Common use of HAK DAN KEWAJIBAN Clause in Contracts

HAK DAN KEWAJIBAN. PIHAK PERTAMA berhak untuk mendapatkan dukungan sepenuhnya dari PIHAK KEDUA dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam lingkup kerja sama ini sesuai dengan rincian kegiatan kerja sama yang telah ditandatangani oleh KEDUA BELAH PIHAK : PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk: Menyusun rencana kerja dalam lingkup kerja sama ini bersama dengan PIHAK KEDUA; Mengesahkan Rencana Kerja yang disusun bersama PIHAK KEDUA; Mendukung secara administratif dan teknis, pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang telah disepakati; Mengalokasikan dana, sumber daya manusia dan peralatan yang diperlukan sesuai sumber daya yang tersedia untuk pelaksanaan kegiatan yang tercantum dalam rincian kegiatan kerja sama ini; Membantu koordinasi dengan para pihak terkait dalam pelaksanaan kegiatan kerja sama; Membantu proses pengumpulan, pemutakhiran dan kompilasi data serta informasi yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan kerja sama operasional ini sesuai rencana kerja; Menjalin dan mengembangkan jaringan kemitraan terhadap para pihak dalam pelaksanaan kegiatan kerja sama ini ; Membentuk tim monitoring dan evaluasi atas kegiatan yang tercantum dalam naskah perjanjian kerja sama ini. PIHAK KEDUA berhak untuk: a. Mendapatkan informasi, data, dan/atau dokumen yang relevan mengenai tim yang diperlukan dari PIHAK PERTAMA; b. Menetapkan lokasi implementasi program bersama dengan pihak PERTAMA; c. Menentukan aturan dan tata tertib yang berlaku selama pelaksanaan program; d. Mengusulkan aktivitas tambahan dalam lingkup program yang akan dilaksanakan; e. Menyimpan dan memanfaatkan hasil dari pelaksanaan program bersama dengan pihak PERTAMA. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memberi dukungan sepenuhnya kepada PIHAK PERTAMA dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam lingkup kerja sama ini sesuai dengan rincian kegiatan kerja sama yang telah ditandatangani oleh KEDUA BELAH PIHAK.

Appears in 3 contracts

Samples: Kerja Sama, Kerja Sama, Collaboration Agreement

HAK DAN KEWAJIBAN. Hak dan kewajiban timbal balik PIHAK PERTAMA berhak dan PIHAK KEDUA dinyatakan dalam Kontrak yang meliputi khususnya : 1. PIHAK PERTAMA mempunyai hak dan kewajiban untuk mendapatkan dukungan sepenuhnya dari : a. Mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA; b. Meminta Laporan-laporan mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA; c. Memberikan informasi-infomasi yang dibutuhkan PIHAK KEDUA dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam lingkup kerja sama ini rangka menunjang kelancaran pelaksanaan pekerjaan PIHAK KEDUA;dan d. Membayar pekerjaan sesuai dengan rincian kegiatan kerja sama harga yang tercantun dalam Kontrak yang telah ditandatangani oleh KEDUA BELAH PIHAK : PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk: Menyusun rencana kerja dalam lingkup kerja sama ini bersama dengan ditetapkan kepada PIHAK KEDUA; Mengesahkan Rencana Kerja yang disusun bersama . 2. PIHAK KEDUA; Mendukung secara administratif KEDUA mempunyai hak dan teknis, kewajiban untuk : a. Menerima pembayaran untuk pelaksanaan kegiatan-kegiatan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah disepakati; Mengalokasikan dana, sumber daya manusia dan peralatan yang diperlukan sesuai sumber daya yang tersedia untuk pelaksanaan kegiatan yang tercantum ditentukan dalam rincian kegiatan kerja sama ini; Membantu koordinasi dengan para pihak terkait dalam pelaksanaan kegiatan kerja sama; Membantu proses pengumpulan, pemutakhiran dan kompilasi data serta Kontrak; b. Meminta informasi-informasi yang dibutuhkan dari PIHAK PERTAMA melalui Panitia-panitia yang telah ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kerja sama operasional ini sesuai rencana kerja; Menjalin dan mengembangkan jaringan kemitraan terhadap para pihak dalam pekerjaan PIHAK KEDUA; c. Melaporkan pelaksanaan kegiatan kerja sama ini ; Membentuk tim monitoring dan evaluasi atas kegiatan pekerjaan secara periodik kepada PIHAK PERTAMA melalui PANITIA PENERIMA HASIL PEKERJAAN yang tercantum dalam naskah perjanjian kerja sama ini. PIHAK KEDUA berhak untuk: a. Mendapatkan informasi, data, dan/atau dokumen yang relevan mengenai tim yang diperlukan dari telah ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA; b. Menetapkan lokasi implementasi program bersama d. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan pihak jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak; e. Melaksanakan dan menyelesaikan pekejaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam Kontrak; f. Memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan PIHAK PERTAMA; c. Menentukan aturan dan tata tertib yang berlaku selama pelaksanaan program; d. Mengusulkan aktivitas tambahan dalam lingkup program yang akan dilaksanakan; e. Menyimpan dan memanfaatkan hasil dari pelaksanaan program bersama dengan pihak PERTAMA. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memberi dukungan sepenuhnya kepada PIHAK PERTAMA dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam lingkup kerja sama ini g. Menyerahkan Hasil Pekerjaan sesuai dengan rincian kegiatan kerja sama Xxxxxx penyerahan pekerjaan yang telah ditandatangani oleh KEDUA BELAH PIHAKditetapkan dalam Kontrak; dan x. Xxxxambil Langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan PIHAK KEDUA.

Appears in 1 contract

Samples: Contract

HAK DAN KEWAJIBAN. Hak dan kewajiban timbal balik PIHAK PERTAMA berhak KESATU dan PIHAK KEDUA dinyatakan dalam Kontrak yang meliputi khususnya : 1. PIHAK KESATU mempunyai hak dan kewajiban untuk mendapatkan dukungan sepenuhnya dari : a. Mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA; b. Meminta Laporan-laporan mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA; c. Memberikan informasi-infomasi yang dibutuhkan PIHAK KEDUA dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam lingkup kerja sama ini rangka menunjang kelancaran pelaksanaan pekerjaan PIHAK KEDUA;dan d. Membayar pekerjaan sesuai dengan rincian kegiatan kerja sama harga yang tercantun dalam Kontrak yang telah ditandatangani oleh KEDUA BELAH PIHAK : PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk: Menyusun rencana kerja dalam lingkup kerja sama ini bersama dengan ditetapkan kepada PIHAK KEDUA; Mengesahkan Rencana Kerja yang disusun bersama . 2. PIHAK KEDUA; Mendukung secara administratif KEDUA mempunyai hak dan teknis, kewajiban untuk : a. Menerima pembayaran untuk pelaksanaan kegiatan-kegiatan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah disepakati; Mengalokasikan dana, sumber daya manusia dan peralatan yang diperlukan sesuai sumber daya yang tersedia untuk pelaksanaan kegiatan yang tercantum ditentukan dalam rincian kegiatan kerja sama ini; Membantu koordinasi dengan para pihak terkait dalam pelaksanaan kegiatan kerja sama; Membantu proses pengumpulan, pemutakhiran dan kompilasi data serta Kontrak; b. Meminta informasi-informasi yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan kerja sama operasional ini sesuai rencana kerja; Menjalin dan mengembangkan jaringan kemitraan terhadap para pihak dalam pelaksanaan kegiatan kerja sama ini ; Membentuk tim monitoring dan evaluasi atas kegiatan yang tercantum dalam naskah perjanjian kerja sama ini. PIHAK KEDUA berhak untuk: a. Mendapatkan informasi, data, dan/atau dokumen yang relevan mengenai tim yang diperlukan dari PIHAK PERTAMA; b. Menetapkan lokasi implementasi program bersama dengan pihak PERTAMAKESATU melalui Panitia-panitia yang telah ditunjuk oleh PIHAK KESATU untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan PIHAK KEDUA; c. Menentukan aturan dan tata tertib Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PIHAK KESATU melalui PANITIA PENERIMA HASIL PEKERJAAN yang berlaku selama pelaksanaan programtelah ditunjuk oleh PIHAK KESATU; d. Mengusulkan aktivitas tambahan Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam lingkup program yang akan dilaksanakanKontrak; e. Menyimpan Melaksanakan dan memanfaatkan hasil menyelesaikan pekejaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam Kontrak; f. Memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan program bersama dengan pihak PERTAMA. yang dilakukan PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memberi dukungan sepenuhnya kepada PIHAK PERTAMA dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam lingkup kerja sama ini KESATU; g. Melaksanakan Pekerjaan Pengadaan Barang sesuai dengan rincian kegiatan kerja sama Xxxxxx yang telah ditandatangani oleh KEDUA BELAH PIHAKditetapkan dalam Kontrak; dan x. Xxxxambil Langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan PIHAK KEDUA.

Appears in 1 contract

Samples: Contract

HAK DAN KEWAJIBAN. Hak dan kewajiban timbal balik PIHAK PERTAMA berhak KESATU dan PIHAK KEDUA dinyatakan dalam Kontrak yang meliputi khususnya : 1. PIHAK KESATU mempunyai hak dan kewajiban untuk mendapatkan dukungan sepenuhnya dari : a. Mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA; b. Meminta Laporan-laporan mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA; c. Memberikan informasi-infomasi yang dibutuhkan PIHAK KEDUA dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam lingkup kerja sama ini rangka menunjang kelancaran pelaksanaan pekerjaan PIHAK KEDUA;dan d. Membayar pekerjaan sesuai dengan rincian kegiatan kerja sama harga yang tercantun dalam Kontrak yang telah ditandatangani oleh KEDUA BELAH PIHAK : PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk: Menyusun rencana kerja dalam lingkup kerja sama ini bersama dengan ditetapkan kepada PIHAK KEDUA; Mengesahkan Rencana Kerja yang disusun bersama . 2. PIHAK KEDUA; Mendukung secara administratif KEDUA mempunyai hak dan teknis, kewajiban untuk : a. Menerima pembayaran untuk pelaksanaan kegiatan-kegiatan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah disepakati; Mengalokasikan dana, sumber daya manusia dan peralatan yang diperlukan sesuai sumber daya yang tersedia untuk pelaksanaan kegiatan yang tercantum ditentukan dalam rincian kegiatan kerja sama ini; Membantu koordinasi dengan para pihak terkait dalam pelaksanaan kegiatan kerja sama; Membantu proses pengumpulan, pemutakhiran dan kompilasi data serta Kontrak; b. Meminta informasi-informasi yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan kerja sama operasional ini sesuai rencana kerja; Menjalin dan mengembangkan jaringan kemitraan terhadap para pihak dalam pelaksanaan kegiatan kerja sama ini ; Membentuk tim monitoring dan evaluasi atas kegiatan yang tercantum dalam naskah perjanjian kerja sama ini. PIHAK KEDUA berhak untuk: a. Mendapatkan informasi, data, dan/atau dokumen yang relevan mengenai tim yang diperlukan dari PIHAK PERTAMA; b. Menetapkan lokasi implementasi program bersama dengan pihak PERTAMAKESATU melalui Panitia-panitia yang telah ditunjuk oleh PIHAK KESATU untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan PIHAK KEDUA; c. Menentukan aturan dan tata tertib Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PIHAK KESATU melalui PANITIA PENERIMA HASIL PEKERJAAN yang berlaku selama pelaksanaan programtelah ditunjuk oleh PIHAK KESATU; d. Mengusulkan aktivitas tambahan Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam lingkup program yang akan dilaksanakanKontrak; e. Menyimpan Melaksanakan dan memanfaatkan hasil menyelesaikan pekejaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam Kontrak; f. Memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan program bersama dengan pihak PERTAMA. yang dilakukan PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memberi dukungan sepenuhnya kepada PIHAK PERTAMA dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam lingkup kerja sama ini KESATU; g. Menyerahkan Hasil Pekerjaan sesuai dengan rincian kegiatan kerja sama Xxxxxx penyerahan pekerjaan yang telah ditandatangani oleh KEDUA BELAH PIHAKditetapkan dalam Kontrak; dan h. Mengambil Langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan PIHAK KEDUA.

Appears in 1 contract

Samples: Contract