Common use of PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI Clause in Contracts

PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI. Pengalihan investasi diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan sesuai Kelas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan dari Kelas Unit Penyertaan lain Reksa Dana yang bersangkutan atau Reksa Dana lainnya, termasuk Kelas Unit Penyertaan dari Reksa Dana tersebut, jika ada, yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan (jika ada) atau per Unit Penyertaan dari Reksa Dana lain tersebut sesuai dengan waktu diterimanya perintah pengalihan secara lengkap. Formulir pengalihan investasi, yang mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang akan dialihkan, yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan (jika ada) atau per Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa yang sama. Formulir pengalihan investasi, yang mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang akan dialihkan, yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan (jika ada) atau per Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya. Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi pengalihan investasi Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu. Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya. Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju. Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).

Appears in 3 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus

PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI. Pengalihan investasi dari BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA ke Reksa Dana lainnya diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan sesuai Kelas Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan dari Kelas Unit Penyertaan lain Reksa Dana yang bersangkutan atau Reksa Dana lainnya, termasuk Kelas Unit Penyertaan dari Reksa Dana tersebut, jika ada, lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan (jika ada) atau per Unit Penyertaan dari Reksa Dana lain tersebut sesuai dengan waktu diterimanya perintah pengalihan secara lengkapPenyertaan. Formulir pengalihan investasi, investasi yang mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang akan dialihkan, yang telah diterima secara lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas ) (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pengalihan Unit Penyertaan (jika ada) atau per Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa yang sama. Formulir pengalihan investasi, yang mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang akan dialihkan, yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan (jika ada) atau per Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya. Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi pengalihan investasi Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu. Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik), jika pengalihan investasi dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya. Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang ditujubersangkutan pada akhir Hari Bursa yang sama. Dana Formulir pengalihan investasi Pemegang yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pengalihan Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik), akan dipindahbukukan diproses oleh Bank Kustodian ke dalam rekening berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi pengalihan investasi tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu. Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin, paling lambat . Pemindahan dana investasi dilakulan tidak lebih lama dari 7 (tujuh) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi telah lengkap dan permohonan pengalihan investasi atau formulir pengalihan investasi yang diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)dan Bank Kustodian.

Appears in 3 contracts

Samples: Prospektus Reksa Dana, Reksa Dana, Reksa Dana

PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI. Pengalihan investasi diproses oleh Manajer Xxxxxxx Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan sesuai Kelas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan dari Kelas Unit Penyertaan lain Reksa Dana yang bersangkutan atau Reksa Dana lainnya, termasuk Kelas Unit Penyertaan dari Reksa Dana tersebut, jika ada, lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan (jika ada) atau per Unit Penyertaan dari masing-masing Reksa Dana lain tersebut sesuai dengan waktu saat diterimanya perintah pengalihan secara lengkap. Formulir pengalihan investasi, yang mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang akan dialihkan, investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan (jika ada) atau per Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa yang sama. tersebut Formulir pengalihan investasi, yang mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang akan dialihkan, investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan (jika ada) atau per Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya. Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya ketentuan batas minimum penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju. Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak formulir pengalihan investasi Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai telah lengkap dan diterima dengan batas waktu baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang telah ditetapkan ditunjuk oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpaduManajer Investasi (jika ada). Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya. Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju. Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus Renewal, Prospectus Update

PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI. Pengalihan investasi dari BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA ke Reksa Dana lainnya diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan sesuai Kelas Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan dari Kelas Unit Penyertaan lain Reksa Dana yang bersangkutan atau Reksa Dana lainnya, termasuk Kelas Unit Penyertaan dari Reksa Dana tersebut, jika ada, lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan (jika ada) atau per Unit Penyertaan dari Reksa Dana lain tersebut sesuai dengan waktu diterimanya perintah pengalihan secara lengkapPenyertaan. Formulir pengalihan investasi, investasi yang mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang akan dialihkan, yang telah diterima secara lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas ) (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pengalihan Unit Penyertaan (jika ada) atau per Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa yang sama. Formulir pengalihan investasi, yang mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang akan dialihkan, yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan (jika ada) atau per Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya. Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi pengalihan investasi Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu. Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik), jika pengalihan investasi dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa yang sama. Formulir pengalihan investasi yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pengalihan Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik), akan dipergunakan adalah diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya. Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju. Dana Pemindahan dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin, paling lambat dilakulan tidak lebih lama dari 7 (tujuh) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi telah lengkap dan permohonan pengalihan investasi atau formulir pengalihan investasi yang diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)dan Bank Kustodian.

