INDEMNIFICATION Klausul Contoh

INDEMNIFICATION. 5.1 Tunduk pada pasal 5.5, 5.6, dan 5.7 di bawah ini, jika pihak ketiga mengajukan klaim terhadap Anda atau Oracle (“Penerima” yang merujuk pada Anda atau Oracle tergantung pihak yang menerima Materi), bahwa setiap informasi, desain, spesifikasi, instruksi, perangkat lunak, data, perangkat keras, atau materi (seluruhnya disebut, “Materi”) baik yang disediakan oleh Anda ataupun Oracle (“Penyedia” yang merujuk pada Anda atau Oracle tergantung pihak yang menyediakan Materi) dan digunakan oleh Penerima melanggar hak kekayaan intelektual pihak ketiga, Penyedia, dengan biaya dan pengeluaran Penyedia, akan membela Penerima terhadap klaim dan mengganti kerugian Penerima atas kerugian, kewajiban, pengeluaran, dan biaya yang dibebankan oleh pengadilan untuk pihak ketiga yang mengajukan klaim atas pelanggaran atau terhadap penyelesaian yang disepakati oleh Penyedia, jika Penerima melakukan tindakan berikut ini: 5.1 Subject to sections 5.5, 5.6 and 5.7 below, if a third party makes a claim against either You or Oracle (“Recipient” which may refer to You or Oracle depending upon which party received the Material), that any information, design, specification, instruction, software, data, hardware, or material (collectively, “Material”) furnished by either You or Oracle (“Provider” which may refer to You or Oracle depending on which party provided the Material) and used by the Recipient infringes the third party’s intellectual property rights, the Provider, at the Provider’s sole cost and expense, will defend the Recipient against the claim and indemnify the Recipient from the damages, liabilities, costs and expenses awarded by the court to the third party claiming infringement or the settlement agreed to by the Provider, if the Recipient does the following: a. memberi tahu Penyedia secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Penerima menerima pemberitahuan atas klaim tersebut (atau lebih cepat jika diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku); a. notifies the Provider promptly in writing, not later than 30 days after the Recipient receives notice of the claim (or sooner if required by applicable law); b. memberikan kewenangan tunggal kepada Penyedia untuk setiap pembelaan dan negosiasi penyelesaian; serta b. gives the Provider sole control of the defense and any settlement negotiations; and c. memberikan informasi, kewenangan, dan bantuan yang diperlukan kepada Penyedia untuk melakukan pembelaan atau menyelesaikan klaim.
INDEMNIFICATION. The Insurer is obliged to settle the payment of indemnity within 30 (thirty) calendar days after a written agreement between the Insurer and the Insured on the amount of the indemnity. ARTICLE 24 REINSTATEMENT OF THE SUM INSURED‌ After the occurrence of loss of or damage to the vehicle and or interest insured, the Sum Insured will be reduced by the amount of such loss or damage. After the reinstatement of the damage, the Insured may request reinstatement of the Sum Insured by paying additional premium on prorate basis for the unexpired period of insurance. However, the Insurer has the rights to decline such request.
INDEMNIFICATION. 3.1. Asalkan saat ini Anda merupakan pelanggan Penawaran Layanan Oracle Linux/Oracle VM, maka jika pihak ketiga membuat klaim terhadap Anda bahwa Program Tercakup apa pun yang disediakan oleh Oracle, dan digunakan oleh Anda untuk operasi bisnis melanggar hak kekayaan intelektualnya, Oracle, dengan biaya dan pengeluarannya sendiri, akan membela Anda terhadap klaim tersebut dan mengganti kerugian Anda atas kerugian, tanggung jawab, biaya, dan pengeluaran yang diberikan oleh pengadilan kepada pihak ketiga yang mengklaim pelanggaran atau penyelesaian yang disetujui oleh Oracle, jika Anda melakukan hal berikut ini: 3.1. Provided You are a current subscriber to the Oracle Linux/Oracle VM Service Offering(s), if a third party makes a claim against You that any Covered Programs furnished by Oracle, and used by You for Your business operations infringes its intellectual property rights, Oracle, at its sole cost and expense, will defend You against the claim and indemnify You from the damages, liabilities, costs and expenses awarded by the court to the third party claiming infringement or the settlement agreed to by Oracle, if You do the following: a. Memberi tahu Oracle secara tertulis secepatnya, tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari setelah Anda menerima pemberitahuan atas klaim tersebut (atau lebih cepat apabila diperlukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku); a. Notify Oracle promptly in writing, not later than 30 days after You receive notice of the claim (or sooner if required by applicable law); b. Melimpahkan pengendalian penuh dan tunggal kepada Oracle untuk melakukan pembelaan dan negosiasi penyelesaian; dan
INDEMNIFICATION. The Insurer is obliged to settle the payment of indemnity within 30 (thirty) calendar days after a written agreement between the Insurer and the Insured on the amount of the indemnity.
INDEMNIFICATION. 10.1 Berdasarkan ketentuan pada Pasal 10 ini, jika pihak ketiga mengajukan klaim terhadap Anda yang mengklaim bahwa (i) Materi Oracle melanggar hak kekayaan intelektual pihak ketiga atau (ii) Oracle gagal memperoleh hak dan lisensi yang sesuai yang diperlukan untuk menyediakan Data Oracle kepada Anda, maka Oracle akan, dengan pengeluaran Oracle sendiri, membela Anda terhadap klaim tersebut dan mengganti Anda atas kerugian, tanggung jawab, biaya, dan pengeluaran yang dibebankan oleh pengadilan kepada pihak ketiga yang mengajukan klaim atau penyelesaian yang disetujui oleh Oracle, dengan ketentuan bahwa Anda mematuhi kewajiban yang ditetapkan pada Pasal 10.3. Oracle tidak setuju untuk mengganti kerugian Anda dengan ketentuan bahwa (a) penggunaan Data Oracle atau Materi Oracle di luar cakupan hak yang diberikan kepada Anda atau melanggar ketentuan apa pun dalam Perjanjian ini atau pesanan Anda;
INDEMNIFICATION. (a) YOU and/or DYXY’s Account Holders and/or DYXY’s Licensee agree to indemnify and hold DYXY, its parents, subsidiaries and affiliated organizations, and their directors, officers and employees, harmless from any claim or demand, including reasonable legal fees, made by any third party, including but not limited to Facebook, Twitter, or any other Internet Communication Platform due to or arising out of your use of the Distribution Program, your DYXY Account, the Site, the Network or your violation of these Terms of Service. If you violate these Terms of Ser- vice, in a way that causes harm to others, YOU and/or DYXY’s Account Holders and/or DYXY’s Licensee agree to indemnify and hold DYXY harmless against any liability for that harm.
INDEMNIFICATION. Second Party shall defend, indemnify and hold harmless the First Party from and against any claims, losses, liabilities, demand, suits and verdict (including legal fee) arising from: a) Third Party’s losses; b) The misuse of Private Data by other party other than First Party; c) The use of Optima account by the Second Party; d) The use of loan fund by Second Party; e) Disclosure of password to Third Party which is not done by First Party; f) Link to any website other than the First Party Website; g) Trouble on the bank system used and chosen by the Second Party; h) Network operation trouble related to bank connection or any Force Majeure event; i) Use or failure of Second Party in using the First Party Service; j) Cost and losses due to purchase or acquisition of good, sample, data, information or legitimate transactions from Second Party through First Party Service; k) Misinterpretation by Second Party on First Party Service; l) Other losses incurred from the First Party Service unattributable to the First Party; atau serangan virus pada komputer, penyesuaian teknis di sektor telekomunikasi, penutupan sementara karena peraturan pemerintah, dan kerusakan lainnya yang bukan merupakan kesalahan informasi yang telah diotentikasi Pihak Pertama bocor, hilang, dicuri atau dirusak; n) Segala risiko yang timbul akibat devaluasi mata uang; o) Tidak terpenuhinya faktor validitas, akurasi, ketepatan, keandalan, kualitas, stabilitas, kelengkapan atau ketepatan waktu dari informasi dan teknologi pada Layanan Pihak Pertama.

Related to INDEMNIFICATION

  • PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Dewan Komisaris Komisaris Utama : Xxx Xxxxxxxxxx Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx : Xxx Xxxxxxx Direktur Utama : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx

  • Informasi Penagihan Dan Kepemilikan Metrik Biaya

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pengalihan Investasi Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.

  • FORCE MAJEURE (1) Masing-masing PIHAK dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam memenuhi kewajiban yang tercantum dalam Perjanjian ini yang disebabkan atau diakibatkan oleh kejadian di luar kekuasaan masing-masing PIHAK yang digolongkan sebagai force majeure. (2) Peristiwa yang dapat digolongkan force majeure antara lain dan tidak terbatas pada bencana alam (gempa bumi, topan, banjir, dan lain-lain), wabah penyakit, perampokan, pencurian, sabotase, perang, peledakan, revolusi, huru-hara, dan kekacauan ekonomi/moneter, dan regulasi Pemerintah yang berpengaruh pada Perjanjian ini. (3) PIHAK yang terkena force majeure wajib memberitahukan kepada PIHAK lainnya selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah berakhirnya force majeure. (4) Bilamana dalam 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan dimaksud belum atau tidak ada tanggapan dari PIHAK yang menerima pemberitahuan, maka adanya risiko atas peristiwa sebagaimana dimaksud ayat (3) dianggap telah disetujui oleh PIHAK tersebut. (5) Keadaan force majeure sebagaimana dimaksud dalam pasal ini tidak menghapuskan Perjanjian, dan berdasarkan kesiapan kondisi PARA PIHAK dapat melangsungkan kerja sama sebagaimana mestinya.

  • Liabilitas Keuangan Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika liabilitas keuangan tersebut berakhir, dibatalkan, atau telah kadaluarsa. Jika liabilitas keuangan tertentu digantikan dengan liabilitas keuangan lain dari pemberi pinjaman yang sama namun dengan persyaratan yang berbeda secara substansial, atau terdapat modifikasi secara substansial atas ketentuan liabilitas keuangan yang ada saat ini, maka pertukaran atau modifikasi tersebut dianggap sebagai penghentian pengakuan liabilitas keuangan awal. Pengakuan timbulnya liabilitas keuangan baru serta selisih antara nilai tercatat liabilitas keuangan awal dengan yang baru diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • METODE PENELITIAN A. Tipe Penelitian..................................................................... 69 B. Lokasi Penelitian ................................................................ 69 C. Populasi dan Sampel............................................................ 70 D. Tenik Penarikan Sampel ..................................................... 71 E. Jenis dan Sumber Data ........................................................ 71 F. Teknik Pengumpulan Data ................................................. 72 G. Teknik Analisis Data dan Uji Hipotesis .............................. 74 H. Jadwal Penelitian ................................................................. 75

  • Angky Hendra Anggota Tim Pengelola Investasi, mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Tarumanagara. Dan telah bekerja di bidang keuangan dan pasar modal sejak tahun 1998 serta telah menduduki beberapa posisi antara lain Customer Relations dan Research Analyst di PT Ramayana Xxxxx Xxxxxxx. Memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM No: KEP-125/PM/WMI/2005 tanggal 20 Desember 2005 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-695/PM.211/PJ- WMI/2018 tanggal 14 Desember 2018.