Definisi Hak Kekayaan

Hak Kekayaan. Intelektual Penyedia wajib melindungi PPK dari segala tuntutan atau klaim dari pihak ketiga yang disebabkan penggunaan atau atas pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual oleh Penyedia.
Hak Kekayaan. Intelektual berarti setiap paten, hak cipta, merek dagang, merek jasa atau nama dagang, hak perangkat lunak, hak desain, hak basis data, hak citra, hak moral, hak sebuah penemuan, hak yang berkaitan dengan pelepasan, nama domain, hak informasi (termasuk rahasia dagang) atau hak privasi, dan semua hak yang serupa atau setara baik yang terdaftar atau tidak terdaftar. dan termasuk semua aplikasi (atau hak untuk mengajukan permohonan) untuk atau pembaruan atau perpanjangan dari hak tersebut yang ada sekarang atau di mendatang di negara lokasi Upfield (sebagaimana ditetapkan di bawah ini) terdaftar, dan semua negara lain di dunia baik terdaftar atau tidak terdaftar, dan termasuk aplikasi untuk pendaftaran sebelumnya; Pemasok Baru berarti setiap orang yang menyediakan jasa sebagai pengganti setiap Jasa baik jasa tersebut sama atau serupa dengan salah satu atau semua Jasa tersebut;
Hak Kekayaan. Intelektual Penyedia wajib melindungi Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dari segala tuntutan atau klaim dari pihak ketiga yang disebabkan penggunaan atau atas pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual oleh Penyedia.

Examples of Hak Kekayaan in a sentence

  • Penyedia wajib melindungi Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dari segala tuntutan atau klaim dari pihak ketiga yang disebabkan penggunaan atau atas pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual oleh Penyedia.

  • Penyedia wajib melindungi Pengguna Jasa dari segala tuntutan atau klaim dari pihak ketiga yang disebabkan penggunaan atau atas pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual oleh Penyedia.

  • Bertanggung jawab penuh dan sekaligus membebaskan PT PJB dari segala tuntutan atas pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI), hak paten, merek terdaftar, desain, hak cipta atau hak atas kekayaan intelektual lainnya.

  • Semua hak, kepemilikan, dan kepentingan, termasuk Hak Kekayaan Intelektual, dalam dan atas semua Produk Kerja akan secara eksklusif berada di tangan Pembeli sebagaimana dibuat, tanpa batasan, bebas dan bebas dari Pembebanan, untuk digunakan dan dimanfaatkan secara langsung atau tidak langsung oleh Pembeli sebagaimana yang dianggap sesuai atas kebijaksanaannya sendiri.

  • Penyedia berkewajiban untuk melindungi Kuasa Pengguna Anggaran dari segala tuntutan atau klaim dari pihak ketiga atas pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual.

  • Pemasok selanjutnya setuju bahwa tidak ada hak pihak ketiga, baik kepemilikan, Hak Kekayaan Intelektual atau hak kepemilikan lainnya, yang akan disertakan ke dalam Produk dan/atau Layanan tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada dan persetujuan tertulis oleh Pembeli.

  • Pemasok, atas biayanya sendiri, setuju untuk mengambil setiap langkah lain yang diperlukan untuk memastikan pemberian hak, kepemilikan, dan kepentingan di atas kepada Pembeli atau penerima hak yang ditunjuknya, termasuk setiap usaha pembebasan atau pengalihan dari karyawan Pemasok atau orang lain yang berkepentingan yang dapat diklaim, baik karena hukum atau lainnya, dalam atau atas Hak Kekayaan Intelektual atau hak milik lainnya atas Produk Kerja apapun.

  • Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intelectual property Right).

  • Harga pengalihan Hak Kekayaan Intelektual sudah termasuk dalam harga Produk dan/atau Layanan berdasarkan Kontrak.

  • Pembeli memiliki hak tunggal untuk mendapatkan, menahan, dan memperbarui, atas namanya sendiri atau atas nama Afiliasinya, setiap Hak Kekayaan Intelektual dalam atau atas Produk Kerja.


More Definitions of Hak Kekayaan

Hak Kekayaan. Intelektual yang telah ada sebelum Perjanjian Kerja Sama ini akan menjadi milik PIHAK yang memilikinya, dan oleh karenanya tidak dapat dianggap dengan cara apapun juga sebagai milik PIHAK lain, atau milik bersama dari PIHAK lainnya.
Hak Kekayaan. Intelektual Penyedia wajib melindungi Pengguna Jasa dari segala tuntutan atau klaim dari pihak ketiga yang disebabkan penggunaan atau atas pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual oleh Penyedia.
Hak Kekayaan. Intelektual yang dihasilkan dari Pelaksanaan Penelitian/pengabdian masyarakat diatur dan dikelola sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan Setiap publikasi, makalah, dan/atau ekspos dalam bertuk apapun yang berkaitan dengan hasil penelitian/pengabdian masyarakat ini wajib mencantumkan DRPM sebagai pemberi dana. Hasil penelitian/pengabdian masyarakat berupa peralatan dan/atau peralatan yang dibeli dari kegiatan ini adalah milik negara, dan dapat dihibahkan kepada Institusi/lembaga melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) Pemindahan hak kepemilikan barang atau alat sebagaimana tersebut dilakukan melalui PIHAK PERTAMA. Pihak Kedua Berkewajiban memungut dan menyetor pajak ke kantor pelayanan pajak tempat yang berkenaan dengan kewajiban pajak sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku. Apabila terdapat hal-hal lain yang belum diatur dalam Kontrak Penelitian/pengabdian masyarakat ini dan memerlukan pengaturan, maka akan diatur kemudian oleh PARA PIHAK melalui amandemen kontrak Penelitian/pengabdian masyarakat dan/atau melalui pembuatan perjanjian tersendiri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kontrak Penelitian/pengabdian masyarakat ini.
Hak Kekayaan. Intelektual berarti semua hak kekayaan intelektual, termasuk tetapi tidak terbatas pada paten, hak atas rancangan tata letak sirkuit (circuit layouts), merek dagang, merek jasa, nama dagang, rancangan terdaftar, hak cipta, dan bentuk kekayaan intelektual atau kekayaan industrial lainnya, pengetahuan teknis, penemuan, rumus, proses rahasia atau tertutup, rahasia dagang dan informasi rahasia, dan setiap hak dan aset yang dilindungi lainnya serta setiap lisensi dan perizinan sehubungan dengannya, dalam masing- masing hal, di bagian mana pun di dunia dan baik telah terdaftar atau dapat didaftarkan atau tidak dan untuk jangka waktu penuhnya, dan seluruh perpanjangan dan pembaruannya, dan seluruh permohonan pendaftaran sehubungan dengannya; dan
Hak Kekayaan. Intelektual berarti setiap hak kekayaan intelektual atau industri (di mana pun di dunia, baik pada tingkat undang-undang, berdasarkan hukum umum atau lainnya dan baik yang terdaftar atau tidak terdaftar), termasuk penemuan, paten, permohonan paten, pengungkapan paten, model utilitas, hak cipta (termasuk hak cipta di masa mendatang), merek dagang, logo, merek desain, merek layanan, sistem, nama dagang, nama bisnis, nama merek, desain, kode sumber, pengetahuan, rahasia dagang, nama domain, alamat internet, semikonduktor atau hak tata letak sirkuit, dan termasuk semua permohonan dan hak untuk mengajukan pendaftaran hak kekayaan intelektual tersebut, serta setiap dan semua pendaftaran, pembaruan, revisi, perpanjangan, pemeriksaan ulang, terjemahan, adaptasi, turunan dan kombinasi, salinan dan prototipe, perwujudan atau manifestasi nyata dari hal-hal tersebut.
Hak Kekayaan. Intelektual khususnya pada bidang rahasia dagang belum diketahui oleh seluruh bagian masyarakat khususnya para pelaku usaha UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). Sosialisasi terhadap Hak Kekayaan Intelektual mengenai rahasia dagang belum maksimal dan harus kontinu. Sosialisasi yang maksimal kepada seluruh masyarakat adalah sebagai wadah untuk berkonsultasi mengenai Hak Kekayaan Intelektual dan memberikan pemahaman secara mendalam mengenai rahasia dagang yang memiliki perlindungan hukum.

Related to Hak Kekayaan

  • Tertakluk kepada Klausa 6 (b) di atas, Pemegang Serah Hak / Pemberi Pinjaman adalah berhak secara mutlak untuk membatalkan jualan dengan memberi Penawar yang Berjaya notis bertulis mengenainya, di mana:

  • Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).

  • Keadaan Kahar adalah keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.

  • Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif tahun berjalan. Beban yang berhubungan dengan pengelolaan investasi diakui secara akrual dan harian.

  • Tim Anggaran Pemerintah Daerah No. Nama NIP Jabatan Tanda Tangan

  • Pengaduan adalah ungkapan ketidakpuasan Pemegang Unit Penyertaan yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian finansial pada Pemegang Unit Penyertaan yang diduga karena kesalahan atau kelalaian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian, sesuai dengan kedudukannya, kewenangan, tugas dan kewajibannya masing-masing sesuai Kontrak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau (“OJK”) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) ke OJK (dahulu BAPEPAM dan LK).

  • Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

  • Penitipan Kolektif adalah jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh kustodian.

