Dana Perimbangan Klausul Contoh

Dana Perimbangan. Penganggaran pendapatan daerah yang bersumber dari Dana Perimbangan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. Penganggaran Dana Bagi Hasil (DBH) Pendapatan dari DBH-Pajak yang terdiri atas DBH-Pajak Bumi dan Bangunan (DBH-PBB) dan DBH-Pajak Penghasilan (DBH-PPh) yang terdiri dari DBH-PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) dan PPh Pasal 21. Saat ini penganggaran pendapatan dari DBH-Pajak didasarkan pada target 2017 dengan memperhatikan Realisasi pendapatan DBH-Pajak 3 (tiga) tahun terakhir yaitu Tahun Anggaran 2017, Tahun Anggaran 2016 dan Tahun Anggaran 2015; b. Penganggaran Dana Alokasi Umum (DAU) Penganggaran DAU tetap didasarkan pada DAU Tahun Anggaran 2018, namun memperhatikan pagu DAU dalam kebijakan APBN Tahun Anggaran 2018 bersifat dinamis atau dapat berubah sesuai perubahan Pendapatan Dalam Negeri (PDN) neto dalam Perubahan APBN sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016, maka penganggaran program dan kegiatan yang didanai dari DAU Tahun Anggaran 2019 sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, agar daerah mengantisipasi kemungkinan tidak tercapainya pendapatan yang bersumber dari DAU dimaksud. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Daerah dapat melakukan langkah-langkah: 1) Kepala Daerah bersama DPRD menyepakati program dan kegiatan yang dapat ditunda atau dijadwalkan ulang pelaksanaannya; dan/atau 2) Mengurangi volume kegiatan, namun tidak mengurangi target capaian sasaran yang telah ditetapkan. c. Penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Penganggaran DAK harus sesuai Peraturan Presiden tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2019 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai Alokasi DAK Tahun Anggaran 2019. Dimana saat ini peraturan tersebut belum terbit, sehingga belum dapat dianggarkan, namun menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, Apabila Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2019 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai Alokasi DAK Tahun Anggaran 2019 diterbitkan setelah peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2018 ditetapkan, maka Pemerintah Daerah harus menyesuaikan alokasi DAK dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2019 dengan pemberitahuan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditam...
Dana Perimbangan. Dalam rangka pelaksanaan desentralisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, daerah diberikan dana perimbangan melalui APBN yang bersifat transfer dengan prinsip money follows function. Salah satu tujuan pemberian dana perimbangan tersebut adalah untuk mengurangi kesenjangan fiskal antara pemerintah dengan daerah dan antar daerah, serta meningkatkan kapasitas daerah dalam menggali potensi ekonomi daerah. Kebijakan perencanaan pendapatan Dana Perimbangan pada APBD Tahun Anggaran 2016- 2021 adalah; a. Peningkatan akurasi data potensi baik potensi pajak maupun potensi sumber daya alam bekerja sama dengan Kementrian Keuangan cq. Direktorat Jenderal Xxxxx sebagai dasar perhitungan pembagian dana perimbangan keuangan. b. Meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Pusat dalam peningkatan Dana Perimbangan. x. Xxxxxxxxxx dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Kementerian Teknis untuk mengupayakan peningkatan besaran DAU. d. Pendapatan yang bersumber dari dana alokasi umum, dana bagi hasil, hibah, dana darurat, dan sumbangan pihak ketiga dalam penyusunan APBD akan dianggarkan pada Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD). e. Penyusunan program yang tepat dan sesuai dengan potensi daerah dalam rangka mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang meningkat setiap tahun.
Dana Perimbangan a. Dana Bagi Hasil Target Bagi Hasil Pajak Tahun 2021 adalah sebesar Rp.232.083.480.000,00 dengan realisasi sebesar Rp.429.039.253.585,00 (184,86) yang terdiri dari : 1) Dana Bagi Hasil dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Target Tahun 2021 sebesar Rp.00.000.000.000,00 dan terealisasi sebesar Rp.121.841.596.062,00 (291,94%). 2) Xxxx Xxxx Xxxxx dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Target Tahun 2021 sebesar Rp.71.022.102.000,00 dan terealisasi sebesar Rp.00.000.000.000,00 (126,58%). 3) Xxxx Xxxx Xxxxx dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Target Tahun 2021 sebesar Rp.4.895.513.000,00 dan terealisasi sebesar Rp.9.997.943.395,00 (204,23%). 4) Xxxx Xxxx Xxxxx dari Cukai Hasil Tembakau. Target CHT Tahun 2021 adalah sebesar Rp.113.005.000,00 dengan realisasi sebesar Rp.56.245.344,00 (49,77%). DBH CHT tidak mencapai target dikarenakan Penganggaran syarat salur yang tidak sesuai. Pada Tahun 2021 Pemprov Kalbar telah menganggarkan keseluruhan alokasi DBH CHT Tahun 2021 sebesar Rp. 33.900.000,00 dan SILPA 2020 DBH CHT sebesar Rp.70.503.501,00 untuk Bidang Kesehatan dengan pertimbangan penanganan Covid-19. Berdasarkan PMK Nomor 206/PMK. 07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, disebutkan bahwa Menteri Keuangan c.q. Dirjen Perimbangan Keuangan dapat melakukan penundaan penyaluran DBH CHT dalam hal evaluasi persentase penggunaan masing-masing bidang belum terpenuhi. Adapun persentase penggunaan tersebut terdiri atas bidang Kesehatan sebesar 25%, bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50%, dan bidang penegakan hukum sebesar 25%. Menindaklanjuti hal tersebut, selanjutnya pada akhir Tahun 2021 Pemprov Kalbar telah berkoordinasi dan memperbaiki penganggaran syarat salur tersebut sehingga penundaan penyaluran tersebut dapat terealisasi pada TA. 2022. 5) Xxxx Xxxx Xxxxx dari Iuran tetap (landrent) Target Tahun 2021 adalah sebesar Rp.6.929.165.000,00 dengan realisasi sebesar Rp.7.961.984.850,00 (114,91%). 6) Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (SDA) Mineral dan Batubara-Royalty Target Tahun 2021 adalah sebesar Rp.00.000.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp.155.081.631.936,00 (215,53%). 7) Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (SDA) Kehutanan-Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) Target Tahun 2021 adalah sebesar Rp.6.383.516.000,00 dengan realisasi sebesar Rp.7.664.488.258,00 (120,07%). 8) Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (SDA) Kehutanan-Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH) Target Ta...

