OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN...
Tanggal Efektif : 21 September 2004 Tanggal Mulai Penawaran : 21 Oktober 2004
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
REKSA DANA MNC DANA LANCAR (untuk selanjutnya disebut “MNC DANA LANCAR”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
MNC DANA LANCAR bertujuan untuk memperoleh tingkat pengembalian yang menarik dengan tingkat risiko yang serendah mungkin dengan tetap mempertahankan nilai modal investasi dan menjaga kestabilan likuiditas.
MNC DANA LANCAR akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi 100% (seratus persen) pada Efek Bersifat Utang dan/atau instrumen pasar uang yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PENAWARAN UMUM
PT MNC Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MNC DANA LANCAR secara terus menerus sampai dengan jumlah 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan MNC DANA LANCAR ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan REKSA DANA MNC DANA LANCAR ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan REKSA DANA MNC DANA LANCAR pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan MNC DANA LANCAR tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) serta biaya pengalihan investasi (switching fee). Uraian lengkap biaya-biaya dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI
PT MNC Asset Management MNC Financial Center, Lantai 9 Xx. Xxxxx Xxxxx Xx. 00-00 Xxxxxxx 00000
Telp. (000) 0000 0000
BANK KUSTODIAN
PT Bank Central Asia, Tbk
Menara BCA - Grand Indonesia, Lantai 28 Xx. XX Xxxxxxx Xx. 0
Xxxxxxx 00000
Telp.: (000) 000 00 000
Faks.: (000) 000 00 000
PENTING: SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN MEKANISME PROTEKSI POKOK INVESTASI SERTA KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR- FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII).
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2020
XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XX. 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
MNC DANA LANCAR tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MNC DANA LANCAR, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MNC DANA LANCAR. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MNC DANA LANCAR akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MNC DANA LANCAR yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
PT MNC Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DAFTAR ISI
Halaman
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI 1
BAB II INFORMASI MENGENAI MNC DANA LANCAR 10
BAB III MANAJER INVESTASI 13
BAB IV BANK KUSTODIAN 16
BAB V TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI
DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI 18
BAB VI METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR EFEK DALAM
PORTOFOLIO MNC DANA LANCAR 21
BAB VII PERPAJAKAN 23
BAB VIII MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA 24
BAB IX ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA 27
BAB X HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 30
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI 32
BAB XII PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN 36
BAB XIII PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 37
BAB XIV PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN)
UNIT PENYERTAAN 42
BAB XV PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI 46
BAB XVI PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 49
BAB XVII SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN)
MNC DANA LANCAR SERTA PENGALIHAN INVESTASI 50
BAB XVIII PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 52
BAB XIX PENYELESAIAN SENGKETA 53
BAB XX PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR
BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 54
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
b. hubungan antara 1 (satu) pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan MNC DANA LANCAR.
1.3. BANK KUSTODIAN
Adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh atau lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah PT Bank Central Asia Tbk.
1.4. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM DAN LK”)
Adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“Undang- Undang OJK”), sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan
1.5. BUKTI KEPEMILIKAN REKSA DANA
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan. Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.6. BURSA EFEK
Adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
1.7. EFEK
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Sesuai dengan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Investasi Kolektif”), Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yangditerbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
g. Efek derivatif; dan
h. Efek lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
1.8. EFEKTIF
Adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Surat Pernyataan Efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.9. EFEK BERSIFAT UTANG
Adalah Efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara pemegang Efek (kreditur) dengan pihak yang menerbitkan Efek (debitur).
1.10. FORMULIR PROFIL CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan adalah formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan disyaratkan untuk diisi secara lengkap dan ditandangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan MNC DANA LANCAR sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan MNC DANA LANCAR yang pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.11. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan MNC DANA LANCAR yang pertama kali (pembelian awal).
1.12. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan, yang kemudian diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.13. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisisecara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.14. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam MNC DANA LANCAR ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Manajer Investasi, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah
koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.15 HARI BURSA
Adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu Senin hingga Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia yang terkait dengan perdagangan Efek yang bersangkutan.
1.16 HARI KALENDER
Adalah semua hari dalam satu tahun sesuai dengan kalender gregorius tanpa terkecuali termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia.
1.17 HARI KERJA
Adalah hari kerja yang dimulai dari hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.18. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.19 KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.20 LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan MNC DANA LANCAR yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan dengan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi
mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) atau dialihkan pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai laporan Reksa Dana. Pada saat Prospektus ini diterbitkan peraturan mengenai laporan Reksa Dana yang berlaku adalah Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana
(“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor X.D.1”) beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
Penyampaian Laporan Bulanan kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan MNC DANA LANCAR ; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
Pengiriman sebagaimana dimaksud butir a di atas dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pengiriman dokumen melalui sarana elektronik tersebut dapat dilakukan setelah terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.21 LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK)
Adalah pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor
V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek
1.22 MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi dalam hal ini PT MNC Asset Management adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.
1.23 METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2., tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana,yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal nomor Kep-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua BAPEPAM dan LK.
1.24 NASABAH
Adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan
Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan.
1.25 NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Adalah nilai pasar wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap hari Bursa.
1.26 NILAI PASAR WAJAR
Adalah nilai yang dapat diperoleh melalui transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2, dimana perhitungan NAB wajib menggunakan nilai pasar wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
1.27 OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
Adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang OJK.
Sesuai Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
1.28 PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan dalam MNC DANA LANCAR.
1.29 PENAWARAN UMUM
Adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan MNC DANA LANCAR yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.30 PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.31 PERNYATAAN PENDAFTARAN
Adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam
Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.32 PERIODE PENGUMUMAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) MNC DANA LANCAR diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada hari bursa berikutnya
1.33 POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.34 POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2014 tanggal 16 Januari 2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.35 POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 00/XXXX.00/0000 xxxxxxx 00-00-0000 (xxxx xxxxx September dua ribu Sembilan belas) tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.36 POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.37 POKOK INVESTASI
Adalah uang yang diinvestasikan oleh Pemegang Unit Penyertaan dengan membeli Unit Penyertaan MNC DANA LANCAR pada Masa Penawaran.
1.38 PORTOFOLIO EFEK
Adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan MNC DANA LANCAR.
1.39 PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.40 PROSPEKTUS
Adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.41 REKSA XXXX
Adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka atau; (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.42 SEOJK TENTANG PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN KONSUMEN
SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 2/POJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan Dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.43 SISTEM ELEKTRONIK
Sistem Elektronik adalah sistem perangkat dan prosedur berbasis elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat digunakan untuk :
1. Penerimaan calon Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening;
2. Pembelian Unit Penyerataan (subscription);
3. Penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption); dan
4. Pengalihan investasi (switching);
Pemegang Unit Penyertaan menyadari sepenuhnya dan menyetujui bahwa Pemegang Unit Penyertaan hanya akan mendapatkan konfirmasi melalui media elektronik tanpa media cetak (paperless) untuk: (i) transaksi pembelian awal xxxxxx xxxxxxxxxxx xxxx Unit Penyertaan yang dilakukan melalui Sistem Elektronik; (ii) transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan melalui Sistem Elektronik; dan (iii) informasi saldo mínimum kepemilikan Unit Penyertaan.
1.44 SUB REKENING EFEK
Sub Rekening Efek adalah rekening efek MNC DANA LANCAR yang tercatat dalam rekening efek Bank Kustodian pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
1.45 SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Adalah surat yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan MNC DANA LANCAR yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, yang akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) Tanggal Emisi, dengan ketentuan aplikasi pembelian Unit Penyertaan MNC DANA LANCAR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) paling lambat pada pukul 13.00 WIB pada hari terakhir Masa Penawaran dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 16.00 WIB pada Hari Bursa terakhir Masa Penawaran (in good fund and in completeapplication);
(ii) Tanggal Penjualan Kembali, dengan ketentuan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan MNC DANA LANCAR dari pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
(iii) Tanggal Pelunasan Parsial dan (iv) Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan.
Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan MNC DANA LANCAR kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari pemegang Unit Penyertaan MNC DANA LANCAR; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
1.46 UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-undang Pasar Modal adalah Undang-undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal tanggal 10 November 1995.
1.47 UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
BAB II
INFORMASI MENGENAI MNC DANA LANCAR
2.1. PENDIRIAN MNC XXXX XXXXXX
MNC DANA LANCAR merupakan Reksa Dana terbuka yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan berdasarkan AKTA pendirian yang dituangkan dalam Kontrak Investasi Kolektif BIG DANA LANCAR Akta No. 27 tanggal 7 September 2004 yang dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxxxx X.X. xxxxganti dari Xxxxxxxx, S.H. Notaris di Jakarta dan AKTA perubahan nama Xxxxx Xxxx BIG DANA LANCAR menjadi MNC DANA LANCAR yang termuat dalam Akta No. 09 tanggal 23 Februari 2011 yang dibuat dihadapan Notaris Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxxxxxx X.X., AKTA Perubahan No. 06 tanggal 04 September 2012 yang dibuat dihadapan Notaris Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH Notaris di Jakarta, dan AKTA Perubahan Xx.00 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000 xxxx dibuat dihadapan Notaris Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH. Notaris di Jakarta, antara PT MNC Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Central Asia Tbk. sebagai Bank Kustodian.
MNC DANA LANCAR telah mendapat surat pernyataan efektif dari OJK sesuai dengan Surat No. S-2969/PM/2004 tanggal 21 September 2004.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT MNC Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MNC DANA LANCAR secara terus menerus sampai dengan jumlah 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan MNC DANA LANCAR ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp.1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan MNC DANA LANCAR ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MNC DANA LANCAR pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
2.3. PENGELOLA REKSA XXXX
PT MNC Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi terdiri dari:
Xxxx Xxxxxx
Ketua Komite Investasi, saat ini beliau menjabat sebagai Komisaris Utama PT MNC Asset Management. Sebelum bergabung dengan MNC Group, beliau menjabat sebagai Direktur Ritel Ekuitas & Manajemen Bisnis di PT CIMB-GK Securities Indonesia (2001-2008), Direktur Bisnis Manajemen di PT OSK Xxxxxxxx Securities Indonesia (2008-2009) dan sampai saat ini menjabat sebagai Direktur PT MNC Kapital Indonesia Tbk
Beliau memperoleh gelar Bachelor of Science dalam Management Information System dari Xxx Xxxxx Xxxxx University, Amerika Serikat pada tahun 1991 dan gelar Master of Business
Administration di Financial dari California State Polytechnic University Pomona, Amerika Serikat, pada tahun 1993.
Beliau memiliki izin Izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP-39/PM/IP/WMI/2002 tanggal 26 April 2002 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-137/PM.211/PJ- WMI/2019 tanggal 12 April 2019.
Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx
Anggota Komite Investasi, saat ini beliau menjabat sebagai Komisaris PT MNC Asset Management. Sebelum bergabung dengan MNC Group, beliau menjabat sebagai Vice President di PT Bank Internasional Indonesia.
Beliau memiliki izin Izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP-106/PM.21/WMI/2013 tanggal 3 Oktober 2013 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-582/PM.211/PJ- WMI/2018 tanggal 27 November 2018.
Xxxxx Xxxxxxxxx
Anggota Komite Investasi, saat ini beliau menjabat sebagai Direktur Utama PT MNC Asset Management. Sebelum bergabung dengan MNC Group, beliau berkarir di PT Yuanta Securities Indonesia (2013-2015), serta di PT AMCI Management Investasi Indonesia (2011-2013) sebagai Direktur Utama. Antara 2010 sampai 2011, berkarir di PT AmCapital Indonesia sebagai Direktur. Dari 1999 sampai 0000, xxxxxx xxxxxx di PT Sucorinvest Asset Management dan di PT Sucorinvest Central Xxxx (1997-1999) sebagai Direktur Utama.
Beliau memperoleh gelar Master of Business Administration di Financial dari Golden Gate University, San Fransisco, USA tahun 1991, serta berpengalaman dalam industri keuangan dan Pasar Modal, selama lebih dari 19 tahun.
Beliau memiliki Izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP-183/PM/IP/WMI/1997 tanggal 20 November 1997 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-255/PM.211/PJ- WMI/2018 tanggal 5 November 2018.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Xxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx
Ketua Tim Pengelola Investasi. Pendidikan terakhir Sarjana di bidang Management dari Universitas Indonesia tahun 2011 setelah sebelumnya memperoleh gelar Diploma di bidang Analis Efek dari Sekolah Tinggi Administrasi Negara dan berpengalaman lebih dari 00 (xxxxxxx xxxxx) xxxxx industri pasar modal.
Memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-19/BL/WMI/2012 tanggal 25 Januari 2012
yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 911/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 21 Desember 2018.
Xxxx Xxxxxx Inezwari
Anggota Tim Pengelola Investasi. Pendidikan terakhir Master di bidang Applied Finance dari Binus Business School tahun 2012 dan berpengalaman lebih dari sepuluh tahun pada industri pasar modal.
Memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-103/PM.211/WMI/2014 tanggal 22 Juli 2014 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 258/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 5 November 2018.
Sejak 18 Desember 2017 tercatat sebagai Kepala Unit Pengelolaan Investasi Syariah berdasakan surat OJK nomor S-2306.PM.211.2017.
Xxxxxxx Xxxxxxxx
Anggota Tim Pengelola Investasi. Pendidikan terakhir Master di bidang Management Keuangan dari Universitas YARSI tahun 2017 setelah sebelumnya memperoleh gelar Sarjana di bidang Management Keuangan dari Universitas Indonesia tahun 2007 dan berpengalaman lebih dari 12 (dua belas) tahun dalam industri pasar modal.
Memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam LK No. KEP-11/BL/WMI/2011 tanggal 31 Januari 2011 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-507/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 28 November 2018.
.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1 KETERANGAN SINGKAT MENGENAI MANAJER INVESTASI
PT MNC Asset Management (selanjutnya disebut “Perseroan”) adalah suatu Perseroan Terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan Undang–Undang Negara Republik Indonesia berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta yang Akta pendiriannya dimuat dalam Akta Nomor 99 tanggal 15 Juli 1999 dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai Surat Keputusan tertanggal 6 September 1999 No. C-16031 HT.01.01.TH.99, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan dengan No. TDP 090316730142 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan dibawah No. 27/BH.09.01/VII/2000 pada tanggal 3 Juli 2000, serta telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Xx. 0000, Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx No. 92, tanggal 17 Nopember 2000.
Perseroan merupakan perusahaan Efek yang bergerak dalam bidang Jasa Manajer Investasi dalam arti yang seluas-luasnya. Perseroan merupakan anak perusahaan PT MNC Capital Indonesia Tbk dan telah mendapat izin usaha sebagai Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal pada tanggal 25 Mei 2000 berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam Nomor KEP- 05/PM/MI/2000 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi kepada PT MNC Asset Management.
Perseroan telah melakukan perubahan nama dari yang semula PT Bhakti Asset Management menjadi PT MNC Asset Management berdasarkan Akta No. 48 tanggal 30 November 2010 oleh Xxxxxxxxx XX, Notaris, di Jakarta. Perubahan anggaran dasar tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.AHU-56603.AH.01.02. Tahun 2010 tanggal 3 Desember 2010.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT MNC Asset Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Xxxxx Xxxxxxxxx
Direktur : Xxxx Xxxxx
Xxxxx Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxx
3.2 PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT MNC Investama Tbk melakukan restrukturisasi pada tahun 1999, dan divisi Fund Management yang berdiri sejak tahun 1995 menjadi PT MNC Asset Management. Setelah restrukturisasi tersebut, izin PT MNC Investama Tbk sebagai Manajer Investasi dikembalikan ke BAPEPAM & LK dan BAPEPAM & LK mengeluarkan izin sebagai Manajer Investasi kepada Perseroan. Perubahan
status Divisi Fund Management PT MNC Investama Tbk menjadi PT MNC Asset Management termasuk pengalihan pengelolaan Reksa Dana BIG Nusantara, Reksa Dana BIG Palapa & Reksa
Xxxx XXX Xxxxxxxxx dari Manajer Investasi PT MNC Investama Tbk beralih ke Manajer Investasi Perseroan.
Pada tahun 2003 PT MNC Investama Tbk mengalihkan kepemilikan sahamnya atas PT MNC Asset Management kepada PT MNC Kapital Indonesia Tbk sehingga Perseroan menjadi anak perusahaan PT MNC Capital Indonesia Tbk.
Dalam pengelolaan reksa dana saat ini PT MNC Asset Management telah memperoleh Surat Efektif dari OJK untuk mengelola 46 (empat puluh enam) Reksa Dana, yaitu :
Pada tahun 2004, Reksa Dana MNC Xxxx Xxxxxx (d/h BIG Dana Lancar) dan Reksa Dana Syariah MNC Dana Syariah (d/h BIG Dana Syariah, BIG Dana Muamalah).
Pada tahun 2006, Reksa Dana MNC Dana Likuid (d/h BIG Dana Likuid Satu). Pada tahun 2007 Reksa Dana MNC Dana Kombinasi (d/h BIG Bhakti Kombinasi). Pada tahun 2008 Reksa Dana MNC Xxxx Xxxxxxx (d/h BIG Bhakti Ekuitas).
Pada tahun 2011, Reksa Dana MNC Dana Dollar.
Pada tahun 2012, Reksa Dana MNC Dana Kombinasi Icon.
Pada tahun 2013 Reksa Dana Syariah MNC Dana Syariah Ekuitas. Pada tahun 2014 Reksa Dana Terproteksi MNC Dana Terproteksi III.
Pada tahun 2015 Reksa Dana MNC Dana Pendapatan Tetap II dan Reksa Dana Terproteksi MNC Dana Terproteksi V.
Pada tahun 2016, Reksa Dana Syariah MNC Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, Reksa Dana Syariah MNC Dana Syariah Ekuitas II, Reksa Dana MNC Dana SBN, Reksa Dana MNC Dana Pendapatan Tetap III, Reksa Dana MNC Smart Equity Fund (d/h MNC Dana Saham II), Reksa Dana Terproteksi MNC Dana Terproteksi VIII, Reksa Dana Terproteksi MNC Dana Terproteksi IX, Reksa Dana Terproteksi MNC Dana Terproteksi X, Reksa Dana Terproteksi MNC Dana Terproteksi XI, Reksa Dana Terproteksi MNC Dana Terproteksi XII, dan Reksa Dana Penyertaan Terbatas MNC Dana Multisektor I.
Pada tahun 2017, Reksa Dana MNC Dana Pendapatan Tetap IV dan Reksa Dana MNC Dana Pendapatan Tetap V, Reksa Dana MNC Dana Pasar Uang dan Reksa Dana MNC Pasar Uang II, Reksa Dana Terproteksi MNC Dana Terproteksi XIV, Reksa Dana Terproteksi MNC Dana Terproteksi XVII, Reksa Dana Terproteksi MNC Dana Terproteksi XVIII, Reksa Dana Terproteksi MNC Dana Terproteksi XIX, Reksa Dana Terproteksi MNC Dana Terproteksi XX, Reksa Dana Terproteksi MNC Dana Terproteksi Seri 21, Reksa Dana Terproteksi MNC Dana Terproteksi Seri 22, Reksa Dana Terproteksi MNC Dana Terproteksi Seri 23, Reksa Dana Terproteksi MNC Dana Terproteksi Seri 27 dan Reksa Dana Terproteksi MNC Dana Terproteksi Dolar Seri 1.
Pada tahun 2018, Reksa Dana Terproteksi MNC Dana Terproteksi Seri 26, Reksa Dana Terproteksi MNC Dana Terproteksi SERI 28, Reksa Dana Terproteksi MNC Dana Terproteksi Seri 24, Reksa Dana Terproteksi MNC Dana Terproteksi Seri 25, Reksa Dana Terproteksi MNC Dana Terproteksi Seri 30, Reksa Dana ETF MNC36 Likuid, Reksa Dana Terproteksi MNC Dana Terproteksi Seri 29, Reksa Dana Terproteksi MNC Dana Terproteksi Seri 31 dan Reksa Dana Syariah MNC Syariah Pendapatan Tetap.
Pada tahun 2019 Reksa Dana Terproteksi MNC Dana Terproteksi Seri 32.
Per 30 Desember 2019 PT MNC Asset Management dengan jumlah 42 (empat puluh dua) Xxxxx Xxxx telah mempunyai dana kelolaan kurang lebih sebesar Rp. 5.886.783.682.341 (lima triliun delapan ratus delapan puluh enam miliar tujuh ratus delapan puluh tiga juta enam ratus delapan dua ribu tiga ratus empat puluh satu Rupiah).
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT MNC Investama Tbk, PT MNC Kapital Indonesia Tbk, PT MNC Securities, PT MNC Finance, PT MNC Life Assurance, PT MNC Leasing, PT MNC Guna Usaha Indonesia, PT Bank MNC Internasional Tbk,PT MNC Asuransi Indonesia PT Global Mediacom Tbk dan PT Media Nusantara Citra Tbk.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian ini bernama “PT Bank Central Asia Tbk” yang pada saat didirikan bernama “N.V. Perseroan Dagang dan Industrie Semarang Knitting Factory” berdasarkan Akta Nomor 38 tanggal 10 Agustus 1955 dibuat di hadapan Xxxxx Xxx Xxxxxxxxx, wakil Notaris di Semarang, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan penetapan Nomor
J.A. 5/89/19 tanggal 10 Oktober 1955 dan telah didaftarkan dalam buku register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 390 tanggal 21 Oktober 1955 dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 62 tahun 1956 tanggal 3 Agustus 1956 Tambahan Nomor 595. Anggaran Dasar PT Bank Central Asia Tbk telah beberapa kali mengalami perubahan dan perubahan terakhir ternyata dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Central Asia Tbk Nomor 171 tanggal 23 April 2015 yang dibuat di hadapan Doktor Xxxxxx Xxxxxxxx, Sarjana Hukum, Magister Sains, Notaris di Jakarta, dan telah diberitahukan kepada Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari surat yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum tanggal 23 April 2015 Nomor: XXX-XX.00.00-0000000 xxxxx xxxxx xxxxxxxxxxx xxxxx Xxxxxx Perseroan Nomor: AHU-3496701.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 23 April 2015
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 9/110/Kep/Dir/UD tanggal 28 Maret 1977 tentang Penunjukkan Kantor Pusat PT Bank Central Asia, Jakarta sebagai Bank Devisa, PT Bank Central Asia Tbk menjadi bank devisa.
PT Bank Central Asia Tbk memperoleh persetujuan sebagai Bank Kustodian di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor : KEP-148/PM/1991 tanggal 13 November 1991 tentang Persetujuan Sebagai Tempat Penitipan Harta di Pasar Modal kepada PT Bank Central Asia.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
PT Bank Central Asia Tbk, memperoleh persetujuan sebagai Bank Kustodian pada tanggal 13 November 1991. Sejak itu, BCA Kustodian telah memberikan berbagai pelayanan kepada Depositor, baik lokal maupun luar negeri. Harta yang dititipkan berupa saham, obligasi, warrant, hak memesan efek terlebih dahulu, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Utang Negara, bilyet deposito, surat pengakuan utang dan surat tanah.
Untuk memenuhi kebutuhan transaksi SBI dan Surat Utang Negara (SUN), BCA Kustodian telah memperoleh izin dari Bank Indonesia sebagai Sub Registry untuk penatausahaan SUN dengan keputusan Bank Indonesia no. 2/277/DPM tanggal 12 September 2000. BCA Xxxxxxxan juga sudah menjadi Sub Registry untuk penatausahaan SBI sejak November 2002 sesuai dengan surat keputusan Bank Indonesia No. 4/510/DPM pada tanggal 19 November 2002.
Melihat perkembangan pasar modal yang positif, BCA Kustodian juga telah memasuki pasar reksa dana sebagai bank kustodian sejak Agustus 2001.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak – pihak yang terafiliasi dengan PT Bank Central Asia, Tbk. sebagai Bank Kustodian adalah sebagai berikut:
1. PT BCA Finance
2. BCA Finance Limited
3. PT Bank BCA Syariah
4. PT BCA Sekuritas
5. PT Asuransi Umum BCA
6. PT Central Santosa Finance
7. PT Central Capital Ventura
8. PT Asuransi Jiwa BCA
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif MNC DANA LANCAR, maka Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Investasi, dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi MNC DANA LANCAR adalah sebagai berikut :
5.1. TUJUAN INVESTASI
MNC DANA LANCAR untuk memperoleh tingkat pengembalian yang menarik dengan tingkat risiko yang serendah mungkin dengan tetap mempertahankan nilai modal investasi dan menjaga kestabilan likuiditas.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
Pengelolaan MNC DANA LANCAR akan dikelola secara aktif guna mendapatkan peragaman (diversifikasi) guna menunjang tujuan investasi.
Aset-aset MNC DANA LANCAR akan diinvestasikan dengan jangkauan alokasi aset sebagai berikut :
Jenis Instrumen | Jangkauan |
Efek Hutang yang jatuh tempo < 1 tahun | 0 – 100% |
Instrumen Pasar Uang | 0 – 100% |
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan MNC DANA LANCAR, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan MNC DANA LANCAR:
(i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
(ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(iii) memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali;
a. Sertifikat Bank Indonesia;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh
c. Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
d. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
(v) memiliki Efek derivatif:
a. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 2 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
b. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(vi) Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(vii) memiliki Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
(viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
(x) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(xi) memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
(xii) membeli Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
(xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Beebentuk Kontrak Investasi Kolektif;
(xiv) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
(xv) terlibat dalam transaksi marjin;
(xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
(xvii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
(xviii) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer
Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan.
Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
(xx) membeli Efek Beragun Aset, jika:
a. Efek Beragun Aset tersebut dan MNC DANA LANCAR dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
b. Manajer Investasi MNC DANA LANCAR terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; dan
(xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan janji menjual kembali.
Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal MNC DANA LANCAR berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. Diterbitkan oleh :
1) Emiten atau perusahaan publik;
2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik uang mendapat jaminan penuh dari Emiten atau perusahaan publik tersebut;
3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara;
4) Pemerintah Republik Indonesia;
5) Pemerintah Daerah; dan/atau
6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK.
b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan
c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Sesuai dengan kebijakan investasinya, MNC DANA LANCAR tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Setiap hasil investasi (keuntungan) yang diperoleh MNC DANA LANCAR dari dana yang diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan ke dalam MNC DANA LANCAR sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih MNC DANA LANCAR.
Pemegang Unit Penyertaan yang ingin menikmati hasil investasi investasi (keuntungan), dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR EFEK DALAM PORTOFOLIO MNC DANA LANCAR
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio MNC DANA LANCAR yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut :
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M.3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain :
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7 dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio
pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) Berdasarkan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Invetsasi Kolektiftotal Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp10.000.000.000,00 ( sepuluh miliar rupiah) selama 120 ( seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan XX Xxxxx XX.X.0 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkanatau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | DASAR HUKUM |
a. Pembagian Uang Tunai (dividen) | PPh Tarif Umum | Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh. |
b. Bunga Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP Xx. 000 Xxxxx 0000 |
x. Xxxxxxx Xxxx / Xxxxxxxx Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013 |
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final (20%) | Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 |
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final (0,1%) | Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 |
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh Tarif Umum | Pasal 4 (1) UU PPh. |
* Berdasarkan Peraturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (PP Xx. 000 Xxxxx 0000”) xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah:
(i) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi warga asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan MNC DANA LANCAR.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA
8.1 MANFAAT BAGI PEMEGANG UNIT PENYERTAAN MNC DANA LANCAR
MNC DANA LANCAR memberikan manfaat dan kemudahan bagi para pemegang Unit Penyertaan antara lain:
a. Pengelolaan Secara Profesional
Pengelolaan secara profesional adalah Pengelolaan portofolio investasi di pasar modal dan pasar uang antara lain meliputi pemilihan efek, pemilihan bank, penentuan jangka waktu penempatan serta administrasi investasinya memerlukan analisa yang sistematis, monitoring yang terus menerus serta keputusan investasi yang cepat dan tepat (market timing). Disamping itu diperlukan keahlian khusus serta hubungan dengan berbagai pihak untuk dapat melakukan pengelolaan suatu portofolio investasi yang terdiversifikasi. Hal ini akan sangat menyita waktu dan konsentrasi bagi Pemegang Unit Penyertaan jika dilakukan sendiri. Melalui MNC DANA LANCAR Pemegang Unit Penyertaanakan memperoleh kemudahan karena terbebas dari pekerjaan tersebut dan mempercayakannya kepada Manajer Investasi yang profesional di bidangnya.
b. Diversifikasi Investasi
Diversifikasi Investasi adalah penyebaran investasi dengan maksud mengurangi risiko investasi. Jika dana investasi yang dimiliki relatif kecil, sulit untuk memperoleh manfaat diversifikasi tanpa kehilangan kesempatan memperoleh hasil investasi yang baik. Melalui MNC DANA LANCAR dimana dana dari berbagai pihak dapat dikumpulkan, diversifikasi investasi dapat lebih mudah dilakukan.
c. Bebas Pajak
Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku perihal penerapan pajak penghasilan (PPh) atas usaha Reksa Dana, bagian laba termasuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan bukan merupakan objek pajak penghasilan.
d. Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi
Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, MNC DANA LANCAR mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat suku bunga yang lebih tinggi serta biaya investasi yang lebih rendah, serta akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai tingkat risikonya.
e. Kemudahan Pencairan Investasi
Pemegang Unit Penyertaandapat menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa dan dalam hal ini, Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan tersebut. Dimana Pemegang Unit Penyertaanakan menerima hasil penjualan tersebut paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Penjualan Kembali Unit
Penyertaan diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Hal ini memberikan tingkat likuiditas yang tinggi bagi Pemegang Unit Penyertaan.
8.2 FAKTOR – FAKTOR RISIKO UTAMA
Sedangkan risiko investasi dalam MNC DANA LANCAR dapat disebabkan oleh beberapa faktor yaitu:
a. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik (Risiko Pasar)
Perubahan atau memburuknya kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau perubahan peraturan dapat mempengaruhi perspektif pendapat yang dapat pula berdampak pada kinerja bank-bank serta penerbit surat berharga atau pihak dimana MNC DANA LANCAR melakukan investasi. Hal ini juga akan mempengaruhi kinerja portofolio investasi MNC DANA LANCAR.
b. Risiko Wanprestasi
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa, bank dan penerbit surat berharga dimana MNC DANA LANCAR berinvestasi atau pihak lainnya yang berhubungan dengan MNC DANA LANCAR dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi MNC DANA LANCAR.
Dalam hal MNC DANA LANCAR mengalami hasil investasi negatif, maka Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan yang akan berkurang.
c. Risiko Likuiditas
Dalam hal terjadi tingkat penjualan kembali (pelunasan-redemption) oleh Pemegang Unit Penyertaan yang sangat tinggi dalam jangka waktu pendek, pembayaran tunai oleh Manajer Investasi dengan cara mencairkan portofolio MNC DANA LANCAR dapat tertunda. Dalam kondisi luar biasa (force majeure) atau kejadian-kejadian (baik yang dapat maupun yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya) di luar kekuasaan Manajer Investasi, penjualan kembali dapat pula dihentikan untuk sementara sesuai ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.
d. Risiko Pembubaran
Risiko ini dapat terjadi apabila diperintahkan oleh OJK dan/atau Nilai Aktiva Bersih MNC DANA LANCAR turun menjadi kurang dari Rp. 10.000.000.000,- ( sepuluh miliar rupiah) selama 120 ( Seratus dua puluh) Hari Bursa berturut – turut, maka sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi.
e. Risiko Kehilangan Kesempatan Investasi
Bank Kustodian mengasuransikan kekayaan MNC DANA LANCAR atas kerusakan atau kehilangan yang mungkin terjadi. Bila terjadi kehilangan atau kerusakan atas kekayaan MNC DANA LANCAR, Bank Kustodian dapat mengajukan klaim ganti rugi kepada perusahaan asuransi. Selama tenggang waktu antara saat pengajuan klaim asuransi oleh Bank Kustodian dan saat perolehan dana klaim asuransi tersebut dari perusahaan asuransi, Xxxxxxx Xxxxxxxxx
tidak dapat melakukan perdagangan atas efek – efek tersebut. Hilangnya kesempatan perdagangan ini dapat berpengaruh terhadap Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan.
f. Risiko Perubahan Peraturan
Perubahan peraturan pemerintah, perpajakan maupun peraturan lainnya di masa depan dapat mempengaruhi Hasil investasi MNC DANA LANCAR.
g. Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan
MNC DANA LANCAR berisiko mengalami fluktuasi Nilai Aktiva Bersih (NAB). Tidak ada jaminan bahwa NAB Unit Penyertaan akan selalu meningkat. Hal – hal yang dapat mempengaruhi NAB antara lain adalah perubahan situasi pasar, ekonomi dan politik serta wanprestasi dari Emiten.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan MNC DANA LANCAR terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh MNC DANA LANCAR, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut :
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MNC DANA LANCAR
a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah maksimum sebesar 2,5% (dua koma lima persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MNC DANA XXXXXX xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah maksimum sebesar 0,15% (nol koma lima belas persen) per tahun yang diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MNC DANA XXXXXX xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakkan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan Laporan Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dengan pendapat yang lazim, kepada pemagang Unit Penyertaan setelah MNC DANA LANCAR mendapat pernyataan yang efektif dari Otoritas Jasa Keuangan;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan disurat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah MNC DANA LANCAR dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan;
f. Biaya pencetakkan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Pemegang unit Penyertaan setelah MNC DANA LANCAR dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan;
g. Biaya pencetakkan dan distribusi Laporan Bulanan setelah MNC DANA LANCAR dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan;
h. Biaya pembuatan Ringkasan Informasi;
i. Biaya - Biaya atas jasa auditor yang memeriksa Laporan Keuangan tahunan MNC DANA LANCAR; dan
j. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukkan MNC DANA LANCAR yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus Awal, dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk Imbalan Jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio MNC DANA LANCAR yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakkan brosur, biaya promosi dan iklan dari MNC DANA LANCAR;
d. Biaya pencetakkan dan distribusi Formulir Pembukaan Rekening MNC DANA LANCAR, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada), dan Formulir Pengalihan Investasi (Jika ada);
e. Biaya pengumuman di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan MNC DANA LANCAR paling lambat 90 (sembilan puluh) Hari Bursa setelah Pernyatan Pendaftaran MNC DANA LANCAR menjadi efektif; dan
f. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan Pembubaran dan likuidasi MNC DANA LANCAR serta harta kekayaannya.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Biaya yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan sebagai berikut :
a. Biaya pembukaan rekening 0 % dari nilai nominal Unit Penyertaan.
b. Biaya Pembelian Kembali (Redemption Fee) yang adalah sebesar 0 %.
c. Biaya Pengalihan Unit Penyertaan (Switching Fee):
Biaya untuk setiap pengalihan Unit Penyertaan (Switching Fee) dari MNC DANA LANCAR ke Reksa Dana lain yang dikelola oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian adalah 0 %.
d. Biaya transfer bank, pemindahbukuan dan biaya-biaya bank lainnya sehubungan dengan Penjualan Unit Penyertaan, Pembelian Kembali Unit Penyertaan dan Pengalihan Unit Penyertaan (jika ada).
e. Pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan
9.4. Biaya Konsultan Hukum, Biaya Notaris dan/ atau Biaya Akuntan menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau MNC DANA LANCAR sesuai dengan Pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa dari profesi dimaksud.
9.5. ALOKASI BIAYA
Biaya-biaya tersebut di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
KETERANGAN | % | KETERANGAN |
Dibebankan kepada MNC DANA LANCAR a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks 2,5% Maks 0,15% | per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MNC DANA LANCAR berdasarkan 365 hari per tahun atau 366 hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. |
Dibebankankepada Pemegang Unit | ||
Penyertaan | ||
a. Biaya pembelian UnitPenyertaan (subscription fee) | 0% | Dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan |
b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) | 0 % | Dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan |
c. Xxxxx Xxxxalihan Investasi (switching fee) | 0% | Dari nilai transaksi pengalihan investasi |
d. Semua biaya bank | Jika ada | |
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas | Jika ada |
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif MNC DANA LANCAR, setiap pemegang Unit Penyertaan MNC DANA LANCAR mempunyai hak-hak sebagai berikut :
1. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan MNC DANA LANCAR Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah :
(i) Aplikasi pembelian Unit Penyertaan MNC DANA LANCAR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini; dan
(ii) Aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan MNC DANA LANCAR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
(iii) Aplikasi pengalihan investasi dalam MNC DANA LANCAR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembaliserta investasi dialihkan
2. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab V Prospektus ini.
3. Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan MNC DANA LANCAR
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan MNC DANA LANCAR yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus.
4. Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi Dalam MNC DANA LANCAR
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam MNC DANA LANCAR ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi seusai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus.
5. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan Xxx Xxxxxxx MNC DANA LANCAR
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dan Xxxxxxx 00 (xxxx xxxxx) hari serta 1 (satu) tahun terakhir dari MNC DANA LANCAR yang dipublikasikan di harian tertentu.
6. Memperoleh Laporan Keuangan Tahunan
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh laporan keuangan tahunan yang akan dimuat dalam pembaharuan Prospektus.
7. Memperoleh Laporan Bulanan (Laporan Reksa Dana)
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh Laporan yang akan dikirimkan oleh Bank Kustodian ke alamat tinggal/alamat kantor/alamat email Pemegang Unit Penyertaan.
8. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal MNC DANA LANCAR Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal MNC DANA LANCAR dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1 HAL-HAL YANG MENYEBABKAN MNC DANA LANCAR WAJIB DIBUBARKAN
MNC DANA LANCAR wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, MNC DANA LANCAR yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah);
b. diperintahkan oleh Xxxxxxxx Xxxx Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
c. total Nilai Aktiva Bersih MNC DANA LANCAR kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MNC DANA LANCAR.
11.2 PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI MNC DANA LANCAR
Dalam hal MNC DANA LANCAR wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran MNC DANA LANCAR kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir
11.1 huruf a di atas;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1. huruf a Prospektus ini untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan MNC DANA LANCAR dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran MNC DANA LANCAR kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MNC DANA LANCAR dibubarkan, yang disertai dengan:
a. akta pembubaran MNC DANA LANCAR dari Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. Laporan keuangan pembubaran MNC DANA LANCAR yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika MNC DANA LANCAR telah memiliki dan kelolaan.
Dalam hal MNC DANA LANCAR wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan rencana pembubaran MNC DANA LANCAR paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MNC DANA LANCAR;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran MNC DANA LANCAR kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MNC DANA LANCAR oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut :
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
b. laporan keuangan pembubaran MNC DANA LANCAR oleh OJK yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK serta
c. akta pembubaran MNC DANA LANCAR dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal MNC DANA LANCAR wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MNC DANA LANCAR dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MNC DANA LANCAR paling xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) xxxxx xxxxx harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MNC DANA LANCAR;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran MNC DANA LANCAR kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir
11.1 huruf c di atas dengan dilengkapi :
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
b. laporan keuangan pembubaran MNC DANA LANCAR oleh OJK yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK serta
c. akta pembubaran MNC DANA LANCAR dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal MNC DANA LANCAR wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan rencana pembubaran MNC DANA LANCAR kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MNC DANA LANCAR oleh Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran dan likuidasi MNC DANA LANCAR antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
b) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran MNC DANA LANCAR kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MNC DANA LANCAR;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran MNC DANA LANCAR kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran MNC DANA LANCAR disertai dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
b. laporan keuangan pembubaran MNC DANA LANCAR oleh OJK yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK serta
c. akta pembubaran MNC DANA LANCAR dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.3 Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MNC DANA LANCAR harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
11.4 Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran MNC DANA LANCAR, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.5 PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat Xxxxxxxxx, xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.6 Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang:
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian untuk mengadministrasikan MNC DANA LANCAR;
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran MNC DANA LANCAR, jika tidak terdapat manajer investasi atau bank kustodian pengganti.
11.7 Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran MNC DANA LANCAR sebagaimana dimaksud pada butir 11.6 huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi MNC DANA LANCAR dengan pemberitahuan kepada OJK. Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran MNC DANA LANCAR sebagaimana dimaksud pada butir 11.6 wajib menyampaikan laporan penyelesaian
pembubaran kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan MNC DANA LANCAR yang disertai dengan:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran MNC DANA LANCAR yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; serta
c. c. akta pembubaran MNC DANA LANCAR dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.8 Dalam hal MNC DANA LANCAR dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi MNC DANA LANCAR termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi MNC DANA LANCAR sebagaimana dimaksud dalam butir 00.0 xx xxxx, xxxx xxxxx pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada MNC DANA LANCAR.
11.9 Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari Akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
BAB XII
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
(lihat halaman selanjutnya)
REKSA DANA MNC XXXX XXXXXX
Laporan Keuangan Tanggal 31 Desember 2019 dan
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut Beserta
Laporan Auditor Independen
DAFTAR ISI
Halaman
I. Surat Pernyataan Manajer Investasi dan Bank Kustodian
II. Laporan Auditor Independen i - ii
III. Laporan Keuangan
Laporan posisi keuangan 1
Laporan laba rugi komprehensif 2
Laporan perubahan aset bersih 3
Laporan arus kas 4
Catatan atas laporan keuangan 5 - 23
Tanggal 31 Desember 2019 (Dalam rupiah) | |||
Catatan | 2019 | 2018 | |
Aset | |||
Portofolio Efek (Biaya perolehan sebesar Rp 00.000.000.000 pada tanggal 31 Desember 2019 dan Rp 201.002.960.722 pada tanggal 31 Desember 2018). | 2c,3,4 | ||
Deposito | 33.000.000.000 | 95.000.000.000 | |
Efek Utang | 00.000.000.000 | 109.007.090.000 | |
Jumlah Portofolio Efek | 00.000.000.000 | 204.007.090.000 | |
Kas | 2c,2d,3,5 | 2.684.757.818 | 5.725.048.600 |
Xxxxxxx Xxxxx | 0x,0,0 | 675.809.804 | 2.033.821.449 |
Piutang Penjualan Unit Penyertaan | 2c,3,7 | 16.034.783.000 | - |
Piutang Lain-Lain | 2c,3,8 | 729.473.993 | 566.305.458 |
Jumlah aset | 109.662.424.615 | 212.332.265.507 | |
Liabilitas | |||
Biaya Yang Masih Harus Dibayar | 2c,3,9 | 131.762.488 | 198.091.803 |
Uang Muka Xxxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx | 0x,0,00 | 22.130.293 | 0.000.000.000 |
Utang Lain-lain | 2c,3,00 | 00.000.000 | 0.000.000 |
Jumlah liabilitas | 166.445.615 | 2.069.953.890 | |
Jumlah Nilai Aset Bersih | 109.495.979.000 | 210.262.311.617 | |
Jumlah Unit Penyertaan Yang Beredar | 00 | 00.000.000,0000 | 000.000.000,0580 |
Nilai Aset Bersih Per Unit Penyertaan | 2b | 1.505,68 | 1.435,34 |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
Catatan | 2019 | 2018 | |
Pendapatan | |||
Xxxxxxxxxx xxxxx | 0x,00 | 12.850.899.612 | 00.000.000.000 |
Keuntungan (Kerugian) Investasi Yang Belum Direalisa | 14 | (2.817.029.278) | 1.625.276.310 |
Keuntungan (Kerugian) Xxxxxxxxx Xxxx telah Direalisasi | 15 | 2.180.129.278 | (4.642.206.310) |
Jumlah Pendapatan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Beban Operasi | |||
Beban Pengelolaan investasi | 2e,16 | 1.442.799.425 | 3.032.576.406 |
Xxxxx Xxxxxxxan | 2e,00 | 000.000.000 | 000.000.000 |
Xxxxx Xxxx-xxxx | 0x,00 | 1.983.727.206 | 2.857.344.273 |
Jumlah Beban Operasi | 3.715.086.516 | 6.496.435.960 | |
Laba Sebelum Pajak Penghasilan | 8.498.913.096 | 00.000.000.000 | |
Xxxxx Xxxxxxxxxxx | 0x,00 | - | - |
Xxxx setelah pajak | 8.498.913.096 | 00.000.000.000 | |
Penghasilan komprehensif lain | - | - | |
Laba Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan | 8.498.913.096 | 00.000.000.000 |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
Transaksi
Dengan Jumlah Kenaikan/
Pemegang Penurunan Penghasilan Jumlah Nilai Unit Penyertaan Nilai Aset Bersih Komprehensif Lain Aset Bersih
Saldo per 1 Januari 2018 | (9.254.218.240) | 207.784.330.845 | - | 198.530.112.605 |
Perubahan aset bersih pada tahun 2018 | ||||
Laba periode berjalan | - | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 |
Transaksi dengan pemegang unit penyertaan | ||||
Penjualan unit penyertaan Pembelian kembali unit penyertaan | 1.954.358.228.679 (1.960.194.955.948) | - - - - | 1.954.358.228.679 (1.960.194.955.948) | |
Xxxxxxxxxx xxxx xxxxxxxx xxxx xxxxxxxxxx | - | - | - | - |
Xxxxxxxxxxx komprehensif lain | - | - | - - | |
Saldo per 31 Desember 2018 | (00.000.000.000) | 000.000.000.000 | - 000.000.000.000 | |
Perubahan aset bersih | ||||
pada tahun 2019 | ||||
Laba periode berjalan | - | 8.498.913.096 | - | 8.498.913.096 |
Transaksi dengan pemegang unit penyertaan | ||||
Penjualan unit penyertaan Pembelian kembali unit penyertaan | 439.496.571.503 (548.761.817.216) | - - - - | 439.496.571.503 (548.761.817.216) | |
Xxxxxxxxxx xxxx xxxxxxxx xxxx xxxxxxxxxx | - | - | - | - |
Xxxxxxxxxxx komprehensif lain | - | - | - - | |
Saldo per 31 Desember 2019 | (124.356.191.222) | 233.852.170.222 | - 109.495.979.000 |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
2019 | 2018 | |
Arus kas dari aktivitas operasi | ||
Pendapatan bunga | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Pembayaran biaya operasi | (3.774.967.703) | (7.142.431.549) |
Kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Arus kas dari aktivitas investasi | ||
Pembelian dan penjualan portofolio efek,bersih | 113.669.421.465 | 00.000.000.000 |
Kas bersih diperoleh dari aktivitas investasi | 113.669.421.465 | 00.000.000.000 |
Arus kas dari aktivitas pendanaan | ||
Penjualan unit penyertaan | 423.461.788.503 | 1.920.480.868.162 |
Perolehan kembali unit penyertaan | (550.605.444.304) | (1.960.194.955.948) |
Distribusi kepada pemegang unit penyertaan | - | - |
Kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan | (127.143.655.801) | (00.000.000.000) |
Kenaikan (penurunan) bersih kas dan setara kas | (3.040.290.782) | 4.582.047.242 |
Kas dan setara kas pada awal tahun | 5.725.048.600 | 1.143.001.358 |
Kas dan setara kas pada akhir tahun | 2.684.757.818 | 5.725.048.600 |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
1. Umum
Reksa Dana MNC Dana Lancar adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Keputusan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (d/h Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) No. KEP-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 dan terakhir dengan Surat Keputusan Xx. 00/XXXX.00/0000 xxxxxxx 00 Xxxx 0000 xxxxxxx Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana MNC Dana Lancar antara PT. MNC Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Central Asia, Jakarta sebagai Bank Kustodian, dituangkan dalam akta No. 27 tanggal 7 September 2004 yang dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H, sebagai pengganti dari Xxxxxxxx, S.H, Notaris di Jakarta. Kemudian mengalami perubahan yang dituangkan dalam akta No. 25 tanggal 06 April 2016 yang dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H, Notaris di Jakarta. mengenai perubahan ketentuan terkait dengan imbalan jasa bank kustodian dalam kontrak.
Tanggal efektif Reksa Dana MNC Dana Lancar adalah 21 September 2004 Sesuai KIK, tahun buku Xxxxx Xxxx mencakup periode 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember.
Sesuai dengan pasal 4 dari Akta tersebut diatas, tujuan Reksa Dana MNC Dana Lancar adalah untuk memperoleh tingkat pengembalian yang menarik dengan tingkat risiko yang serendah mungkin dengan tetap mempertahankan nilai modal investasi dan menjaga likuiditas.
Reksa Dana MNC Dana Lancar melakukan investasi dananya 100% (seratus persen) pada instrumen Pasar Uang dan/atau efek bersifat utang antara lain terdiri dari Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito pada bank-bank di Indonesia dan pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi obligasi dan surat utang lainnya yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, yang diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Investasi akan melakukan penawaran umum atas unit penyertaan Reksa Dana MNC Dana Lancar akan ditawarkan secara terus menerus sampai 5.000.000.000 (lima miliar) unit penyertaan, masing-masing unit penyertaan mempunyai Nilai Aset Bersih awal sebesar Rp 1.000 (seribu rupiah).
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi
a. Penyajian laporan keuangan
Laporan keuangan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Laporan Keuangan disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntasi Keuangan di Indonesia meliputi pernyataan dan interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) dan peraturan regulator pasar modal.
Dasar penyusunan laporan kecuali untuk laporan perubahan aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit, adalah dasar akrual. Mata uang pelaporan yang digunakan untuk penyusunan laporan keuangan Reksa Dana adalah Rupiah (Rp). Laporan keuangan tersebut disusun berdasarkan nilai historis, kecuali beberapa akun tertentu disusun berdasarkan pengakuan lain sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing-masing akun tersebut.
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi - lanjutan
b. Nilai aset bersih per unit
Nilai aset bersih per unit penyertaan dihitung dengan cara membagi aset bersih Reksa Dana dengan jumlah unit penyertaan yang beredar. Nilai aset bersih dihitung pada setiap hari kerja berdasarkan nilai wajar dari aset dan liabilitas.
c. Aset dan liabilitas keuangan
c.1. Aset keuangan
Seluruh aset keuangan diakui dan dihentikan pengakuannya pada tanggal diperdagangkan dimana pembelian dan penjualan aset keuangan berdasarkan kontrak yang mensyaratkan penyerahan aset dalam kurun waktu yang ditetapkan oleh kebiasaan pasar yang berlaku. Aset keuangan diukur dengan nilai wajarnya pada saat pengakuan awal. Dalam hal aset keuangan tidak diukur dengan nilai wajarnya melalui laporan laba rugi, nilai wajar tersebut ditambah biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan aset tersebut.
Aset keuangan diklasifikasi dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dimiliki hingga jatuh tempo dan pinjaman yang diberikan dan piutang. Pengklasifikasian ini tergantung pada sifat dan tujuan aset keuangan dan ditetapkan pada saat pengakuan awal.
c.1.1. Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi
Aset keuangan diklasifikasi dalam aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, jika aset keuangan sebagai kelompok diperdagangkan atau pada saat pengakuan awal ditetapkan untuk diukur pada aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi.
Aset keuangan diklasifikasi sebagai kelompok diperdagangkan, jika :
- Diperoleh atau dimiliki terutama untuk tujuan dijual kembali dalam waktu dekat; atau
- Merupakan bagian dari portofolio instrumen keuangan tertentu yang dikelola bersama dan terdapat bukti mengenai pola ambil untung dalam jangka pendek yang terkini; atau
- Merupakan derivatif yang tidak ditetapkan dan tidak efektif sebagai instrumen lindung nilai.
Aset keuangan selain aset keuangan sebagai kelompok diperdagangkan, dapat ditetapkan sebagai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi pada pengakuan awal, jika :
- Penetapan tersebut mengeliminasi atau mengurangi secara signifikan ketidakkonsistenan pengukuran dan pengakuan yang dapat timbul; atau
- Aset keuangan merupakan bagian dari kelompok aset keuangan atau liabilitas atau keduanya, yang dikelola dan kinerjanya berdasarkan nilai wajar, sesuai dengan dokumentasi manajemen risiko atau strategi investasi Manajer Investasi; atau
- Merupakan bagian dari kontrak yang mengandung satu atau lebih derivatif melekat, dan memperbolehkan kontrak gabungan (aset atau liabilitas) ditetapkan sebagai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi.
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi - lanjutan
c. Aset dan liabilitas keuangan
c.1. Aset keuangan
c.1.1. Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi disajikan sebesar nilai wajar, keuntungan atau kerugian yang timbul diakui dalam laporan laba rugi. Keuntungan atau kerugian bersih yang diakui dalam laporan laba rugi mencakup dividen atau bunga yang diperoleh dari aset keuangan. Nilai wajar ditentukan dengan cara seperti dijelaskan pada catatan c.5.
c.1.2. Pinjaman yang diberikan dan piutang
Kas, portofolio efek-deposito, piutang bunga dan piutang transaksi efek dengan pembayaran tetap atau telah ditentukan dan tidak mempunyai kuotasi di pasar aktif diklasifikasi sebagai "pinjaman yang diberikan dan piutang", yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif dikurangi penurunan nilai. Bunga diakui dengan menggunakan metode suku bunga efektif, kecuali piutang jangka pendek dimana pengakuan bunga tidak material.
c.1.3. Penurunan nilai aset keuangan
Aset keuangan, selain aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dievaluasi terhadap indikator penurunan nilai pada setiap tanggal laporan keuangan. Aset keuangan diturunkan nilainya bila terdapat bukti obyektif, sebagai akibat dari satu atau lebih peristiwa yang terjadi setelah pengakuan awal aset keuangan, dan peristiwa yang merugikan tersebut berdampak pada estimasi arus kas masa depan atas aset keuangan yang dapat diestimasi secara handal.
Untuk aset keuangan lainnya, bukti obyektif penurunan nilai termasuk sebagai berikut :
- Kesulitan keuangan signifikan yang dialami penerbit atau pihak peminjam; atau
- Pelanggaran kontrak, seperti terjadinya wanprestasi atau tunggakan pembayaran pokok atau bunga; atau
- Terdapat kemungkinan bahwa pihak peminjam akan dinyatakan pailit atau melakukan reorganisasi keuangan.
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi - lanjutan
c. Aset dan liabilitas keuangan
c.1. Aset keuangan
c.1.3. Penurunan nilai aset keuangan
Untuk kelompok aset keuangan tertentu, seperti piutang, penurunan nilai aset dievaluasi secara individual. Bukti obyektif dari penurunan nilai portofolio piutang dapat termasuk pengalaman Reksa Dana atas tertagihnya piutang di masa lalu, peningkatan keterlambatan penerimaan pembayaran piutang dari rata-rata periode kredit, dan juga pengamatan atas perubahan kondisi ekonomi nasional atau lokal yang berkorelasi dengan default atas piutang.
Untuk aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan yang diamortisasi, jumlah kerugian penurunan nilai merupakan selisih antara nilai tercatat aset keuangan dengan nilai kini dari estimasi arus kas masa datang yang didiskontokan menggunakan tingkat suku bunga efektif awal dari aset keuangan.
Nilai tercatat aset keuangan tersebut dikurangi dengan kerugian penurunan nilai secara langsung atas aset keuangan, kecuali piutang yang nilai tercatatnya dikurangi melalui penggunaan akun penyisihan piutang. Jika piutang tidak tertagih, piutang tersebut dihapuskan melalui akun penyisihan piutang. Pemulihan kemudian dari jumlah yang sebelumnya telah dihapuskan dikreditkan terhadap akun penyisihan. Perubahan nilai tercatat akun penyisihan piutang diakui dalam laporan laba rugi.
c.1.4. Reklasifikasi aset keuangan
Reklasifikasi hanya diperkenankan dalam situasi yang jarang terjadi dan dimana aset tidak lagi dimiliki untuk tujuan dijual dalam jangka pendek. Dalam semua hal, reklasifikasi aset keuangan hanya terbatas pada instrumen utang. Reklasifikasi dicatat sebesar nilai wajar aset keuangan pada tanggal reklasifikasi.
c.2. Liabititas keuangan
Liabilitas keuangan yang tidak dimiliki untuk diperdagangkan atau tidak diklasifikasikan sebagai Liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, liabilitas keuangan tersebut pada saat pengakuan awal diukur dengan nilai wajar setelah dikurangi dengan biaya transaksi selanjutnya diukur dengan biaya perolehan yang diamortisasi. Liabilitas keuangan yang termasuk dalam kategori ini utang transaksi efek, utang pembelian kembali unit penyertaan, biaya yang masih harus dibayar dan utang lain-lain.
c.3. Metode suku bunga efektif
Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset dan Liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga/beban bunga selama periode yang relevan. Suku bunga efektif adalah suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi penerimaan/pembayaran kas di masa datang selama perkiraan umur Aset dan Liabilitas keuangan, atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat bersih dari Aset dan Liabilitas keuangan pada saat pengakuan awal.
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi - lanjutan
c. Aset dan liabilitas keuangan
c.4. Penghentian pengakuan aset dan liabilitas keuangan
Reksa Dana menghentikan pengakuan aset keuangan jika dan hanya jika hak kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset berakhir, atau Reksa Dana mentransfer aset keuangan dan secara substansial mentransfer seluruh risiko dan manfaat atas kepemilikan aset kepada entitas lain. Jika Reksa Dana tidak mentransfer serta tidak memiliki secara substansial atas seluruh risiko dan manfaat kepemilikan serta masih mengendalikan aset yang ditransfer, maka Reksa Dana mengakui keterlibatan berkelanjutan atas aset yang ditransfer dan liabilitas terkait sebesar jumlah yang mungkin harus dibayar. Jika Reksa Dana memiliki secara substansial seluruh risiko dan manfaat kepemilikan aset keuangan yang ditransfer, Reksa Dana masih mengakui aset keuangan dan juga mengakui pinjaman yang dijamin sebesar pinjaman yang diterima.
Reksa Dana menghentikan Liabilitas keuangan, jika dan hanya jika, liabilitas Reksa Dana telah dilepaskan, dibatalkan atau kadaluarsa.
c.5. Nilai wajar aset dan liabilitas keuangan
Nilai wajar aset keuangan dan liabilitas keuangan ditentukan dengan menggunakan teknik penilaian dan asumsi sebagai berikut:
- Nilai wajar aset keuangan dan liabilitas keuangan dengan syarat dan kondisi standar dan diperdagangkan di pasar aktif ditentukan dengan mengacu pada harga kuotasi pasar. Untuk aset keuangan, nilai wajar digunakan harga penawaran, sedangkan untuk liabilitas keuangan digunakan harga permintaan.
- Nilai wajar aset keuangan dan liabilitas keuangan lainnya ditentukan sesuai dengan model penentuan harga yang berlaku umum berdasarkan analisis arus kas yang didiskontokan dengan menggunakan harga transaksi pasar kini yang diobservasi dan kuotasi dealer untuk instrumen serupa.
- Jika harga tersebut diatas tidak tersedia, analisis arus kas yang didiskontokan bisa dilakukan dengan menggunakan tingkat bunga pengembalian sesuai dengan durasi instrumen keuangan.
d. Kas
Kas meliputi kas di bank yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan Reksa Dana.
e. Pendapatan dan beban
Pendapatan dividen diakui pada tanggal ex (ex-dividend date ).
Pendapatan bunga dari instrumen pasar uang dan efek utang diakui secara akrual berdasarkan proporsi waktu, nilai nominal dan tingkat bunga yang berlaku.
Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif tahun berjalan.
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi - lanjutan
f. Sifat dan transaksi pihak - pihak yang berelasi
Dalam usahanya, Xxxxx Xxxx melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang berelasi. Sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 7 (Revisi 2010) pihak-pihak yang berelasi adalah orang atau entitas yang terkait dengan entitas yang menyiapkan Laporan Keuangannya (dalam Pernyataan ini dirujuk sebagai "Entitas Pelapor").
(a) Orang atau anggota keluarga terdekat mempunyai relasi dengan entitas pelapor jika orang tersebut :
(i) Memiliki pengendalian atau pengendalian bersama atas entitas pelapor;
(ii) Memiliki pengaruh signifikan atas entitas pelapor ; atau
(iii) Personil manajemen kunci entitas pelapor atau entitas induk entitas pelapor.
(b) Suatu entitas berelasi dengan entitas pelapor jika memenuhi salah satu hal berikut :
(i) Entitas dan entitas pelapor adalah anggota dari kelompok usaha yang sama (artinya entitas induk, entitas anak, dan entitas anak berikutnya terkait dengan entitas lain).
(ii) Satu entitas adalah entitas asosiasi atau ventura bersama dari entitas lain (atau entitas asosiasi atau ventura bersama yang merupakan anggota suatu kelompok usaha yang mana entitas lain tersebut adalah anggotanya).
(iii)
(iv)
(v)
(vi)
(vii)
Kedua entitas tersebut adalah ventura bersama dari pihak ketiga yang sama.
Suatu entitas adalah ventura bersama dari entitas ketiga dan entitas yang lain adalah entitas asosiasi dari entitas ketiga.
Entitas tersebut adalah suatu program imbalan pascakerja untuk imbalan kerja dari salah satu entitas pelapor atau entitas yang terkait dengan entitas pelapor. Jika entitas pelapor adalah entitas yang menyelenggarakan program tersebut, maka entitas sponsor juga berelasi dengan entitas pelapor.
Entitas yang dikendalikan atau dikendalikan bersama oleh orang yang diidentifikasi dalam huruf (a).
Orang yang diidentifikasi dalam huruf (a) (i) memiliki pengaruh signifikan atas entitas atau personil manajemen kunci entitas (atau entitas induk dari entitas).
Transaksi pihak berelasi adalah suatu pengalihan sumber daya, jasa atau kewajiban antara entitas pelapor dengan pihak pihak berelasi terlepas apakah ada harga yang dibebankan.
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi - lanjutan
g. Pajak penghasilan
Beban pajak kini ditentukan berdasarkan kenaikan aset bersih dari aktivitas operasi kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas konsekuensi pajak periode mendatang yang timbul dari perbedaan jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas. Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer kena pajak dan aset pajak tangguhan diakui untuk perbedaan temporer yang boleh dikurangkan, sepanjang besar kemungkinan dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba kena pajak pada masa datang.
Pajak tangguhan diukur dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku atau secara substansial telah berlaku pada tanggal laporan posisi keuangan. Pajak tangguhan dibebankan atau dikreditkan dalam laporan laba rugi komprehensif.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan disajikan di dalam laporan posisi keuangan atas dasar kompensasi sesuai dengan penyajian aset dan liabilitas pajak kini.
Penghasilan utama Reksa Dana, merupakan obyek pajak final dan/atau objek pajak tidak final merupakan obyek pajak penghasilan, sehingga Reksa Dana tidak mengakui aset dan liabilitas pajak tangguhan dari perbedaan temporer jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas yang berhubungan dengan penghasilan tersebut.
Pada tanggal 9 Februari 2009, Pemerintah mengeluarkan PP Xx.00/0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx xxxx Xxxxxxxxxxx berupa Bunga Obligasi. Peraturan tersebut antara lain mengatur besaran tarif pajak penghasilan final atas bunga dan diskonto obligasi yang diterima oleh Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (d/h Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan), yakni 0% untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2010, 5% untuk tahun 2011 sampai dengan 2013, dan 15% untuk tahun 2014 dan seterusnya.
Penegasan atas pelaksanaan pasal 31E ayat (1) Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 (Undang-Undang Pajak Penghasilan), berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE - 66/PJ/2010 tanggal 24 Mei 2010 dan surat No. S-560/PJ.031/2012 tanggal 23 Mei 2012 tentang Pajak Biaya Bersama Wajib Pajak Reksa Dana.
Pada tanggal 31 Desember 2013, Pemerintah mengeluarkan PP No.100/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Xx.00/0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx xxxx Xxxxxxxxxxx berupa bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar 5% untuk tahun 2014 sampai dengan 2020 dan 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
h. Penggunaan estimasi
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Kuangan di Indonesia mengharuskan Manajer Investasi membuat taksiran dan asumsi yang mempengaruhi jumlah aset dan liabilitas, serta pengungkapan aset dan liabilitas kontijensi pada tanggal laporan keuangan dan jumlah pendapatan dan beban selama periode pelaporan. Realisasi dapat berbeda dengan taksiran tersebut.
3. Instrumen keuangan
3.1. Klasifikasi aset dan liabilitas keuangan
Rincian kebijakan akuntansi dan metode yang diterapkan (termasuk kriteria untuk pengakuan, dasar pengukuran dan dasar pengakuan pendapatan dan beban) untuk setiap klasifikasi aset dan liabilitas keuangan diungkapkan dalam catatan 2.
Klasifikasi aset keuangan pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 adalah sebagai berikut :
2019 | |||
Aset keuangan yang diukur pada | Pinjaman yang | ||
nilai wajar melalui laporan laba rugi | diberikan dan piutang | Jumlah | |
Kas | - | 2.684.757.818 | 2.684.757.818 |
Portofolio efek | 00.000.000.000 | 33.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Piutang bunga | - | 675.809.804 | 675.809.804 |
Piutang penjualan unit penyertaan | - | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Piutang lain-lain | - | 729.473.993 | 729.473.993 |
Jumlah | 00.000.000.000 00.000.000.000 000.000.000.000 | ||
2018 | |||
Aset keuangan yang diukur pada | Pinjaman yang | ||
nilai wajar melalui laporan laba rugi | diberikan dan piutang | Jumlah | |
Kas | - | 5.725.048.600 | 5.725.048.600 |
Portofolio efek | 109.007.090.000 | 95.000.000.000 | 204.007.090.000 |
Piutang bunga | - | 2.033.821.449 | 2.033.821.449 |
Piutang lain-lain | - | 566.305.458 | 566.305.458 |
Jumlah | 109.007.090.000 | 103.325.175.507 | 212.332.265.507 |
Klasifikasi liabilitas keuangan pada tanggal 31 Desember 2019 adalah sebagai berikut :
Liabilitas
2019
Keuangan lainnya | ||
Biaya yang masih harus dibayar | 131.762.488 | 131.762.488 |
Uang muka pemesanan unit penyertaan | 22.130.293 | 22.130.293 |
Utang lain - lain | 12.552.834 | 12.552.834 |
Jumlah | 166.445.615 | 166.445.615 |
Jumlah
3. Instrumen keuangan - lanjutan
3.1. Klasifikasi aset dan liabilitas keuangan
Klasifikasi liabilitas keuangan pada tanggal 31 Desember 2018 adalah sebagai berikut :
Liabilitas
2018
Keuangan lainnya | ||
Biaya yang masih harus dibayar | 198.091.803 | 198.091.803 |
Uang muka pemesanan unit penyertaan | 1.865.757.381 | 1.865.757.381 |
Utang lain - lain | 6.104.706 | 6.104.706 |
Jumlah | 2.069.953.890 2.069.953.890 |
Jumlah
3.2. Manajemen risiko
Komite Pengelola risiko secara garis besar memiliki kewenangan dan tugas dalam penetapan kebijakan dan strategi pengelolaan risiko, koordinasi dan pengawasan terhadap semua aktivitas pengelolaan risiko, terkait dengan hal tersebut Divisi Compliance and Risk Management bekerja sama dengan divisi - divisi lain melaksanakan aktivitas pengelolaan risiko yang dihadapi oleh Reksa Dana yakni risiko pasar, risiko kredit, risiko likuiditas.
a. Risiko pasar
Risiko pasar merupakan risiko yang mana nilai wajar atau arus kas kontraktual di masa datang dari suatu instrumen keuangan atau efek akan terpengaruh akibat perubahan harga efek dan/atau suku bunga pasar. Pengelolaan risiko ini dalam pengelolaan Reksa Dana dilakukan dengan cara evaluasi dan pemilihan efek yang layak investasi atau efek yang termasuk kategori investment grade, efek yang likuid dan memiliki fundamental yang baik. Untuk meminimalkan risiko suku bunga dilakukan pengelolaan modified duration efek utang sesuai perkiraan arah pergerakan tingkat suku bunga di masa mendatang.
b. Risiko mata uang asing
Risiko mata uang asing pada Reksa Dana dimitigasi dengan cara natural hedging, yakni mekanisme pembelian unit penyertaan oleh investor, pengelolaan portofolio produk kelolaan dan laporan keuangan produk kelolaan dalam mata uang yang sama, sehingga tidak ada perbedaan selisih kurs mata uang asing.
c. Risiko perubahan kondisi ekonomi dan politik
Perubahan atau memburuknya kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau perubahan peraturan dapat mempengaruhi perspektif pendapatan yang dapat pula berdampak pada kinerja emiten. Hal ini akan mempengaruhi juga kinerja Reksa Dana. Risiko ini diminimalisasi dengan cara selalu memutakhirkan informasi tentang perkembangan kondisi sosial, ekonomi dan politik baik dalam ataupun luar negeri, untuk digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pengelolaan investasi.
3. Instrumen keuangan - lanjutan
3.2. Manajemen risiko
d. Risiko kredit
Risiko kredit adalah risiko dimana Xxxxx Xxxx mengalami kerugian yang timbul karena emiten atau pihak lain gagal untuk memenuhi kewajiban kontraktualnya. Risiko kredit diminimalisasi oleh Manajer Investasi melalui proses evaluasi risiko atas emiten yang surat berharganya akan dijadikan portofolio Reksa Dana serta menerapkan suatu kebijakan investasi dengan hanya melakukan investasi pada efek utang yang layak investasi, serta membatasi investasi pada satu pihak dan/atau kelompok usaha agar risiko tidak terkonsentrasi pada satu pihak sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta hanya melakukan transaksi dengan lawan transaksi yang telah diseleksi dengan seksama. Pemilihan instrumen investasi dan lawan transaksi (counterparty) dilakukan melalui proses evaluasi risiko yang kemudian dituangkan dalam Daftar Efek Investasi (investment universe) dan daftar Pialang (counterparty/broker universe) yang disetujui oleh komite pengelola Risiko.
e. Risiko likuiditas
Risiko likuiditas didefinisikan sebagai risiko yang mana Reksa Dana akan menemukan kesulitan untuk memenuhi kewajiban yang diasosiasikan dengan kewajiban keuangan yang diselesaikan dengan kas. Risiko likuiditas muncul akibat adanya kemungkinan bahwa Reksa Dana tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran pada jatuh tempo pada keadaan normal ataupun kondisi khusus.
Risiko ini dimitigasi dengan cara menjaga komposisi kas dan setara kas setidaknya 2% dari total Nilai Aset Bersih, dan melakukan investasi pada efek yang likuid dan yang sudah melalui proses evaluasi dari Komite Pengelola Risiko.
Analisis aset keuangan Xxxxx Xxxx berdasarkan transaksi penerimaan atau jatuh tempo dari tanggal laporan keuangan sampai dengan tanggal penerimaan atau jatuh tempo pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 diungkapkan dalam tabel sebagai berikut:
2019
Jumlah | ||
Kas | 2.684.757.818 | 2.684.757.818 |
Portofolio efek | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Piutang bunga | 675.809.804 | 675.809.804 |
Piutang penjualan unit penyertaan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Piutang lain-lain | 729.473.993 | 729.473.993 |
Kurang dari satu tahun
Jumlah 109.662.424.615 109.662.424.615
3. Instrumen keuangan - lanjutan
3.2. Manajemen risiko
e. Risiko likuiditas
2018
Jumlah | ||
Kas | 5.725.048.600 | 5.725.048.600 |
Portofolio efek | 204.007.090.000 | 204.007.090.000 |
Piutang bunga | 2.033.821.449 | 2.033.821.449 |
Piutang lain-lain | 566.305.458 | 566.305.458 |
Kurang dari satu tahun
Jumlah 212.332.265.507 212.332.265.507
Analisis liabilitas keuangan Reksa Dana berdasarkan transaksi pembayaran atau jatuh tempo dari tanggal laporan keuangan sampai dengan tanggal pembayaran atau jatuh tempo pada tanggal 31 Desember 2019 diungkapkan dalam tabel sebagai berikut :
2019
Kurang dari satu tahun | Jumlah | |
Biaya yang masih harus dibayar | 131.762.488 | 131.762.488 |
Uang muka pemesanan unit penyertaan | 22.130.293 | 22.130.293 |
Utang lain - lain | 12.552.834 | 12.552.834 |
Jumlah | 166.445.615 | 166.445.615 |
Analisis liabilitas keuangan Reksa Dana berdasarkan transaksi pembayaran atau jatuh tempo dari tanggal laporan keuangan sampai dengan tanggal pembayaran atau jatuh tempo pada tanggal 31 Desember 2018 diungkapkan dalam tabel sebagai berikut :
2018
Jumlah | ||
Biaya yang masih harus dibayar | 198.091.803 | 198.091.803 |
Uang muka pemesanan unit penyertaan | 1.865.757.381 | 1.865.757.381 |
Utang lain - lain | 6.104.706 | 6.104.706 |
Jumlah | 2.069.953.890 | 2.069.953.890 |
Kurang dari satu tahun
4. Portofolio efek
Portofolio efek yang diklasifikasikan ke pinjaman yang diberikan dan piutang terdiri dari :
2019
Persentase
Jatuh Tingkat Nilai Harga Nilai Terhadap Total Jenis efek Tempo bunga Nominal perolehan Wajar Portofolio
Deposito Berjangka
Bank Rakyat
Indonesia Agroniaga 16-Jan-20 7,55% 5.000.000.000 5.000.000.000 5.000.000.000 5,58%
Bank J Trust Indonesia (D/H
Bank Mutiara (IDR) 9-Jan-20 8,00% 5.000.000.000 5.000.000.000 5.000.000.000 5,58%
Bank J Trust Indonesia (D/H
Bank Mutiara (IDR) 10-Jan-20 8,00% 2.000.000.000 2.000.000.000 2.000.000.000 2,23%
Bank J Trust Indonesia (D/H
Bank Mutiara (IDR) | 12-Jan-20 | 8,00% | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 3,35% |
BPD Sulut | 11-Jan-20 | 8,00% | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 11,17% |
Bank Syariah Bukopin (IDR) | 30-Jan-20 | 8,50% | 6.000.000.000 | 6.000.000.000 | 6.000.000.000 | 6,70% |
Bank Syariah
Bukopin (IDR) 30-Jan-20 8,50% 2.000.000.000 2.000.000.000 2.000.000.000 2,23%
Jumlah deposito 33.000.000.000 33.000.000.000 33.000.000.000 36,86%
4. Portofolio efek - lanjutan
Portofolio efek yang diperdagangkan terdiri dari :
2019
Jatuh | Tingkat | Nilai | Harga | Nilai | Persentase Terhadap Total | |
Jenis efek | Tempo | bunga | Nominal | perolehan | Wajar | Portofolio |
Obligasi |
Obl Bkljt Indonesia Exim Bank II
Thp V Th 15 Sr C 13-Mar-20 9,50% 5.000.000.000 5.068.500.000 5.043.000.000 5,63%
Obl Bkljt I Global Mediacom
Thp II Thn 17 19-Sep-20 11,00% 4.000.000.000 4.066.000.000 4.107.600.000 4,59%
Xxx Xxxxx XX Xxxx XXXX Xxxxx
Xxx XX Xx 00 Xx X 23-Aug-20 7,70% 5.000.000.000 5.042.500.000 5.042.500.000 5,63%
Obl Bjlkt I Pupuk Indonesia
Thp I Th 17 Sr A 12-Jul-20 7,90% 10.000.000.000 10.075.000.000 10.112.000.000 11,29%
Xxx Xxxxx XX Xxxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxx
Xxx XXXX Xx 00 2-Apr-20 7,75% 5.000.000.000 5.020.000.000 5.042.000.000 5,63%
Obl Bkljt Saraba Multi Xxxxx
Xxx XX Xx 00 Xx X 00-Xxx-00 7,40% 5.000.000.000 5.037.500.000 5.037.500.000 5,63%
Middle Term Notes
Suk Ijarah Bkljt II XL Axiata
Thp II Th 19 Sr A 18-Feb-20 7,90% 7.000.000.000 7.000.000.000 7.021.000.000 7,84%
Suk Ijarah Bkljt III Indosat
Thp II Th 19 Sr A 3-Aug-20 8,25% 10.000.000.000 10.000.000.000 10.091.000.000 11,27%
Suk Mdrb Bkljt II Bank Maybank
Indonesia Thp I Xx 00 00-Xxx-00 7,75% 5.000.000.000 5.041.000.000 5.041.000.000 5,63%
Jumlah 56.000.000.000 00.000.000.000 00.000.000.000 63,14%
Jumlah Portofolio Efek 00.000.000.000 00.000.000.000 100%
4. Portofolio efek - lanjutan
Portofolio efek yang diklasifikasikan ke pinjaman yang diberikan dan piutang terdiri dari :
2018
Jenis efek | Tanggal Jatuh Tempo | Tingkat Bunga % | Nilai Nominal | Nilai Perolehan | Nilai Wajar | Persentase Terhadap Total Portofolio |
Deposito Berjangka | ||||||
PT Bank Jtrust | ||||||
Indonesia Tbk PT Bank Pembangunan | 17-Jan-19 | 8,75% | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 4,90% |
Sulawesi Utara | 11-Jan-19 | 8,75% | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 4,90% |
PT Bank Bukopin Tbk PT Bank Capital | 11-Jan-19 | 9,00% | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 4,90% |
Indonesia Tbk PT Bank Capital | 12-Jan-19 | 8,75% | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 2,45% |
Indonesia Tbk PT Bank Pembangunan | 17-Jan-19 | 8,75% | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 2,45% |
Daerah Riau | 25-Jan-19 | 8,75% | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 2,45% |
PT Bank Bjb Syariah | 16-Jan-19 | 8,50% | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 2,45% |
PT Bank Bjb Syariah | 16-Jan-19 | 8,50% | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 2,45% |
PT Bank Bukopin Tbk PT Bank MNC | 11-Jan-19 | 9,00% | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 2,45% |
International Tbk PT Bank MNC | 12-Jan-19 | 8,50% | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 2,45% |
International Tbk PT Bank MNC | 17-Jan-19 | 8,75% | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 2,45% |
International Tbk PT Bank Syariah | 17-Jan-19 | 8,75% | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 2,45% |
Bukopin PT Bank Victoria | 12-Jan-19 | 8,50% | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 2,45% |
International Tbk PT Bank Victoria | 16-Jan-19 | 8,75% | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 2,45% |
International Tbk | 16-Jan-19 | 8,75% | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 2,45% |
PT Bank Bjb Syariah PT Bank MNC | 21-Jan-19 | 9,00% | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 1,47% |
International Tbk | 12-Jan-19 | 8,50% | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 0,98% |
Jumlah | 95.000.000.000 95.000.000.000 95.000.000.000 46,57% |
4. Portofolio efek - lanjutan
Portofolio efek yang diperdagangkan terdiri dari :
2018
Jenis efek | Tanggal Jatuh Tempo | Tingkat bunga % | Nilai Nominal | Nilai Perolehan | Nilai Wajar | Persentase Terhadap Total Portofolio |
Obligasi | ||||||
Obl Tps Food I Th 13 | 5-Apr-19 | 0,00% | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 7,48% |
Obl Bkljt II Wom Finance | ||||||
Xxx XX Xx 00 Xx X | 00-Xxx-00 | 0,0% | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 10.053.000.000 | 4,93% |
Obl Negara Seri FR0069 | 15-Apr-19 | 7,9% | 10.000.000.000 | 10.044.000.000 | 10.047.000.000 | 4,92% |
Obl Bkljt I Sinar Mas Multifinance
Thp I Th 18 Sr A 21-Jul-19 8,0% 10.000.000.000 10.003.000.000 9.998.000.000 4,90%
Obl Blkjt Indonesia Eximbank IV
Xxx XX Xx 00 Xx X 00-Xxx-00 0,0% 10.000.000.000 10.000.000.000 9.987.000.000 4,90%
Obl Bkljt III Adira Finance
Xxx XXX Xx 00 Xx X 0-Xxx-00 0,0% 5.000.000.000 5.130.000.000 5.061.000.000 2,48%
Xxx Xxxxxxxxxx Xxxxx X Xxxx Xxxxxxx
Xxx X Xx 00 6-Mar-19 9,25% 4.000.000.000 4.101.200.000 4.044.000.000 1,98%
Obl II Bussan Auto Finance
Th 18 Sr A 20-May-19 6,20% 4.000.000.000 4.000.000.000 4.000.000.000 1,96%
Xxx Xxxxx X Xxxxx Xxxxxxxx
Xxxx Xxx XX Xx 00 6-Jun-19 12,25% 3.000.000.000 3.042.600.000 3.072.000.000 1,51%
Xxx Xxxxxxxxxxx
Xxxxxxxx XX Xx 00 00-Xxx-00 11,0% 1.000.000.000 1.019.400.000 1.012.100.000 0,50%
Obl II Intiland Development
Th 16 Sr A | 29-Jun-19 | 10,8% | 500.000.000 | 475.000.000 | 506.800.000 | 0,25% |
Middle Term Notes | ||||||
Mtn Syariah Ijarah I MNC | ||||||
Pictures Th 18 | 11-Feb-19 | 10,2% | 20.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 9,56% |
Mtn I Inka Th 17 | 16-Jun-19 | 9,2% | 13.000.000.000 | 13.000.000.000 | 00.000.000.000 | 8,07% |
Jumlah | 105.400.000.000 106.002.960.722 109.007.090.000 53,4% | |||||
Jumlah Portofolio Efek | 201.002.960.722 204.007.090.000 100% | |||||
5. Kas | ||||||
Akun ini merupakan rekening giro pada : | ||||||
2019 2018 | ||||||
PT Bank Central Asia Tbk | 2.435.052.398 5.122.406.375 | |||||
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk | 249.705.420 602.642.225 | |||||
Jumlah | 2.684.757.818 5.725.048.600 |
6. Piutang bunga
Akun ini merupakan pendapatan yang masih akan diterima atas :
Bunga atas :
2019 2018
- Efek utang 590.193.366 1.742.894.585
- Deposito 85.616.438 290.926.864
Jumlah 675.809.804 2.033.821.449
7. Piutang penjualan unit penyertaan
Akun ini merupakan piutang yang timbul karena adanya penjualan unit penyertaan per 31 Desember 2019 dan 2018 sebesar Rp 00.000.000.000 dan Nihil.
8. Piutang lain-lain
Akun ini merupakan piutang bunga atas obligasi TPS Food I Tahun 2013 (AISA01) yang tidak tertagih dan akan direverse setiap hari sebesar Rp 2.072.369 mulai dari tanggal 15 Januari 2020 sampai tanggal 31 Desember 2020 berdasarkan instruksi PT. MNC Asset Management selaku Manejer Investasi No. 046/MNC-AM/ADM/I/2020 tanggal 15 Januari 2020. Saldo atas piutang lain-lain sebesar Rp 729.473.993 dan Rp 566.305.458 per 31 Desember 2019 dan
2018.
9. Biaya yang masih harus dibayar
Akun ini merupakan biaya yang masih harus dibayar untuk :
2019 | 2018 | |
Pengelolaan investasi | 96.052.073 | 146.743.169 |
Kustodian | 19.210.415 | 29.348.634 |
Audit | 16.500.000 | 22.000.000 |
Jumlah | 131.762.488 | 198.091.803 |
10. Uang muka pemesanan unit penyertaan
Akun ini merupakan uang muka pemesanan unit penyertaan pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp 22.130.293 dan 31 Desember 2018 sebesar Rp 1.865.757.381.
11. Utang lain-lain
Akun ini terdiri utang atas :
2019 2018
Biaya Reporting 11.034.089 -
Biaya prospektus 1.311.220 5.811.220
Biaya S.invest 185.525 293.486
Biaya transaksi 22.000 -
Jumlah 12.552.834 6.104.706
Tanggal 31 Desember 2019 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut (Dalam Rupiah)
12. Unit penyertaan yang beredar
Jumlah unit penyertaan yang dimiliki oleh pemodal pada 31 Desember 2019 adalah sebagai berikut:
2019 | ||||
Pemegang unit penyertaan | Unit | Nilai aset | Persentase terhadap total | |
penyertaan | bersih | Unit penyertaan | ||
Manajer Investasi | 67.297.054,9345 | 101.327.502.008 | 92,54% | |
Pemodal Investasi lainnya | 5.425.125,7949 | 8.168.476.992 | 7,46% | |
Jumlah | 72.722.180,7294 | 109.495.979.000 | 100% |
Jumlah unit penyertaan yang dimiliki oleh pemodal pada 31 Desember 2018 adalah sebagai berikut:
Pemegang unit penyertaan
2018
Nilai Persentase
Unit aset terhadap total penyertaan bersih Unit penyertaan
Manajer Investasi 486.641,7650 698.496.456 0,33%
Pemodal Investasi lainnya 146.002.895,2930 209.563.815.161 99,67%
Jumlah 146.489.537,0580 210.262.311.617 100%
13. Pendapatan bunga
Akun ini merupakan pendapatan bunga yang berasal dari :
2019 2018
Bunga atas : | ||||
- Efek utang | 5.783.872.499 | 00.000.000.000 | ||
- Deposito Berjangka | 6.971.234.205 | 9.721.592.367 | ||
- Jasa Giro | 95.792.908 | 232.892.021 | ||
Jumlah | 00.000.000.000 00.000.000.000 |
14. Keuntungan investasi yang belum direalisasi
Akun ini merupakan keuntungan atas portofolio efek yang belum direalisasi.
15. Kerugian investasi yang telah direalisasi
Akun ini merupakan kerugian atas portofolio efek yang telah direalisasi.
16. Beban pengelolaan investasi
Akun ini merupakan beban yang dibayarkan kepada PT MNC Asset Management, sebagai Manajer Investasi maksimum sebesar 2,5% per tahun belum termasuk pajak yang dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih berdasarkan 365 hari kalender per tahun atau 366 hari kalender pertahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan.
17. Beban kustodian
Akun ini merupakan beban pengelolaan administrasi dan imbalan jasa penitipan atas aset Reksa Dana pada PT Bank Central Asia Tbk, Cabang Jakarta sebagai bank kustodian maksimum sebesar 0,15% per tahun belum termasuk pajak yang dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih berdasarkan 365 hari kalender per tahun atau 366 hari kalender pertahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan.
18. Beban lain-lain
Akun ini merupakan beban atas:
2019 2018
Beban pajak final 1.898.451.845 2.776.043.667
Beban audit 16.500.000 22.000.000
Beban transaksi 600.600 1.609.300
Beban S-Invest 2.885.385 5.315.681
Beban administrasi bank 6.762.500 10.052.895
Beban pelaporan 58.526.876 42.322.730
Jumlah 1.983.727.206 2.857.344.273
19. Pajak penghasilan Pajak kini
Rekonsiliasi antara kenaikan aset bersih dari aktivitas operasi sebelum pajak penghasilan menurut laporan laba rugi komprehensif dengan laba (rugi) fiskal adalah sebagai berikut :
2019 | 2018 | |
Kenaikan (penurunan) aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit | ||
sebelum pajak penghasilan menurut laporan laba rugi komprehensif | 8.498.913.096 | 00.000.000.000 |
- Perbedaan yang tidak dapat diperhitungkan menurut fiskal : | ||
Kerugian (keuntungan) investasi yang telah direalisasi | (2.180.129.278) | 4.642.206.310 |
Kerugian (keuntungan) investasi yang belum direalisasi | 2.817.029.278 | (1.625.276.310) |
Pendapatan bunga sebelum dipotong pajak final | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) |
Beban pajak final | 1.898.451.845 | 2.776.043.667 |
Beban transaksi | 600.600 | 1.609.300 |
Beban investasi | 1.816.034.071 | 3.718.782.993 |
Taksiran penghasilan kena pajak (PKP) | - | - |
20. Transaksi dengan pihak-pihak yang berelasi
PT MNC Asset Management adalah sebagai Manajer Investasi.
Reksa Dana membayar beban dan kewajiban pengelolaan investasi termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2019 dan 2018 :
2019 2018
Beban pengelolaan investasi | 1.442.799.425 | 3.032.576.406 |
Biaya pengelolaan investasi yang masih harus dibayar | 96.052.073 | 146.743.169 |
21. Ikhtisar keuangan singkat
2019 2018
Jumlah hasil investasi (%) | 4,90% | 43,53% |
Hasil investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran (%) | 4,90% | 42,11% |
2019 2018
Biaya operasi (%) 2,32% 3,18%
Perputaran portofolio 1:0,18 01.00,0
Persentase pajak - -
Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Tabel ini seharusnya tidak mempertimbangkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu.
22. Penerbitan standar akuntansi keuangan baru
Standar akuntansi keuangan baru yang telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) serta relevan dengan laporan keuangan reksa dana adalah sebagai berikut:
a. PSAK 71 - Instrumen Keuangan, yang diadopsi dari IFRS 9, berlaku efektif 1 Januari 2020 dan penerapan dini diperkenankan.
b. PSAK 72 - Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan, yang diadopsi dari IFRS 15, berlaku efektif 1 Januari 2020 dan penerapan dini diperkenankan.
c. PSAK 73 - Sewa, yang diadopsi dari IFRS 16, berlaku efektif 1 Januari 2020 dan penerapan dini diperkenankan untuk entitas yang juga telah menerapkan PSAK 72: Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian sedang mempertimbangkan dampak yang mungkin timbul dari penerapan standar baru tersebut serta pengaruhnya terhadap laporan keuangan Reksa Dana.
23. Penyelesaian laporan keuangan
Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas penyajian laporan keuangan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana dan peraturan perundangan yang berlaku, yang telah diselesaikan dan diotorisasi untuk diterbitkan pada tanggal 17 Januari 2020.
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan MNC DANA LANCAR calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus MNC DANA LANCAR ini beserta ketentuan-ketentuan yang ada didalamnya.
Formulir Pembukaan Rekening MNC DANA LANCAR, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MNC DANA LANCAR dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
13.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan MNC DANA LANCAR harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening dan formulir profil calon Pemegang Unit Penyertaan serta formulir lain yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan yang diterbitkan oleh Manajer Investasi, dan melengkapinya dengan bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal atau Paspor untuk perorangan asing, fotokopi Anggaran Dasar, NPWP serta Kartu Tanda Penduduk atau Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen- dokumen pendukung lainnya yang disyaratkan untuk memenuhiProgram APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Pembukaan Rekening dan formulir profil calon Pemegang Unit Penyertaan diisi dan di tandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan MNC DANA LANCAR yang pertama kali.
Pembelian Unit Penyertaan MNC DANA LANCAR dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MNC DANA LANCAR dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MNC DANA LANCAR dan formulir profil profil calon Pemegang Unit Penyertaan dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang
berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari Calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MNC DANA LANCAR, Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MNC DANA LANCAR. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
13.3. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan MNC DANA LANCAR untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu Rupiah).
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan MNC DANA LANCAR dilakukan dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan MNC DANA LANCAR untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah).
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
13.4. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) menyediakan fasilitas pembelian Unit Penyertaan secara berkala, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan MNC DANA LANCAR secara berkala pada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MNC DANA LANCAR. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan secara berkala termasuk kesiapan sistem pembayaran pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Manajer Investasi, dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan MNC DANA LANCAR secara berkala cukup dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan MNC DANA LANCAR secara berkala yang pertama kali.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut akan diberlakukan sebagai Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan MNC DANA LANCAR secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 13.1 Prospektus ini yaitu Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan , wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan MNC DANA LANCAR yang pertama kali (pembelian awal).
13.5. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan MNC DANA LANCAR ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan MNC DANA LANCAR ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MNC DANA LANCAR pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.6. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MNC DANA LANCAR beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah lengkap dan diterima dengan baik serta disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan jam 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 15.00 WIB (lima belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa tersebut
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MNC DANA LANCAR beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah jam 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pada hari berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MNC DANA LANCAR pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan MNC DANA LANCAR dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir 00.0 Xxxxxxxxxx xxx, xxxx Xxxxxxxx Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MNC DANA LANCAR secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk
oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MNC DANA LANCAR pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MNC DANA LANCAR pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MNC DANA LANCAR secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
13.7. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan MNC DANA LANCAR dilakukan dengan cara pemindahbukuan / transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening MNC DANA LANCAR yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut :
Nama Rekening : REKSA DANA MNC XXXX XXXXXX
Bank : BCA Cabang BEI Nomor Rekening : 000.000.0000
Apabila diperlukan, untuk memudahkan proses pembelian Unit Penyertaan MNC DANA LANCAR, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama MNC DANA LANCAR pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh dibawah kelolaan Bank Kustodian.
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut diatas, jika ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan MNC DANA LANCAR dikreditkan ke rekening atas nama MNC DANA LANCAR di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan MNC DANA LANCAR secara lengkap.
13.8. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan /
transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftaratas nama calon Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan MNC DANA LANCAR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application andin good fund) sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli.
Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan MNC DANA LANCAR. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan MNC DANA LANCAR.
13.9. SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan MNC DANA LANCAR sebagaimana dimaksud pada angka 13.7 di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan MNC DANA LANCAR
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pembelian Unit Penyertaan MNC DANA LANCAR wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
14.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan MNC DANA LANCAR yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa, kecuali terdapat kondisi yang telah disebutkan dalam Prospektus ini.
14.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MNC DANA LANCAR yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Penjualan kembali Unit Penyertaan MNC DANA LANCAR harus dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MNC DANA LANCAR, Prospektus dan juga tercantum didalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MNC DANA LANCAR.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan tidak sesuai atau menyimpang dari persyaratan dan ketentuan yang telah disebutkan di atas tidak akan diproses oleh Manajer Investasi.
14.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan MNC DANA LANCAR bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal penjualan kembali Unit Penyertaan MNC DANA LANCAR dilakukan dengan
menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah).
Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan MNC DANA LANCAR bagi setiap yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan MNC DANA LANCAR bagi setia yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut.
Dalam hal penjualan Unit Penyertaan MNC DANA LANCAR dilakukan dengan menggunakan sistem elektronik maka saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan MNC DANA LANCAR yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp.100.000 (seratus ribu Rupiah).
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas.
14.4. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan MNC DANA LANCAR dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MNC DANA LANCAR pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan pengalihan investasi (jumlah total permohonan penjualan kembali dan pengalihan investasi). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MNC DANA LANCAR yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk
oleh Manajer Investasi (jika ada)memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada
Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
14.5. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali Unit Penyertaan MNC DANA LANCAR adalah harga setiap Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MNC DANA LANCAR pada akhir Hari Bursa tersebut.
14.6. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
JIka Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MNC DANA LANCAR yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MNC DANA LANCAR, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MNC DANA LANCAR dan diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MNC DANA LANCAR pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MNC DANA LANCAR yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MNC DANA LANCAR, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MNC DANA LANCAR dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MNC DANA LANCAR pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
14.7. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan MNC DANA LANCAR dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MNC DANA LANCAR, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MNC DANA LANCAR, diterima dengan baik oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
14.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap
Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung maupun melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan MNC DANA LANCAR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
14.9. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan MNC DANA LANCAR atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan MNC DANA LANCAR, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut :
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio MNC DANA LANCAR diperdagangkan ditutup; atau
(ii) Perdagangan efek atas sebagian besar portofolio efek MNC DANA LANCAR dibursa efek dihentikan; atau
(iii) Keadaan darurat / kahar sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta Peraturan Pelaksanaannya.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan.
BAB XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
15.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan MNC DANA LANCAR ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MNC DANA LANCAR, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan.
Biaya pembelian Unit Penyertaan yang dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan maupun calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa dana yang dituju berlaku bagi investasi yang dialihkan dari MNC DANA LANCAR.
15.2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi secara lengkap, menandatangani dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pengalihan investasi dengan menyampaikan aplikasi Pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik.
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MNC DANA LANCAR, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
15.3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan
dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dari masing-masing Reksa Dana sesuai dengan saat diterimanya perintah pengalihan secara lengkap (in complete application).
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
15.4. BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pengalihan investasi dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Saldo Minimum Kepemilikan Reksa Dana yang bersangkutan. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut.
Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan MNC DANA LANCAR berlaku terhadap pengalihan investasi dari MNC DANA LANCAR ke Reksa Dana lain yang
memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan penjualan kembali Unit Penyertaan MNC DANA LANCAR.
15.5. BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan MNC DANA LANCAR ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MNC DANA LANCAR pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi. Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MNC DANA LANCAR pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Xxxxxxxan atas instruksi tertulis Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
15.6. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat investasi dialihkan yang akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan investasi dalam MNC DANA LANCAR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
BAB XVI
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
16.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Kepemilikan Unit Penyertaan MNC DANA LANCAR hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
16.2. Prosedur Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan MNC DANA LANCAR wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan MNC DANA LANCAR sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola MNC DANA LANCAR atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi wajib menerapkan Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas.
BAB XVII
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) MNC DANA LANCAR SERTA PENGALIHAN INVESTASI
17.1. SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
a Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Xxxx Xxxxxxx Investasi (APERD)
Surat Konfirmasi
Formulir
S-INVEST
Nasabah
Bank Kustodian
Manajer Investasi
Uang
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Oleh Manajer Investasi (APERD)
Uang
Formulir
Formulir
S-INVEST
Nasabah
Selling Agent
Surat Konfirmasi
Manajer Investasi | Bank Kustodian | |
Konfirmasi
17.2. SKEMA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Xxxx Xxxxxxx Investasi (APERD)
Formulir
S-INVEST
Nasabah
Surat Konfirmasi
Manajer Investasi
Bank Kustodian
Uang
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Oleh Manajer Investasi (APERD)
Uang
Formulir
Formulir
S-INVEST
Nasabah
Bank Kustodian
Manajer Investasi
Selling Agent
Surat Konfirmasi
Konfirmasi
17.3. SKEMA PENGALIHAN INVESTASI
a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Xxxx Xxxxxxx Investasi (APERD)
Konfirmasi
Formulir
S-INEVST
Switch In
Nasabah
Agen Penjual
Manajer Investasi
Bank Kustodian
Switch Out
Xxxxx Xxxx
Xxxxx Xxxx
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (APERD)
Surat Konfirmasi
Formulir
Formulir
Switch In
Nasabah
Manajer Investasi
Bank Kustodian
Switch Out
Xxxxx Xxxx
Xxxxx Xxxx
BAB XVIII
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
18.1. Pengaduan
i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah.
ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah.
18.2. Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
iii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir ii di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
iv. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir.
v. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
18.3. Penyelesaian Pengaduan
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).
BAB XIX PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVIII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal yaitu Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, berikut semua perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MNC DANA LANCAR, dengan tata cara sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 (xxxx) xxxxx Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxx-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) hari kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan
i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
BAB XX
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
20.1. Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MNC DANA LANCAR (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen-agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.
20.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan MNC DANA LANCAR serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tempat Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan melakukan pembelian.
Manajer Investasi
PT MNC Asset Management
MNC Financial Center, Lantai 9 & 10 Xx. Xxxxx Xxxxx Xx 00-00
Xxxxxxx 00000
Telepon : (000) 00000000
Email: xx.xxx@xxxxxxxx.xxx Website: xxxxxxxx.xxx
Bank Kustodian
PT Bank Central Asia Tbk
Menara BCA Grand Indonesia - lantai 28 Xx. X.X.Xxxxxxx Xx.0
Xxxxxxx 00000
Telepon : (000) 0000 0000
Faksimile : (000) 0000 0000