Liabilitas Lain-lain Klausul Contoh

Liabilitas Lain-lain. Liablitias Lain-lain per 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp 3.165.482.219,- terdiri dari : Keterangan 31 Desember 2019 Bunga Masih Harus Dibayar 1.291.055.854 Pendapatan Diterima Dimuka 1.874.426.365
Liabilitas Lain-lain. Saldo liabilitas lain-lain pada tanggal 31 Desember 2015 tercatat sebesar Rp574.237 juta dengan saldo dalam valuta asing sebesar Rp153.064 juta. Saldo provisi pada tanggal 31 Desember 2015 tercatat sebesar Rp142.786 juta dengan rincian sebagai berikut: (dalam jutaan Rupiah) Jumlah Litigasi dan klaim 65.999 Provisi biaya rekondisi 53.657 Beban peleburan usaha 23.130 Berdasarkan Surat BPPN No. PD/TM/249/X/2002 tanggal 25 Oktober 2002, Bank Peserta Penggabungan (BPP) sebelum tanggal efektif peleburan usaha harus mencatat beban-beban sebesar Rp1.630.611 juta yang akan timbul berkaitan dengan proses peleburan usaha kelima bank yang antara lain terdiri dari estimasi provisi litigasi dan klaim, beban pesangon karyawan, beban pajak, beban kantor pusat, beban teknologi, beban “branding” dan lain-lain. Dalam beban peleburan usaha tersebut, sebesar Rp482.248 juta dicatat sebagai beban peleburan usaha oleh Perseroan dalam laporan laba rugi konsolidasian untuk periode sembilan bulan berakhir 30 September 2002. Sejak peleburan usaha sampai dengan tanggal 31 Desember 2015, Perseroan telah menggunakan beban peleburan usaha sebesar Rp1.067.518 juta, termasuk pembukuan kembali sebesar Rp281.401 juta sehubungan dengan penerimaan kembali pembayaran yang telah dilakukan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan Surat Keterangan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) sejumlah Rp411.842 juta. Sampai dengan 31 Desember 2015, Perseroan melakukan pemulihan atas provisi beban peleburan usaha sebesar Rp539.963 juta yang berkaitan dengan beban litigasi dan klaim, eksposur pajak, pesangon karyawan, beban kantor pusat, beban “branding”, beban retail dan komersial, beban komunikasi dan beban pelatihan. Saldo beban peleburan usaha pada tanggal 31 Desember 2015 merupakan provisi untuk litigasi dan pajak. Provisi litigasi dan klaim sebagian besar merupakan cadangan yang dibentuk sehubungan dengan perkara-perkara yang terkait dengan Assets Transfer Kit (ATK) yang dilakukan dalam rangka rekapitalisasi Perseroan. Provisi biaya rekondisi merupakan estimasi kewajiban kepada pihak penyewa terkait dengan kewajiban Perseroan untuk melakukan rekondisi atas aset yang disewa pada akhir periode sewa. Provisi ditentukan dengan mempertimbangkan penilaian dan estimasi manajemen. Manajemen melakukan kajian secara periodik atas asumsi yang digunakan dalam mengestimasi besaran dan saat keluarnya arus kas masa depan untuk peyelesaian provisi, dan secara khusus pada saat Perseroan mendapatkan kondisi t...
Liabilitas Lain-lain. Liabilitas lain-lain per 31 Desember 2020 antara lain: Pendapatan Diterima Dimuka 5.205 Titip Transfer 3.052 Setoran Jaminan 282 Lain-lain 16.030 Pendapatan diterima dimuka merupakan pendapatan diterima dimuka atas kredit yang diberikan dan pendapatan sewa atas agunan yang diambil alih. Sedangkan setoran jaminan merupakan setoran jaminan yang diterima dari nasabah untuk keperluan transaksi luar negeri, bank garansi dan safe deposit box.
Liabilitas Lain-lain. Liabilitas lain−lain per 30 Juni 2023 antara lain: Titipan Transfer 17.761 Pendapatan Diterima Dimuka 17.006 Setoran Jaminan 303 Lainnya 21.692 Pendapatan diterima dimuka merupakan pendapatan diterima dimuka atas kredit yang diberikan dan pendapatan sewa atas agunan yang diambil alih. Sedangkan setoran jaminan merupakan setoran jaminan yang diterima dari nasabah untuk keperluan transaksi luar negeri, bank garansi dan safe deposit box. Lainnya sebagian besar merupakan rekening sementara yang tujuannya untuk menampung transaksi yang berkaitan dengan penjualan agunan yang diambi alih.
Liabilitas Lain-lain. Keterangan Dampak terhadap liabilitas imbalan pasti Keterangan 31 Desember 2021 Jumlah 311.579
Liabilitas Lain-lain. Liabilitas lain-lain mengalami peningkatan sebesar Rp2,3 triliun atau 12,37% dari Rp18,3 triliun pada tahun 2020 menjadi Rp20,5 triliun di tahun 2021. Komponen terbesar dari liabilitas lain-lain adalah utang kepada pemegang polis yang meningkat Rp1,2 triliun atau 8,72% menjadi Rp14,8 triliun di tahun 2021 dari tahun sebelumnya Rp13,6 triliun. Perseroan telah menerbitkan efek bersifat utang berupa Obligasi Berkelanjutan I Bank BNI Tahun 2017 senilai Rp3,0 triliun jangka waktu 5 tahun dan kupon sebesar 8,00% per tahun yang akan dibayarkan secara triwulanan. Obligasi Perseroan yang berperingkat idAAA dari Pefindo ini diterbitkan pada tanggal 11 Juli 2017 dan listing di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 12 Juli 2017. Penerbitan obligasi ini berdasarkan pernyataan efektif dari OJK melalui surat No. S-349/D.04/2017. Diskonto yang belum diamortisasi adalah sebesar Rp161 juta pada tanggal 31 Desember 2021 dan Rp447 juta pada tanggal 31 Desember 2020.
Liabilitas Lain-lain. (dalam Jutaan Rupiah)
Liabilitas Lain-lain. Liablitias Lain-lain per 30 September 2020 adalah sebesar Rp 2.450.378.267,- terdiri dari: dalam Rupiah Keterangan 30 September 2020 Bunga Masih Harus Dibayar 1.056.655.666 Pendapatan Diterima Dimuka 1.247.436.103 Lainnya 146.286.498

Related to Liabilitas Lain-lain

  • Liabilitas Keuangan Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika liabilitas keuangan tersebut berakhir, dibatalkan, atau telah kadaluarsa. Jika liabilitas keuangan tertentu digantikan dengan liabilitas keuangan lain dari pemberi pinjaman yang sama namun dengan persyaratan yang berbeda secara substansial, atau terdapat modifikasi secara substansial atas ketentuan liabilitas keuangan yang ada saat ini, maka pertukaran atau modifikasi tersebut dianggap sebagai penghentian pengakuan liabilitas keuangan awal. Pengakuan timbulnya liabilitas keuangan baru serta selisih antara nilai tercatat liabilitas keuangan awal dengan yang baru diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.

  • LAIN-LAIN 22.4.1 Bahasa Prospektus

  • BEBAN LAIN-LAIN Beban ini merupakan beban pajak penghasilan final atas efek utang dan instrumen pasar uang, beban atas imbalan jasa audit dan beban operasional lainnya.

  • KETENTUAN LAIN-LAIN Segala sesuatu yang belum ditetapkan dalam perjanjian ini, PARA PIHAK sepakat akan melakukan adendum yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) Biaya transaksi adalah biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan, dimana biaya tersebut adalah biaya yang tidak akan terjadi apabila entitas tidak memperoleh atau menerbitkan instrumen keuangan. Biaya transaksi tersebut diamortisasi sepanjang umur instrumen menggunakan metode suku bunga efektif. Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan, menggunakan suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa depan selama perkiraan umur instrumen keuangan atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat neto dari instrumen keuangan. Pada saat menghitung suku bunga efektif, Reksa Dana mengestimasi arus kas dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, tanpa mempertimbangkan kerugian kredit di masa depan, namun termasuk seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari suku bunga efektif. Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai atau nilai yang tidak dapat ditagih. Pengklasifikasian instrumen keuangan dilakukan berdasarkan tujuan perolehan instrumen tersebut dan mempertimbangkan apakah instrumen tersebut memiliki kuotasi harga di pasar aktif. Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam kategori berikut: aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual, liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dan liabilitas keuangan lain-lain; dan melakukan evaluasi kembali atas kategori-kategori tersebut pada setiap tanggal pelaporan, apabila diperlukan dan tidak melanggar ketentuan yang disyaratkan. Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas keuangan dalam kategori liabilitas keuangan lain-lain.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)

  • Risiko Perubahan Peraturan Perubahan yang terjadi pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan di bidang perpajakan serta kebijakan-kebijakan Pemerintah terutama di bidang ekonomi makro yang berhubungan dengan Efek bersifat ekuitas dapat mempengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh AVRIST LIQUID FUND dan berakibat pada berkurangnya hasil investasi yang mungkin diperoleh oleh Pemegang Unit Penyertaan.

  • Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik Perubahan kondisi ekonomi global negeri sangat mempengaruhi kondisi perekonomian di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula halnya dengan perubahan kondisi dan stabilitas politik dalam negeri. Selain itu, perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia juga mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan, baik yang tercatat pada Bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai Efek Bersifat Utang yang diterbitkan perusahaan tersebut.

  • PENYELESAIAN PERSELISIHAN Apabila terjadi perselisihan berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat oleh PARA PIHAK.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN