JANGKA WAKTU. 1. Perjanjian kerja sama ini berlaku 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihak. 2. Perjanjian kerja sama ini dapat diakhiri sebelum habis jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dapat diperpanjang kembali atas kesepakatan PARA PIHAK dengan ketentuan bahwa pihak yang akan mengakhiri atau memperpanjang Perjanjian Kerja Sama ini memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya paling lambat 3 (tiga) minggu sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.
Appears in 3 contracts
Samples: Memorandum of Agreement, Memorandum of Agreement, Memorandum of Agreement
JANGKA WAKTU. 1. Perjanjian kerja sama kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihakditandatanganinya naskah perjanjian kerjasama ini.
2. Perjanjian kerja sama kerjasama ini dapat diakhiri sebelum habis jangka waktu sebagaimana dimaksud pada masa berlaku yang dinyatakan dalam pasal 5 ayat (1) , dan dapat diperpanjang kembali atas kesepakatan PARA PIHAK kedua belah pihak, dengan ketentuan bahwa pihak yang akan mengakhiri atau memperpanjang Perjanjian Kerja Sama perjanjian kerjasama ini harus memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya paling lambat 3 2 (tigadua) minggu sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhirbulan sebelumnya.
3. Perjanjian kerjasama ini dapat berakhir atau batal dengan sendirinya apabila ada ketentuan perundangan atau kebijakan pemerintah yang tidak memungkinkan berlangsungnya kerjasama ini.
Appears in 2 contracts
JANGKA WAKTU. 1. Perjanjian kerja sama Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihak.dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK;
2. Paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhir Jangka Waktu Perjanjian kerja sama ini dapat diakhiri sebelum habis jangka waktu Kerja Sama ini, PARA PIHAK sepakat untuk saling memberitahukan maksudnya secara tertulis apabila hendak memperpanjang Perjanjian ini;
3. Dalam Hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dan dapat diperpanjang kembali atas kesepakatan PARA PIHAK dengan ketentuan bahwa pihak yang akan mengakhiri atau memperpanjang tidak dipenuhi, maka Perjanjian Kerja Sama ini memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya paling lambat 3 (tiga) minggu sebelum otomatis berakhir sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhirwaktunya.
Appears in 1 contract
Samples: Cooperation Agreement
JANGKA WAKTU. 1. Perjanjian kerja sama Kerjasama ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihak.
2. Perjanjian kerja sama ini dan apabila dikehendaki dapat diakhiri sebelum habis jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dapat diperpanjang kembali atas kesepakatan PARA PIHAK dengan ketentuan bahwa Dalam hal salah satu pihak yang akan berkeinginan untuk mengakhiri atau memperpanjang Perjanjian Kerja Sama perjanjian kerjasama ini memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya paling lambat 3 (tiga) minggu sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat I berakhir, maka pihak tersebut wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya, paling lambat 1 (1satu) bulan sebelum Perjanjian Kerjasama ini berakhir Apabila Perjanjian Kerjasama ini berakhir dan tidak diperpanjang Iagi dan atau diakhiri sebelum waktunya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat 2, maka pengakhiran Perjanjian Kerjasama ini tidak berpengaruh terhadap tugas dan kewajiban PARA PIHAK yang harus diselesaikan sebelum Perjanjian Kerjasama ini berakhir.
Appears in 1 contract
Samples: Kerjasama
JANGKA WAKTU. (1. ) Perjanjian kerja sama Kerja Sama ini berlaku 5 untuk jangka waktu 4 (limaempat) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihak.
2. Perjanjian kerja sama ini dapat diakhiri sebelum habis jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dapat diperpanjang kembali atas atau diperbaharui sesuai dengan kesepakatan tertulis PARA PIHAK.
(2) Dalam hal salah satu PIHAK dengan ketentuan bahwa pihak yang akan bermaksud untuk mengakhiri atau memperpanjang Perjanjian Kerja Sama ini memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya paling lambat 3 (tiga) minggu sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat ayat
(1) berakhir, PIHAK yang bersangkutan wajib memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lainnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum usulan pengakhiran Perjanjian Kerja Sama ini.
(3) Pengakhiran Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berlaku efektif setelah adanya kesepakatan tertulis dari PARA PIHAK.
Appears in 1 contract
Samples: Kerja Sama
JANGKA WAKTU. (1. ) Perjanjian kerja sama Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihak.
2. Perjanjian kerja sama ini dapat diakhiri sebelum habis jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dapat diperpanjang kembali atas atau diperbaharui sesuai kesepakatan PARA PIHAK dengan ketentuan bahwa PIHAK.
(2) Dalam hal salah satu pihak yang akan berkeinginan untuk mengakhiri atau memperpanjang Perjanjian Kerja Sama ini memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya paling lambat 3 (tiga) minggu sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, pihak tersebut wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum usulan pengakhiran Perjanjian Kerja Sama ini.
(3) Pengakhiran Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku efektif setelah adanya kesepakatan antara PARA PIHAK.
Appears in 1 contract
Samples: Memorandum of Understanding (Mou)
JANGKA WAKTU. (1. ) Perjanjian kerja sama Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun tahun, terhitung sejak tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihakPARA PIHAK dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan PARA PIHAK.
(2. ) Dalam hal salah satu PIHAK berkeinginan untuk mengakhiri Perjanjian kerja sama Kerja Sama ini dapat diakhiri sebelum habis berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat Ayat (1) dan dapat diperpanjang kembali atas kesepakatan PARA ), PIHAK dengan ketentuan bahwa pihak yang akan mengakhiri atau memperpanjang Perjanjian Kerja Sama ini tersebut wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak PIHAK lainnya paling lambat selambat- lambatnya 3 (tiga) minggu sebelum jangka waktu bulan sebelumnya.
(3) Pengakhiran Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat Ayat (12) berakhirtidak memengaruhi hak dan kewajiban PARA PIHAK yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini.
Appears in 1 contract
Samples: Kerja Sama
JANGKA WAKTU. 1. Perjanjian kerja sama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani oleh penandatanganan perjanjian kerja sama ini dan setelah itu dapat ditinjau kembali sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
2. Perjanjian Apabila dalam hal perjanjian kerja sama ini dapat akan diakhiri sebelum habis jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dapat diperpanjang kembali atas kesepakatan PARA PIHAK dengan ketentuan bahwa oleh salah satu pihak, maka pihak yang akan mengakhiri atau memperpanjang Perjanjian Kerja Sama menghendaki pengakhiran perjanjian kerja sama ini wajib memberitahukan maksud kehendaknya tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya paling lambat selambat-lambatnya 3 (tiga) minggu bulan sebelum jangka waktu pengakhiran perjanjian kerja sama yang dikehendaki Dalam hal Kesepakatan Bersama ini tidak diperpanjang lagi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir2), tidak akan mempengaruhi hak dan kewajiban masing- masing pihak yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebagai akibat pelaksanaan sebelum berakhirnya Kesepakatan Bersama ini.
Appears in 1 contract
Samples: Memorandum of Agreement