Perizinan. Penyediaan Jasa Pelayanan Rp. 163.736.000,-
Perizinan. Pengolahan data pelayanan perizinan Rp. 34.136.000,- Pangkajene Sidenreng, 01 September 2020 Dalam rangka mewujudkan manajeman pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : Hj. XXXXXX, SE.Ak., M.AP Jabatan : Kepala Seksi Pengaduan dan Pelaporan Layanan Selanjutnya disebut Pihak Pertama. Nama : XXXX XXXXX IHWAN, S.Sos Jabatan : Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan Selaku atasan Pihak Pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua. Pihak Kedua akan melaksanakan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Pihak Kedua Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan, XXXX XXXXX IHWAN, S.Sos Pangkat : Penata Tk.I Nip. 19670117 200212 1 001 Pangkajene Sidenreng, 04 Januari 2020 Pihak Pertama Kepala Seksi Pengaduan dan Pelaporan Layanan, Hj. XXXXXX, SE.Ak., M.AP Pangkat : Pembina Nip. 19740427 200212 2 003
Perizinan. Untuk menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah memperoleh izin usaha sebagai bank umum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 1107/KMK.013/1991 tanggal 12 November 1991 tentang Pemberian Izin Usaha PT Anglomas International Bank. Sehubungan dengan perubahan nama Perseroan menjadi “PT Bank Amar Indonesia”, Perseroan telah memperoleh Keputusan Dewan Komisioner OJK No. 29/KDK.03/2014 tanggal 23 Desember 2014 tentang Penetapan Penggunaan Izin Usaha atas Nama PT Anglomas International Bank Menjadi Izin Usaha atas Nama PT Bank Amar Indonesia. Perseroan juga telah memperoleh persetujuan dari OJK (Pengawas Perbankan) berdasarkan Surat No. S- 13/KR.312/2015 tanggal 20 Januari 2015 perihal Produk Baru “Kredit Personal Multiguna” Bank Saudara atas produk kredit personal multiguna Perseroan.
Perizinan. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, sehubungan dengan kegiatan usaha utama yang dijalankan, Perseroan telah memiliki izin operasional sebagai berikut: No. Izin No. Izin Tanggal Penerbitan Masa Berlaku Instansi Penerbit
1. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120403701509 10 Juli 2019, sebagaimana diubah terakhir kali pada 28 Maret 2023 Selama Perseroan menjalankan kegiatan usaha Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission
2. Nomor Pokok Wajib Pajak 85.683.397.5-018.000 - Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Cilandak
3. Surat Pengukuhan Pengusaha Xxxx Xxxxx S-1191PKP/WPJ.30/KP.0803/2019 29 Juli 2019
4. Surat Keterangan Terdaftar S-8986KT/WPJ.30/KP.0803/2019 29 Juli 2019
5. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha 05062310213273089 05 Juni 2023 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission
6. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha 20092210113672011 20 September 2022 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission
7. Izin Penanaman Jaringan Kabel Fiber Optik Melintasi Jalur Kereta Api di 96 titik pada Wilayah Kerja Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jakarta dan Banten, Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat, dan Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Timur kepada PT Integrasi Jaringan Ekosistem KA.008/A/17/KS/DJKA/2022 24 Oktober 2022 5 (lima) tahun Kementerian Perhubungan
8. Izin Penanaman Jaringan Kabel Fiber Optik Persinggungan Melintasi Jalur Kereta Api Jakarta Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur pada Wilayah Kerja Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jakarta dan Banten, Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat, Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Tengah dan Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Timur kepada PT Integrasi Jaringan Ekosistem KA.009/A/XI/17/DJKA/2022 23 November 2022 5 (lima) tahun Kementerian Perhubungan
Perizinan. Perseroan telah memiliki izin-izin yang wajib dipenuhi terkait dengan kegiatan usaha yang dilakukan Perseroan yaitu sebagai berikut :
Perizinan. Dalam menjalankan kegiatan usahanya sebagaimana tercantum dalam anggaran dasarnya, sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan telah memperoleh izin-izin yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga yang berwenang terkait dengan kegiatan usaha Perseroan dengan rincian sebagai berikut:
1 Badan Koordinasi Penanaman Modal (“BKPM”) Surat Persetujuan Perubahan Status Perusahaan Penanaman Modal Asing menjadi Penanaman Modal Dalam Negeri No. 29/V/PMDN/2008 tanggal 15 Agustus 2008 Persetujuan penanaman modal dalam negeri Tidak ada masa berlaku
2 BKPM Surat Keputusan Kepala BKPM No. 999/T/TELEKOMUNIKASI/2008 tanggal 25 September 2008 Izin usaha tetap Berlaku selama Perseroan masih melakukan kegiatan usaha
3 BKPM Surat Keputusan Kepala BKPM No. 2/1/IU/II/PMDN/TELEKOMUNIKASI/2011 tanggal 20 Januari 2011 Izin Usaha Perluasan Berlaku selama Perseroan masih melakukan kegiatan usaha Sebagaimana disyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku, Perseroan telah memperoleh izin mendirikan bangunan (“IMB”) atas sebagian besar Telecommunication Tower Sites milik Perseroan yang saat ini digunakan Perseroan dalam menjalankan kegiatan usaha Perseroan.
Perizinan. SKP telah memiliki izin-izin penting antara lain NIB dan SIUP yang diperoleh dari instansi-instansi berwenang dan masih berlaku sepenuhnya. NIB SKP dengan No. 8120101962042 dan SIUP SKP tertanggal 31 Desember 2019, berlaku selama SKP menjalankan kegiatan usahanya. Sehubungan dengan menara telekomunikasi yang dimiliki oleh SKP, SKP telah mendapatkan perizinan sehubungan dengan menara telekomunikasi tersebut, antara lain IMB dan IMBM yang dikeluarkan oleh masing- masing pejabat yang berwenang di setiap daerah. IMB dan/atau IMBM yang dimiliki oleh SKP tersebut paling dekat akan berakhir pada tanggal 11 Maret 2021 dan paling lama sampai dengan tanggal 10 Juli 2039. Apabila jangka waktunya berakhir, SKP akan melakukan perpanjangan atas izin-izin tersebut.
Perizinan. 1. Pemerintah Republik Indonesia C.Q Lembaga Pengelola Dan Penyelenggara OSS – Perizinan Berusaha Berbasis Risiko/Risk Based Approach (“OSS – RBA”)
a. NIB OSS-RBA No. 9120600812796 dengan kode KBLI 10431, 01262, dan 10432 , tanggal 23 Agustus 2022, berlaku selama menjalankan kegiatan usaha. NIB
i. API sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan;
ii. Hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang undangan di bidang kepabeanan;
iii. Pendaftaran kepesertaan Pelaku Usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan; dan
Perizinan. Dalam menjalankan kegiatan usahanya sebagaimana tercantum dalam anggaran dasarnya, sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan telah memperoleh izin-izin yang dikeluarkan oleh lembaga- lembaga yang berwenang terkait dengan kegiatan usaha Perseroan dengan rincian sebagai berikut:
1. Nomor Induk Berusaha 8120204940854 tanggal 5 September 2018 Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS Tidak terdapat masa berlaku
2. Izin Usaha (Izin Usaha Jasa Konstruksi) Tidak ada nomor tanggal 29 Desember 2019, dengan perubahan terakhir tanggal 9 Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Tidak terdapat masa berlaku Juni 2020 OSS
3. Persetujuan Surat Persetujuan Perubahan Status Badan Koordinasi Tidak terdapat Penanaman Modal Perusahaan Penanaman Modal Asing Penanaman Modal masa berlaku Dalam Negeri menjadi Penanaman Modal Dalam Negeri (“BKPM”) No. 29/V/PMDN/2008 tanggal 15 Agustus 2008
4. Izin Usaha Tetap Surat Keputusan Kepala BKPM No. BKPM Berlaku selama 999/T/TELEKOMUNIKASI/2008 tanggal 25 Perseroan September 2008 masih melakukan kegiatan usaha
5. Izin Usaha Perluasaan Surat Keputusan Kepala BKPM No. BKPM Berlaku selama Perusahaan 2/1/IU/II/PMDN/TELEKOMUNIKASI/2011 Perseroan Penanaman Modal tanggal 20 Januari 2011 tentang Izin masih Dalam Negeri Perluasan melakukan kegiatan usaha
6. Izin Prinsip Perluasan Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal BKPM Berlaku selama
Perizinan. Perseroan bergantung pada lisensi yang dikeluarkan oleh Kemenkominfo, sebagai regulator utama industri telekomunikasi seluler di Indonesia dan sebagai penyediaan jasa telekomunikasi seluler serta pemanfaatan alokasi frekuensi spektrum. Lisensi tersebut akan mengalami pembaharuan, peninjauan, penafsiran, modifikasi dan pengakhiran. Ketentuan-ketentuan dan kewajiban-kewajiban baru dapat dikenakan untuk lisensi baru dan pada saat perpanjangan lisensi serta ketentuan dan kewajiban tersebut kemungkinan menjadi lebih berat dari lisensi yang ada atau yang telah berakhir. Pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan lisensi atau kegagalan untuk mematuhi peraturan yang berlaku dapat mengakibatkan pembatalan atau penanguhan terhadap lisensi atau denda oleh Pemerintah. Pemerintah dapat mengubah ketentuan-ketentuan lisensi, mencabut, mengalokasikan kembali atau mengalihkan alokasi spektrum yang sebelumnya diberikan yang mana hal tersebut merupakan diskresi Pemerintah.