Related to Dana Perimbangan

  • Tujuan Penelitian 1. Untuk mengetahui isi perjanjian para pihak (penjual sewa dan pembeli sewa) menurut ketentuan hukum yang ada, dan pelaksanaannya dalam perjanjian beli sewa mobil. 2. Untuk mengungkapkan upaya -upaya hukum yang ditempuh para pihak terhadap penyelesaian sengketa cidera janji dalam perjanjian beli sewa mobil.

  • Aset Keuangan Aset Keuangan yang diukur pada Nilai Wajar melalui Laporan Laba Rugi Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi meliputi aset keuangan dalam kelompok diperdagangkan dan aset keuangan yang pada saat pengakuan awal ditetapkan untuk diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi. Aset keuangan diklasifikasikan dalam kelompok dimiliki untuk diperdagangkan apabila aset keuangan tersebut diperoleh terutama untuk tujuan dijual kembali dalam waktu dekat. Aset keuangan ditetapkan sebagai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi pada saat pengakuan awal jika memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • REKAPITULASI RENCANA PENGGUNAAN BIAYA (Rp) NO POS ANGGARAN TAHAP I (50 %) TAHAP II (50 %) JUMLAH 1 Honorarium Rp 0,- Rp 0,- Xx 0,-

  • PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI Sesuai ketentuan BAPEPAM dan LK, pembayaran dana atas Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dilaksanakan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus ini dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID. Pembayaran dana hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID akan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan/transfer dan biaya lain (sebagaimana dimaksud dalam BAB IX) sehubungan dengan pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.

  • SYARAT PEMBAYARAN a. Pembayaran Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam rekening MANULIFE DANA SAHAM sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih yang ada di Bank Kustodian. b. Pemindahbukuan atau transfer pembayaran pembelian setiap Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM harus ditujukan ke rekening bank atas nama MANULIFE DANA SAHAM masing-masing Kelas Unit Penyertaan yang ditentukan oleh Manajer Investasi: MANULIFE DANA SAHAM KELAS A Citibank, N.A., Indonesia RD Manulife Dana Saham Kelas A 0-000000-000 MANULIFE DANA SAHAM KELAS I1 Citibank, N.A., Indonesia RD Manulife Dana Saham Kelas I1 0-000000-000 c. Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian setiap Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama MANULIFE DANA SAHAM untuk masing-masing Kelas Unit Penyertaan pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan dan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM. Jumlah dana yang tersimpan dalam rekening MANULIFE DANA SAHAM pada bank lain tersebut tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA SAHAM pada setiap saat. d. Biaya-biaya yang dikeluarkan atas pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut merupakan tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dianggap efektif pada saat dana diterima dengan baik pada rekening MANULIFE DANA SAHAM sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih (in good fund) oleh Bank Kustodian. e. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian berhak untuk menerima atau menolak pemesanan Unit Penyertaan baik sebagian atau seluruhnya. Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dana pembelian akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi (tanpa bunga) dengan pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) Biaya transaksi adalah biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan, dimana biaya tersebut adalah biaya yang tidak akan terjadi apabila entitas tidak memperoleh atau menerbitkan instrumen keuangan. Biaya transaksi tersebut diamortisasi sepanjang umur instrumen menggunakan metode suku bunga efektif. Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan, menggunakan suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa depan selama perkiraan umur instrumen keuangan atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat neto dari instrumen keuangan. Pada saat menghitung suku bunga efektif, Reksa Dana mengestimasi arus kas dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, tanpa mempertimbangkan kerugian kredit di masa depan, namun termasuk seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari suku bunga efektif. Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai atau nilai yang tidak dapat ditagih. Pengklasifikasian instrumen keuangan dilakukan berdasarkan tujuan perolehan instrumen tersebut dan mempertimbangkan apakah instrumen tersebut memiliki kuotasi harga di pasar aktif. Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam kategori berikut: aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual, liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dan liabilitas keuangan lain-lain; dan melakukan evaluasi kembali atas kategori-kategori tersebut pada setiap tanggal pelaporan, apabila diperlukan dan tidak melanggar ketentuan yang disyaratkan. Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas keuangan dalam kategori liabilitas keuangan lain-lain.

  • LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK) Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • TINJAUAN PUSTAKA A. Perjanjian 9

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN