Negosiasi. 1. Merchant memahami dan menyetujui bahwa Pengguna dapat melakukan negosiasi terhadap harga Barang di dalam Platform SCANINA;
Negosiasi. Adalah proses konsensual yang digunakan para pihak untuk memperoleh kesepakatan di antara mereka yang bersengketa. Negosiasi dijadikan sarana bagi mereka yang bersengketa untuk mencari solusi pemecahan masalah yang mereka hadapi tanpa melibatkan pihak ketiga sebagai penengah. Negosiasi biasanya digunakan dalam kasus yang tidak terlalu pelik, di mana para pihak beritikad baik untuk secara bersama-sama memecahkan persoalannya.14
Negosiasi. Indonesia
Negosiasi. Jika ada pertanyaan yang muncul antara kami dan Pelanggan mengenai Layanan atau Syarat dan Ketentuan ini, kedua belah pihak akan menyelesaikan pertanyaan tersebut melalui konsultasi dengan itikad baik.
Negosiasi. Negosiasi dilaksanakan kepada Calon Penyedia yang memenuhi syarat Sampul I dan II serta merupakan 2 (dua) Penawar Terendah.
Negosiasi. Negosiasi tidak diatur lebih lanjut sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Negosiasi ialah proses tawar-menawar untuk mencapai kesepakatan dengan pihak lain melalui proses interaksi, komunikasi yang dinamis dengan tujuan untuk mendapatkan penyelesaian atau jalan keluar dari permasalahan yang sedang dihadapi oleh kedua belah pihak.71
Negosiasi. Pada prinsipnya negosiasi dimaksudkan sebagai sebuah proses
Negosiasi. Pada prinsipnya negosiasi dimaksudkan sebagai sebuah proses untuk menghasilkan keputusan bersama dimana orang-orang dengan tujuan atau keinginan yang berbeda berinteraksi dengan tujuan untuk menyelesaikan perbedaan-perbedaan tersebut. Salah satu tujuan orang bernegosiasi adalah untuk menemukan suatu keputusan atau kesepakatan kedua belah pihak secara adil dan dapat memenuhi harapan atau keinginan kedua belah pihak tersebut dalam artian yang berselisih paham dapat melakukan suatu proses penjajakan kembali akan hak dan kewajiban para pihak dengan melalui suatu situasi yang sama-sama menguntungkan dengan melepaskan atau memberikan kelonggaran (concession0 atas hak- hak tertentu berdasarkan atas asas timbal balik. Persetujuan atau kesepakatan yang telah dicapai tersebut kemudian dituangkan secara tertulis untuk ditandatangani oleh para pihak untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. Kesepakatan tertulis tersebut bersifat final dan mengikat bagi para pihak. Kesepakatan tertulis tersebut menurut Pasal 6 ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 wajib didaftarkan di Pengadilan Negeri dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak ditandatangani dan dilaksanakan dalam waktu 39 hari terhitung sejak pendaftaran, hal ini diatur dalam Pasal 6 ayat (8) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999.
Negosiasi. Suatu upaya penyelesaian sengketa para pihak tanpa melalui proses pengadilan dengan tujuan mencapai kesepakatan bersama atas dasar kerja sama yang lebih harmonis dan kreatif.
Negosiasi b. Cerita singkat