Kerugian Klausul Contoh

Kerugian. Nasabah setuju bahwa kerugian yang tercantum di bawah ini sepenuhnya merupakan tanggung- jawab Nasabah, yakni :
Kerugian a. Nasabah setuju bahwa kerugian yang tercantum di bawah ini sepenuhnya merupakan tanggung-jawab Nasabah, yakni : 1) Kerugian akibat transaksi efek di dalam rekening efeknya, 2) Kerugian akibat Penjualan Paksa seperti tersebut di dalam butir B.14 Persyaratan dan Ketentuan ini, 3) Kerugian akibat kerusakan atau kesalahan sistim komputer atau Internet atau keterlambatan transmisi elektronis, buruknya koneksi modem, 4) Kerugian akibat keadaan kahar sebagaimana termuat dalam butir A.9, 5) Kerugian lainnya sehubungan dengan investasi efek Nasabah dan gangguan sistem telekomunikasi. 4. Losses a. The Client agrees that losses listed below are the sole responsibilities of him/her : 1) Losses due to securities transactions in the Account of the Client, 2) Losses due to force selling as stated in item B.14. of these Terms and Conditions, 3) Losses due to errors or damages in the computer system or Internet or any delay in electronic transmissions, or the improper modem connectivity, 4) Losses due to force majeure as stipulated in item A.9, 5) Any other losses relating to the investment in securities of the Client and failure in the telecommunication system.
Kerugian. 9.1 Apabila Pemasok gagal untuk memenuhi Tenggat Waktu atau gagal untuk memenuhi suatu aspek dari Spesifikasi dimana penalti telah ditentukan terhadapnya, maka terhadap masing-masing kegagalannya HAI atas diskresinya sendiri:
Kerugian a. Nasabah setuju bahwa kerugian yang tercantum di bawah ini sepenuhnya merupakan tanggung-jawab Nasabah, yakni : 1) Kerugian akibat transaksi efek di dalam rekening efeknya, 2) Kerugian akibat Penjualan Paksa seperti tersebut di dalam butir B.14 Persyaratan dan Ketentuan ini, 3) Kerugian akibat kerusakan atau kesalahan sistim komputer atau Internet atau keterlambatan transmisi elektronis, buruknya koneksi modem, 4) Kerugian akibat keadaan kahar sebagaimana termuat dalam butir A.9, 5) Kerugian lainnya sehubungan dengan investasi efek Nasabah dan gangguan sistem telekomunikasi. 4.
Kerugian. Nasabah setuju bahwa kerugian yang tercantum di bawah ini sepenuhnya merupakan tanggung-jawab Nasabah, yakni : The Client understands that the User ID, password and PIN are strictly confidential and therefore undertakes to be fully responsible to secure and keep them strictly confidential. The Client understands that he or she shall immediately change the Initial Password and the PIN provided by CIMB upon receiving them. The Client also understands the importance to change the Password and PIN on a periodical basis to avoid misuse by unauthorized parties. The Client understands :
Kerugian. Diperhatikan pernyataan di atas dan jika dibandingkan dengan pembagian unsur- unsur yang telah dikemukakan terdahulu, perbedaan-perbedaan unsur-unsur tersebut sangat jelas terlihat. Hubungan kausalitas atau sebab musabab yang termasuk salah satu unsur atau bagian dari salah satu unsur perbuatan yang mengakibatkan kerugian, menurut pendapat para sarjana terdahulu. Sementara menurut Xxxxxxxxx Xxxxxxxx, hubungan kausalitas atau sebab musabab ini bukan merupakan salah satu unsur dari perbuatan melawan hukum.44 Tidak termasuknya hubungan kausalitas tersebut ke dalam unsur-unsur perbuatan melawan hukum disebabkan tidak terdapatnya hubungan kausalitas tersebut di dalam pengertian Pasal 1365 KUHPerdata, sehingga sarjana tersebut hanya melihat hal-hal yang jelas dan nyata saja dari bunyi Pasal tersebut, dalam arti ia hanya melihat hal-hal
Kerugian a. Nasabah setuju bahwa kerugian yang tercantum di bawah ini sepenuhnya merupakan tanggung-jawab Nasabah, yakni : 1) Kerugian akibat transaksi eFek di dalam rekening eFeknya, 2) Kerugian akibat Penjualan Paksa seperti tersebut di dalam butir B.14 Persyaratan dan Ketentuan ini, 3) Kerugian akibat kerusakan atau kesalahan sistem komputer atau Internet atau keterlambatan transmisi elektronis, buruknya koneksi modem, 4) Kerugian akibat keadaan kahar sebagaimana termuat dalam butir A.9, 5) Kerugian lainnya sehubungan dengan investasi eFek Nasabah dan gangguan sistem telekomunikasi. 4. Losses a. The Client agrees that losses listed below are the sole responsibilities oF him/her : 1) Losses due to securities transactions in the Account oF the Client, 2) Losses due to Force selling as stated in item B.14. oF these Terms and Conditions, 3) Losses due to errors or damages in the computer system or Internet or any delay in electronic transmissions, or the improper modem connectivity, 4) Losses due to Force majeure as stipulated in item A.9, 5) Any other losses relating to the investment in securities oF the Client and Failure in the telecommunication system.
Kerugian. 1. Kerugian usaha ditanggung kedua pihak sesuai dengan hukum Islam Syarikah Mudharabah Muqayyadah dengan penjelasan sebagai berikut:
Kerugian. Terdapat kerugian materil (kerugian nyata yang diderita) dan atau kerugian inmateril (kerugian atas manfaat atau keuntungan yang mungkin diterima dikemudian hari).
Kerugian