KENAIKAN ASET BERSIH YANG DAPAT Klausul Contoh

KENAIKAN ASET BERSIH YANG DAPAT. DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG
KENAIKAN ASET BERSIH YANG DAPAT. DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG REKSA DANA MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH LAPORAN PERUBAHAN ASET BERSIH YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN KENAIKAN/(PENURUNAN) ASET BERSIH YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN DARI OPERASI TRANSAKSI DENGAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN JUMLAH KENAIKAN ASET BERSIH PADA AWAL TAHUN 00.000.000.000 00.000.000.000 REKSA DANA MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH LAPORAN ARUS KAS Arus kas dari aktivitas operasi Arus kas dari aktivitas pendanaan Kas dan setara kas terdiri dari : REKSA DANA MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH LAPORAN SUMBER DAN PENYALURAN DANA ZAKAT SUMBER DANA ZAKAT PENYALURAN DANA ZAKAT KEPADA ENTITAS PENGELOLA ZAKAT KENAIKAN/(PENURUNAN) BERSIH DANA ZAKAT - - XXXX ZAKAT AWAL TAHUN - - REKSA DANA MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH LAPORAN SUMBER DAN PENGGUNAAN DANA KEBAJIKAN
KENAIKAN ASET BERSIH YANG DAPAT. DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 87 LAPORAN PERUBAHAN ASET BERSIH YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN KENAIKAN/(PENURUNAN) ASET BERSIH YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN DARI OPERASI TRANSAKSI DENGAN PEMEGANG JUMLAH (PENURUNAN)/KENAIKAN ASET BERSIH PADA AWAL TAHUN/PERIODE 225.310.340.604 - REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 87 LAPORAN ARUS KAS Arus kas dari aktivitas operasi
KENAIKAN ASET BERSIH YANG DAPAT. DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG REKSA DANA RHB RUPIAH LIQUID FUND LAPORAN PERUBAHAN ASET BERSIH YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN KENAIKAN/(PENURUNAN) ASET BERSIH YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN DARI OPERASI TRANSAKSI DENGAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN JUMLAH (PENURUNAN)/KENAIKAN ASET BERSIH PADA AWAL TAHUN 119.405.675.755 00.000.000.000 REKSA DANA RHB RUPIAH LIQUID FUND LAPORAN ARUS KAS Arus kas dari aktivitas operasi Arus kas dari aktivitas pendanaan Kas dan setara kas terdiri dari: REKSA DANA RHB RUPIAH LIQUID FUND CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 1. UMUM
KENAIKAN ASET BERSIH YANG DAPAT. DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG LAPORAN PERUBAHAN ASET BERSIH YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 2019 2018 KENAIKAN/(PENURUNAN) ASET BERSIH YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN DARI OPERASI TRANSAKSI DENGAN PEMEGANG JUMLAH PENURUNAN ASET BERSIH YANG ASET BERSIH YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN PADA AWAL TAHUN 104.272.916.659 - LAPORAN ARUS KAS Arus kas dari aktivitas pendanaan Kas dan setara kas terdiri dari : 1. UMUM
KENAIKAN ASET BERSIH YANG DAPAT. DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG REKSA DANA SYARIAH MANDIRI PASAR UANG SYARIAH LAPORAN PERUBAHAN ASET BERSIH YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN KENAIKAN/(PENURUNAN) ASET BERSIH YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN DARI OPERASI
KENAIKAN ASET BERSIH YANG DAPAT. DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG REKSA DANA PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG (dahulu REKSA DANA CIMB-PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG) LAPORAN PERUBAHAN ASET BERSIH YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN TRANSAKSI DENGAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN JUMLAH KENAIKAN ASET BERSIH YANG DAPAT ASET BERSIH YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN PADA AWAL TAHUN 00.000.000.000 00.000.000.000 ASET BERSIH YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA REKSA DANA PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG (dahulu REKSA DANA CIMB-PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG) LAPORAN ARUS KAS Arus kas dari aktivitas operasi REKSA DANA PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG (dahulu REKSA DANA CIMB-PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG) CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 1. UMUM
KENAIKAN ASET BERSIH YANG DAPAT. DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN DARI OPERASI 9.078.850.036 4.541.550.030 31 Desember 2017 dan 2016 2017 2016 Laba operasi 3.245.161.951 2.867.330.613 Keuntungan investasi yang telah direalisasi 942.423.969 123.925.154 Keuntungan investasi yang belum direalisasi 4.954.801.077 1.634.534.578 Pajak penghasilan (capital gain) (63.536.961 ) (84.240.315 ) Pendapatan komprehensif lain - - Jumlah kenaikan aset bersih yang dapat diatribusikan kepada Pemegang unit penyertaan dari operasi 9.078.850.036 4.541.550.030 Penjualan unit penyertaan 00.000.000.000 00.000.000.000 Pembelian kembali unit penyertaan (00.000.000.000 ) (0.000.000.000 ) Pendapatan yang didistribusikan - - Jumlah transaksi dengan pemegang unit penyertaan 00.000.000.000 00.000.000.000 PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 00.000.000.000 00.000.000.000 PADA AWAL TAHUN 00.000.000.000 00.000.000.000 PADA AKHIR TAHUN 00.000.000.000 00.000.000.000 Pembelian efek utang (00.000.000.000) (00.000.000.000) Penjualan efek utang 00.000.000.000 00.000.000.000 Penerimaan bunga efek utang 4.388.579.547 3.832.316.978 Penerimaan bunga deposito berjangka 144.849.174 - Penerimaan bunga jasa giro 5.080.122 9.011.728 Pembayaran jasa pengelolaan (1.082.026.720) (858.530.592) Pembayaran jasa kustodian (108.202.673) (85.853.059) Pembayaran biaya lain-lain (301.578.706) (244.600.426) Pembayaran pajak kini (capital gain) (63.536.961) (84.240.314) Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi (00.000.000.000) (00.000.000.000) Penjualan unit penyertaan 00.000.000.000 00.000.000.000 Pembelian kembali unit penyertaan (00.000.000.000) (0.000.000.000) Kas bersih yang dihasilkan dari aktivitas pendanaan 00.000.000.000 00.000.000.000 Kenaikan kas dan setara kas 3.195.672.284 477.067.477 Kas dan setara kas pada awal tahun 1.746.732.812 1.269.665.335 Kas dan setara kas pada akhir tahun 4.942.405.096 1.746.732.812 Kas di bank 742.405.096 1.746.732.812 Deposito berjangka 4.200.000.000 - Jumlah kas dan setara kas 4.942.405.096 1.746.732.812 Reksa Dana Aberdeen Indonesia Government Bond Fund (“Reksa Dana”) adalah Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-22/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang berlaku sejak tanggal 19 J...

