Liabilitas Lain-lain Klausul Contoh

Liabilitas Lain-lain. Liablitias Lain-lain per 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp 3.165.482.219,- terdiri dari : Keterangan 31 Desember 2019 Bunga Masih Harus Dibayar 1.291.055.854 Pendapatan Diterima Dimuka 1.874.426.365
Liabilitas Lain-lain. Liabilitas lain-lain mengalami peningkatan sebesar Rp2,3 triliun atau 12,37% dari Rp18,3 triliun pada tahun 2020 menjadi Rp20,5 triliun di tahun 2021. Komponen terbesar dari liabilitas lain-lain adalah utang kepada pemegang polis yang meningkat Rp1,2 triliun atau 8,72% menjadi Rp14,8 triliun di tahun 2021 dari tahun sebelumnya Rp13,6 triliun. Perseroan telah menerbitkan efek bersifat utang berupa Obligasi Berkelanjutan I Bank BNI Tahun 2017 senilai Rp3,0 triliun jangka waktu 5 tahun dan kupon sebesar 8,00% per tahun yang akan dibayarkan secara triwulanan. Obligasi Perseroan yang berperingkat idAAA dari Pefindo ini diterbitkan pada tanggal 11 Juli 2017 dan listing di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 12 Juli 2017. Penerbitan obligasi ini berdasarkan pernyataan efektif dari OJK melalui surat No. S-349/D.04/2017. Diskonto yang belum diamortisasi adalah sebesar Rp161 juta pada tanggal 31 Desember 2021 dan Rp447 juta pada tanggal 31 Desember 2020.
Liabilitas Lain-lain. Keterangan Dampak terhadap liabilitas imbalan pasti Keterangan 31 Desember 2021 Jumlah 311.579
Liabilitas Lain-lain. Saldo liabilitas lain-lain pada tanggal 31 Desember 2015 tercatat sebesar Rp574.237 juta dengan saldo dalam valuta asing sebesar Rp153.064 juta. Saldo provisi pada tanggal 31 Desember 2015 tercatat sebesar Rp142.786 juta dengan rincian sebagai berikut: (dalam jutaan Rupiah) Jumlah Litigasi dan klaim 65.999 Provisi biaya rekondisi 53.657 Beban peleburan usaha 23.130 Berdasarkan Surat BPPN No. PD/TM/249/X/2002 tanggal 25 Oktober 2002, Bank Peserta Penggabungan (BPP) sebelum tanggal efektif peleburan usaha harus mencatat beban-beban sebesar Rp1.630.611 juta yang akan timbul berkaitan dengan proses peleburan usaha kelima bank yang antara lain terdiri dari estimasi provisi litigasi dan klaim, beban pesangon karyawan, beban pajak, beban kantor pusat, beban teknologi, beban “branding” dan lain-lain. Dalam beban peleburan usaha tersebut, sebesar Rp482.248 juta dicatat sebagai beban peleburan usaha oleh Perseroan dalam laporan laba rugi konsolidasian untuk periode sembilan bulan berakhir 30 September 2002. Sejak peleburan usaha sampai dengan tanggal 31 Desember 2015, Perseroan telah menggunakan beban peleburan usaha sebesar Rp1.067.518 juta, termasuk pembukuan kembali sebesar Rp281.401 juta sehubungan dengan penerimaan kembali pembayaran yang telah dilakukan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan Surat Keterangan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) sejumlah Rp411.842 juta. Sampai dengan 31 Desember 2015, Perseroan melakukan pemulihan atas provisi beban peleburan usaha sebesar Rp539.963 juta yang berkaitan dengan beban litigasi dan klaim, eksposur pajak, pesangon karyawan, beban kantor pusat, beban “branding”, beban retail dan komersial, beban komunikasi dan beban pelatihan. Saldo beban peleburan usaha pada tanggal 31 Desember 2015 merupakan provisi untuk litigasi dan pajak. Provisi litigasi dan klaim sebagian besar merupakan cadangan yang dibentuk sehubungan dengan perkara-perkara yang terkait dengan Assets Transfer Kit (ATK) yang dilakukan dalam rangka rekapitalisasi Perseroan. Provisi biaya rekondisi merupakan estimasi kewajiban kepada pihak penyewa terkait dengan kewajiban Perseroan untuk melakukan rekondisi atas aset yang disewa pada akhir periode sewa. Provisi ditentukan dengan mempertimbangkan penilaian dan estimasi manajemen. Manajemen melakukan kajian secara periodik atas asumsi yang digunakan dalam mengestimasi besaran dan saat keluarnya arus kas masa depan untuk peyelesaian provisi, dan secara khusus pada saat Perseroan mendapatkan kondisi t...
Liabilitas Lain-lain. (dalam Jutaan Rupiah)
Liabilitas Lain-lain. Liabilitas lain−lain per 30 Juni 2023 antara lain: Titipan Transfer 17.761 Pendapatan Diterima Dimuka 17.006 Setoran Jaminan 303 Lainnya 21.692 Pendapatan diterima dimuka merupakan pendapatan diterima dimuka atas kredit yang diberikan dan pendapatan sewa atas agunan yang diambil alih. Sedangkan setoran jaminan merupakan setoran jaminan yang diterima dari nasabah untuk keperluan transaksi luar negeri, bank garansi dan safe deposit box. Lainnya sebagian besar merupakan rekening sementara yang tujuannya untuk menampung transaksi yang berkaitan dengan penjualan agunan yang diambi alih.
Liabilitas Lain-lain. Liablitias Lain-lain per 30 September 2020 adalah sebesar Rp 2.450.378.267,- terdiri dari: dalam Rupiah Keterangan 30 September 2020 Bunga Masih Harus Dibayar 1.056.655.666 Pendapatan Diterima Dimuka 1.247.436.103 Lainnya 146.286.498
Liabilitas Lain-lain. Liabilitas lain-lain per 31 Desember 2020 antara lain: Pendapatan Diterima Dimuka 5.205 Titip Transfer 3.052 Setoran Jaminan 282 Lain-lain 16.030 Pendapatan diterima dimuka merupakan pendapatan diterima dimuka atas kredit yang diberikan dan pendapatan sewa atas agunan yang diambil alih. Sedangkan setoran jaminan merupakan setoran jaminan yang diterima dari nasabah untuk keperluan transaksi luar negeri, bank garansi dan safe deposit box.

Related to Liabilitas Lain-lain

  • LAIN-LAIN 22.4.1 Bahasa Prospektus

  • BEBAN LAIN-LAIN Beban ini merupakan beban pajak penghasilan final atas efek utang dan instrumen pasar uang, beban atas imbalan jasa audit dan beban operasional lainnya.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • Risiko Perubahan Peraturan Perubahan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau perubahan atau perbedaan interpretasi peraturan perundang-undangan yang material terutama di bidang perpajakan atau peraturan khususnya di bidang pasar uang dan pasar modal dapat memengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh Xxxxx Xxxx dan penghasilan yang mungkin diperoleh pemegang unit penyertaan.

  • Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik Perubahan kondisi ekonomi global negeri sangat mempengaruhi kondisi perekonomian di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula halnya dengan perubahan kondisi dan stabilitas politik dalam negeri. Selain itu, perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia juga mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan, baik yang tercatat pada Bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai Efek Bersifat Utang yang diterbitkan perusahaan tersebut.

  • PENYELESAIAN PERSELISIHAN 1. Dalam hal terjadinya perselisihan sehubungan dengan Perjanjian Kerja Sama ini, maka Para Pihak setuju untuk menyelesaikan perselisihan tersebut dengan cara musyawarah dengan sebaik-baiknya untuk mencapai mufakat.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; atau (ii) Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 huruf c dan d POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK serta Pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA.

  • BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari TRIM SYARIAH SAHAM ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal