjian Penempatan di PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas
Perjanjian Kerja. Kontrak di dalam Black’s Law Dictionary sendiri mendapatkan definisi sebagai suatu perjanjian antara dua orang atau lebih yang menciptakan kewajiban untuk berbuat atau tidak berbuat suatu hal yang khusus. Dan menurut Xxx Xxxxx menjelaskan bahwa kontrak adalah suatu hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan hukum.39 Perjanjian sebagai suatu kontrak merupakan perikatan yang mempunyai konsekuensi hukum yang mengikat para pihak yang pelaksanaanya akan berhubungan dengan hukum kekayaan dari masing – masing pihak yang terikat dalam perjanjian tersebut.40 Dalam Perjanjian Kerja memang dapat beberapa klausul yang diberikan oleh perusahaan, klausul itu sendiri didefinisikan klausula baku sebagai setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen

Related to Perjanjian Kerja

  • Perjanjian Tingkat Layanan IBM memberikan perjanjian tingkat layanan (service level agreement - "SLA") ketersediaan berikut untuk Layanan Cloud sebagaimana yang ditetapkan dalam PoE. SLA bukan merupakan suatu jaminan. SLA tersedia hanya untuk Klien dan berlaku hanya untuk digunakan di lingkungan produksi.

  • JANGKA WAKTU PERJANJIAN Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.

  • Laporan Keuangan Transaksi unit penyertaan dan nilai aset bersih per unit penyertaan dipublikasikan hanya pada hari-hari bursa, dimana hari terakhir bursa di bulan Desember 2021 dan 2020 masing-masing adalah tanggal 30 Desember 2021 dan 30 Desember 2020. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 ini disajikan berdasarkan posisi aset bersih Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 telah diselesaikan dan diotorisasi untuk penerbitan pada tanggal 7 Februari 2022 oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Batavia Dana Obligasi Sejahtera, serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku atas laporan keuangan Reksa Dana tersebut.

  • IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN Berikut ini adalah ikhtisar laporan keuangan Reksa Dana TRAM ALPHA untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan 31 Desember 2017 yang telah diperiksa oleh Akuntan Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxx dari Kantor Akuntan Publik Xxxxx Xxxxxxx, Xxxxxxxx Xxxxx Idris. 2018 2017 Hasil Investasi 5,43% 12,67% Xxxxx investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran 3,32% 10,41% Beban investasi 4,44% 3,82% Perputaran portofolio 1,96 : 1 1,45 : 1 Persentase kenaikan aset neto yang dapat didistribusikan kepada pemegang unit kena pajak 30,89% 10,56% Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Tabel ini seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu.

  • TINJAUAN PUSTAKA A. Perjanjian 9

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) Biaya transaksi adalah biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan, dimana biaya tersebut adalah biaya yang tidak akan terjadi apabila entitas tidak memperoleh atau menerbitkan instrumen keuangan. Biaya transaksi tersebut diamortisasi sepanjang umur instrumen menggunakan metode suku bunga efektif. Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan, menggunakan suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa depan selama perkiraan umur instrumen keuangan atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat neto dari instrumen keuangan. Pada saat menghitung suku bunga efektif, Reksa Dana mengestimasi arus kas dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, tanpa mempertimbangkan kerugian kredit di masa depan, namun termasuk seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari suku bunga efektif. Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai atau nilai yang tidak dapat ditagih. Pengklasifikasian instrumen keuangan dilakukan berdasarkan tujuan perolehan instrumen tersebut dan mempertimbangkan apakah instrumen tersebut memiliki kuotasi harga di pasar aktif. Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam kategori berikut: aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual, liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dan liabilitas keuangan lain-lain; dan melakukan evaluasi kembali atas kategori-kategori tersebut pada setiap tanggal pelaporan, apabila diperlukan dan tidak melanggar ketentuan yang disyaratkan. Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas keuangan dalam kategori liabilitas keuangan lain-lain.

  • PERENCANAAN KINERJA Pada bab ini diuraikan ringkasan/ikhtisar perjanjian kinerja tahun yang bersangkutan.

  • LOKASI DAN KETERANGAN HARTANAH Harta tersebut adalah sebuah rumah teres dua tingkat unit tengah yang beralamat pos di No. 0000, Xxxxxx Xxxxxxxxx 0X, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, 00000 Xxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx.

  • PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI Sesuai ketentuan BAPEPAM dan LK, pembayaran dana atas Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dilaksanakan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus ini dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID. Pembayaran dana hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID akan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan/transfer dan biaya lain (sebagaimana dimaksud dalam BAB IX) sehubungan dengan pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.

  • Pemilikan Kosong Hartanah itu dijual tanpa pemilikan kosong, dengan itu tiada jaminan diberikan bahawa hartanah itu boleh digunakan untuk menginap dan sekiranya keadaan yang sedia ada yang menghalang kemasukan atau penginapan oleh Penawar yang Berjaya, keadaan sedemikian tidak akan membatalkan penjualan dan atau hak kepada Pembeli untuk membatalkan kontrak atau menuntut pengurangan harga atau ganti rugi. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak bertanggungjawab untuk menyerahkan milikan kosong hartanah berkenaan kepada Penawar yang Berjaya. Penawar yang Berjaya selepas pembayaran harga belian sepenuhnya bersama-sama dengan apa-apa faedah terakru, jika ada, hendaklah pada kos dan perbelanjaan sendiri mengambil milikan hartanah tersebut.