Related to KENAIKAN ASET BERSIH YANG DAPAT

  • Jangka Waktu Pelaksanaan Januari-Juni

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)

  • BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); b. Biaya pengalihan investasi (switching fee) adalah maksimum sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi atas Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam SUCORINVEST EQUITY FUND ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); c. Biaya penjualan kembali (redemption fee) adalah maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada); d. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/ transfer sehubungan dengan pembayaran penjualan dan pembelian kembali Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening Pemegang Unit Penyertaan (jika ada); dan e. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah SUCORINVEST EQUITY FUND dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak; f. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) Biaya transaksi adalah biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan, dimana biaya tersebut adalah biaya yang tidak akan terjadi apabila entitas tidak memperoleh atau menerbitkan instrumen keuangan. Biaya transaksi tersebut diamortisasi sepanjang umur instrumen menggunakan metode suku bunga efektif. Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan, menggunakan suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa depan selama perkiraan umur instrumen keuangan atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat neto dari instrumen keuangan. Pada saat menghitung suku bunga efektif, Reksa Dana mengestimasi arus kas dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, tanpa mempertimbangkan kerugian kredit di masa depan, namun termasuk seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari suku bunga efektif. Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai atau nilai yang tidak dapat ditagih. Pengklasifikasian instrumen keuangan dilakukan berdasarkan tujuan perolehan instrumen tersebut dan mempertimbangkan apakah instrumen tersebut memiliki kuotasi harga di pasar aktif. Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam kategori berikut: aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual, liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dan liabilitas keuangan lain-lain; dan melakukan evaluasi kembali atas kategori-kategori tersebut pada setiap tanggal pelaporan, apabila diperlukan dan tidak melanggar ketentuan yang disyaratkan. Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas keuangan dalam kategori liabilitas keuangan lain-lain.

  • Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Risiko Tingkat Suku Bunga Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat berubah sesuai dengan perubahan tingkat suku bunga Rupiah. Jika terjadi kenaikan tingkat suku bunga yang drastis, maka Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat turun menjadi lebih rendah dari Nilai Aktiva Bersih Awal sehubungan dengan turunnya nilai pasar dari obligasi.

  • TINJAUAN PUSTAKA A. Perjanjian 9

  • NILAI AKTIVA BERSIH (NAB) Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan. iii. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya. iv. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas adalah: a. kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian yang menerima pengaduan tidak sama dengan kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi di antara kedua kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tersebut; b. transaksi keuangan yang diadukan oleh Pemegang Unit Penyertaan memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen-dokumen Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan/atau c. terdapat hal-hal lain di luar kendali PUJK seperti adanya keterlibatan pihak ketiga di luar Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dalam transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan. v. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir. vi. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian antara lain melalui website, surat, email atau telepon vii. Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta atau mengakses status perkembangan Penanganan Pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.