Common use of Keadaan Kahar Clause in Contracts

Keadaan Kahar. Bank tidak bertanggung jawab atas setiap kehilangan, kerugian, keterlambatan atau kegagalan dalam penyediaan peralatan, fasilitas atau layanan lain dari Bank kepada Nasabah sejauh hal itu timbul dari atau diakibatkan oleh hal yang berada di luar kendali Bank, termasuk, namun tidak terbatas pada, suatu malfungsi atau kegagalan peralatan, ketidaktersediaan sistem dan layanan telekomunikasi dan komputer, bencana alam, sengketa politik, konflik internasional, kekerasan atau tindakan bersenjata, gangguan terhadap masyarakat sipil, perang, pengambil alihan, pemogokan sipil, gangguan tenaga kerja (juga yang terjadi di antara staf dan karyawan Bank sendiri), terhenti atau terganggunya kegiatan operasi atau bisnis pihak ketiga atau yang perantaraannya dimanfaatkan oleh pihak Bank, penutupan tempat kerja, boikot dan perintah serta tindakan dari pemerintah, termasuk, namun tidak terbatas pada, setiap tindakan pemerintah untuk menghukum, menyita atau mengambil alih atau untuk mengambil kendali atau pengawasan atas seluruh atau setiap bagian dari aset Nasabah.

Appears in 3 contracts

Samples: www.hsbc.co.id, www.hsbc.co.id, www.business.hsbc.co.id

Keadaan Kahar. Bank tidak bertanggung jawab atas setiap kehilangan, kerugian, keterlambatan atau kegagalan dalam penyediaan peralatan, fasilitas atau layanan lain dari Bank kepada Nasabah sejauh hal itu timbul dari atau diakibatkan oleh hal yang berada di luar kendali Bank, termasuk, namun tidak terbatas pada, suatu malfungsi atau kegagalan peralatan, ketidaktersediaan sistem dan layanan telekomunikasi dan komputer, bencana alam, sengketa politik, konflik internasional, kekerasan atau tindakan bersenjata, gangguan terhadap masyarakat sipil, perang, pengambil alihanpengambilalihan, pemogokan sipil, gangguan tenaga kerja (juga yang terjadi di antara staf dan karyawan Bank sendiri), terhenti atau terganggunya kegiatan operasi atau bisnis pihak ketiga atau yang perantaraannya dimanfaatkan oleh pihak Bank, penutupan tempat kerja, boikot dan perintah serta tindakan dari pemerintah, termasuk, namun tidak terbatas pada, setiap tindakan pemerintah untuk menghukum, menyita atau mengambil alih atau untuk mengambil kendali atau pengawasan atas seluruh atau setiap bagian dari aset Nasabah.

Appears in 3 contracts

Samples: 180.233.158.1, www.hsbc.co.id, www.hsbc.co.id

Keadaan Kahar. Bank tidak bertanggung jawab atas setiap kehilangan, kerugian, keterlambatan atau kegagalan dalam penyediaan peralatan, fasilitas atau layanan lain dari Bank kepada Nasabah sejauh hal itu timbul dari atau diakibatkan oleh hal yang berada di luar diluar kendali Bank, termasuk, termasuk namun tidak terbatas pada, pada suatu malfungsi atau kegagalan 24 peralatan, ketidaktersediaan sistem dan dan/atau layanan telekomunikasi dan dan/atau komputer, bencana alam, sengketa politik, konflik nasional dan/atau internasional, kekerasan atau tindakan bersenjata, gangguan terhadap masyarakat sipil, perang, pengambil alihanpengambilalihan, pemogokan sipil, gangguan tenaga kerja (juga yang terjadi di antara staf dan staff dan/ atau karyawan Bank sendiri), terhenti atau terganggunya kegiatan operasi atau bisnis pihak ketiga atau yang perantaraannya dimanfaatkan oleh pihak Bank, penutupan tempat kerja, boikot dan dan/atau perintah serta tindakan dari pemerintah, termasuk, termasuk namun tidak terbatas pada, pada setiap tindakan pemerintah untuk menghukum, menyita atau mengambil alih atau untuk mengambil kendali atau pengawasan atas seluruh atau setiap bagian dari aset Nasabah.

Appears in 1 contract

Samples: www.commbank.co.id

Keadaan Kahar. Bank tidak bertanggung jawab atas setiap kehilangan, kerugian, keterlambatan atau kegagalan dalam penyediaan peralatan, fasilitas atau layanan lain dari Bank kepada Nasabah sejauh hal itu timbul 28 dari atau diakibatkan oleh hal yang berada di luar kendali Bank, termasuk, termasuk namun tidak terbatas pada, pada suatu malfungsi atau kegagalan peralatan, ketidaktersediaan sistem dan dan/atau layanan telekomunikasi dan dan/atau komputer, bencana alam, sengketa politik, konflik nasional dan/atau internasional, kekerasan atau tindakan bersenjata, gangguan terhadap masyarakat sipil, perang, pengambil alihanpengambilalihan, pemogokan sipil, gangguan tenaga kerja (juga yang terjadi di antara staf dan dan/ atau karyawan Bank sendiri), terhenti atau terganggunya kegiatan operasi atau bisnis pihak ketiga atau yang perantaraannya dimanfaatkan oleh pihak Bank, penutupan tempat kerja, boikot dan dan/atau perintah serta tindakan dari pemerintah, termasuk, termasuk namun tidak terbatas pada, pada setiap tindakan pemerintah untuk menghukum, menyita atau mengambil alih atau untuk mengambil kendali atau pengawasan atas seluruh atau setiap bagian dari aset Nasabah.

Appears in 1 contract

Samples: www.commbank.co.id