  • Cukai Tanah & Lain-lain bayaran a. Tertakluk kepada Klausa 8 (c) di atas, apa-apa tunggakan cukai pintu, cukai tanah dan perkhidmatan / caj penyelenggaraan sahaja yang tertunggak kepada Pemaju atau pihak berkuasa yang berkenaan sehingga tarikh jualan hartanah tersebut akan ditanggung setelah menerima keseluruhan daripada wang harga belian dengan syarat Penawar yang Berjaya hendaklah mendapatkan salinan bil tersebut dan meminta bayaran daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya dalam tempoh 120 hari dari tarikh jualan. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak akan bertanggungjawab untuk membuat pembayaran atau menolak daripada wang pembelian apa-apa utiliti/bil tertunggak yang berkaitan dengan hartanah seperti kos pentadbiran, sinking fund, air, elektrik, telefon, gas atau caj pembentungan dan lain-lain. Apa-apa jumlah wang yang kena dibayar dan perlu dibayar selepas tarikh jualan hendaklah ditanggung oleh Penawar yang Berjaya sama sekali. Penawar yang Berjaya hendaklah menanggung dan membayar semua yuran dan perbelanjaan termasuk tetapi tidak terhad kepada semua yuran guaman, duti setem dan yuran pendaftaran yang berkaitan dengan, bersampingan menurut harta / Penyerahhakan dan semua dokumen lain yang perlu bagi melaksanakan pemindahan atau memberikan pemilikan benefisial dalam harta itu kepada Penawar yang Berjaya. b. Tertakluk kepada klausa 8 (c) di atas, jika terdapat jumlah pembiayaan yang belum dilepaskan (‘undisbursed”) oleh Pemegang Serahhak/Pembiaya kepada Pemaju, Pemegang Serahhak/Pembiaya adalah dilepaskan dari sebarang obligasi dan/ atau liabiliti dan / atau tidak tertakluk atas apa-apa tanggungan untuk melepaskan apa-apa jumlah tuntutan lanjut yang belum dilepaskan (sekiranya ada) kepada Pemaju. Penawar yang Berjaya selanjutnya juga tidak boleh menuntut daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya apa-apa jumlah tuntutan yang belum dilepaskan berkaitan harta tersebut. c. Walau apa pun yang dinyatakan perenggan 10(b) di atas, Pemegang Serahhak/Pembiaya boleh atas budi bicara penuhnya, sebaliknya membuat bayaran ke atas baki jumlah tuntutan yang belum dituntut sekiranya harta tersebut telah siap dibina sepenuhnya oleh Pemaju dan setelah wang harga belian diterima keseluruhannya dengan syarat penawar yang berjaya hendaklah mendapatkan salinan bil tersebut dan meminta bayaran daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya dalam tempoh 120 hari daripada tarikh jualan dan mengikut syarat-syarat lain yang berkuatkuasa (sekiranya ada).

  • Berikut adalah nilai tercatat dan estimasi nilai wajar atas aset keuangan Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020:

  • Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

  • Penyebutharga adalah dikehendaki mengisi dengan lengkap/mengemukakan segala maklumat berikut dengan sepenuhnya :-

  • Anggota Tim Pengelola Xxxxxxxxx Xxxxx memiliki pengalaman di bidang riset sejak 2010. Sebelum bergabung dengan BPAM di bulan Februari 2013, Yohan bekerja di XXX Xxx Xxxx sebagai Research Assistant. Xxxxx merupakan lulusan dari Universitas Surabaya, dan memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dalam bidang Manajemen Keuangan. Beliau merupakan pemegang lisensi WMI berdasarkan Keputusan Dewan Otoritas Jasa Keuangan No: Kep-56/PM.211/WMI/2014 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-199/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 11 Maret 2022.

  • Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.

  • POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, surat edaran OJK, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Obligasi Berkelanjutan III Tahap I”

  • Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatangananan Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan;

  • Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan Schroder Dana Mantap Plus II beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi setelah pukul 13:00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pemesanan dan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada))dan pembayaran untuk Pembelian tersebut diterima dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian paling lambat pada hari berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Schroder Dana Mantap Plus II pada akhir Hari Bursa berikutnya. Dalam hal pembelian Unit Penyertaan dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir 12.1 Prospektus, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi pada Hari Bursa berikutnya. Untuk pemesanan dan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran Pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.

  • Efek Bersifat Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara pemegang Efek (kreditur) dengan Pihak yang menerbitkan Efek (debitur).

  • Sekatan Kepentingan Tidak dinyatakan Bebanan : Hartanah tersebut telah diserahhak kepada BANK SIMPANAN NASIONAL

  • Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.

  • Pembelian adalah tindakan Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian atas Unit Penyertaan Reksa Dana.

  • Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2.

  • Kata Kunci PKK, Model, Tanah Liat

  • Risiko kredit adalah risiko bahwa Xxxxx Xxxx akan mengalami kerugian yang timbul dari nasabah dan atau pihak lawan yang gagal memenuhi liabilitas kontraktual mereka. Risiko kredit tersebut terutama timbul dari investasi Xxxxx Xxxx dalam instrumen utang. Xxxxx Xxxx juga menghadapi risiko kredit dari piutang bunga dan piutang transaksi efek. Tidak ada risiko yang terpusat secara signifikan. Reksa Dana mengelola dan mengendalikan risiko kredit dengan menetapkan investasi dalam efek utang yang memiliki peringkat efek bagus yang dikeluarkan oleh Lembaga Pemeringkat Efek dan memantau eksposur terkait dengan batasan-batasan tersebut.