Kebijakan Pengeluaran Pembiayaan. Pada aspek pengeluaran pembiayaan, kebijakan pengeluaran pembiayaan direncanakan untuk penyertaan modal BUMD disertai dengan revitalisasi dan restrukturisasi kinerja BUMD dan pendayagunaan kekayaan milik daerah yang dipisahkan dalam rangka efisiensi pengeluaran pembiayaan.
Kebijakan Pengeluaran Pembiayaan. Pengeluaran pembiayaan daerah pada Tahun 2019 yang diperoleh dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Daerah Tahun 2018, sehingga netto pembiayaan daerah sebesar Rp. 130.052.400.871,00 yang akan digunakan untuk menutupi defisit belanja daerah pada Tahun 2019. Pembiayaan Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2019 yang terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan seperti terlihat pada tabel berikut.
Kebijakan Pengeluaran Pembiayaan. Ketentuan Terkait Pengeluaran Pembiayaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022, Pengeluaran Pembiayaan dapat digunakan untuk:
1. Dalam hal APBD diperkirakan surplus, APBD dapat digunakan untuk pengeluaran pembiayaan daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD.
2. Pengeluaran Pembiayaan daerah dapat digunakan untuk:
a. Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo
i. pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo didasarkan pada jumlah yang harus dibayarkan sesuai dengan perjanjian pinjaman dan pelaksanaannya merupakan prioritas utama dari seluruh kewajiban Pemerintah Daerah yang harus diselesaikan dalam tahun anggaran berkenaan berdasarkan perjanjian pinjaman jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
ii. pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo merupakan pembayaran pokok pinjaman yang menjadi beban Pemerintah Daerah harus dianggarkan pada APBD setiap tahun sampai dengan selesainya kewajiban dimaksud.
iii. dalam hal alokasi anggaran dalam APBD tidak mencukupi untuk pembayaran cicilan pokok utang, Kepala Daerah dapat melakukan pelampauan pembayaran mendahului perubahan APBD, dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023 dan dilaporkan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
Kebijakan Pengeluaran Pembiayaan. Kebijakan pengeluaran pembiayaan daerah Kota Singkawang pada tahun 2021 diarahkan untuk tujuan investasi berupa penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Kalbar dan PDAM Gunung Poteng yang akan ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang penyertaan modal.
Kebijakan Pengeluaran Pembiayaan. Pengeluaran pembiayaan daerah di anggaran apabila dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah diperkirakan surplus, sehingga dapat digunakan untuk pengeluaran pembiayaan daerah. VI - 1 | K e b i j a k a n U m u m A P B D T a h u n 2 0 2 4
Kebijakan Pengeluaran Pembiayaan. Dalam hal APBD diperkirakan surplus, APBD dapat digunakan untuk pengeluaran pembiayaan daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD. Pengeluaran Pembiayaan daerah dapat digunakan untuk:
1. Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo didasarkan pada jumlah yang harus dibayarkan sesuai dengan perjanjian pinjaman dan pelaksanaannya merupakan prioritas utama dari seluruh kewajiban Pemerintah Daerah yang harus diselesaikan dalam tahun anggaran berkenaan berdasarkan perjanjian pinjaman jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo merupakan pembayaran pokok pinjaman, bunga dan kewajiban lainnya yang menjadi beban Pemerintah Daerah harus dianggarkan pada APBD setiap tahun sampai dengan selesainya kewajiban dimaksud. Dalam hal alokasi anggaran dalam APBD tidak mencukupi untuk pembayaran cicilan pokok utang, Kepala Daerah dapat melakukan pelampauan pembayaran mendahului perubahan APBD, dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023 dan dilaporkan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
Kebijakan Pengeluaran Pembiayaan. Dalam rangka pemberdayaan masyarakat, pemerintah daerah dapat menganggarkan investasi jangka panjang (penyertaan modal) sesuai Pasal 70 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dana bergulir dalam APBD dianggarkan pada akun pembiayaan, kelompok pengeluaran pembiayaan daerah, jenis penyertaan modal/ investasi pemerintah daerah, objek dana bergulir dan rincian objek dana bergulir kepada kelompok masyarakat penerima.
Kebijakan Pengeluaran Pembiayaan. Pengeluaran Pembiayaan antara lain dapat digunakan untuk pembayaran kembali pokok pinjaman pada pihak ketiga, dan penyertaan modal oleh pemerintah. Pemerintah Kabupaten Tebo pada Tahun Anggaran 2021 merencanakan penganggaran Pembiayaan sebesar Rp.4.500.000.000,00 untuk penyertaan modal kepada PDAM Tirta Muaro. Gambaran mengenai kebijakan pembiayaan daerah ini dapat dilihat pada tabel berikut ini :
Kebijakan Pengeluaran Pembiayaan. Dalam hal APBD diperkirakan surplus, APBD dapat digunakan untuk pengeluaran pembiayaan daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD. Pengeluaran Pembiayaan daerah dapat digunakan untuk:
1) Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo
2) Penyertaan Modal Daerah
3) Pembentukan Xxxx Xxxxxxan
4) Pemberian Pinjaman Daerah
5) Pengeluaran pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan Untuk Perubahan Tahun Anggaran 2021 Pemerintah Kota Serang tidak merencanakan untuk menganggarkan pengeluaran pembiayaan mengingat proyeksi P-APBD TA. 2021 diperkirakan defisit.
Kebijakan Pengeluaran Pembiayaan. Kebijakan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar untuk penerimaan pembiayaan adalah dalam hal APBD diperkirakan surplus. APBD dapat digunakan untuk pengeluaran pembiayaan daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD. Yang selama ini berjalan di Kabupaten Aceh Besar adalah Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melakukan penyertaan modal pada BUMD dan/atau BUMN. Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Aceh Besar pada Tahun 2022 dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam Tahun Anggaran 2022 telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal daerah bersangkutan dan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Peraturan Daerah dimaksud ditetapkan sebelum persetujuan Bupati Aceh Besar bersama DPRD atas rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.