Definisi Rapat Dewan

Rapat Dewan yang saya hormati, Demikian jawaban kami atas saran, usul, dan pertanyaan dari Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Temanggung, manakala terdapat penjelasan dan jawaban yang dirasa kurang mencukupi atau ada permintaan penjelasan dan pertanyaan yang belum kami jelaskan kiranya dapat dibahas dan diperdalam pada pembahasan selanjutnya. Akhirnya, semoga Allah Subhanahu Watta’alla, Tuhan Yang Maha Esa, senantiasa melimpahkan karunia-Nya kepada kita sebagai penyelenggara Negara di daerah, agar segala tugas yang kita emban mendapat bimbingan, petunjuk, dan lindungan-Nya. Amin. Sekian, terima kasih.
Rapat Dewan yang saya hormati, Pada kesempatan ini perlu saya sampaikan bahwa pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019, khususnya terkait dengan Bantuan Keuangan yang berasal dari Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah masih berdasarkan pagu penetapan APBD Provinsi Jawa Tengah. Untuk itu, mana kala terdapat perubahan dan atau tambahan bantuan keuangan kita menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Saudara Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan yang saya hormati, serta hadirin yang berbahagia, Demikian pendapat akhir saya atas persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2019. Atas masukan, saran, dan catatan Fraksi-fraksi DPRD menjadi perhatian kami guna menyusun arah kebijakan dan rancana tindak lanjut yang tepat sehingga segala harapan dan tujuan kita bersama dapat terwujud. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa melimpahkan taufik dan hidayah-Nya kepada kita semua. Xxxx, sekian, terima kasih. Wassalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh. Temanggung, 1 Agustus 2019, Bupati Temanggung X.X. Xx Xxxxxxx. Sekian. Kepada Saudara Bupati Temanggung kami sampaikan terima kasih. Rapat DPRD dan Hadirin yang terhormat. Dengan telah disampaikannya Pendapat Akhir Bupati Temanggung sesaat tadi, maka selesailah sudah rangkaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung tentang Perubahan APBD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2019. Melalui kesempatan ini kami menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang tinggi kepada Badan Anggaran DPRD, Bupati Temanggung bersama TAPD dan jajaran OPD yang telah mencurahkan waktu dan tenaga guna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung dimaksud, sehingga dapat selesai tepat waktu sebagaimana yang ditetapkan. Tak lupa kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mengikuti rapat Paripurna DPRD Kabupaten Temanggung dari awal hingga selesai. Akhirnya teriring bacaan Alhamdulillahirrobil’alamin, Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan ke II tahun 2019 DPRD Kabupaten Temanggung hari ini Kamis tanggal 1 Agustus 2019 pukul 12.25. WIB. dengan resmi kami tutup --- ketuk palu 3 kali Terima kasih. Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh. Temanggung, 1 Agustus 2019.
Rapat Dewan yang saya hormati, Berdasarkan pasal 39 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuagan Daerah,disebutakan bahwa Bupati Menyusun Rancangan Kebijakan Umum APBD berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). Untuk tahun 2020, Kebijakan Umum Anggaran disusun dengan mendasarkan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun 2020 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 38 Tuhun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung tahun 2020.

Examples of Rapat Dewan in a sentence

  • Pemanggilan Rapat Dewan Komisaris dilakukan oleh - Komisaris Utama, apabila Komisaris Utama - - - - - - - -- berhalangan maka anggota Dewan Komisaris yang lain berhak melakukan panggilan rapat.

  • Panggilan Rapat Dewan Komisaris disampaikan - dengan surat tercatat atau dengan surat yang disampaikan langsung kepada setiap anggota - Dewan Komisaris dengan mendapat tanda terima dan bahan rapat disampaikan kepada peserta - rapat paling lambat 5 (lima) hari sebelum - - rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.

  • Risalah Rapat hasil penyelenggaraan Rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud - - -- dalam ayat 14 huruf a Pasal ini harus - - - dibuat secara tertulis dan diedarkan - - -- kepada seluruh anggota Dewan Komisaris - - yang ikut serta untuk disetujui dan - - - -- ditandatangani.

  • Sekretaris Dewan Komisaris sebaiknya melakukan penyempurnaan dalam penyusunan risalah Rapat Dewan Komisaris dengan memuat dinamika rapat dalam risalah Rapat Dewan Komisaris sehingga dapat tergambar jalannya rapat dan proses pengambilan keputusan.

  • Seorang anggota Dewan Komisaris dapat diwakili - - - dalam Rapat Dewan Komisaris hanya oleh anggota - - - Dewan Komisaris lainnya berdasarkan surat kuasa.


