Definisi Informasi Tambahan

Informasi Tambahan berarti informasi tambahan yang akan disampaikan Perseroan kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, yang akan diumumkan kepada Masyarakat sesuai dengan POJK No. 36/2014.
Informasi Tambahan. Berarti informasi tambahan yang akan disampaikan Perseroan kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 36.
Informasi Tambahan. Berarti informasi tambahan atas Prospektus yang akan disampaikan Emiten kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka penawaran umum Obligasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.15, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.Kep-555/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014.

Examples of Informasi Tambahan in a sentence

  • Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini bersumber dari laporan keuangan konsolidasian yang dinyatakan dalam mata uang Dolar AS kecuali dinyatakan lain dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

  • Analisis dan pembahasan kondisi keuangan serta hasil operasi Grup Merdeka dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan “Ikhtisar Data Keuangan Penting” dan laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini.

  • Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi ini, setiap pihak terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan, tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

  • Ringkasan di bawah ini dibuat berdasarkan fakta-fakta serta pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Grup Merdeka serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-sama dengan, keterangan yang lebih terperinci, termasuk laporan keuangan konsolidasian beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian terkait serta faktor risiko yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini.

  • PT Candrakarya Multikreasi 338.235 273.750.159.015 57,50 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 588.235 298.750.159.015 100 Saham Dalam Portepel - - Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak ada perubahan pada struktur permodalan dan kepemilikan saham dalam Perseroan.


More Definitions of Informasi Tambahan

Informasi Tambahan. Berarti Informasi Tambahan yang akan disampaikan Perseroan kepada OJK KSEI : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan yang menjalankan kegiatan sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana di definisikan dalam Undang-undang Pasar Modal, yang dalam Emisi Obligasi ini bertugas untuk menyimpan dan mengadministrasikan penyimpanan Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI dan bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
Informasi Tambahan. Berarti Informasi Tambahan atas Prospektus yang diterbitkan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.04/2014.
Informasi Tambahan. Berarti informasi tambahan atas Prospektus yang akan disampaikan Perseroan kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Obligasi yang akan diumumkan sesuai dengan ketentuan dalam POJK No. 36/2014.
Informasi Tambahan. Berarti Informasi Tambahan yang akan disampaikan Perseroan kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah dan/atau Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 36/2014.
Informasi Tambahan berarti berarti informasi tambahan yang akan disampaikan Perseroan kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2022 yang akan diumumkan kepada Masyarakat sesuai dengan Peraturan OJK No. 36/2014.
Informasi Tambahan. Nasabah hanya dapat melakukan transaksi emas yaitu registrasi Tabungan Emas pegadaian, pembelian emas, pembelian berkala emas, dan penjualan emas melalui M2U ID App (mobile banking) dan tidak dapat melakukan order cetak kepingan emas kepada Pegadaian maupun transfer emas. Nasabah hanya dapat melakukan transaksi emas yaitu registrasi Tabungan Emas pegadaian, pembelian emas, pembelian berkala emas, penjualan emas, serta ambil fisik emas melalui M2U ID App (mobile banking). Nasabah tidak dapat melakukan transaksi transfer emas.
Informasi Tambahan. Berarti tambahan informasi sehubungan dengan pelaksanaan penawaran Efek bersifat utang dan/atau Sukuk tahap kedua dan seterusnya yang harus disusun dan diumumkan Perseroan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum dimulainya masa penawaran yang direncanakan.