Definisi Waktu Penyelesaian Pekerjaan

Waktu Penyelesaian Pekerjaan. Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban untuk memulai pelaksanaan pekerjaan pada Tanggal Mulai Kerja, dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan program mutu, serta menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada Tanggal Penyelesaian yang ditetapkan dalam SPMK. Jika pekerjaan tidak selesai pada Tanggal Penyelesaian bukan akibat Keadaan Kahar atau bukan Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian penyedia maka penyedia dikenakan denda. Jika keterlambatan tersebut semata-mata disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi maka PPK dikenakan kewajiban pembayaran ganti rugi. Denda atau ganti rugi tidak dikenakan jika Tanggal Penyelesaian disepakati oleh Para Pihak untuk diperpanjang. Tanggal Penyelesaian yang dimaksud dalam angka 26 ini adalah tanggal penyelesaian semua pekerjaan.
Waktu Penyelesaian Pekerjaan. Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada tanggal penyelesaian yang ditetapkan dalam SSKK pada klausul 13.2. Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian bukan akibat Keadaan Kahar atau bukan Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka penyedia dikenakan denda keterlambatan. Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam klausul ini adalah tanggal penyelesaian semua pekerjaan. Peristiwa Kompensasi Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai berikut: Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan; keterlambatan pembayaran kepada penyedia; Pejabat Penandatangan Kontrak menginstruksikan kepada penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan kerusakan/kegagalan/penyimpangan; Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan; penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dalam kontrak; Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan; atau ketentuan lain dalam SSKK.
Waktu Penyelesaian Pekerjaan. Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada tanggal penyelesaian yang ditetapkan dalam SSKK. Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian bukan akibat Keadaan Kahar atau Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian penyedia maka penyedia dikenakan denda. Jika keterlambatan tersebut semata-mata disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi maka PPK dikenakan kewajiban pembayaran ganti rugi. Denda atau ganti rugi tidak dikenakan jika Tanggal Penyelesaian disepakati oleh Para Pihak untuk diperpanjang. Tanggal Penyelesaian yang dimaksud dalam Pasal ini adalah tanggal penyelesaian semua pekerjaan.

Examples of Waktu Penyelesaian Pekerjaan in a sentence

  • Waktu Penyelesaian Pekerjaan selama 150 (seratus lima puluh) hari kalender mulai tanggal 16 Juli 2019 sampai dengan tanggal 12 Desember 2019, dengan masa pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.

  • Waktu Penyelesaian Pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender mulai tanggal 14 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 11 November 2020, dengan masa pemeliharaan selama 360 (tiga ratus enam puluh) hari kalender.

  • Waktu Penyelesaian Pekerjaan selama 50 (seratus lima puluh) hari kalender mulai tanggal 2 November 2018 sampai dengan tanggal 21 Desember 2018, dengan masa pemeliharaan selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender.

  • Waktu Penyelesaian Pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender mulai tanggal 27 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 24 November 2020, dengan masa pemeliharaan selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender.

  • Waktu Penyelesaian Pekerjaan Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban untuk memulai pelaksanaan pekerjaan pada Tanggal Mulai Kerja, dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan program mutu, serta menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada Tanggal Penyelesaian yang ditetapkan dalam SPMK.

  • Waktu Penyelesaian Pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender mulai tanggal 10 Juni 2019 sampai dengan tanggal 07 September 2019, dengan masa pemeliharaan selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender.


More Definitions of Waktu Penyelesaian Pekerjaan

Waktu Penyelesaian Pekerjaan. Kecuali Kontrak diputus lebih awal, Pelaksana Swakelola berkewajiban menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada akhir tanggal pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan dalam SSKK pada klausul 9.2. Akhir tanggal pelaksanaan yang dimaksud dalam klausul 14.1 adalah tanggal penyelesaian semua pekerjaan.
Waktu Penyelesaian Pekerjaan. Jangka waktu penyelesaian pekerjaan pengadaan barang ini adalah selama: ___ (__________) hari [hari/bulan/tahun] Kepemilikan Dokumen Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen dan piranti lunak yang dihasilkan dari pekerjaan Barang ini dengan pembatasan sebagai berikut: __________

Related to Waktu Penyelesaian Pekerjaan

  • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.

  • Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

  • Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan Schroder Dana Mantap Plus II beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi setelah pukul 13:00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pemesanan dan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada))dan pembayaran untuk Pembelian tersebut diterima dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian paling lambat pada hari berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Schroder Dana Mantap Plus II pada akhir Hari Bursa berikutnya. Dalam hal pembelian Unit Penyertaan dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir 12.1 Prospektus, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi pada Hari Bursa berikutnya. Untuk pemesanan dan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran Pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.

  • Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan–ketentuan dan persyaratan-persyaratan di atas tidak akan diproses.

  • POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, surat edaran OJK, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Tanggal Pembayaran Pelunasan adalah suatu tanggal dimana Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melaksanakan pembayaran atas pelunasan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal dan Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan.

  • Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dan telah disetujui oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB(tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA USD BALANCED ASIA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.

  • Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).

  • Pembatasan Penawaran Pengadaan Time Charter 1 Penyedia Jasa tidak diperkenankan untuk menawarkan kapal yang masih dalam keadaan disewa oleh perusahaan manapun pada saat atau setelah periode Laycan yang telah ditetapkan atau dalam pembangunan yang penyerahan (delivery) dari galangan kapal kepada Penyedia Jasa terjadi atau belum terjadi pada saat atau setelah periode Laycan yang telah ditetapkan. 2. Tidak diperkenankan untuk menawarkan kapal yang masih dalam keadaan disewa oleh Pertamina dengan akhir masa sewa (plus 15 hari) jatuh pada laycan yang telah ditentukan, kecuali terdapat surat redelivery notice dari Pertamina yang menyatakan bahwa kapal akan diserahkan kembali sebelum laycan yang telah ditentukan.

  • Tim Anggaran Pemerintah Daerah No. Nama NIP Jabatan Tanda Tangan

  • Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang memiliki Unit Penyertaan Reksa Dana.

  • Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.

  • Berita Acara Penggantian Bendera Dipersyaratkan untuk kapal yang dibangun di luar negeri atau secondhand vessel yang dibeli dari luar negeri. 9. Copy International Tonnage Measurement Certificate (Surat Ukur). 10. Copy International Load Line Certificate (corresponds to Maximum 35,000 DWT). 11. Certificate of Fitness LPG Carrier (for LPG Tanker). 12. Copy of Bollard Pull Calculation (for Tug Boat). 13. Copy Tanker Management Self Assessment/TMSA (jika dipersyaratkan).

  • Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif. Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.

  • Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2.

  • Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) SEQUIS BOND OPTIMA diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya.

  • Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).

  • Batavia Proteksi Cemerlang 28 71 Batavia Proteksi Maxima 17

  • Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan

  • Harga Penjualan Kembali setiap Unit Penyertaan BATAVIA DANA KAS CEMERLANG adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA KAS CEMERLANG pada akhir Hari Bursa bersangkutan.

  • Penitipan Kolektif adalah jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh kustodian.

  • Cukai Tanah & Lain-lain bayaran a. Tertakluk kepada Klausa 8 (c) di atas, apa-apa tunggakan cukai pintu, cukai tanah dan perkhidmatan / caj penyelenggaraan sahaja yang tertunggak kepada Pemaju atau pihak berkuasa yang berkenaan sehingga tarikh jualan hartanah tersebut akan ditanggung setelah menerima keseluruhan daripada wang harga belian dengan syarat Penawar yang Berjaya hendaklah mendapatkan salinan bil tersebut dan meminta bayaran daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya dalam tempoh 120 hari dari tarikh jualan. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak akan bertanggungjawab untuk membuat pembayaran atau menolak daripada wang pembelian apa-apa utiliti/bil tertunggak yang berkaitan dengan hartanah seperti kos pentadbiran, sinking fund, air, elektrik, telefon, gas atau caj pembentungan dan lain-lain. Apa-apa jumlah wang yang kena dibayar dan perlu dibayar selepas tarikh jualan hendaklah ditanggung oleh Penawar yang Berjaya sama sekali. Penawar yang Berjaya hendaklah menanggung dan membayar semua yuran dan perbelanjaan termasuk tetapi tidak terhad kepada semua yuran guaman, duti setem dan yuran pendaftaran yang berkaitan dengan, bersampingan menurut harta / Penyerahhakan dan semua dokumen lain yang perlu bagi melaksanakan pemindahan atau memberikan pemilikan benefisial dalam harta itu kepada Penawar yang Berjaya. b. Tertakluk kepada klausa 8 (c) di atas, jika terdapat jumlah pembiayaan yang belum dilepaskan (‘undisbursed”) oleh Pemegang Serahhak/Pembiaya kepada Pemaju, Pemegang Serahhak/Pembiaya adalah dilepaskan dari sebarang obligasi dan/ atau liabiliti dan / atau tidak tertakluk atas apa-apa tanggungan untuk melepaskan apa-apa jumlah tuntutan lanjut yang belum dilepaskan (sekiranya ada) kepada Pemaju. Penawar yang Berjaya selanjutnya juga tidak boleh menuntut daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya apa-apa jumlah tuntutan yang belum dilepaskan berkaitan harta tersebut. c. Walau apa pun yang dinyatakan perenggan 10(b) di atas, Pemegang Serahhak/Pembiaya boleh atas budi bicara penuhnya, sebaliknya membuat bayaran ke atas baki jumlah tuntutan yang belum dituntut sekiranya harta tersebut telah siap dibina sepenuhnya oleh Pemaju dan setelah wang harga belian diterima keseluruhannya dengan syarat penawar yang berjaya hendaklah mendapatkan salinan bil tersebut dan meminta bayaran daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya dalam tempoh 120 hari daripada tarikh jualan dan mengikut syarat-syarat lain yang berkuatkuasa (sekiranya ada).

