Pemanggilan RUPS Klausul Contoh

Pemanggilan RUPS. Perseroan wajib melakukan pemanggilan kepada pemegang saham paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sebelum RUPS, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS. Pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud paling kurang memuat informasi: a. tanggal penyelenggaraan RUPS; b. waktu penyelenggaraan RUPS; c. tempat penyelenggaraan RUPS; d. ketentuan pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS;
Pemanggilan RUPS. Dengan ini, PT Bhuwanatala Indah Permai Tbk (selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”) mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:
Pemanggilan RUPS. (1).Perseroan wajib melakukan pemanggilan kepada ----- pemegang saham paling lambat 21 (dua puluh satu) hari- sebelum RUPS, dengan tidak memperhitungkan tanggal --- pemanggilan dan tanggal RUPS. ------------------------ (2).Pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada ------- angka (1) paling kurang memuat informasi; ------------ a. Tanggal penyelenggaraan RUPS; --------------------- b. Waktu penyelenggarakan RUPS; ---------------------- c. Tempat penyelenggaraan RUPS; ---------------------- d. Ketentuan pemegang saham yang berhak hadir dalam -- RUPS; e. Mata acara rapat termasuk penjelasan atas setiap -- mata acara tersebut; dan f. Informasi yang menyatakan bahan terkait mata acara- rapat tersedia bagi pemegang saham sejak tanggal ----- dilakukannya pemanggilan RUPS sampai dengan RUPS ----- diselenggarakan; g. informasi bahwa pemegang saham dapat memberikan --- kuasa melalui e-RUPS.
Pemanggilan RUPS. Tanggal Pernyataan Efektif dari OJK 15-Dec-22
Pemanggilan RUPS. 1) Perseroan wajib melakukan pemanggilan kepada pemegang saham paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sebelum RUPS, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS. 2) Pemanggilan RUPS paling kurang memuat informasi: a) Tanggal penyelenggaraan RUPS; b) Waktu penyelenggaraan RUPS; c) Tempat penyelenggaraan RUPS; d) Ketentuan pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS; e) Mata acara rapat termasuk penjelasan atas setiap mata acara tersebut; dan f) Informasi yang menyatakan bahan terkait mata acara rapat tersedia bagi pemegang saham sejak tanggal dilakukannya pemanggilan RUPS sampai dengan RUPS diselenggarakan. 3) Pemanggilan RUPS kepada pemegang saham paling kurang melalui: a) 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional; b) Situs web Bursa Efek; dan c) Situs web Perseroan, dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing Ketentuan: Bahasa asing yang digunakan paling kurang bahasa Inggris, dan wajib memuat informasi yang sama dengan informasi dalam pemanggilan RUPS yang menggunakan Bahasa Indonesia. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi yang diumumkan dalam bahasa asing dengan yang diumumkan dengan Bahasa Indonesia, informasi yang digunakan sebagai acuan adalah informasi dalam Bahasa Indonesia. 4) Bukti pemanggilan RUPS pada 1 (satu) surat kabar harian wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pemanggilan RUPS. 5) Ketentuan Pemanggilan RUPS sebagaimana di atas berlaku juga untuk pemanggilan penyelenggaraan RUPS oleh pemegang saham yang telah memperoleh penetapan pengadilan untuk menyelenggarakan RUPS. 6) Perseroan wajib melakukan ralat pemanggilan RUPS jika terdapat perubahan informasi dalam pemanggilan RUPS yang telah dilakukan. 7) Dalam hal ralat pemanggilan RUPS memuat informasi atas perubahan tanggal penyelenggaraan RUPS dan/atau penambahan mata acara RUPS, Perseroan wajib melakukan pemanggilan ulang RUPS dengan tata cara pemanggilan sebagaimana diatur di atas. 8) Ketentuan kewajiban melakukan pemanggilan ulang RUPS, tidak berlaku apabila ralat pemanggilan RUPS mengenai perubahan atas tanggal penyelenggaraan RUPS dan/atau penambahan mata acara RUPS dilakukan bukan karena kesalahan Perseroan, dan bukti ralat pemanggilan disampaikan kepada OJK pada hari yang sama saat dilakukan ralat pemanggilan. 9) Ketentuan media dan penyampaian bukti ralat pemanggilan RUPS sebagaimana di atas berlaku juga untuk media ralat pemanggilan RUPS dan penyampaian bukti ralat pemanggilan RUPS. 10) Pe...
Pemanggilan RUPS a. Perseroan wajib melakukan pemanggilan - kepada pemegang saham paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kalender sebelum tanggal penyelenggaraan RUPS, dengan - - tidak memperhitungkan tanggal - - - - - - - - pemanggilan dan tanggal penyelenggaraan b. Pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud - pada huruf a ayat ini paling kurang - - - memuat informasi: 1) tanggal penyelenggaraan RUPS; - - - - - 2) waktu penyelenggaraan RUPS; - - - - - -- 3) tempat penyelenggaraan RUPS; - - - - - - 4) ketentuan pemegang saham yang - - - - berhak hadir dalam RUPS; - - - - - - - - - 5) mata acara rapat termasuk - - - - - - -- penjelasan atas setiap mata acara tersebut; 6) informasi yang menyatakan bahan - - terkait mata acara rapat tersedia bagi pemegang saham sejak tanggal dilakukannya pemanggilan RUPS - - - - sampai dengan RUPS - - - - - - - - - - - - - - diselenggarakan; dan - - - - - - - - - - - - - 7) informasi bahwa pemegang saham - - - dapat memberikan kuasa melalui e- - c. Pemanggilan RUPS kepada pemegang saham sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini paling kurang melalui: - - - - - - - - - - - - 1) situs web penyedia e-RUPS; - - - - - -- 2) situs web bursa efek; dan - - - - - - -- 3) situs web Perseroan dalam Bahasa - Indonesia dan bahasa asing - - - - - -- - dengan ketentuan bahasa asing yang - - digunakan paling sedikit bahasa - - - - - -- Inggris; Dalam hal Perseroan menggunakan sistem e-RUPS yang disediakan oleh Perseroan - sendiri, maka pengumuman butir 1 di - - - atas tidak diperlukan lagi. - - - - - - - - - - - d. Pemanggilan RUPS yang menggunakan - - - - - bahasa asing sebagaimana dimaksud pada huruf c ayat ini wajib memuat informasi yang sama dengan informasi dalam - - - - - - pemanggilan RUPS yang menggunakan - - - - -

Related to Pemanggilan RUPS

  • Kegiatan Anggaran Penyelenggaraan pelayanan administrasi terpadu kecamatan (PATEN) Camat Paringin Kasi Pelayanan Umum XXXXXX XXXXXXX, X.Xxx, MM XXXXXX XXXXXXXXX, SAP Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : XXXXXXX, S.Sos Jabatan : KASI PEMERINTAHAN Selanjutnya disebut pihak pertama Nama : XXXXXX XXXXXXX, X.Xxx, MM Jabatan : CAMAT PARINGIN Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini,dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.Keberhasilan dan kegagalan pencapaian kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Paringin, September 2019 XXXXXX XXXXXXX, X.Xxx, MM XXXXXXX, S.Sos No. SASARAN/CAPAIAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA TARGET

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 1. Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)

  • PELAPORAN PENYELESAIAN PENGADUAN a. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK; b. Laporan disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan (Maret, Juni, September dan Desember) dan disampaikan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka penyampaian laporan dimaksud dilakukan pada hari kerja pertama setelah hari libur dimaksud.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • REKAPITULASI RENCANA PENGGUNAAN BIAYA (Rp) NO POS ANGGARAN TAHAP I (50 %) TAHAP II (50 %) JUMLAH 1 Honorarium Rp 0,- Rp 0,- Xx 0,-

  • KETENTUAN PENUTUP (1) Segala perubahan dan/atau hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Perjanjian ini akan dibicarakan secara musyawarah oleh PARA PIHAK dan akan dituangkan dalam suatu adendum yang menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini. (2) Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, bermeterai cukup, dan ditandatangani PARA PIHAK, serta keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk masing-masing PIHAK. (3) PARA PIHAK wajib menyampaikan kopi Perjanjian ini kepada bagian- bagian terkait di instansi masing-masing.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN