Perizinan Klausul Contoh

Perizinan. Untuk menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah memperoleh izin usaha sebagai bank umum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 1107/KMK.013/1991 tanggal 12 November 1991 tentang Pemberian Izin Usaha PT Anglomas International Bank. Sehubungan dengan perubahan nama Perseroan menjadi “PT Bank Amar Indonesia”, Perseroan telah memperoleh Keputusan Dewan Komisioner OJK No. 29/KDK.03/2014 tanggal 23 Desember 2014 tentang Penetapan Penggunaan Izin Usaha atas Nama PT Anglomas International Bank Menjadi Izin Usaha atas Nama PT Bank Amar Indonesia. Perseroan juga telah memperoleh persetujuan dari OJK (Pengawas Perbankan) berdasarkan Surat No. S- 13/KR.312/2015 tanggal 20 Januari 2015 perihal Produk Baru “Kredit Personal Multiguna” Bank Saudara atas produk kredit personal multiguna Perseroan.
Perizinan. Dalam menjalankan kegiatan usahanya sebagaimana tercantum dalam anggaran dasarnya, sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan telah memperoleh izin-izin yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga yang berwenang terkait dengan kegiatan usaha Perseroan dengan rincian sebagai berikut:
Perizinan. PT. Pelindo Reg 1 (PERSERO) Cabang Sungai Pakning memiliki beberapa perizinan, seperti:
Perizinan. Perseroan telah memiliki izin-izin yang wajib dipenuhi terkait dengan kegiatan usaha yang dilakukan Perseroan yaitu sebagai berikut :
Perizinan. Perseroan dan Anak Perusahaan Perseroan telah memiliki izin-izin yang wajib dipenuhi terkait dengan kegiatan usaha yang dilakukan Perseroan yaitu :
Perizinan. Perseroan bergantung pada lisensi yang dikeluarkan oleh Kemenkominfo, sebagai regulator utama industri telekomunikasi seluler di Indonesia dan sebagai penyediaan jasa telekomunikasi seluler serta pemanfaatan alokasi frekuensi spektrum. Lisensi tersebut akan mengalami pembaharuan, peninjauan, penafsiran, modifikasi dan pengakhiran. Ketentuan-ketentuan dan kewajiban-kewajiban baru dapat dikenakan untuk lisensi baru dan pada saat perpanjangan lisensi serta ketentuan dan kewajiban tersebut kemungkinan menjadi lebih berat dari lisensi yang ada atau yang telah berakhir. Pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan lisensi atau kegagalan untuk mematuhi peraturan yang berlaku dapat mengakibatkan pembatalan atau penanguhan terhadap lisensi atau denda oleh Pemerintah. Pemerintah dapat mengubah ketentuan-ketentuan lisensi, mencabut, mengalokasikan kembali atau mengalihkan alokasi spektrum yang sebelumnya diberikan yang mana hal tersebut merupakan diskresi Pemerintah.
Perizinan. 1. Pemerintah Republik Indonesia C.Q Lembaga Pengelola Dan Penyelenggara OSS – Perizinan Berusaha Berbasis Risiko/Risk Based Approach (“OSS – RBA”) sebagaimana dimaksud Pasal 24 ayat (1) PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik berlaku juga sebagai:
Perizinan. SKP telah memiliki izin-izin penting antara lain NIB dan SIUP yang diperoleh dari instansi-instansi berwenang dan masih berlaku sepenuhnya. NIB SKP dengan No. 8120101962042 dan SIUP SKP tertanggal 31 Desember 2019, berlaku selama SKP menjalankan kegiatan usahanya. Sehubungan dengan menara telekomunikasi yang dimiliki oleh SKP, SKP telah mendapatkan perizinan sehubungan dengan menara telekomunikasi tersebut, antara lain IMB dan IMBM yang dikeluarkan oleh masing- masing pejabat yang berwenang di setiap daerah. IMB dan/atau IMBM yang dimiliki oleh SKP tersebut paling dekat akan berakhir pada tanggal 11 Maret 2021 dan paling lama sampai dengan tanggal 10 Juli 2039. Apabila jangka waktunya berakhir, SKP akan melakukan perpanjangan atas izin-izin tersebut.
Perizinan. Sehubungan dengan kegiatan usaha utama yang dijalankan, Perseroan telah memiliki izin operasional sebagai berikut: Nomor Induk Berusaha (NIB) 0208011002222, Berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, Lembaga OSS menerbitkan NIB pada tanggal 22 Oktober 2020 kepada: Nama Perusahaan : PT Sinarmas Multiartha Tbk Xxxx Xxxxxx/ Korespondensi : Sinar Mas Land Plaza Tower I Lantai 0 Xxxxx X.X.Xxxxxxx Xx 00, Xxx. Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Adm. Jakarta Pusat, Prov.DKI Jakarta NPWP : 01.362.002.6-054.000 Kode KBLI Nama KBLI Kode dan Nama KBLI : 46900 PERDAGANGAN BESAR BERBAGAI MACAM BARANG 64200 AKTIVITAS PERUSAHAAN HOLDING 70209 AKTIVITAS KONSULTASI MANAJEMEN LAINNYA 70100 AKTIVITAS KANTOR PUSAT 46100 PERDAGANGAN BESAR ATAS DASAR BALAS JASA (FEE) ATAU KONTRAK Status Penanaman Modal : PMDN NIB merupakan identitas Pelaku Usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha dan berlaku selama menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perizinan. Sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan telah memiliki izin-izin penting antara lain sebagai berikut: