Penipuan Klausul Contoh

Penipuan maka selain melaksanakan pengelolaan administrasi kontrak dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan, Direksi Lapangan juga melaksanakan pendelegasian sesuai dengan pelimpahan dari Pengguna Jasa.
Penipuan. 5.1 5.2 6.1 6.2
Penipuan. (a) Jika selama jangka waktu Perjanjian, Pemasok atau orang yang menjadi atau pernah menjadi anggota dewan direksi atau komite eksekutif Pemasok didakwa melakukan kejahatan yang terkait dengan penipuan, korupsi, pencucian uang, atau penggelapan pajak oleh pengadilan negara bagian/federal (provinsi/negara), otori- tas atau badan pemerintah yang berwenang untuk hal- hal yang terkait dengan kewajiban kontrak Pemasok, maka Pemasok dapat didiskualifikasi sebagai pemasok (yang berarti UBS berhak untuk menolak proposal, upaya, atau penawaran apa pun dari Pemasok di masa depan, dan USB berhak untuk mengakhiri kontrak apa pun yang ada degan Pemasok tanpa pemberitahuan dan Pemasok menyetujui bahwa UBS dapat menangani pengakhiran tersebut sebagai terjadi karena pelanggaran material). (b) Seandainya Pemasok atau orang yang menjadi atau pernah menjadi anggota dewan direksi atau komite eksekutif Pemasok terlibat dalam penyelidikan yang se- dang berjalan oleh pihak berwenang tersebut dan diduga melakukan kejahatan tersebut di atas, namun belum di- putuskan bersalah, UBS juga berhak untuk mendiskualifi- kasi Pemasok sebagai pemasok. Hak ini terbatas pada ka- sus di mana reputasi UBS terpengaruh secara negatif.
Penipuan. Bank penerbit kartu kredit dengan sengaja mengelabuhi pemohon atau calon pemegang kartu kredit demi keuntungan profit bank penerbit kartu kredit semata. Petugas pemasaran kartu kredit bahkan sengaja menutup-nutupi fakta-fakta atau aspek-aspek yang terkait kartu kredit yang nantinya cenderung merugikan pemegang kartu kredit tapi menguntungkan bank penerbit kartu kredit.
Penipuan. Penipuan merupakan tindakan yang dengan sengaja mengaburkan suatu keadaan atau mengajukan fakta yang tidak benar agar terlaksananya suatu hubungan kontrak, sehingga mengakibatkan keuntungan bagi salah satu pihak atau pihak ketiga. Misalnya pada kasus jual beli sepeda motor, seorang penjual menyatakan bahwa sepeda motor yang dijualnya dalam kondisi baru, sehingga pembeli berminat dan akhirnya membeli motor tersebut, padahal fakta sebenarnya sepeda motor yang dijual adalah bekas pakai orang lain.
Penipuan. Anda tidak boleh melakukan penipuan. Apabila Anda atau siapapun yang bertindak mewakili Anda mengajukan klaim berdasarkan Polis ini dan mengetahui bahwa klaim tersebut palsu atau merupakan penipuan dalam bentuk apapun atau apabila kerugian atau kerusakan disebabkan oleh tindakan Anda yang disengaja atau dimana Anda terlibat, Kami tidak akan membayar klaim dan seluruh Penutupan Pertanggungan berdasarkan Polis ini akan berakhir.
Penipuan. Salah satu pihak memberikan keterangan- keterangan yang palsu atau tidak benar disertai dengan tipu muslihat untuk membujuk pihak lawan memberikan sepakat. Kalau hanya melakukan kebohongan mengenai suatu hal bukan penipuan-🡪 kebohongan saja--🡪 harus ada “rangkaian kebohongan” --🡪 Bohong – Tipu Muslihat : Katanya : Mobil baru padahal tidak Penipuan : Jual Mobil, : Merubah sepedometer, menggosok mobil sehingga timbul kesan baru 1313 : “… Mengikatkandirinya….. Artinya : berjanji untuk melaksanakan sesuatu menurut macam hal yang dijanjikan :

Related to Penipuan

  • PENGADUAN i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah. ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah.

  • Jangka Waktu Pelaksanaan Januari-Juni

  • PENDAHULUAN 1 1.1 Latar Belakang 1

  • Pemberitahuan Penjual dapat kapan saja menyampaikan pemberitahuan kepada Anda melalui surat elektronik, jendela sembul, kotak dialog, atau sarana lainnya, kendati dalam kondisi tertentu Anda tidak dapat menerima pemberitahuan tersebut kecuali dan sebelum Anda membuka Solusi. Semua pemberitahuan tersebut akan dianggap telah sampai pada tanggal kali pertama Penjual menyediakannya melalui Solusi, terlepas dari kapan Anda benar-benar menerimanya.

  • BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); b. Biaya pengalihan investasi (switching fee) adalah maksimum sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi atas Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam SUCORINVEST EQUITY FUND ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); c. Biaya penjualan kembali (redemption fee) adalah maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada); d. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/ transfer sehubungan dengan pembayaran penjualan dan pembelian kembali Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening Pemegang Unit Penyertaan (jika ada); dan e. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah SUCORINVEST EQUITY FUND dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak; f. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • JANGKA WAKTU PERJANJIAN Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.

  • JANGKA WAKTU Perjanjian Kerja Sama ini berlaku selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK, dan dapat diperpanjang, diubah, maupun diakhiri atas persetujuan PARA PIHAK.

  • Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan Penurunan nilai aset bersih Reksa Dana dapat disebabkan oleh perubahan harga dari efek dalam portofolio Reksa Dana.

  • Perjanjian Tingkat Layanan IBM memberikan perjanjian tingkat layanan (service level agreement - "SLA") ketersediaan berikut untuk Layanan Cloud sebagaimana yang ditetapkan dalam PoE. SLA bukan merupakan suatu jaminan. SLA tersedia hanya untuk Klien dan berlaku hanya untuk digunakan di lingkungan produksi.