Appears in 2 contracts

Samples: Pembaharuan Prospektus, Pembaharuan Prospektus

PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI. Pengalihan investasi dari MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA ke Reksa Dana lainnya diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan sesuai Kelas Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan dari Kelas Unit Penyertaan lain Reksa Dana yang bersangkutan atau Reksa Dana lainnya, termasuk Kelas Unit Penyertaan dari Reksa Dana tersebut, jika ada, lainnya tersebut sebagaimana yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan (jika ada) atau per Unit Penyertaan dari masing-masing Reksa Dana lain tersebut sesuai dengan waktu saat diterimanya perintah pengalihan secara lengkap. Apabila Formulir pengalihan investasi, yang mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang akan dialihkan, Pengalihan Investasi/Switching Form yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (termasuk dalam hal pengalihan investasi Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan (jika ada) atau per Unit Penyertaan Reksa Dana MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa yang samatersebut. Apabila Formulir pengalihan investasi, yang mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang akan dialihkan, Pengalihan Investasi/Switching Form yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (termasuk dalam hal pengalihan investasi Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan (jika ada) atau per Unit Penyertaan Reksa Dana MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi pengalihan investasi Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu. Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya ketentuan batas minimum penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju. Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya. Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju. Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI. Pengalihan investasi diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan sesuai Kelas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan dari Kelas Unit Penyertaan lain Reksa Dana yang bersangkutan atau Reksa Dana lainnya, termasuk Kelas Unit Penyertaan dari Reksa Dana tersebut, jika ada, yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan (jika ada) atau per Unit Penyertaan dari Reksa Dana lain tersebut sesuai dengan waktu diterimanya perintah pengalihan secara lengkap. Formulir pengalihan investasi, yang mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang akan dialihkan, yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan (jika ada) atau per Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa yang sama. Formulir pengalihan investasi, yang mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang akan dialihkan, yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan (jika ada) atau per Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya. Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi pengalihan investasi Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu. Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya. Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju. Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, dituju sesegera mungkin, mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI. Pengalihan investasi diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan sesuai Kelas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan dari Kelas Unit Penyertaan lain Reksa Dana yang bersangkutan atau Reksa Dana lainnya, termasuk Kelas Unit Penyertaan dari Reksa Dana tersebut, jika ada, lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan (jika ada) atau per Unit Penyertaan dari Reksa Dana lain tersebut sesuai dengan waktu diterimanya perintah pengalihan secara lengkapPenyertaan. Formulir pengalihan investasi, yang mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang akan dialihkan, investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan (jika ada) atau per Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa yang sama. Formulir pengalihan investasi, yang mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang akan dialihkan, investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan (jika ada) atau per Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi pengalihan investasi Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu. Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya. Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju. Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening akun Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin, mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi formulir pengalihan investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).

Appears in 2 contracts

Samples: Reksa Dana, Reksa Dana

PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI. Pengalihan investasi dari MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA ke Reksa Dana lainnya diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan sesuai Kelas Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan dari Kelas Unit Penyertaan lain Reksa Dana yang bersangkutan atau Reksa Dana lainnya, termasuk Kelas Unit Penyertaan dari Reksa Dana tersebut, jika ada, lainnya tersebut sebagaimana yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan (jika ada) atau per Unit Penyertaan dari masing-masing Reksa Dana lain tersebut sesuai dengan waktu saat diterimanya perintah pengalihan secara lengkap. Apabila Formulir pengalihan investasi, yang mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang akan dialihkan, Pengalihan Investasi/Switching Form yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (termasuk dalam hal pengalihan investasi Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan (jika ada) atau per Unit Penyertaan Reksa Dana MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa yang samatersebut. Apabila Formulir pengalihan investasi, yang mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang akan dialihkan, Pengalihan Investasi/Switching Form yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (termasuk dalam hal pengalihan investasi Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan (jika ada) atau per Unit Penyertaan Reksa Dana MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi pengalihan investasi Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu. Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya ketentuan batas minimum penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju. Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi. atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya. Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju. Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI. Pengalihan investasi diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali formula Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan sesuai Kelas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan dari Kelas Unit Penyertaan lain Reksa Dana yang bersangkutan atau Reksa Dana lainnya, termasuk Kelas Unit Penyertaan dari Reksa Dana tersebut, jika ada, lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan (jika ada) atau per Unit Penyertaan dari masing-masing Reksa Dana lain tersebut sesuai dengan waktu saat diterimanya perintah pengalihan secara lengkap. Formulir pengalihan investasi, investasi yang mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang akan dialihkan, yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) atau dari media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas belas) Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan (jika ada) atau per Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa yang sama. Formulir pengalihan investasiBerkaitan dengan hal tersebut, yang mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang akan dialihkan, yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan (jika ada) atau per Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya. Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi pengalihan investasi Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpaduterpadu yaitu pukul 16.00 (enam belas) Waktu Indonesia Barat. Formulir pengalihan investasi yang diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) atau dari media elektronik yang disediakan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi pengalihan investasi tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu yaitu pukul 16.00 (enam belas) Waktu Indonesia Barat. Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya. Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju. Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya Unit Penyertaannya telah diterima oleh Manajer Xxxxxxx Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkinmungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa sejak tanggal permohonan pengalihan Unit Penyertaan disetujui oleh Manajer Investasi. Surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan perintah pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan, yaitu Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan akan disampaikan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi hari bursa setelah perintah pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi (in complete application) sesuai dengan ketentuan Kontrak ini, prospektus dan ormular pembelian. Penyampaian surat atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI. Pengalihan investasi diproses oleh Manajer Xxxxxxx Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan sesuai Kelas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan dari Kelas Unit Penyertaan lain Reksa Dana yang bersangkutan atau Reksa Dana lainnya, termasuk Kelas Unit Penyertaan dari Reksa Dana tersebut, jika ada, lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan (jika ada) atau per Unit Penyertaan dari masing-masing Reksa Dana lain tersebut sesuai dengan waktu saat diterimanya perintah pengalihan secara lengkap. lengkap Formulir pengalihan investasi, investasi yang mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang akan dialihkan, yang telah diterima secara lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), ) (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pengalihan Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik) akan diproses oleh Bank Kustodian Xxxxxxxan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan (jika ada) atau per Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa yang sama. Formulir pengalihan investasi, investasi yang mencantumkan Kelas diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pengalihan Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang akan dialihkan, yang telah lengkap dan diterima dengan baik disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan (jika ada) atau per Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya. Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi pengalihan investasi Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu. Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya. Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju. Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin, mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi tanggal permohonan pengalihan investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI. Pengalihan investasi diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan sesuai Kelas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan dari Kelas Unit Penyertaan lain Reksa Dana yang bersangkutan atau Reksa Dana lainnya, termasuk Kelas Unit Penyertaan dari Reksa Dana tersebut, jika ada, lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan (jika ada) atau per Unit Penyertaan dari Reksa Dana lain tersebut sesuai dengan waktu diterimanya perintah pengalihan secara lengkapPenyertaan. Formulir pengalihan investasi, investasi yang mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang akan dialihkan, yang telah diterima secara lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan (jika ada) atau per Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa yang sama. Formulir pengalihan investasi, investasi yang mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang akan dialihkan, yang telah diterima secara lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan (jika ada) atau per Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya. Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi pengalihan investasi Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu. Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya. Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju. Dana investasi Pemegang pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin, mungkin paling lambat 7 4 (tujuhempat) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi telah diterima secara lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI. Pengalihan investasi diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan sesuai Kelas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan dari Kelas Unit Penyertaan lain Reksa Dana lainnya yang bersangkutan atau Reksa Dana lainnya, termasuk Kelas Unit Penyertaan dari Reksa Dana tersebut, jika ada, yang diinginkan dinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan (jika ada) atau per Unit Penyertaan dari Reksa Dana lain tersebut sesuai dengan waktu diterimanya perintah pengalihan secara lengkapPenyertaan. Formulir pengalihan investasi, investasi yang mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang akan dialihkan, yang telah diterima secara lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pengalihan investasi dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan (jika ada) atau per Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa yang sama. Formulir pengalihan investasi, investasi yang mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang akan dialihkan, yang telah diterima secara lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pengalihan investasi dilakukan secara. elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan (jika ada) atau per Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi pengalihan investasi Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu. Dalam hal pengalihan investasi dilakukan pada Bank Kustodian yang berbeda, maka pengalihan investasi akan diproses menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya pembayaran pembelian Unit Penyertaan dengan baik (in good fund) pada Bank Kustodian Reksa Dana yang dituju sesuai dengan ketentuan batas waktu penerimaan pembayaran pembelian Unit Penyertaan pada Reksa Dana yang dituju. Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju. Xxxx investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam akun Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa terhitung sejak formulir pengalihan investasi diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi jika ada). Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh ole Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya. Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju. Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI. Pengalihan investasi diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan sesuai Kelas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan dari Kelas Unit Penyertaan lain Reksa Dana yang bersangkutan atau Reksa Dana lainnya, termasuk Kelas Unit Penyertaan dari Reksa Dana tersebut, jika ada, lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan (jika ada) atau per Unit Penyertaan dari Reksa Dana lain tersebut sesuai dengan waktu diterimanya perintah pengalihan secara lengkapPenyertaan. Formulir pengalihan investasi, investasi yang mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang akan dialihkan, yang telah diterima secara lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan (jika ada) atau per Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa yang sama. Formulir pengalihan investasi, investasi yang mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang akan dialihkan, yang telah diterima secara lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan (jika ada) atau per Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya. Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi pengalihan investasi Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu. Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya. Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju. Dana investasi Pemegang pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin, mungkin paling lambat 7 4 (tujuhempat) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi telah diterima secara lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI. Pengalihan investasi diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan sesuai Kelas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan dari Kelas Unit Penyertaan lain Reksa Dana yang bersangkutan atau Reksa Dana lainnya, termasuk Kelas Unit Penyertaan dari Reksa Dana tersebut, jika ada, lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan (jika ada) atau per Unit Penyertaan dari Reksa Dana lain tersebut sesuai dengan waktu diterimanya perintah pengalihan secara lengkapPenyertaan. Formulir pengalihan investasi, yang mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang akan dialihkan, investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan (jika ada) atau per Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan pengalihan investasi tersebut kepada Bank Kustodian selambat- lambatnya pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa yang sama. Formulir pengalihan investasi, yang mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang akan dialihkan, investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan (jika ada) atau per Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi menyampaikan permohonan pengalihan investasi Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpaduselambat-lambatnya pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa berikutnya. Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik Secara Elektronik menggunakan sistem Sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya. Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju. Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening akun Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin, mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi formulir pengalihan investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI. Pengalihan investasi diproses oleh Manajer Xxxxxxx Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan sesuai Kelas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan dari Kelas Unit Penyertaan lain Reksa Dana yang bersangkutan atau Reksa Dana lainnya, termasuk Kelas Unit Penyertaan dari Reksa Dana tersebut, jika ada, lainnya yang diinginkan oleh Pemegang pemegang Unit Penyertaan pada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan (jika ada) atau per Unit Penyertaan dari Reksa Dana lain tersebut sesuai dengan waktu diterimanya perintah pengalihan secara lengkapPenyertaan. Formulir pengalihan investasi, investasi yang mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang akan dialihkan, yang telah diterima secara lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan (jika ada) atau per Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa yang sama. Formulir pengalihan investasi, investasi yang mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang akan dialihkan, yang telah diterima secara lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan (jika ada) atau per Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya. Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju. Dana investasi pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi pengalihan investasi Unit Penyertaan tersebut kepada atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu ke dalam akun Reksa Dana yang telah ditetapkan dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi diterima secara lengkap oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpaduManajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)Investasi, jika pengalihan investasi tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya. Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju. Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Reksa Dana