Pemasukan Dokumen Penawaran Klausul Contoh

Pemasukan Dokumen Penawaran. Pemasukan Dokumen penawaran akan dilaksanakan :
Pemasukan Dokumen Penawaran. (lihat jadwal pengadaan dalam aplikasi SPSE)
Pemasukan Dokumen Penawaran. 1) Metode
Pemasukan Dokumen Penawaran. 1) Metode pemasukan dan tata cara pembukaan Dokumen Penawaran harus mengikuti ketentuan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan.
Pemasukan Dokumen Penawaran. 1. Dokumen penawaran disampaikan paling lambat pada
Pemasukan Dokumen Penawaran. Pada proses ini semua penyedia jasa/peminat setelah mengikuti acara aanwijzing selanjutnya mengkaji dan menghitung dari hasil dari berita acara aanwijzing dan selanjutnya membuat dokumen Pascakualifikasi penawaran lelang untuk pekerjaan konstruksi tersebut setelah dokumen selesai dibuat selanjutnya dokumen penawaran di upload atau diajukan ke portal website LPSE Kota Semarang pada tanggal 31 Mei 2019 sampai 13 Juni 2019 kepada panitia lelang.
Pemasukan Dokumen Penawaran 

Related to Pemasukan Dokumen Penawaran

  • Tujuan Penelitian Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut:

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA KAS MUTIARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK Pasal 45 huruf c dan d serta pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif AVRIST ADA KAS MUTIARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi AVRIST ADA KAS MUTIARA.

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).