More Definitions of Rapat Dewan

Rapat Dewan yang saya hormati, Visi pembangunan daerah Kabupaten Temanggung periode RPJMD Tahun 2018- 2023 adalah “TERWUJUDNYA MASYARAKAT TEMANGGUNG YANG TENTREM, MAREM, GANDEM”. Adapun penjabaran dari visi terebut adalah: Terwujudnya kehidupan masyarakat yang aman, rukun berdampingan secara damai tanpa memandang perbedaan suku, agama, ras, golongan, dan status sosial, penuh kegotongroyongan, saling menghormati antar masyarakat, taat kepada hukum dan menunjang tinggi hak asasi manusia. Terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat secara lahir dan batin, adil dan merata. Masyarakat memiliki kemampuan berpikir, beraktualisasi, inofatif dan kreatif, mandiri, berdaya saing sehingga mampu berprestasi baik ditingkat regional dan global. Upaya untuk mewujudkan Visi Kabupaten Temanggung Tahun 2018-2023, dirumuskan 3 (tiga) Misi Pembangunan Kabupaten Temanggung sebagai berikut:
Rapat Dewan yang saya hormati dan hadirin yang berbahagia, Untuk Belanja Daerah,kebijakan yang diambil berpedoman pada prinsip-prinsip penganggaran melalui pendekatan anggaran kinerja yang berorentasi pada pencapaian hasil. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran serta menjamin efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran ke dalam program dan kegiatan. Berdasarkan hal-hal tersebut maka kebijakan belanja daerah dalam tahun 2020 adalah:
Rapat Dewan yang saya hormat, Pada pos pembiayaan daerah, untuk penerimaan pembiayaan pada tahun anggaran 2020 terdiri dari:
Rapat Dewan yang saya hormati, Pada kesempatan ini, saya sampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Panitia khusus DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan kebijakan Umum Anggaran. Ucapan terima kasih pula saya sampaikan kepada Komisi-komisi DPRD, Badan Anggaran DPRD, TAPD serta Perangkat Daerah yang telah bekerja keras demi selesainya pembahasan PPAS APBD Tahun Anggaran 2020 ini.
Rapat Dewan yang saya hormati serta hadirin yang berbahagia, Kita semua menyadari bahwa keuangan pemerintah daerah sampai saat ini masih sangat tergantung dari pemerintahan pusat khususnya yang menyangkut Dana Transfer, baik itu Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Allokasi Khusus maupun Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Oleh karena itu, maka dari sisi pendapatan Daerah harus diupayakan intensifikasi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah yang ada dan meningkatkan koordinasi dengan pemerintah Pusat maupun pemerintah provinsi Jawa Tengah terkait dengan Dana Transfer dan Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Sedangkan dari sisi program dan kegiatan yang telah disepakati bersama tadi adalah merupakan upaya bersama kita dalam rangka pemenuhan kebutuhan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan pada masyarakat. Namun demikian, apabila terdapat perubahan kondisi tertentu sebagai mana akibat adanya perubahan kebijakan Pemerintah, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Daerah atau situasi dan kondisi Daerah dalam keadaan darurat dan atau keadaan luar biasa yang perlu adanya penanganan segera yang mengakibatkan adanya konsekuensi perubahan dan/atau penambahan program, kegiatan dan anggaran, maka dimungkinkan adanya perubahan dan/atau penambahan program, kegiatan dan anggaran tersebut, dimana perubahan dimaksud akan dilaksanakan pada saat penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2020, tanpa melakukan perubahan dan subtansi Kebijakan Umum APBD dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2020.
Rapat Dewan yang terhormat serta hadirin yang berbahagia, Demikian pendapat akhirr yang dapat saya sampaikan atas disepakatinya Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2020. Atas saran, usul, dan pendapat yang disampaikan Fraksi-fraksi DPRD akan dijadikan bahan pertimbangan dan masukan dalam proses pembahasan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2020, pelaksanaan program dan kegiatan pada tahun anggaran berjalan maupun tahun mendatang. Dengan segala keterbatasan yang ada pada saat pembahasan, baik pada tingkatan Pansus, Komisi-komisi DPRD, maupun Badan Anggaran, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Semoga Allah Subhanahu Watta’alla, Tuhan Yang Maha Esa, senantiasa melimpahkan karunia-Nya kepada kita semua. Amin. Sekian, terima kasih.
Rapat Dewan yang saya hormati, dan hadirin yang berbahagia Sesuai mekanisme penganggaran yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, penyusunan APBD didahului dengan penyusunan KUA dan PPAS. Adapun salah satu tujuan penyusunan KUA PPAS ini sebagai acuan bagi perangkat daerah dalam penyusunan rencana kerja anggaran, memberikan gambaran secara garis besar cara kerja dan anggaran seluruh perangkat daerah yang berpedoman pada RKPD tahun 2023. Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 52 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2023. Penyusunan rencana pembangunan Kabupaten Temanggung Tahun 2023 juga disinergikan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2023 dan RKPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023, urusan wajib pelayanan dasar yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah, urusan wajib pelayanan dasar dan urusan pilihan yang berpengaruh besar terhadap capaian sasaran pembangunan daerah dan pembangunan nasional, kebijakan kepala daerah untuk implementasi dalam rangka pencapaian visi dan misi serta pencapaian target sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM). Kebijakan penyusunan anggaran pada tahun 2023 juga tidak terlepas dari kondisi yang terjadi pada tahun 2022, sehingga proses penyusunan anggaran berkelanjutannya diukur dari potensi pendapatan yang dimiliki atau prediksi kondisi yang akan terjadi.