Common use of HAK DAN KEWAJIBAN Clause in Contracts

HAK DAN KEWAJIBAN. (1) PIHAK KESATU berhak untuk: a. memberlakukan ketentuan akademik, administrasi, dan keuangan kepada setiap penerima beasiswa selama mengikuti pendidikan di PIHAK KESATU; b. menentukan program studi bagi penerima beasiswa sesuai dengan hasil seleksi oleh PIHAK KESATU; c. menerima pembayaran beasiswa dari pihak yang ditunjuk oleh d. menerima konfirmasi pembayaran dari pihak yang ditunjuk oleh (2) PIHAK KESATU berkewajiban untuk: a. menunjuk narahubung dalam komunikasi dan koordinasi dengan b. memberikan hasil seleksi penerima beasiswa kepada pihak yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA; c. menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi mengenai pelaksanaan kegiatan pendidikan penerima beasiswa pada pihak yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA setiap semester; d. menyampaikan laporan capaian akademik penerima beasiswa kepada pihak yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA sebelum dilaksanakannya pembayaran Beasiswa untuk tahun berikutnya; e. menyelenggarakan kegiatan perkuliahan kepada penerima beasiswa sesuai dengan ketentuan PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA; f. memberikan kesempatan dan informasi kepada pihak yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA untuk melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pendidikan di PIHAK KESATU; g. mendukung dan membantu kepada pihak yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA berupa dokumen mengenai tagihan, catatan teknis dan pembukuan serta dokumen atau catatan lain sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan untuk kepentingan audit. (3) PIHAK KEDUA berhak untuk: a. menerima akses daftar ulang dan registrasi bagi penerima beasiswa melalui mekanisme pembayaran sesuai batas waktu yang ditentukan dari PIHAK KESATU; b. menerima hasil monitoring dan evaluasi mengenai pelaksanaan kegiatan pendidikan penerima beasiswa dari PIHAK KESATU setiap semester melalui pihak yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA; c. menerima laporan capaian akademik penerima beasiswa dari PIHAK KESATU melalui pihak yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA sebelum dilaksanakannya pembayaran Beasiswa untuk tahun berikutnya; d. menentukan program studi tujuan yang terdapat di PIHAK KESATU. (4) PIHAK KEDUA berkewajiban untuk: a. menunjuk narahubung dalam komunikasi dan koordinasi dengan b. memberikan penjelasan secara tertulis dan lisan kepada PIHAK KESATU tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan kebijakan di bidang pengelolaan beasiswa apabila diperlukan PIHAK KESATU; c. Melakukan pembayaran pendidikan atas biaya pendaftaran, IPI, dan UKT (selama masa studi) melalui pihak yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU secara tepat waktu; dan d. Memberikan konfirmasi pembayaran melalui pihak yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU.

Appears in 2 contracts

Samples: Kerjasama Penerimaan Mahasiswa Baru, Kerjasama Penerimaan Mahasiswa Baru

