Definisi Penawaran Umum Terbatas

Penawaran Umum Terbatas. Berarti Penawaran umum Saham Perseroan dengan menerbitkan HMETD sebagaimana didefinisikan dan ditentukan dalam Undang- Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan- peraturan pelaksanaannya yaitu POJK No. 32/2015 Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu atau PMHMETD I : Berarti penawaran atas sebanyak-banyaknya 2.000.000.000 (dua miliar) Saham Baru dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) per saham. Setiap pemegang 1 (satu) Saham Lama Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 12 Juli 2023, pukul 16.15 WIB, berhak atas 1 (satu) HMETD, dimana 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan Rp168,- (seratus enam puluh delapan Rupiah) per saham yang wajib dibayar penuh pada saat mengajukan FPPS.
Penawaran Umum Terbatas. I atau PUT I”
Penawaran Umum Terbatas. II atau PUT II Berarti kegiatan penawaran sebesar 5.229.922.545 (lima miliar dua ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh dua ribu lima ratus empat puluh lima) saham baru Perseroan, dengan nilai nominal Rp20 (dua puluh Rupiah) per lembar saham, dimana setiap pemegang 10.000 (sepuluh ribu) Saham Lama yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 14 Juli 2021 pukul 16:00 WIB berhak atas 4.395 (empat ribu tiga ratus sembilan puluh lima) HMETD, dan setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru pada Harga Pelaksanaan sehingga jumlah dana yang diperoleh Perseroan dalam PUT II ini sebesar Rp2.499.902.976.510,- (dua triliun empat ratus sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus dua juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus sepuluh Rupiah). Peraturan No. IX.J.1 Berarti Peraturan No. IX.J.1, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-179/BL/2008 tanggal 14 Mei 2008 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik.

Examples of Penawaran Umum Terbatas in a sentence

  • Sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan Peraturan OJK No. 12/2020, BAB IV tentang Modal Inti dan CEMA minimum, Perseroan telah meningkatkan permodalan melalui Penawaran Umum Perdana pada triwulan III tahun 2020 serta melakukan Penawaran Umum Terbatas pada triwulan IV tahun 2020 untuk pemenuhan Modal Inti tahun 2020 sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah).

  • Penurunan tersebut dikompensasi dengan penerimaan kas dari hasil Penawaran Umum Terbatas VI.

  • Perseroan telah menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas VI kepada OJK melalui surat No. 092/BP/DIR/IV/14 tanggal 11 April 2014, dimana seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Terbatas VI tersebut telah digunakan seluruhnya sesuai dengan rencana penggunaan dana.

  • Sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020, BAB IV tentang Modal Inti dan CEMA minimum, Perseroan meningkatkan permodalan melalui Penawaran Umum Perdana pada triwulan III tahun 2020 serta melakukan Penawaran Umum Terbatas pada triwulan IV tahun 2020 untuk pemenuhan Modal Inti tahun 2020 sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah); Penawaran Umum Terbatas pada triwulan II tahun 2021 untuk pemenuhan Modal Inti tahun 2021 sebesar Rp2.

  • Dewan Komisaris Perseroan telah menyatakan realisasi jumlah saham yang telah dikeluarkan dalam Penawaran Umum Terbatas II Medco Energi Internasional Tahun 2017 adalah sebesar 4.399.117.667 saham, sehingga modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan meningkat dari sebelumnya 00.000.000.000 menjadi sebesar 00.000.000.000 saham, sehingga mengubah ketentuan Pasal 4 ayat ayat (2) anggaran dasar Perseroan.

  • Seluruh saham Perseroan yang telah ditempatkan, termasuk saham yang akan ditawarkan dalam rangka Penawaran Umum Terbatas III ini mempunyai hak yang sama dan sederajat atas dividen.

  • Laporan Pertanggungjawaban Realisasi - - - - - - - - Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu - - - - -- (PUT I).

  • Berikut disajikan perhitungan teoritis nilai HMETD dalam Penawaran Umum Terbatas kepada Para Pemegang Saham Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu IV (PMHMETD IV).

  • Komposisi permodalan dan pemegang saham Perseroan pada saat penawaran umum perdana sampai sebelum dilaksanakannya penawaran umum terbatas II telah diungkapkan dalam Prospektus Penawaran Umum Terbatas II yang diterbitkan pada tanggal 27 Desember 2010.

  • Dengan memperhatikan estimasi penerimaan bersih dari Penawaran Umum Terbatas III, Perseroan memperkirakan akan mendapatkan sumber yang cukup untuk memenuhi kebutuhan modal kerja.


More Definitions of Penawaran Umum Terbatas

Penawaran Umum Terbatas. III : Adalah penawaran sebanyak-banyaknya 1.229.012.627 (satu miliar dua ratus dua puluh sembilan juta dua belas ribu enam ratus dua puluh tujuh) saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp250,- (dua ratus lima puluh Rupiah) per saham, yang ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan Rp550,- (lima ratus lima puluh Rupiah) untuk setiap saham. Setiap Pemegang 225 (dua ratus dua puluh lima) saham perseroan yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan tanggal 4 Agustus 2020 pukul 16.00 WIB berhak atas 100 (seratus) HMETD untuk membeli 1 (satu) saham baru dengan Harga Pelaksanaan sebesar Pelaksanaan Rp550,- (lima ratus lima puluh Rupiah) per saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan.
Penawaran Umum Terbatas. III Dengan Nilai Nominal Rp250,- Setiap Saham Keterangan Sebelum PUT III Setelah PUT III Jumlah saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) % Jumlah saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) % Modal Dasar 7.600.000.000 1.900.000.000.000 7.600.000.000 1.900.000.000.000 Modal Ditempatkan dan Disetor: Jumlah modal ditempatkan dan disetor 2.765.278.412 691.319.603.000 100,00 3.994.291.039 998.572.759.750 100,00 Saham dalam portepel 4.834.721.588 1.208.680.397.000 3.605.708.961 901.427.240.250 Dengan Nilai Nominal Rp250,- Setiap Saham Keterangan Sebelum PUT III Setelah PUT III Jumlah saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) % Jumlah saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) % Modal Dasar 7.600.000.000 1.900.000.000.000 7.600.000.000 1.900.000.000.000 Modal Ditempatkan dan Disetor: Jumlah modal ditempatkan dan disetor 2.765.278.412 691.319.603.000 100,00 3.643.840.978 910.960.244.500 100,00 Saham dalam portepel 4.834.721.588 1.208.680.397.000 3.956.159.022 989.039.755.500
Penawaran Umum Terbatas. VII” atau “PUT VII” : berarti kegiatan penawaran sebanyak 00.000.000.000 (sepuluh miliar empat ratus lima puluh enam juta sembilan puluh lima ribu delapan puluh dua) saham kelas B, dengan nilai nominal Rp125 (seratus dua puluh lima Rupiah) setiap saham, dimana setiap pemegang 283 (dua ratus delapan puluh tiga) Saham Lama yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 31 Mei 2016 pukul 16.00 WIB berhak atas 249 (dua ratus empat puluh sembilan) HMETD, dan setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru pada Harga Pelaksanaan sehingga jumlah dana yang diperoleh Perseroan dalam PUT VII ini seluruhnya berjumlah sebesar Rp5.499.906.013.132 (lima triliun empat ratus sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus enam juta tiga belas ribu seratus tiga puluh dua Rupiah).
Penawaran Umum Terbatas atau PUT I : Berarti kegiatan penawaran sebanyak 394.764.705 (tiga ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus enam puluh ribu tujuh ratus lima) saham biasa atas nama, dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) setiap saham, dimana setiap pemegang 20 (dua puluh) Saham Lama yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 10 Desember 2020 pukul 16.00 WIB berhak atas 3 (tiga) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru pada Harga Pelaksanaan sebesar Rp735,- (tujuh ratus tiga puluh lima Rupiah), sehingga jumlah dana yang diperoleh Perseroan dalam PUT I ini adalah sebesar Rp 290.152.058.175,- (dua ratus sembilan puluh miliar seratus lima puluh dua juta lima puluh delapan ribu seratus tujuh puluh lima Rupiah). Pembeli Siaga : PT Sun Land Investama, salah satu Pemegang Saham Utama Perseroan, yang berdasarkan berdasarkan Perjanjian Pembelian Pembelian Sisa Saham dalam rangka PMHMETD Perseroan Nomor 30 tanggal 19 November 2020, yang dibuat di hadapan XX. Xxxx Xxxxxxxxxxx Sarjana Hukum, Megister Hukum, Notaris di Bandung, wajib mengambil dan membeli sisa saham sebanyak-banyaknya 56.870.110 (lima puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh ribu seratus sepuluh) saham dengan Harga Pelaksanaan Rp 735,- (tujuh ratus tiga puluh lima Rupiah) setiap saham, dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp 00.000.000.000,- (empat puluh satu miliar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh ribu delapan ratus lima puluh Rupiah).
Penawaran Umum Terbatas atau “PUT” : Berarti Penawaran umum Saham Perseroan dengan menerbitkan HMETD sebagaimana didefinisikan dan ditentukan dalam UUPM dan peraturan peraturan pelaksanaannya yaitu POJK HMETD.

Related to Penawaran Umum Terbatas

  • Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan Reksa Dana yang dilakukan oleh Manajer Investasi unit menjual Unit Penyertaan kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan Kontrak Investasi Kolektif.

  • POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.

  • Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.

  • Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

  • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.

  • Reksa Dana adalah suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-Undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup atau Terbuka atau Kontrak Investasi Kolektif. Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini yaitu BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 00 xxxx xxxxxxxxx xxxxx Xxxxxxx Investasi Kolektif.

  • Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan–ketentuan dan persyaratan-persyaratan di atas tidak akan diproses.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau (“OJK”) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) ke OJK (dahulu BAPEPAM dan LK).

  • Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang harus diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR yang pertama kali diterbitkan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yangditerbitkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan, yang kemudian diisisecara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).

  • POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus ini dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II pada akhir Hari Bursa tersebut. Apabila Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form Unit Penyertaan yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus ini dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Fee MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), maka penjualan kembali tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II pada akhir Hari Bursa berikutnya. Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya.

  • Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya.

  • Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).

  • Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mandiri Manajemen Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direktur Utama : Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx : Xxx Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx Komisaris Utama : Xxxxxxxx X. Xxxxxxxxxx Komisaris : Xxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Tang Xxxxxxxx Xxxxxxx

  • Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).

  • Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.

  • Penjualan Kembali adalah mekanisme yang dapat digunakan oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali baik sebagian maupun seluruh Unit Penyertaannya berdasarkan Nilai Aktiva Bersih yang berlaku.

  • Obligasi Berkelanjutan III Tahap I”

  • BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal. Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.

  • Peraturan BAPEPAM dan XX Xxxxx XX.X.0 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:

  • Anggota Tim Pengelola Investasi Fadil bergabung dengan BPAM sejak bulan November 2018 sebagai Head of Equity. Xxxxx adalah lulusan dari University of South Australia (Adelaide, Australia), dalam bidang Finance and Accounting pada tahun 2009, dan mendapatkan gelar Bachelor of Applied Finance. Beliau memiliki pengalaman di Pasar Modal sejak tahun 2010, dan memulai karirnya di Ciptadana Securities sebagai Research Analyst. Kemudian pada tahun 2011 Fadil bergabung di AIA Financial sebagai Research Analyst, dan bulan Desember 2013 bergabung dengan Trimegah Asset Management sebagai Equity Fund Manager. Fadil memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dengan No. KEP-84/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 03 Februari 2022, dan juga sebagai CFA Charterholder.

  • Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.