Definisi Harga Pelaksanaan

Harga Pelaksanaan. Harga penukaran Waran Terstruktur dengan Underlying Waran Terstruktur dan/atau dana pada Tanggal Pelaksanaan.
Harga Pelaksanaan. Rp550,- (lima ratus lima puluh Rupiah) setiap saham yang harus dibayar penuh pada saat pelaksanaan HMETD.
Harga Pelaksanaan berarti harga yang harus dibayarkan dalam PUT II ini untuk setiap pelaksanaan 1 (satu) HMETD menjadi Saham Baru, yaitu Rp478 (empat ratus tujuh puluh delapan Rupiah) per saham.

Examples of Harga Pelaksanaan in a sentence

  • Waran seri I yang diterbitkan memberikan hak kepada pemegangnya untuk memesan Saham Biasa Atas Nama Perseroan yang bernilai nominal Rp10,- (sepuluh Rupiah) setiap sahamnya dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp200,- (dua ratus Rupiah) – Rp210,- (dua ratus sepuluh Rupiah).

  • Apabila Perusahaan Underlying Waran Terstruktur yang bersangkutan melakukan pengembalian modal dalam bentuk kas selama masa berlaku Waran Terstruktur, Harga Pelaksanaan dan/atau Rasio Pelaksanaan Waran Terstruktur akan disesuaikan pada Hari Bursa segera setelah hari terakhir suatu instrumen transfer dapat dilaporkan sehingga penerima transfer atas Ekuitas memenuhi syarat untuk menerima pengembalian modal dalam jumlah pengembalian modal, setelah dikurangi pajak, apabila ada.

  • Setiap pemegang • (•) Saham Lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 22 Oktober 2021 pukul 15.00 WIB mempunyai 1 (satu) HMETD dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru pada Harga Pelaksanaan.

  • Perseroan akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 20.000.000.000 (dua puluh miliar) Saham Baru atau maksimum sebesar •% (•) dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD IV dengan nilai nominal Rp100 (seratus) per saham, dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp• (• Rupiah) setiap saham, yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD.

  • Setiap pemegang 1 (satu) Waran Seri I berhak untuk membeli 1 (satu) saham Perseroan dengan Harga Pelaksanaan Waran Seri I Rp800,- (delapan ratus Rupiah) per saham, sehingga dana hasil pelaksanaan Waran Seri I adalah sebanyak-banyaknya Rp142.688.000.000,- (seratus empat puluh dua miliar enam ratus delapan puluh depalan juta Rupiah).


More Definitions of Harga Pelaksanaan

Harga Pelaksanaan. Rp478 (empat ratus tujuh puluh delapan Rupiah) setiap saham. Nilai emisi : Sebesar Rp2.499.902.976.510,- (dua triliun empat ratus sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus dua juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus sepuluh Rupiah). Dilusi kepemilikan : Sebanyak-banyaknya 30,53% (tiga puluh koma lima tiga persen) bagi pemegang saham yang tidak melaksanakan haknya. Pencatatan : PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Pembeli Siaga : PT Elang Mahkota Teknologi Tbk. Perseroan merencanakan untuk melakukan PUT II yang akan dicatatkan pada BEI kepada para Pemegang Saham Perseroan dengan menerbitkan sebanyak 5.229.922.545 (lima miliar dua ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh dua ribu lima ratus empat puluh lima) Saham Baru dengan nilai nominal Rp20,- (dua puluh Rupiah) setiap saham. Saham Baru dari PUT II memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal termasuk hak dividen dengan Saham Lama yang telah disetor penuh lainnya. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (rounded down). Dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan saham dalam penambahan modal dengan memberikan HMETD wajib dijual oleh Perseroan serta hasil penjualannya akan dimasukkan ke rekening Perseroan. Berdasarkan Surat Pernyataan Kesanggupan dari EMTK tertanggal 10 Mei 2021, EMTK sanggup untuk melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya sesuai porsi bagian kepemilikan saham sebesar 72,19% (tujuh puluh dua koma satu sembilan persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan. Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PUT II ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh Pemegang Saham Perseroan atau pemegang HMETD yang melakukan pemesanan lebih dari haknya, maka seluruh sisa saham baru wajib dibeli oleh Pembeli Siaga yang bertindak sebagai Pembeli Siaga berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa Saham Baru. Dengan melakukan PUT II, Perseroan berharap untuk memperoleh dana sebesar Rp2.499.902.976.510,- (dua triliun empat ratus sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus dua juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus sepuluh Rupiah) yang akan dipergunakan sebagaimana diuraikan lebih lanjut pada Bab II Rencana Penggunaan Dana yang Diperoleh dari Hasil PUT II. HMETD akan diberikan kepada seluruh Pemegang Saham Perseroan. Jika Pemegang Saham Perseroan tidak menggunakan haknya untuk membeli Saham Baru dalam PUT II, maka kepemilikan sahamnya dalam Perseroan dapat terdilusi maksimal sebesar 30,53% (tiga...
Harga Pelaksanaan. Berarti harga yang harus dibayarkan oleh para pemegang saham Perseroan untuk melaksanakan HMETD-nya menjadi 1 (satu) Saham Baru, yaitu Rp735,- (tujuh ratus tiga puluh lima Rupiah) per saham.
Harga Pelaksanaan. Rp[*] ([*] Rupiah) setiap saham yang harus dibayar penuh pada saat pelaksanaan HMETD.
Harga Pelaksanaan berarti harga yang ditawarkan kepada para pemegang saham Perseroan dalam PMHMETD I untuk melaksanakan haknya menjadi 1 Saham Baru, yaitu Rp270,- (dua ratus tujuh puluh Rupiah) per HMETD
Harga Pelaksanaan. Berarti harga yang harus dibayarkan dalam PMHMETD IV ini untuk setiap pelaksanaan 1 (satu) HMETD menjadi Saham Baru, yaitu Rp50,- (lima puluh Rupiah) per saham.
Harga Pelaksanaan. Rp50,- (lima puluh Rupiah) per saham.
Harga Pelaksanaan. Berarti harga yang ditawarkan kepada para pemegang saham Perseroan dalam PUT I untuk melaksanakan HMETD-nya menjadi 1 (satu) Saham Baru, yaitu Rp3.100 (tiga ribu seratus Rupiah) per saham.