HAK DAN KEWAJIBAN. (1) PIHAK KESATU berhak untukberhak: a. memberlakukan ketentuan akademik, administrasi, Mengirimkan dan keuangan kepada setiap penerima beasiswa selama mengikuti pendidikan di PIHAK KESATUmenempatkan mahasiswa untuk melakukan kegiatan pemagangan; b. menentukan program studi bagi penerima beasiswa sesuai dengan hasil seleksi oleh PIHAK KESATUMendapatkan bantuan sumber daya manusia dalam kegiatan pengajaran atau pendidikan di bidang pendidikan dan administrasi kepemiluan; c. menerima pembayaran beasiswa dari pihak yang ditunjuk olehMendapatkan layanan administrasi, akses informasi dan data penelitian bagi dosen dan/atau mahasiswa dalam rangka penelitian, penyusunan karya ilmiah atau penyelesaian studi; d. menerima konfirmasi pembayaran dari pihak Mendapatkan bantuan sumber daya manusia dan layanan administrasi dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat; e. Dilibatkan dalam kegiatan lainnya yang ditunjuk olehdiselenggarakan oleh PIHAK KEDUA dalam rangka menunjang ruang lingkup kerjasama; dan f. Mendapatkan hasil monitoring, penilaian dan laporan pelaksanaan kegiatan Kerjasama. (2) PIHAK KESATU berkewajiban untukKEDUA berhak: a. menunjuk narahubung dalam komunikasi Mendapatkan akses berupa informasi berkenaan dengan program kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan koordinasi dengankepentingan; b. memberikan hasil seleksi penerima beasiswa kepada pihak yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUAMendapatkan layanan administrasi sesuai dengan kebutuhan atau kepentingan; c. menyampaikan hasil monitoring Dilibatkan dalam kegiatan Pendidikan, Penelitian dan evaluasi mengenai pelaksanaan kegiatan pendidikan penerima beasiswa pada pihak yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA setiap semesterPengabdian Kepada Masyarakat sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK; d. menyampaikan laporan capaian akademik penerima beasiswa kepada pihak yang ditunjuk oleh Mendapatkan bantuan sumber daya manusia dalam rangka menunjang program kegiatan PIHAK KEDUA sebelum dilaksanakannya pembayaran Beasiswa untuk tahun berikutnya;sesuai dengan ruang lingkup kerjasama; dan e. menyelenggarakan kegiatan perkuliahan kepada penerima beasiswa sesuai dengan ketentuan PIHAK KESATU Mendapatkan hasil monitoring, penilaian dan PIHAK KEDUA; f. memberikan kesempatan dan informasi kepada pihak yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA untuk melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi laporan pelaksanaan kegiatan pendidikan di PIHAK KESATU; g. mendukung dan membantu kepada pihak yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA berupa dokumen mengenai tagihan, catatan teknis dan pembukuan serta dokumen atau catatan lain sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan untuk kepentingan auditKerjasama. (3) PIHAK KEDUA berhak untukKESATU berkewajiban: a. menerima Memberikan akses daftar ulang berupa informasi secara lengkap berkenaan dengan program kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan registrasi bagi penerima beasiswa melalui mekanisme pembayaran sesuai batas waktu yang ditentukan dari PIHAK KESATUkepentingan; b. menerima hasil monitoring dan evaluasi mengenai pelaksanaan kegiatan pendidikan penerima beasiswa dari PIHAK KESATU setiap semester melalui pihak yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUAMemberikan layanan administrasi sesuai dengan kebutuhan atau kepentingan; c. menerima laporan capaian akademik penerima beasiswa dari Melibatkan PIHAK KESATU melalui pihak KEDUAdalam kegiatan yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA sebelum dilaksanakannya pembayaran Beasiswa untuk tahun berikutnyamenunjang program Pendidikan, Penelitian dan Pengadian Kepada Masyarakat; d. menentukan Memberikan bantuan sumber daya manusia dalam rangka menunjang program studi tujuan kegiatan PIHAK KEDUA sesuai dengan ruang lingkup kerjasama; e. Memberikan hasil monitoring, evaluasi, dan laporan kegiatan Kerjasama; dan f. Memenuhi protokol kesehatan yang terdapat ditetapkan PIHAK KEDUA untuk melakukan kegiatan di tempat PIHAK KESATU.KEDUA (4) PIHAK KEDUA berkewajiban untukberkewajiban: a. menunjuk narahubung dalam komunikasi Menerima dan koordinasi denganmenempatkan mahasiswa untuk melakukan kegiatan pemagangan; b. memberikan penjelasan secara tertulis dan lisan kepada PIHAK KESATU tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan kebijakan Memberikan bantuan sumber daya manusia dalam kegiatan pengajaran atau pendidikan di bidang pengelolaan beasiswa apabila diperlukan PIHAK KESATUpendidikan dan administrasi kepemiluan; c. Melakukan pembayaran pendidikan atas biaya pendaftaranMemberikan layanan administrasi, IPIakses informasi dan data penelitian bagi dosen dan/atau mahasiswa yang melakukan penelitian guna penyusunan penelitian, karya ilmiah atau penyelesaian studi; d. Memberikan bantuan sumber daya manusia dan UKT (selama masa studi) melalui pihak layanan administrasi dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang ditunjuk melibatkan PIHAK KEDUA; e. Melibatkan PIHAK KESATU dalam kegiatan lainnya yang diselenggarakan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU secara tepat waktudalam rangka menunjang ruang lingkup kerjasama; dan d. f. Memberikan konfirmasi pembayaran melalui pihak yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATUhasil monitoring, evaluasi, dan laporan kegiatan Kerjasama.