  • Anggota Tim Pengelola Xxxxxxxxx Xxxxx memiliki pengalaman di bidang riset sejak 2010. Sebelum bergabung dengan BPAM di bulan Februari 2013, Yohan bekerja di XXX Xxx Xxxx sebagai Research Assistant. Xxxxx merupakan lulusan dari Universitas Surabaya, dan memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dalam bidang Manajemen Keuangan. Beliau merupakan pemegang lisensi WMI berdasarkan Keputusan Dewan Otoritas Jasa Keuangan No: Kep-56/PM.211/WMI/2014 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-199/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 11 Maret 2022.

  • Daftar Efek Syariah adalah daftar Efek syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan OJK yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau (“OJK”) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) ke OJK (dahulu BAPEPAM dan LK).

  • Rincian Perhitungan Jumlah Rincian Perhitungan Jumlah Koefisien Satuan Harga PPN (Rp) Koefisien Satuan Harga PPN (Rp) Jilid Biasa Spesifikasi : - 100 Buku Buah 7.000 0 Rp700.000 100 Buku Buah 7.000 0 Rp700.000 Rp0 [#] Kemantren Ngampilan Sumber Dana : Rp14.495.300 Rp14.495.300 Rp0 [-] Amplop kop Spesifikasi : - 800 Lembar lembar 1.016 0 Rp812.800 800 Lembar lembar 1.016 0 Rp812.800 Rp0 Blangko NCR Bend 26 (1/2 folio, 4x50 lbr) Spesifikasi : - 75 Buku bendel 28.600 0 Rp2.145.000 75 Buku bendel 28.600 0 Rp2.145.000 Rp0 Cetak Boks Arsip Spesifikasi : - 125 Buah buah 18.500 0 Rp2.312.500 125 Buah buah 18.500 0 Rp2.312.500 Rp0 Cetak Folder Arsip Spesifikasi : - 75 Buah buah 4.500 0 Rp337.500 75 Buah buah 4.500 0 Rp337.500 Rp0 Cetak Kartu Kendali Keluar Spesifikasi : - 25 Buku bendel 7.500 0 Rp187.500 25 Buku bendel 7.500 0 Rp187.500 Rp0 Jilid Biasa Spesifikasi : - 50 Buah Buah 7.000 0 Rp350.000 50 Buah Buah 7.000 0 Rp350.000 Rp0 Kartu Kendali Masuk Spesifikasi : - 10 Buku buku 30.000 0 Rp300.000 10 Buku buku 30.000 0 Rp300.000 Rp0 Lembar Disposisi Spesifikasi : - 15 Buku buku 30.000 0 Rp450.000 15 Buku buku 30.000 0 Rp450.000 Rp0 [-] Penggandaan SPJ dan Administrasi Kantor Fotocopy Spesifikasi : - 38000 Lembar Lembar 200 0 Rp7.600.000 38000 Lembar Lembar 200 0 Rp7.600.000 Rp0 Sub Kegiatan : 7.01.01.2.06.09 Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD