Negosiasi. ❖ PENGERTIAN: Proses tawar menawar dengan jalan berunding guna mencapai kesepakatan bersama antara satu pihak dengan pihak lain. ❖ UNSUR-UNSUR PEMBANGUN: • Partisipan • Perbedaan kepentingan • Ada permintaan/pengajuan dan penawaran • Ada persetujuan/kesepakatan ❖ CIRI KEBAHASAAN
1. Kalimat persuasive
2. Bahasa yang santun
3. Menggunakan bahasa penegasan
4. Terdapat fakta dan opini ❖ STRUKTUR:
1.) Orientasi
2.) Pengajuan/permintaan
3.) Penawaran
Negosiasi. Cerita singkat
Negosiasi. Pada prinsipnya negosiasi dimaksudkan sebagai sebuah proses
Negosiasi. Indonesia
Negosiasi. Negosiasi dilaksanakan kepada Calon Penyedia yang memenuhi syarat Sampul I dan II serta merupakan 2 (dua) Penawar Terendah.
Negosiasi. Adalah proses konsensual yang digunakan para pihak untuk memperoleh kesepakatan di antara mereka yang bersengketa. Negosiasi dijadikan sarana bagi mereka yang bersengketa untuk mencari solusi pemecahan masalah yang mereka hadapi tanpa melibatkan pihak ketiga sebagai penengah. Negosiasi biasanya digunakan dalam kasus yang tidak terlalu pelik, di mana para pihak beritikad baik untuk secara bersama-sama memecahkan persoalannya.14
Negosiasi. Suatu upaya penyelesaian sengketa para pihak tanpa melalui proses pengadilan dengan tujuan mencapai kesepakatan bersama atas dasar kerja sama yang lebih harmonis dan kreatif.
Negosiasi. Negosiasi tidak diatur lebih lanjut sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Negosiasi ialah proses tawar-menawar untuk mencapai kesepakatan dengan pihak lain melalui proses interaksi, komunikasi yang dinamis dengan tujuan untuk mendapatkan penyelesaian atau jalan keluar dari permasalahan yang sedang dihadapi oleh kedua belah pihak.71
Negosiasi. 1. Merchant memahami dan menyetujui bahwa Pengguna dapat melakukan negosiasi terhadap harga Barang di dalam Platform SCANINA;
2. Xxxxxxxx memberikan kuasa dan persetujuan kepada SCANINA untuk melakukan negosiasi dengan Pengguna. Negosiasi dapat dilakukan dengan batas toleransi sebagaimana disepakati pada Perjanjian Multi-Channel Sales;
3. Merchant memahami dan menyetujui bahwa setiap masalah dan/atau perselisihan yang terjadi akibat ketidaksepahaman antara Merchant dengan Pengguna tentang harga bukanlah merupakan tanggung jawab SCANINA.
Negosiasi. Jika ada pertanyaan yang muncul antara kami dan Pelanggan mengenai Layanan atau Syarat dan Ketentuan ini, kedua belah pihak akan menyelesaikan pertanyaan tersebut melalui konsultasi dengan itikad baik.