Definisi Informasi Tambahan

Informasi Tambahan berarti informasi tambahan yang akan disampaikan Perseroan kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, yang akan diumumkan kepada Masyarakat sesuai dengan POJK No. 36/2014.
Informasi Tambahan. Berarti informasi tambahan yang akan disampaikan Perseroan kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 36.
Informasi Tambahan. Berarti informasi tambahan atas Prospektus yang akan disampaikan Emiten kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka penawaran umum Obligasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.15, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.Kep-555/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014.

Examples of Informasi Tambahan in a sentence

  • Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 34 tanggal 20 Oktober 2016, yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta Utara yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan No. AHU- 0019472.AH.01.02.

  • Tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan setelah Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap II Tahun 2022 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.

  • Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

  • Setelah FPPO ditandatangani oleh Pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali yang dapat melalui email terlebih dahulu dan aslinya dikirimkan melalui jasa kurir kepada Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana tercantum dalam Bab XI Informasi Tambahan ini, dan pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.

  • Berikut ini adalah salinan Pendapat Dari Segi Hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Perseroan, dalam rangka Penawaran Umum Obligasi melalui Informasi Tambahan ini, yang telah disusun oleh Konsultan Hukum Xxxxxxx Xxxxxx & Partners.

  • Tidak terdapat perubahan terkait tata kelola perusahaan setelah Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap II Tahun 2022 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.

  • Calon Investor juga harus membaca Bab V Informasi Tambahan ini yang berjudul Analisis dan Pembahasan Oleh Manajemen.

  • Tidak terdapat perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan setelah Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap II Tahun 2022 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.

  • Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini bersumber dari laporan keuangan Perseroan, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

  • Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-sama dengan, keterangan yang lebih terperinci dan laporan keuangan beserta catatan atas laporan keuangan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini.


More Definitions of Informasi Tambahan

Informasi Tambahan. Berarti Informasi Tambahan yang akan disampaikan Perseroan kepada OJK KSEI : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan atau para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya yang menjalankan kegiatan sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana di definisikan dalam Undang-undang Pasar Modal, yang dalam Emisi Obligasi ini bertugas untuk menyimpan dan mengadministrasikan penyimpanan Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI dan bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
Informasi Tambahan berarti berarti informasi tambahan yang akan disampaikan Perseroan kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2022 yang akan diumumkan kepada Masyarakat sesuai dengan Peraturan OJK No. 36/2014.
Informasi Tambahan. Berarti informasi tambahan atas Prospektus yang akan disampaikan Perseroan kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Obligasi yang akan diumumkan sesuai dengan ketentuan dalam POJK No. 36/2014.
Informasi Tambahan. Berarti Informasi Tambahan atas Prospektus yang diterbitkan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.04/2014.
Informasi Tambahan. Berarti tambahan informasi sehubungan dengan pelaksanaan penawaran Efek bersifat utang dan/atau Sukuk tahap kedua dan seterusnya yang harus disusun dan diumumkan Perseroan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum dimulainya masa penawaran yang direncanakan.
Informasi Tambahan. Nasabah hanya dapat melakukan transaksi emas yaitu registrasi Tabungan Emas pegadaian, pembelian emas, pembelian berkala emas, dan penjualan emas melalui M2U ID App (mobile banking) dan tidak dapat melakukan order cetak kepingan emas kepada Pegadaian maupun transfer emas. Nasabah hanya dapat melakukan transaksi emas yaitu registrasi Tabungan Emas pegadaian, pembelian emas, pembelian berkala emas, penjualan emas, serta ambil fisik emas melalui M2U ID App (mobile banking). Nasabah tidak dapat melakukan transaksi transfer emas.

Related to Informasi Tambahan

  • Hari Kalender adalah setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender gregorius tanpa kecuali termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh pemerintah sebagai bukan Hari Kerja.

  • Obligasi Berkelanjutan III Tahap I”