Appears in 1 contract

Samples: Collaboration Agreement

HAK DAN KEWAJIBAN. (1) PIHAK KESATU berhak untuk: a. memberlakukan ketentuan akademik, administrasi, dan keuangan kepada setiap penerima beasiswa selama mengikuti pendidikan di PIHAK KESATU; b. menentukan program studi bagi penerima beasiswa sesuai dengan hasil seleksi oleh PIHAK KESATU; c. menerima pembayaran beasiswa dari pihak yang ditunjuk oleholeh PIHAK KEDUA; dan d. menerima konfirmasi pembayaran dari pihak yang ditunjuk oleholeh PIHAK KEDUA. (2) PIHAK KESATU berkewajiban untuk: a. menunjuk narahubung dalam komunikasi dan koordinasi dengandengan PIHAK KEDUA; b. memberikan hasil seleksi penerima beasiswa kepada pihak yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA; c. menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi mengenai pelaksanaan kegiatan pendidikan penerima beasiswa pada pihak yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA setiap semester; d. menyampaikan laporan capaian akademik penerima beasiswa kepada pihak yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA sebelum dilaksanakannya pembayaran Beasiswa untuk tahun berikutnya; e. menyelenggarakan kegiatan perkuliahan kepada penerima beasiswa sesuai dengan ketentuan PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA; f. memberikan kesempatan dan informasi kepada pihak yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA untuk melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pendidikan di PIHAK KESATU; g. mendukung dan membantu kepada pihak yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA berupa dokumen mengenai tagihan, catatan teknis dan pembukuan serta dokumen atau catatan lain sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan untuk kepentingan audit. (3) PIHAK KEDUA berhak untuk: a. menerima akses daftar ulang dan registrasi bagi penerima beasiswa melalui mekanisme pembayaran sesuai batas waktu yang ditentukan dari PIHAK KESATU; b. menerima hasil monitoring dan evaluasi mengenai pelaksanaan kegiatan pendidikan penerima beasiswa dari PIHAK KESATU setiap semester melalui pihak yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA; c. menerima laporan capaian akademik penerima beasiswa dari PIHAK KESATU melalui pihak yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA sebelum dilaksanakannya pembayaran Beasiswa untuk tahun berikutnya; d. menentukan program studi tujuan yang terdapat di PIHAK KESATU. (4) PIHAK KEDUA berkewajiban untuk: a. menunjuk narahubung dalam komunikasi dan koordinasi dengandengan PIHAK KESATU; b. memberikan penjelasan secara tertulis dan lisan kepada PIHAK KESATU tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan kebijakan di bidang pengelolaan beasiswa apabila diperlukan PIHAK KESATU; c. Melakukan pembayaran pendidikan atas biaya pendaftaran, IPI, dan UKT (selama masa studi) melalui pihak yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU secara tepat waktu; dan d. Memberikan konfirmasi pembayaran melalui pihak yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU.

Appears in 1 contract

Samples: Kerjasama Penerimaan Mahasiswa Baru

HAK DAN KEWAJIBAN. (1) PIHAK KESATU berhak untuk: a. memberlakukan ketentuan akademik, administrasi, dan keuangan kepada setiap penerima beasiswa selama mengikuti pendidikan di PIHAK KESATU; b. menentukan program studi bagi penerima beasiswa sesuai dengan hasil seleksi oleh PIHAK KESATU; c. menerima pembayaran beasiswa dari pihak yang ditunjuk oleh d. menerima konfirmasi pembayaran dari pihak yang ditunjuk oleh (2) PIHAK KESATU berkewajiban untuk: a. menunjuk narahubung dalam komunikasi menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran pembiayaan dari PIHAK KEDUA kepada LPDP berupa: 1) Keputusan Direktur Jenderal Xxxx dan koordinasi denganTenaga Kependidikan tentang Penetapan Calon Mahasiswa Program PPG Prajabatan atau Program PPG Dalam Jabatan Penerima Beasiswa; 2) Keputusan Pimpinan Perguruan Tinggi tentang Penetapan Mahasiswa Program PPG Prajabatan atau Program PPG Dalam Jabatan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Penetapan Calon Mahasiswa Program PPG Prajabatan atau Program PPG Dalam Jabatan Penerima Beasiswa; 3) Keputusan Pimpinan Perguruan Tinggi tentang Penetapan Tarif Program PPG Prajabatan atau Program PPG Dalam Jabatan; 4) Perjanjian Kerja Sama yang telah ditandatangani oleh Direktorat Pendidikan Profesi Guru dan LPTK penerima pembiayaan pelaksanaan Program PPG tahun 2023; 5) Fotokopi buku rekening bank pemerintah atas nama LPTK; 6) Surat permohonan penyaluran pembiayaan Program PPG dari LPTK penerima pembiayaan kepada Direktorat Pendidikan Profesi Guru dengan melampirkan : a) Daftar Nominatif Pembayaran; b) Faktur Pajak 08 bagi LPTK berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau Surat Pernyataan bagi LPTK berstatus bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP); dan c) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) ditandatangani oleh Pimpinan Perguruan Tinggi. b. melakukan koordinasi dengan PIHAK KEDUA terkait hal-hal yang berhubungan dengan perkembangan Mahasiswa; c. memberikan hasil seleksi penerima beasiswa teguran kepada pihak PIHAK KEDUA, apabila terdapat ketidaksesuaian antara pelaksanaan Program PPG Prajabatan dengan petunjuk teknis; d. melakukan pembaruan data Penerima Beasiswa dan memverifikasi berdasarkan dokumen yang ditunjuk oleh diterima; dan e. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Program PPG Prajabatan kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) PIHAK KESATU berhak: a. mendapatkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari PIHAK KEDUA; c. menyampaikan hasil monitoring b. menerima laporan akademik dan evaluasi mengenai rekapitulasi penggunaan dana pelaksanaan kegiatan pendidikan penerima beasiswa pada pihak yang ditunjuk oleh Program PPG Prajabatan dari PIHAK KEDUA setiap semester;pada akhir pelaksanaan program; dan d. menyampaikan laporan capaian akademik penerima c. Mendapatkan Laporan perhitungan atas komponen pembiayaan beasiswa kepada pihak yang ditunjuk tidak diikuti oleh mahasiswa apabila yang bersangkutan tidak menyelesaikan Program PPG dari PIHAK KEDUA sebelum dilaksanakannya pembayaran Beasiswa untuk tahun berikutnya; e. menyelenggarakan kegiatan perkuliahan kepada penerima beasiswa sesuai dengan ketentuan PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA; f. memberikan kesempatan dan informasi kepada pihak yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA untuk melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi pada akhir pelaksanaan kegiatan pendidikan di PIHAK KESATU; g. mendukung dan membantu kepada pihak yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA berupa dokumen mengenai tagihan, catatan teknis dan pembukuan serta dokumen atau catatan lain sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan untuk kepentingan auditprogram. (3) PIHAK KEDUA berhak untuk: a. menerima akses daftar ulang dan registrasi bagi penerima beasiswa melalui mekanisme pembayaran sesuai batas waktu yang ditentukan dari PIHAK KESATU; b. menerima hasil monitoring dan evaluasi mengenai pelaksanaan kegiatan pendidikan penerima beasiswa dari PIHAK KESATU setiap semester melalui pihak yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA; c. menerima laporan capaian akademik penerima beasiswa dari PIHAK KESATU melalui pihak yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA sebelum dilaksanakannya pembayaran Beasiswa untuk tahun berikutnya; d. menentukan program studi tujuan yang terdapat di PIHAK KESATU. (4) PIHAK KEDUA berkewajiban untuk: a. menunjuk narahubung dalam komunikasi dan koordinasi dengan b. memberikan penjelasan secara tertulis dan lisan menyerahkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PIHAK KESATU tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan kebijakan di bidang pengelolaan beasiswa apabila diperlukan PIHAK KESATU; c. Melakukan pembayaran pendidikan atas biaya pendaftaran, IPI, b. menyampaikan laporan akademik dan UKT (selama masa studi) melalui pihak yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA rekapitulasi penggunaan dana pelaksanaan Program PPG Prajabatan kepada PIHAK KESATU secara tepat waktupada akhir pelaksanaan program; c. melakukan perhitungan atas komponen pembiayaan beasiswa yang tidak diikuti oleh mahasiswa apabila yang bersangkutan tidak menyelesaikan Program PPG Prajabatan, yang selanjutnya dikoordinasikan kepada PIHAK KESATU pada akhir pelaksanaan program. d. menyusun dan menyimpan Laporan Kegiatan, dokumen atau bukti Pertanggungjawaban Keuangan atas penggunaan dana biaya Program PPG Prajabatan untuk keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional; e. menerbitkan Sertifikat Pendidik bagi mahasiswa yang telah dinyatakan lulus; x. Xxxtanggung jawab sepenuhnya terhadap segala bentuk penyimpangan, penyalahgunaan, dan pelanggaran penggunaan beasiswa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. Memberikan konfirmasi pembayaran melalui pihak yang ditunjuk oleh g. mematuhi sanksi dari PIHAK KESATU, apabila dalam pelaksanaan kegiatan dan/atau pengelolaan dana biaya Program PPG Prajabatan tidak sesuai dengan petunjuk teknis. (4) PIHAK KEDUA berhak: a. menerima dana beasiswa program PPG untuk biaya pelaksanaan Program PPG Prajabatan dari pemberi beasiswa atas dasar Dokumen Persyaratan Penyaluran Pembiayaan dari PIHAK KESATU; b. melakukan koordinasi dengan PIHAK KESATU terkait hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan Program PPG Prajabatan; dan c. mendapatkan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Program PPG Prajabatan kepada PIHAK KESATUKEDUA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Appears in 1 contract

Samples: Kerja Sama

HAK DAN KEWAJIBAN. (1) PIHAK KESATU Pihak Pertama, berhak untuk: a. memberlakukan ketentuan akademik: Melakukan supervisi dan evaluasi terhadap perkembangan studi yang dilaksanakan oleh Pihak Kedua; Memperoleh laporan kemajuan akademik dan non-akademik selama studi berdasarkan pedoman Monitoring dan Evaluasi yang ditetapkan oleh Pihak Pertama; Memperoleh salinan resmi ijazah, administrasitranskrip nilai, dan keuangan kepada setiap tesis/disertasi setelah Pihak Kedua menyelesaikan studi. Memiliki HAKI yang timbul dari hasil penelitian yang didanai oleh Pihak Pertama dan/atau disertasi dari Pihak Kedua. Menghentikan beasiswa apabila Pihak Kedua: Diketahui tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima beasiswa selama mengikuti pendidikan di PIHAK KESATU; b. menentukan program Beasiswa. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindak pidana; Dengan sengaja memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar, yang seharusnya tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa; Dikeluarkan oleh pihak Perguruan Tinggi dimana Pihak Kedua menempuh studi bagi penerima beasiswa atas dasar pelanggaran akademik yang dilakukan Pihak Kedua; atau Dengan sengaja tidak menyelesaikan studi Doktor sesuai dengan hasil seleksi oleh PIHAK KESATU; c. waktu yang ditetapkan. Pihak Pertama berkewajiban melakukan pembayaran dana beasiswa tepat waktu kepada Pihak Kedua berhak menerima pembayaran dana beasiswa tepat waktu dari pihak yang ditunjuk oleh d. menerima konfirmasi pembayaran dari pihak yang ditunjuk oleh (2) PIHAK KESATU Pihak Pertama. Pihak Kedua berkewajiban untuk: a. menunjuk narahubung dalam komunikasi : Menaati seluruh pedoman pemberian Beasiswa yang ditetapkan oleh Pihak Pertama. Melaporkan kemajuan akademik dan koordinasi dengan b. memberikan hasil seleksi penerima beasiswa kepada pihak non-akademik selama studi, sesuai dengan ketentuan yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA; c. menyampaikan hasil berlaku; Memenuhi standar minimal monitoring dan evaluasi mengenai pelaksanaan kegiatan pendidikan akademis sebagaimana diatur dalam pedoman monitoring dan evaluasi; Menyelesaikan studi tepat waktu sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Perjanjian; Kembali ke Indonesia dan mengabdikan diri kepada kepentingan Nasional setelah menyelesaikan studi; Bagi yang kuliah di LN wajib melapor diri ke perwakilan RI setempat (atase pendidikan, konjen, kuasa usaha) dan ke Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Kristen setelah menyelesaikan studi; Menyerahkan salinan ijazah, transkrip nilai dan disertasi dalam bentuk softcopy dan hardcopy setelah menyelesaikan studi; Mencantumkan nama “Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Kristen” dalam penulisan disertasi dan publikasi jurnal sebagai penyandang dana; Menaati peraturan akademik yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi dimana Pihak Kedua menempuh studi; Mengikuti ketentuan pengelolaan alumni penerima beasiswa pada pihak yang ditunjuk diselenggarakan oleh PIHAK KEDUA setiap semester; d. menyampaikan laporan capaian akademik penerima beasiswa kepada pihak Pihak Pertama; Menjaga nama baik Bangsa Indonesia; dan Menjaga kerahasiaan penelitian yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA sebelum dilaksanakannya pembayaran Beasiswa untuk tahun berikutnya; e. menyelenggarakan kegiatan perkuliahan kepada penerima beasiswa sesuai dengan ketentuan PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA; f. memberikan kesempatan dan informasi kepada pihak yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA untuk melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pendidikan di PIHAK KESATU; g. mendukung dan membantu kepada pihak yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA berupa dokumen mengenai tagihan, catatan teknis dan pembukuan serta dokumen atau catatan lain sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan untuk dapat membahayakan kepentingan auditnasional. (3) PIHAK KEDUA berhak untuk: a. menerima akses daftar ulang dan registrasi bagi penerima beasiswa melalui mekanisme pembayaran sesuai batas waktu yang ditentukan dari PIHAK KESATU; b. menerima hasil monitoring dan evaluasi mengenai pelaksanaan kegiatan pendidikan penerima beasiswa dari PIHAK KESATU setiap semester melalui pihak yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA; c. menerima laporan capaian akademik penerima beasiswa dari PIHAK KESATU melalui pihak yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA sebelum dilaksanakannya pembayaran Beasiswa untuk tahun berikutnya; d. menentukan program studi tujuan yang terdapat di PIHAK KESATU. (4) PIHAK KEDUA berkewajiban untuk: a. menunjuk narahubung dalam komunikasi dan koordinasi dengan b. memberikan penjelasan secara tertulis dan lisan kepada PIHAK KESATU tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan kebijakan di bidang pengelolaan beasiswa apabila diperlukan PIHAK KESATU; c. Melakukan pembayaran pendidikan atas biaya pendaftaran, IPI, dan UKT (selama masa studi) melalui pihak yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU secara tepat waktu; dan d. Memberikan konfirmasi pembayaran melalui pihak yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU.

Appears in 1 contract

Samples: Beasiswa Program Doktor Luar Negeri