Perizinan Klausul Contoh

Perizinan. Pengolahan data pelayanan perizinan Rp. 49.366.000,- Pangkajene Sidenreng, 04 Januari 2020 Dalam rangka mewujudkan manajeman pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : Xx. XXXX XXXXX HERNA, HM, X.Xx, MM Jabatan : Kepala Seksi Pengolahan Data Perizinan dan Non Perizinan Selanjutnya disebut Pihak Pertama. Nama : XXXXXXX XXXXXXX, SE, MM Jabatan : Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Selaku atasan Pihak Pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua. Pihak Kedua akan melaksanakan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Pihak Kedua Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, XXXXXXX XXXXXXX, SE, MM Pangkat : Pembina Nip. 19750924 200212 1 007 Pangkajene Sidenreng, 01 September 2020 Pihak Pertama Kepala Seksi Pengolahan Data Perizinan dan Non Perizinan, Xx. XXXX XXXXX HERNA, HM, X.Xx, MM Pangkat : Penata Tk. I Nip.19800724 200901 2 003 N O SASARAN KEGIATAN INDIKATOR TARGET 1 Meningkatnya pengolahan data perizinan yang berbasis teknologi Jumlah pengolahan data perizinan yang berbasis teknologi 4.800 Izin
Perizinan. Untuk menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah memperoleh izin usaha sebagai bank umum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 1107/KMK.013/1991 tanggal 12 November 1991 tentang Pemberian Izin Usaha PT Anglomas International Bank. Sehubungan dengan perubahan nama Perseroan menjadi “PT Bank Amar Indonesia”, Perseroan telah memperoleh Keputusan Dewan Komisioner OJK No. 29/KDK.03/2014 tanggal 23 Desember 2014 tentang Penetapan Penggunaan Izin Usaha atas Nama PT Anglomas International Bank Menjadi Izin Usaha atas Nama PT Bank Amar Indonesia. Perseroan juga telah memperoleh persetujuan dari OJK (Pengawas Perbankan) berdasarkan Surat No. S- 13/KR.312/2015 tanggal 20 Januari 2015 perihal Produk Baru “Kredit Personal Multiguna” Bank Saudara atas produk kredit personal multiguna Perseroan.
Perizinan. Pada saat Prospektus ini diterbitkan. Perseroan usahanya, seperti diungkapkan di bawah ini: telah memiliki izin-izin dalam menjalankan kegiatan 1. Nomor Induk Berusaha (NIB) 1. 27111 Industri Motor Listrik Jl. Raya Serang Km. 00,0 XX.000/000, Xxxx/Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx, Xxx. Cikupa, Kab. Tangerang, Provinsi Banten Kode Pos: 15710 Menengah Rendah NIB dan Sertifikat Standar Untuk persiapan, operasional, dan/atau komersial kegiatan usaha 2. 27510 Industri Peralatan Listrik Rumah Tangga Jl. Raya Serang Km. 00,0 XX.000/000, Xxxx/Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx, Xxx. Cikupa, Kab. Tangerang, Provinsi Banten Kode Pos: 15710 Menengah Tinggi NIB Untuk persiapan kegiatan usaha Sertifikat Standar belum terverifikasi Untuk persiapan kegiatan usaha Sertifikat Standar telah terverifikasi Untuk operasional dan/atau komersial kegiatan usaha 3. 26490 Industri Peralatan Jl. Km. Raya Serang 14,2 Menengah Tinggi NIB Untuk persiapan kegiatan usaha Audio dan Video Elektronik Lainnya RT.004/001, Desa/Kelurahan Pasir Gadung, Kec. Cikupa, Kab. Tangerang, Provinsi Banten Kode Pos: 15710 Sertifikat Standar belum terverifikasi Untuk persiapan kegiatan usaha Sertifikat Standar telah terverifikasi Untuk operasional dan/atau komersial kegiatan usaha 4. 26410 Industri Jl. Raya Serang Km. Menengah NIB Untuk persiapan Televisi 14,2 RT.004/001, Tinggi kegiatan usaha Dan/Atau Desa/Kelurahan Pasir Sertifikat Untuk persiapan Perakitan Gadung, Kec. Cikupa, Standar kegiatan usaha Televisi Kab. Tangerang, belum Provinsi Banten Kode terverifikasi Pos: 15710 Sertifikat Standar telah Untuk operasional dan/atau terverifikasi komersial kegiatan usaha Terhadap seluruh Sertifikat Standar yang belum terverifikasi tersebut di atas, Perseroan telah melakukan pemenuhan persyaratan dan kewajiban berdasarkan seluruh Sertifikat Standar tersebut yang merupakan persyaratan untuk mendapat verifikasi Sertifikat Standar pada Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Sistem Online Single Submission (“OSS”) sebagai berikut: 1. Nomor ID Izin: I-202210021840142586286 untuk Sertifikat Standar Nomor 91201026624710011 atas Kegiatan Usaha Perseroan dengan Kode KBLI 26410 – Industri Televisi Dan/Atau Perakitan Televisi; 2. Nomor ID Izin: I-202210021859090647347 untuk Sertifikat Standar Nomor 91201026624710012 atas Kegiatan Usaha Perseroan dengan Kode KBLI 26490 – Industri Peralatan Audio dan Video Elektronik Lainnya; 3. Nomor ID Izin: I-202210021818405897211 untuk Sertifikat Standar Nomor 91201026624710010 atas Kegiatan Usaha Perseroan de...
Perizinan. (1) PIHAK KEDUA memastikan dan menjamin bahwa seluruh perizinan yang diperlukan untuk pelaksanaan Pekerjaan Volume Based telah didapat sebelum tanggal dimulai Pekerjaan Volume Based. (2) PIHAK KEDUA memastikan keberlakuan dan perpanjangan seluruh izin yang diperlukan untuk pelaksanaan Pekerjaan Volume Based. (3) PIHAK KEDUA menanggung seluruh biaya yang timbul untuk mendapatkan dan/atau memperpanjang jangka waktu setiap izin. (4) Apabila dalam pengurusan perizinan tersebut diperlukan surat dukungan PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA dapat membantu memberikan surat dukungan/referensi yang berkaitan dengan keterangan pekerjaan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan atau peraturan internal PIHAK PERTAMA. (5) Surat dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Pasal ini wajib digunakan sesuai peruntukannya yang berkaitan dengan Pekerjaan Volume Based dan apabila PIHAK KEDUA menggunakannya selain peruntukan terkait Pekerjaan Volume Based maka PIHAK PERTAMA akan memberlakukan ganti rugi sesuai ketentuan Pasal 18 Perjanjian ini.
Perizinan. 1. Pemerintah Republik Indonesia C.Q Lembaga Pengelola Dan Penyelenggara OSS – Perizinan Berusaha Berbasis Risiko/Risk Based Approach (“OSS – RBA”) a. NIB OSS-RBA No. 9120600812796 dengan kode KBLI 10431, 01262, dan 10432 , tanggal 23 Agustus 2022, berlaku selama menjalankan kegiatan usaha. NIB i. API sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan; ii. Hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang undangan di bidang kepabeanan; iii. Pendaftaran kepesertaan Pelaku Usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan; dan
Perizinan. Dalam menjalankan kegiatan usahanya sebagaimana tercantum dalam anggaran dasarnya, sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan telah memperoleh izin-izin yang dikeluarkan oleh lembaga- lembaga yang berwenang terkait dengan kegiatan usaha Perseroan dengan rincian sebagai berikut: 1. Nomor Induk Berusaha 8120204940854 tanggal 5 September 2018 Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS Tidak terdapat masa berlaku 2. Izin Usaha (Izin Usaha Jasa Konstruksi) Tidak ada nomor tanggal 29 Desember 2019, dengan perubahan terakhir tanggal 9 Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Tidak terdapat masa berlaku Juni 2020 OSS 3. Persetujuan Surat Persetujuan Perubahan Status Badan Koordinasi Tidak terdapat Penanaman Modal Perusahaan Penanaman Modal Asing Penanaman Modal masa berlaku Dalam Negeri menjadi Penanaman Modal Dalam Negeri (“BKPM”) No. 29/V/PMDN/2008 tanggal 15 Agustus 2008 4. Izin Usaha Tetap Surat Keputusan Kepala BKPM No. BKPM Berlaku selama 999/T/TELEKOMUNIKASI/2008 tanggal 25 Perseroan September 2008 masih melakukan kegiatan usaha 5. Izin Usaha Perluasaan Surat Keputusan Kepala BKPM No. BKPM Berlaku selama Perusahaan 2/1/IU/II/PMDN/TELEKOMUNIKASI/2011 Perseroan Penanaman Modal tanggal 20 Januari 2011 tentang Izin masih Dalam Negeri Perluasan melakukan kegiatan usaha 6. Izin Prinsip Perluasan Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal BKPM Berlaku selama
Perizinan. Dalam menjalankan kegiatan usahanya sebagaimana tercantum dalam anggaran dasarnya, sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan telah memperoleh izin-izin yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga yang berwenang terkait dengan kegiatan usaha Perseroan dengan rincian sebagai berikut: 1 Badan Koordinasi Penanaman Modal (“BKPM”) Surat Persetujuan Perubahan Status Perusahaan Penanaman Modal Asing menjadi Penanaman Modal Dalam Negeri No. 29/V/PMDN/2008 tanggal 15 Agustus 2008 Persetujuan penanaman modal dalam negeri Tidak ada masa berlaku 2 BKPM Surat Keputusan Kepala BKPM No. 999/T/TELEKOMUNIKASI/2008 tanggal 25 September 2008 Izin usaha tetap Berlaku selama Perseroan masih melakukan kegiatan usaha 3 BKPM Surat Keputusan Kepala BKPM No. 2/1/IU/II/PMDN/TELEKOMUNIKASI/2011 tanggal 20 Januari 2011 Izin Usaha Perluasan Berlaku selama Perseroan masih melakukan kegiatan usaha Sebagaimana disyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku, Perseroan telah memperoleh izin mendirikan bangunan (“IMB”) atas sebagian besar Telecommunication Tower Sites milik Perseroan yang saat ini digunakan Perseroan dalam menjalankan kegiatan usaha Perseroan.
Perizinan. PT. Pelindo Reg 1 (PERSERO) Cabang Sungai Pakning memiliki beberapa perizinan, seperti: a. Akta dari notaris kantor pusat untuk di dirikan di sungai pakning b. Surat izin dari KSOP di sertai tanda tangan ketua/pimpinan KSOP c. Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 133 Tahun 2011 tanggal 2 Maret 2011 tentang pemberian perizinan kepada PT. Pelindo 1 (PERSERO) cabang sungai pakning.
Perizinan. Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Terkait dengan