Kerugian Klausul Contoh

Kerugian. Nasabah setuju bahwa kerugian yang tercantum di bawah ini sepenuhnya merupakan tanggung- jawab Nasabah, yakni : (1) Kerugian akibat transaksi efek di dalam rekening efeknya, (2) Kerugian akibat Penjualan Paksa seperti tersebut di dalam butir B.14 Persyaratan dan Ketentuan ini, (3) Kerugian akibat kerusakan atau kesalahan sistim komputer atau Internet atau keterlambatan transmisi elektronis, buruknya koneksi modem, (4) Kerugian akibat keadaan force majeur, seperti hura hara, gempa bumi, kebakaran, pemogokan, dan keadaan lainnya yang di luar kendali CIMB. (5) Kerugian lainnya sehubungan dengan investasi efek Nasabah dan gangguan sistem telekomunikasi.
Kerugian a. Nasabah setuju bahwa kerugian yang tercantum di bawah ini sepenuhnya merupakan tanggung-jawab Nasabah, yakni : 1) Kerugian akibat transaksi efek di dalam rekening efeknya, 2) Kerugian akibat Penjualan Paksa seperti tersebut di dalam butir B.14 Persyaratan dan Ketentuan ini, 3) Kerugian akibat kerusakan atau kesalahan sistim komputer atau Internet atau keterlambatan transmisi elektronis, buruknya koneksi modem, 4) Kerugian akibat keadaan kahar sebagaimana termuat dalam butir A.9, 5) Kerugian lainnya sehubungan dengan investasi efek Nasabah dan gangguan sistem telekomunikasi. 4. Losses a. The Client agrees that losses listed below are the sole responsibilities of him/her : 1) Losses due to securities transactions in the Account of the Client, 2) Losses due to force selling as stated in item B.14. of these Terms and Conditions, 3) Losses due to errors or damages in the computer system or Internet or any delay in electronic transmissions, or the improper modem connectivity, 4) Losses due to force majeure as stipulated in item A.9, 5) Any other losses relating to the investment in securities of the Client and failure in the telecommunication system.
Kerugian. 9.1 Apabila Pemasok gagal untuk memenuhi Tenggat Waktu atau gagal untuk memenuhi suatu aspek dari Spesifikasi dimana penalti telah ditentukan terhadapnya, maka terhadap masing-masing kegagalannya HAI atas diskresinya sendiri: (a) membutuhkan Pemasok untuk membayar sejumlah penalti dengan jumlah tetap sebagaimana diatur dalam Perjanjian atau PO atas kegagalannya untuk mematuhi Tanggal Mulai dimana Para Pihak setuju untuk menganggapnya sebagai estimasi awal dari kerugian HAI dalam peristiwa tersebut; dan/atau (b) mewajibkan Pemasok untuk memperbaiki atau mengulang pelaksanaan dari Produk tersebut tanpa biaya tambahan apapun; dan/atau (c) mengakhiri Perjanjiand an/atau PO seluruhnya atau sebagian tanpa kewajiban tambahan bagi HAI. 9.2 Hak HAI untuk menuntut kerugian tetap sehubungan dengan Pasal 9.1 diatas adalah tambahan terhadap: (a) hak lainnya sebagaimana dinyatakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini; dan (b) hak HAI untuk melakukan klaim atas kerugian kontraktual sehubungan dengan kegagalan Pemasok untuk memenuhi Tenggat Waktu atau hak Heizn untuk mewajibkan Pemasok untuk tunduk pada Spesifikasi atau untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum ini.
Kerugian. 1. Kerugian usaha ditanggung kedua pihak sesuai dengan hukum Islam Syarikah Mudharabah Muqayyadah dengan penjelasan sebagai berikut: a. Kerugian usaha akibat layaknya suatu kegiatan usaha mengandung resiko untung-rugi, maka kerugian modal usaha ditanggung seluruhnya oleh pemilik modal (shahibul maal) sesuai dengan persentase modal yang diberikan yang tertera pada Pasal 2 ayat 1, sedangkan kerugian tenaga, pikiran, serta waktu ditanggung oleh Pihak Kedua (mudharib). b. Apabila kerugian usaha disebabkan oleh kesengajaan Pihak Kedua melakukan penyimpangan maka seluruh kerugian usaha akan ditanggung oleh Pihak Kedua. c. Apabila terjadi kerugian di lapangan diluar dari prediksi, maka Pihak Kedua menginformasikan secara detail kepada Pihak Pertama untuk mendapatkan solusi dan kesepakatan bersama terkait permasalahan tersebut.
Kerugian. Kerugian harus dibagi di antara para mitra secara proporsional menurut saham masing-masing dalam modal.
Kerugian. Terdapat kerugian materil (kerugian nyata yang diderita) dan atau kerugian inmateril (kerugian atas manfaat atau keuntungan yang mungkin diterima dikemudian hari).
Kerugian. Nasabah setuju bahwa kerugian yang tercantum di bawah ini sepenuhnya merupakan tanggung-jawab Nasabah, yakni :
Kerugian. Diperhatikan pernyataan di atas dan jika dibandingkan dengan pembagian unsur- unsur yang telah dikemukakan terdahulu, perbedaan-perbedaan unsur-unsur tersebut sangat jelas terlihat. Hubungan kausalitas atau sebab musabab yang termasuk salah satu unsur atau bagian dari salah satu unsur perbuatan yang mengakibatkan kerugian, menurut pendapat para sarjana terdahulu. Sementara menurut Xxxxxxxxx Xxxxxxxx, hubungan kausalitas atau sebab musabab ini bukan merupakan salah satu unsur dari perbuatan melawan hukum.44 Tidak termasuknya hubungan kausalitas tersebut ke dalam unsur-unsur perbuatan melawan hukum disebabkan tidak terdapatnya hubungan kausalitas tersebut di dalam pengertian Pasal 1365 KUHPerdata, sehingga sarjana tersebut hanya melihat hal-hal yang jelas dan nyata saja dari bunyi Pasal tersebut, dalam arti ia hanya melihat hal-hal
Kerugian a. Nasabah setuju bahwa kerugian yang tercantum di bawah ini sepenuhnya merupakan tanggung-jawab Nasabah, yakni : 1) Kerugian akibat transaksi eFek di dalam rekening eFeknya, 2) Kerugian akibat Penjualan Paksa seperti tersebut di dalam butir B.14 Persyaratan dan Ketentuan ini, 3) Kerugian akibat kerusakan atau kesalahan sistem komputer atau Internet atau keterlambatan transmisi elektronis, buruknya koneksi modem, 4) Kerugian akibat keadaan kahar sebagaimana termuat dalam butir A.9, 5) Kerugian lainnya sehubungan dengan investasi eFek Nasabah dan gangguan sistem telekomunikasi. 4. Losses a. The Client agrees that losses listed below are the sole responsibilities oF him/her : 1) Losses due to securities transactions in the Account oF the Client, 2) Losses due to Force selling as stated in item B.14. oF these Terms and Conditions, 3) Losses due to errors or damages in the computer system or Internet or any delay in electronic transmissions, or the improper modem connectivity, 4) Losses due to Force majeure as stipulated in item A.9, 5) Any other losses relating to the investment in securities oF the Client and Failure in the telecommunication system.
Kerugian