Definisi Penawaran Umum Terbatas

Penawaran Umum Terbatas. II atau PUT II Berarti kegiatan penawaran sebesar 5.229.922.545 (lima miliar dua ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh dua ribu lima ratus empat puluh lima) saham baru Perseroan, dengan nilai nominal Rp20 (dua puluh Rupiah) per lembar saham, dimana setiap pemegang 10.000 (sepuluh ribu) Saham Lama yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 14 Juli 2021 pukul 16:00 WIB berhak atas 4.395 (empat ribu tiga ratus sembilan puluh lima) HMETD, dan setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru pada Harga Pelaksanaan sehingga jumlah dana yang diperoleh Perseroan dalam PUT II ini sebesar Rp2.499.902.976.510,- (dua triliun empat ratus sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus dua juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus sepuluh Rupiah). Peraturan No. IX.J.1 Berarti Peraturan No. IX.J.1, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-179/BL/2008 tanggal 14 Mei 2008 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik.
Penawaran Umum Terbatas. Berarti Penawaran umum Saham Perseroan dengan menerbitkan HMETD sebagaimana didefinisikan dan ditentukan dalam Undang- Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan- peraturan pelaksanaannya yaitu POJK No. 32/2015 Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu atau PMHMETD I : Berarti penawaran atas sebanyak-banyaknya 2.000.000.000 (dua miliar) Saham Baru dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) per saham. Setiap pemegang 1 (satu) Saham Lama Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 12 Juli 2023, pukul 16.15 WIB, berhak atas 1 (satu) HMETD, dimana 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan Rp168,- (seratus enam puluh delapan Rupiah) per saham yang wajib dibayar penuh pada saat mengajukan FPPS.
Penawaran Umum Terbatas. VII” atau “PUT VII” : berarti kegiatan penawaran sebanyak 00.000.000.000 (sepuluh miliar empat ratus lima puluh enam juta sembilan puluh lima ribu delapan puluh dua) saham kelas B, dengan nilai nominal Rp125 (seratus dua puluh lima Rupiah) setiap saham, dimana setiap pemegang 283 (dua ratus delapan puluh tiga) Saham Lama yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 31 Mei 2016 pukul 16.00 WIB berhak atas 249 (dua ratus empat puluh sembilan) HMETD, dan setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru pada Harga Pelaksanaan sehingga jumlah dana yang diperoleh Perseroan dalam PUT VII ini seluruhnya berjumlah sebesar Rp5.499.906.013.132 (lima triliun empat ratus sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus enam juta tiga belas ribu seratus tiga puluh dua Rupiah).

Examples of Penawaran Umum Terbatas in a sentence

  • Laporan penggunaan dana / konversi waran hasil Penawaran Umum Terbatas (PUT) III Tahun 2015 serta Obligasi Subordinasi III Tahun 2017.

  • Sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020, BAB IV tentang Modal Inti dan CEMA minimum, Perseroan meningkatkan permodalan melalui Penawaran Umum Perdana pada triwulan III tahun 2020 serta melakukan Penawaran Umum Terbatas pada triwulan IV tahun 2020 untuk pemenuhan Modal Inti tahun 2020 sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah); Penawaran Umum Terbatas pada triwulan II tahun 2021 untuk pemenuhan Modal Inti tahun 2021 sebesar Rp2.

  • Sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan Peraturan OJK No. 12/2020, BAB IV tentang Modal Inti dan CEMA minimum, Perseroan telah meningkatkan permodalan melalui Penawaran Umum Perdana pada triwulan III tahun 2020 serta melakukan Penawaran Umum Terbatas pada triwulan IV tahun 2020 untuk pemenuhan Modal Inti tahun 2020 sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah).

  • Persetujuan rencana penambahan modal melalui Penawaran Umum Terbatas IV (PUT IV) dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).

  • Laporan Pertanggungjawaban Realisasi - - - - - - - - Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu - - - - -- (PUT I).

  • Berikut disajikan perhitungan teoritis nilai HMETD dalam Penawaran Umum Terbatas kepada Para Pemegang Saham Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu IV (PMHMETD IV).

  • Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan penambahan modal Perseroan dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) kepada pemegang saham Perseroan melalui mekanisme Penawaran Umum Terbatas dengan HMETD berdasarkan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No.14/POJK.04/2019 (“Penawaran Umum Terbatas”).

  • Dewan Komisaris Perseroan telah menyatakan realisasi jumlah saham yang telah dikeluarkan dalam Penawaran Umum Terbatas II Medco Energi Internasional Tahun 2017 adalah sebesar 4.399.117.667 saham, sehingga modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan meningkat dari sebelumnya 00.000.000.000 menjadi sebesar 00.000.000.000 saham, sehingga mengubah ketentuan Pasal 4 ayat ayat (2) anggaran dasar Perseroan.

  • Menyetujui rencana Perseroan untuk melaksanakan penambahan modal melalui Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) sesuai dengan POJK No. 14/2019 (Penawaran Umum Terbatas I) untuk menerbitkan sebanyak-banyaknya 4.611.764.800 (empat miliar enam ratus sebelas juta tujuh ratus enam puluh empat ribu delapan ratus) lembar saham dengan nilai nominal Rp10,- (sepuluh Rupiah) per saham.

  • Dengan memperhatikan estimasi penerimaan bersih dari Penawaran Umum Terbatas III, Perseroan memperkirakan akan mendapatkan sumber yang cukup untuk memenuhi kebutuhan modal kerja.


More Definitions of Penawaran Umum Terbatas

Penawaran Umum Terbatas. III : Adalah penawaran sebanyak-banyaknya 1.229.012.627 (satu miliar dua ratus dua puluh sembilan juta dua belas ribu enam ratus dua puluh tujuh) saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp250,- (dua ratus lima puluh Rupiah) per saham, yang ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan Rp550,- (lima ratus lima puluh Rupiah) untuk setiap saham. Setiap Pemegang 225 (dua ratus dua puluh lima) saham perseroan yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan tanggal 4 Agustus 2020 pukul 16.00 WIB berhak atas 100 (seratus) HMETD untuk membeli 1 (satu) saham baru dengan Harga Pelaksanaan sebesar Pelaksanaan Rp550,- (lima ratus lima puluh Rupiah) per saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan.
Penawaran Umum Terbatas. III Dengan Nilai Nominal Rp250,- Setiap Saham Keterangan Sebelum PUT III Setelah PUT III Jumlah saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) % Jumlah saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) % Modal Dasar 7.600.000.000 1.900.000.000.000 7.600.000.000 1.900.000.000.000 Modal Ditempatkan dan Disetor:
Penawaran Umum Terbatas atau “PUT” : Berarti Penawaran umum Saham Perseroan dengan menerbitkan HMETD sebagaimana didefinisikan dan ditentukan dalam UUPM dan peraturan peraturan pelaksanaannya yaitu POJK HMETD.
Penawaran Umum Terbatas. I atau PUT I”
Penawaran Umum Terbatas atau PUT I : Berarti kegiatan penawaran sebanyak 394.764.705 (tiga ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus enam puluh ribu tujuh ratus lima) saham biasa atas nama, dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) setiap saham, dimana setiap pemegang 20 (dua puluh) Saham Lama yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 10 Desember 2020 pukul 16.00 WIB berhak atas 3 (tiga) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru pada Harga Pelaksanaan sebesar Rp735,- (tujuh ratus tiga puluh lima Rupiah), sehingga jumlah dana yang diperoleh Perseroan dalam PUT I ini adalah sebesar Rp 290.152.058.175,- (dua ratus sembilan puluh miliar seratus lima puluh dua juta lima puluh delapan ribu seratus tujuh puluh lima Rupiah). Pembeli Siaga : PT Sun Land Investama, salah satu Pemegang Saham Utama Perseroan, yang berdasarkan berdasarkan Perjanjian Pembelian Pembelian Sisa Saham dalam rangka PMHMETD Perseroan Nomor 30 tanggal 19 November 2020, yang dibuat di hadapan XX. Xxxx Xxxxxxxxxxx Sarjana Hukum, Megister Hukum, Notaris di Bandung, wajib mengambil dan membeli sisa saham sebanyak-banyaknya 56.870.110 (lima puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh ribu seratus sepuluh) saham dengan Harga Pelaksanaan Rp 735,- (tujuh ratus tiga puluh lima Rupiah) setiap saham, dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp 00.000.000.000,- (empat puluh satu miliar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh ribu delapan ratus lima puluh Rupiah).

Related to Penawaran Umum Terbatas

  • Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan Reksa Dana yang dilakukan oleh Manajer Investasi unit menjual Unit Penyertaan kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan Kontrak Investasi Kolektif.

  • POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, surat edaran OJK, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.

  • Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2.

  • Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.

  • Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

  • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.

  • Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk:

  • Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan–ketentuan dan persyaratan-persyaratan di atas tidak akan diproses.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau (“OJK”) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) ke OJK (dahulu BAPEPAM dan LK).

  • Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan BNI- AM DANA DOMPET DHUAFA yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.

  • POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.

  • Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) SEQUIS BOND OPTIMA diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya.

  • Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).

  • Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mandiri Manajemen Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direktur Utama : Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx : Xxx Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx Komisaris Utama : Xxxxxxxx X. Xxxxxxxxxx Komisaris : Xxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Tang Xxxxxxxx Xxxxxxx

  • Tanggal Pembayaran Pelunasan adalah suatu tanggal dimana Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melaksanakan pembayaran atas pelunasan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal dan Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan.

  • Tim Anggaran Pemerintah Daerah No. Nama NIP Jabatan Tanda Tangan

  • Harga Penjualan Kembali setiap Unit Penyertaan BATAVIA DANA KAS CEMERLANG adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA KAS CEMERLANG pada akhir Hari Bursa bersangkutan.

  • Penitipan Kolektif adalah jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh kustodian.

  • Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).

  • Berita Acara Penggantian Bendera Dipersyaratkan untuk kapal yang dibangun di luar negeri atau secondhand vessel yang dibeli dari luar negeri. 9. Copy International Tonnage Measurement Certificate (Surat Ukur). 10. Copy International Load Line Certificate (corresponds to Maximum 35,000 DWT). 11. Certificate of Fitness LPG Carrier (for LPG Tanker). 12. Copy of Bollard Pull Calculation (for Tug Boat). 13. Copy Tanker Management Self Assessment/TMSA (jika dipersyaratkan).

  • POJK Tentang Ahli Syariah Pasar Modal adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Anggota Tim Pengelola Xxxxxxxxx Xxxxx memiliki pengalaman di bidang riset sejak 2010. Sebelum bergabung dengan BPAM di bulan Februari 2013, Yohan bekerja di XXX Xxx Xxxx sebagai Research Assistant. Xxxxx merupakan lulusan dari Universitas Surabaya, dan memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dalam bidang Manajemen Keuangan. Beliau merupakan pemegang lisensi WMI berdasarkan Keputusan Dewan Otoritas Jasa Keuangan No: Kep-56/PM.211/WMI/2014 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-199/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 11 Maret 2022.

  • Batavia Proteksi Cemerlang 28 71 Batavia Proteksi Maxima 17

  • Pembatasan Penawaran Pengadaan Time Charter 1 Penyedia Jasa tidak diperkenankan untuk menawarkan kapal yang masih dalam keadaan disewa oleh perusahaan manapun pada saat atau setelah periode Laycan yang telah ditetapkan atau dalam pembangunan yang penyerahan (delivery) dari galangan kapal kepada Penyedia Jasa terjadi atau belum terjadi pada saat atau setelah periode Laycan yang telah ditetapkan. 2. Tidak diperkenankan untuk menawarkan kapal yang masih dalam keadaan disewa oleh Pertamina dengan akhir masa sewa (plus 15 hari) jatuh pada laycan yang telah ditentukan, kecuali terdapat surat redelivery notice dari Pertamina yang menyatakan bahwa kapal akan diserahkan kembali sebelum laycan yang telah ditentukan.