Definisi Perjanjian Agen Pembayaran

Perjanjian Agen Pembayaran berarti perjanjian yang akan dibuat antara Perseroan dan Agen Pembayaran perihal pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi serta pembayaran denda (jika ada), sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 29 tanggal 5 Agustus 2022, yang dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxxxxx, S.H., X.Xx., pengganti dari Xxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta Selatan.
Perjanjian Agen Pembayaran berarti Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan III Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2018 No. 36 tanggal 31 Januari 2018, yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
Perjanjian Agen Pembayaran. Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan KSEI, perihal pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi serta Denda (jika ada), sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 46 tanggal 25 April 2016, yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Handari Xxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan- perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan- pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.

Examples of Perjanjian Agen Pembayaran in a sentence

  • Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh XXXX selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran.

  • Menyetorkan jumlah uang untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi yang akan jatuh tempo yang harus sudah tersedia/efektif (in good funds) dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi di rekening KSEI yang ditunjuk berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.

  • Denda yang dibayarkan oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.

  • Berdasarkan pernyataan Perseroan sekarang tetapi berlaku sejak Tanggal Emisi, Obligasi merupakan bukti bahwa Perseroan secara sah dan mengikat berutang kepada Pemegang Obligasi sejumlah Pokok Obligasi yang disebut dalam Sertifikat Jumbo Obligasi ditambah dengan Bunga Obligasi dan Denda (jika ada) yang wajib dibayar oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran.

  • Jumlah denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat yang dihitung sejak tidak dibayarnya dana tersebut atau menurut ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan ketentuan bahwa 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sampai dengan jumlah dana dan denda yang harus dibayar tersebut di atas dilunasi.


More Definitions of Perjanjian Agen Pembayaran

Perjanjian Agen Pembayaran berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 89 tanggal 19 Agustus 2020, yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Perjanjian Agen Pembayaran. Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2024 No. 20 tanggal 3 Mei 2024 yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Handari Xxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan KSEI.
Perjanjian Agen Pembayaran. Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi serta pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Denda (jika ada) dan pembayaran manfaat lain lain atas Obligasi (jika ada) sebagaimana termuat dalam akta No. 07 tanggal 4 Januari 2023, yang seluruhnya dibuat di hadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Adi Warsito, S.H. Notaris di Jakarta. Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI : Berarti Perjanjian Pendaftaran Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023 di KSEI No. SP-138/OBL/KSEI/1222 tanggal 4 Januari 2023 yang dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup oleh dan antara Perseroan dengan KSEI berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan- penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari. Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023 No. 06 tanggal 4 Januari 2023 yang dibuat dihadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Adi Warsito, S.H. Notaris di Jakarta berikut perubahan-perubahannya, dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
Perjanjian Agen Pembayaran. Berarti Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan I WOM Finance Tahap III Tahun 2015 No. 33 tanggal 16 Maret 2015 yang dibuat antara Perseroan dengan KSEI dihadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Handari Xxx Xxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, yang mengatur kewajiban Agen Pembayaran. Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal Pendaftaran Obligasi Berkelanjutan Tahap III di KSEI Perjanjian No. SP-0012/PO/KSEI/0315 tanggal 16 Maret 2015 yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
Perjanjian Agen Pembayaran. Obligasi” ”Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI” “Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi” ”Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi”
Perjanjian Agen Pembayaran. Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 6 tanggal 11 Februari 2022 yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.
Perjanjian Agen Pembayaran. Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran untuk: