Persiapan. Menentukan kasus dan topik
Persiapan. Persiapan meliputi pendaftaran mahasiswa calon peserta KKN Reguler, penentuan wilayah tujuan KKN Reguler atas persetujuan Rektor. Selanjutnya LP2M melakukan audiensi ke Pemerintah Kabupaten Lahat.
Persiapan. Tahap ini dimulai dengan membangun komunikasi dengan mitra, mengidentifikasi masalah dan kebutuhan mitra untuk kemudian merumuskan proposal PKM guna mencari solusi atas masalah yang dialami mitra tersebut. Termasuk pada tahap ini adalah membaca sumber- sumber rujukan dari jurnal atau laporan PKM untuk menambah wawasan tentang topik PKM yang akan dilaksanakan. Hasil nyata dari tahap ini adalah proposal kegiatan PKM yang disetujui oleh mitra dan perjanjian kerja bersama Abdimas Universitas Tarumanagara untuk dilaksanakan.
Persiapan. Pondasi Footplat dan Batu Kali
Persiapan. Diawali dengan kosultasi kepada mentor terkait dengan rencana kegiatan Sosialisasi Internal Peningkatan Akses Pemasaran Bagi Produk-Produk IKM melalui kerjasama dengan Pelaku Usaha di Kabupaten Bojonegoro , dari hasil konsultasi didapatkan arahan agar seluruh staf dan karyawan terlibat aktif dalam rapat agar memahami maksud dan tujuan dari rencana proyek perubahan, sehingga diharapkan memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan yang akan dilaksanakan . Selanjutnya dilakukan persiapan administratif yang meliputi penyusunan Undangan , persiapan konsumsi , ATK , doumentasi serta kelengakapan pedukung lainnya
Persiapan. Agar proyek perubahan ini dapat berjalan dengan optimal , maka perlu didukung oleh tim kerja yang kompeten dan mampu melakukan kerjasama tim dengan baik. Sebelum tim ini dibentuk terlebih dahulu dilakukan analisis dan penyusunan konsep surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan tentang susunan team yang akan di susun berdasarkan Tupoksi dan kompetensi masing masing bidang dan personil
Persiapan. Dalam melaksanakan tugasnya Tim Peningkatan Akses Pemasaran Bagi Produk-Produk IKM Melalui Kerjasama dengan Pelaku Usaha di Kabupaten Bojonegoro yang telah dibentuk perlu diberikan dasar hukum yang jelas sehingga dapat dijadikan dasar rujukan masing- masing POKJA mengingat ruang lingkup kegiatan mencakup lintas sektoral, maka rujukan tersebut akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Bupati Bojonegoro tentang Kemitraan Pemasaran Produk IKM dikabupaten Bojonegoro yang akan mengikat pihak-pihak yang terlibat baik dari instansi pemerintah, Pelaku Usaha maupun pelaku IKM.
Persiapan. Naskah draft peraturan bupati tentang Kemitraan Pemasaran Produk-produk IKM digandakan untuk kemudian diberikan kepada masing-masing perwakilan pelaku usaha yang diundang dalam rapat koordinasi dimaksud, hal ini perlu dilakukan agar setiap perwakilan pelaku usaha dapat mencermati draft tersebut.
Persiapan. Langkah final sebelum draft Peraturan Bupati selesai disusun dan dikoordinasikan dengan pelaku usaha, maka perlu dilakukan sosialisasi dengan mengundang para pelaku usaha dan pelaku IKM agar tidak timbul ketidaksesuaian diantara keduanya yang akan menimbulkan kerugian pada salah satu pihak.