Definisi Perjanjian Agen Pembayaran

Perjanjian Agen Pembayaran berarti perjanjian yang akan dibuat antara Perseroan dan Agen Pembayaran perihal pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi serta pembayaran denda (jika ada), sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 90 tanggal 8 April 2022, yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Perjanjian Agen Pembayaran berarti Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan III Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2018 No. 36 tanggal 31 Januari 2018, yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
Perjanjian Agen Pembayaran berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 93 tanggal 22 Januari 2021, yang dibuat dihadapan Xxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta.

Examples of Perjanjian Agen Pembayaran in a sentence

  • Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh XXXX selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan.

  • Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh XXXX selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dibidang Pasar Modal dan ketentuan peraturan KSEI.

  • Cara dan Tempat Pelunasan Pinjaman Pokok dan Pembayaran Bunga Obligasi Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh XXXX selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dibidang Pasar Modal dan ketentuan peraturan KSEI.

  • Perseroan telah menunjuk KSEI sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi No.80 tanggal 23 April 2015 dan Perubahan I Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi No.87 tanggal 18 Juni 2015, yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan KSEI.


More Definitions of Perjanjian Agen Pembayaran

Perjanjian Agen Pembayaran. Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan KSEI, perihal pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi serta Denda (jika ada), sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 46 tanggal 25 April 2016, yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Handari Xxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan- perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan- pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
Perjanjian Agen Pembayaran. Obligasi” ”Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI” “Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi” ”Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi”
Perjanjian Agen Pembayaran berarti perjanjian antara Perseroan dan KSEI perihal pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi serta pembayaran Denda (jika ada) sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi III Bussan Auto Finance Tahun 2019 No. 54 tanggal 30 Agustus 2019 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta. Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal Pendaftaran Obligasi di KSEI No. SP-077/OBL/KSEI/0719 tanggal 30 Agustus 2019, yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.
Perjanjian Agen Pembayaran. Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi No.37 tanggal 9 September 2016, yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Handari Xxx Xxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta, berikut perubahan- perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan dikemudian hari.
Perjanjian Agen Pembayaran berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2022 No. 15 tanggal 6 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan KSEI.
Perjanjian Agen Pembayaran berarti Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap I Tahun 2021 yang dimuat dalam Akta No. 9 tanggal 9 April 2021, yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta Selatan berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
Perjanjian Agen Pembayaran. Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 6 tanggal 11 Februari 2022 yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.