Definisi Risiko reputasi

Risiko reputasi adalah Risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan pemangku kepentingan (Stakeholder) yang bersumber dari persepsi negatif terhadap Bank antara lain disebabkan oleh adanya publikasi negatif yang terkait dengan kegiatan usaha Bank. Risiko Reputasi timbul antara lain karena adanya pemberitaan media dan/atau rumor mengenai bank yang bersifat negatif, serta adanya strategi komunikasi bank yang kurang efektif.
Risiko reputasi adalah risiko yang antara lain disebabkan oleh adanya publikasi negatif yang terkait dengan kegiatan usaha Perseroan atau persepsi negatif terhadap Perseroan. Mengingat reputasi dan kepercayaan merupakan pondasi penting dalam industri Perseroan, maka hilangnya kepercayaan nasabah ataupun stakeholder dapat berdampak langsung pada menurunnya jumlah counterparty, pendapatan, kepercayaan stakeholder dalam melakukan pengembangan proyek dan advisory, serta peningkatan biaya untuk aktivitas kehumasan.
Risiko reputasi adalah potensi terjadinya publisitas negatif sehubungan dengan tindakan Perseroan atau entitas lainnya dalam Grup, serta praktik usaha atau asosiasinya, baik benar maupun tidak benar, yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap pendapatan, kegiatan usaha, atau basis nasabah, atau menyebabkan perkara hukum berbiaya tinggi atau langkah pembelaan lainnya. Hal ini juga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Perseroan. Hingga penerbitan Prospektus Waran Terstruktur ini, tidak terdapat publisitas negatif mengenai Perseroan dan tidak terdapat perkara hukum material yang sedang berjalan. Akan tetapi, tidak ada jaminan bahwa publisitas negatif oleh para pesaing Perseroan dan/atau pihak lainnya atau peristiwa lain di masa depan tidak akan menimbulkan dampak merugikan yang material terhadap reputasi bisnis Perseroan dan/atau Penawaran ini. Investor disarankan melakukan penilaian Investor sendiri atas Risiko Reputasi Perseroan sehubungan dengan Waran Terstruktur dan risiko potensial yang mungkin timbul di masa depan.

Examples of Risiko reputasi in a sentence

  • Risiko reputasi merupakan risiko yang disebabkan oleh ketidakmampuan untuk mengelola tingkat pelayanan yang ditawarkan atau yang diharapkan oleh debitur, kecepatan sistem yang belum memadai, sistem yang tidak berjalan dengan baik (system down), adanya persepsi negatif terhadap Perseroan, pemberitaan negatif dari media massa, pelanggaran terhadap etika bisnis, adanya keluhan dari debitur / pelanggan serta hal-hal lainnya yang dapat mengakibatkan menurunnya nama baik Perseroan.

  • Identifikasi Risiko reputasi dengan mendokumentasikan setiap kejadian terkait risiko reputasi yang terdapat pada pemberitaan media massa,situs web Bank dan hasil analisis jejaring sosial,pengaduan nasabah melalui layanan nasabah.

  • Risiko reputasi merupakan risiko yang disebabkan oleh adanya publikasi negatif yang terkait dengan kegiatan usaha Perseroan dan Entitas Anak atau persepsi negatif terhadap Perseroan dan Entitas Anak.


More Definitions of Risiko reputasi

Risiko reputasi adalah risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan pemangku kepentingan (stakeholder) yang bersumber dari persepsi negatif terhadap Perseroan. Risiko ini dapat timbul antara lain akibat pemberitaan negatif mengenai Perseroan atau ketidakmampuan Perseroan dalam menangani pengaduan nasabah. Dalam kaitannya dengan hal tersebut, Perseroan selalu memantau berita-berita negatif di media massa dan menangani setiap komplain nasabah karena Perseroan menyadari pentingnya kepuasan pelanggan dan perlindungan nasabah. Selain itu, Perseroan juga menjalankan fungsi kehumasan (Public Relations) dan merespon pemberitaan negatif atau kejadian lainnya yang dapat mempengaruhi reputasi Bank. Xxxxxx menurunnya reputasi Perseroan dapat berakibat pada menurunnya kemampuan Perseroan dalam menghimpun dana dari nasabah dan pihak lainnya, selain itu dari sisi penyaluran dana, turunnya reputasi Perseroan dapat juga mempengaruhi kepercayaan masyarakat untuk mengajukan kredit kepada Perseroan. Hal ini secara langsung akan berdampak negatif pada kinerja keuangan Perseroan.
Risiko reputasi adalah risiko yang disebabkan oleh adanya publikasi negatif terkait dengan kegiatan usaha utama Perseroan atau persepsi negatif terhadap Perseroan. Salah satu faktor keberhasilan dalam bidang usaha jasa perbankan dilandasi oleh kepercayaan. Kepercayaan merupakan hal yang sangat vital bagi kelangsungan kegiatan operasional. Adanya persepsi negatif terhadap Perseroan dapat mengakibatkan berkurangnya atau hilangnya kepercayaan masyarakat untuk menempatkan dananya pada Perseroan. Apabila hal tersebut terjadi, dapat berpengaruh negatif terhadap kinerja Perseroan yang pada akhirnya dapat menurunkan pendapatan Perseroan.
Risiko reputasi. Dalam mengelola risiko reputasi, Bank Mestika memiliki organisasi yang bertanggung jawab untuk menangani risiko reputasi yang terdiri dari: a. Unit Bisnis Meningkatkan kualitas pelayanan kepada nasabah dengan melaksanakan training kepada karyawan pada setiap lini Bank. b. Unit Penanganan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah Penanganan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah adalah unit yang secara khusus bertanggung jawab dalam menerima dan menyelesaikan semua pengaduan nasabah ataupun terkait dengan produk yang dikeluarkan oleh Bank, serta membantu memantau penyelesaian atas poduk dari lembaga keuangan lain yang didistribusikan oleh bank. c. Satuan kerja Manajemen Risiko (SKMR) Satuan Kerja Manajemen Risiko melakukan pemantauan dan analisa terhadap pengelolaan Risiko Reputasi secara berkala. d. Corporate Secretary Corporate secretary menjalankan fungsi komunikasi dalam rangka membangun reputasi positif dan menjamin tersedianya informasi yang boleh diakses oleh para pemangku kepentingan. 7. Risiko Stratejik Dalam mengelola risiko stratejik, Bank Mestika memiliki organisasi yang bertanggung jawab untuk menangani risiko stratejik yang terdiri dari:
Risiko reputasi adalah risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan pemangku kepentingan (stakeholder) yang disebabkan oleh publikasi negatif terkait Perusahaan dan/atau persepsi negatif terhadap Perusahaan. Apabila terdapat ketidakpuasan stakeholder terhadap Perseroan, hal ini akan merugikan reputasi Perseroan dan selanjutnya mempengaruhi kinerja finansial dan operasional Perseroan secara material.
Risiko reputasi adalah risiko kegagalan Perseroan dalam mencapai tujuan Perseroan akibat kegagalan Perseroan dalam memelihara komposisi terbaik pengurus yang memiliki kompetensi dan integritas yang tinggi. Yang dimaksud pengurus antara lain meliputi direksi dan dewan komisaris atau yang setara dengan itu. Risiko yang muncul dari kepengurusan akan berpengaruh terhadap kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajibannya kepada para stakeholder Perseroan. Untuk menghadapi risiko reputasi, proses manajemen risiko untuk risiko ini dilakukan terhadap pengaruh reputasi pengurus, pemilik, dan grup; pelanggaran eitka bisnis; kompleksitas produk dan kerja sama bisnis; frekuensi, materialitas, dan eksposur pemberitaan negatif, serta frekuensi dan materialitas keluhan debitur atau konsumen.
Risiko reputasi adalah risiko yang disebabkan oleh adanya publikasi negatif yang terkait dengan kegiatan usaha atau persepsi negatif terhadap Perseroan. Untuk mengendalikan risiko reputasi ini, Perseroan secara terus menerus meningkatkan kualitas pelayanan Nasabah sejalan dengan ketentuan yang berlaku, yaitu mengenai perlindungan nasabah, termasuk menerapkan strategi penggunaan media yang efektif untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya berita negatif. Pada periode 30 September 2020, peringkat tingkat risiko reputasi adalah Peringkat 1, dengan tingkat risiko inheren Low dan tingkat kualitas penerapan manajemen risiko reputasi Satisfactory.

Related to Risiko reputasi

  • Risiko likuiditas adalah risiko kerugian yang timbul karena Reksa Dana tidak memiliki arus kas yang cukup untuk memenuhi kewajibannya. Dalam pengelolaan risiko likuiditas, Manajer Investasi memantau dan menjaga jenis dan jumlah portofolio efek yang bersifat likuid yang dianggap memadai untuk melakukan pembayaran atas transaksi perolehan kembali unit penyertaan dan membiayai operasional Reksa Dana. Jadwal jatuh tempo portofolio efek diungkapkan pada Catatan 4, sedangkan aset keuangan lainnya dan liabilitas keuangan akan jatuh tempo dalam waktu kurang dari 1 tahun.

  • Risiko harga adalah risiko fluktuasi nilai instrumen keuangan sebagai akibat perubahan harga pasar yang timbul dari investasi yang dimiliki Reksa Dana terhadap ketidakpastian harga dimasa yang akan datang. Xxxxx Xxxx juga menghadapi risiko harga pasar terkait investasi efek utang. Untuk mengelola risiko harga yang timbul dari investasi ini, Reksa Dana mendiversifikasi portofolionya. Diversifikasi portofolio dilakukan berdasarkan batasan investasi yang ditentukan dalam Kontrak Investasi Kolektif. Mayoritas investasi efek utang Xxxxx Xxxx diperdagangkan di bursa dan dimonitor secara harian oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Reksa Dana tidak memiliki eksposur risiko konsentrasi yang signifikan untuk setiap investasi.

  • Tanggal Efektif 29 November 2016 Tanggal Mulai Penawaran: 22 Desember 2016

  • Informasi Hasil Integrasi Nilai Per Sub Nilai Hasil Akhir Nilai Kompetensi Jenis Kompetensi Nilai Nilai Bobot (%) Skor Total Nilai Keterangan

  • Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mandiri Manajemen Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direktur Utama : Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx : Xxx Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx Komisaris Utama : Xxxxxxxx X. Xxxxxxxxxx Komisaris : Xxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Tang Xxxxxxxx Xxxxxxx

  • Risiko pasar adalah risiko sistematik yang mempengaruhi nilai seluruh Efek yang berada dalam pasar yang sama. Risiko tersebut merupakan risiko yang harus ditanggung oleh investor yang telah melakukan diversifikasi portofolio yang optimal.

  • Batavia Proteksi Cemerlang 28 71 Batavia Proteksi Maxima 17

  • Obligasi Berkelanjutan III Tahap I”

  • Risiko kredit adalah risiko bahwa Xxxxx Xxxx akan mengalami kerugian yang timbul dari nasabah dan atau pihak lawan yang gagal memenuhi liabilitas kontraktual mereka. Risiko kredit tersebut terutama timbul dari investasi Xxxxx Xxxx dalam instrumen utang. Xxxxx Xxxx juga menghadapi risiko kredit dari piutang bunga dan piutang transaksi efek. Tidak ada risiko yang terpusat secara signifikan. Reksa Dana mengelola dan mengendalikan risiko kredit dengan menetapkan investasi dalam efek utang yang memiliki peringkat efek bagus yang dikeluarkan oleh Lembaga Pemeringkat Efek dan memantau eksposur terkait dengan batasan-batasan tersebut.

  • Penitipan Kolektif adalah jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh kustodian.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau (“OJK”) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) ke OJK (dahulu BAPEPAM dan LK).

  • Tertakluk kepada Klausa 6 (b) di atas, Pemegang Serah Hak / Pemberi Pinjaman adalah berhak secara mutlak untuk membatalkan jualan dengan memberi Penawar yang Berjaya notis bertulis mengenainya, di mana:

  • Penjualan Kembali adalah mekanisme yang dapat digunakan oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali baik sebagian maupun seluruh Unit Penyertaannya berdasarkan Nilai Aktiva Bersih yang berlaku.

  • Tanggal Jatuh Tempo adalah tanggal yang disesuaikan dengan tanggal dimana Efek bersifat utang yang memiliki jatuh tempo terakhir, yang menjadi basis proteksi BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS telah jatuh tempo, yakni paling lama 23 (dua puluh tiga) tahun dari Tanggal Launching dimana Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib membeli kembali seluruh Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan secara serentak (dalam waktu bersamaan).

  • Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.

  • Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi (jika ada) yang telah dibukukan ke dalam BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS tersebut selanjutnya akan dibagikan oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan pada setiap Tanggal Pembagian Hasil Investasi secara serentak dalam bentuk tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan Hasil Investasi Yang Tidak Menjadi Basis Nilai Proteksi (jika ada) yang telah dibukukan ke dalam BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan dengan tetap memperhatikan pemenuhan Kebijakan Investasi BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS. Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan Hasil Investasi Yang Tidak Menjadi Basis Nilai Proteksi, Hasil Investasi Yang Tidak Menjadi Basis Nilai Proteksi akan dibagikan pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi. Dalam hal terjadi pembagian Hasil Investasi secara tunai, pembagian Hasil Investasi dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan/transfer dana ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan sehingga mengurangi Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS atau dalam bentuk Unit Penyertaan sehingga mengurangi Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS. Dalam hal Manajer Investasi membagi Hasil Investasi maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembagian Hasil Investasi. Manajer Investasi berwenang menentukan waktu, cara pembagian Hasil Investasi dan besarnya jumlah Hasil Investasi yang akan dibagikan pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi. Cara pembagian Hasil Investasi akan diterapkan secara konsisten. Penjelasan lebih lanjut mengenai pembagian Hasil Investasi ini diuraikan dalam Bab V butir 5.8.

  • Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.

  • Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2.

  • Sekatan Kepentingan Tidak dinyatakan Bebanan : Hartanah tersebut telah diserahhak kepada BANK SIMPANAN NASIONAL

  • Pengaduan adalah ungkapan ketidakpuasan Pemegang Unit Penyertaan yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian finansial pada Pemegang Unit Penyertaan yang diduga karena kesalahan atau kelalaian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian, sesuai dengan kedudukannya, kewenangan, tugas dan kewajibannya masing-masing sesuai Kontrak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.

  • Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Definisi Portofolio Efek berkaitan dengan BATAVIA DANA LIKUID adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan BATAVIA DANA LIKUID.

  • Tanggal Pembayaran Pelunasan adalah suatu tanggal dimana Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melaksanakan pembayaran atas pelunasan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal dan Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan.

  • Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.

  • Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).

  • Keluaran Sub Kegiatan Waktu Pelaksanaan : Mulai Januari sampai Desember Keterangan : Kode Rekening Uraian Rincian Perhitungan Jumlah

  • Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT BNI Asset Management.