Proses Internal Klausul Contoh

Proses Internal. Selain poin-poin di atas, yang tidak kalah penting adalah proses internal yang kuat, yang meliputi sumber daya manusia (SDM) baik dari level manajemen hingga staf untuk mengeksekusi kebijakan yang diambil; proses kerja yang efisien dan efektif serta sistem teknologi informasi yang digunakan untuk menjamin bahwa seluruh informasi dapat tersaji untuk pengambilan keputusan manajemen yang tepat waktu dan akurat. Faktor-faktor yang dijelaskan di atas memiliki kontribusi besar terhadap kelangsungan usaha dan pertumbuhan Perseroan, antara lain meliputi: 1. Kondisi perekonomian dan perbankan Pada saat likuiditas perbankan ketat, biasanya diikuti dengan tingkat suku bunga yang tinggi, sehingga akan menyebabkan tingginya tingkat suku bunga yang disalurkan Perseroan ke konsumen serta lemahnya permintaan konsumen. Disisi lain, suku bunga pinjaman juga akan mengalami peningkatan dan biasanya diikuti oleh pengetatan likuiditas di pasar, sehingga menuntut Perseroan untuk dapat mengetahui secara awal dan mengantisipasi tanda-tanda perubahan di pasar yang akan berdampak terhadap bisnis Perseroan dan selalu menyiapkan likuiditas yang cukup. Risiko spesifik yang dapat memiliki dampak negatif dan materiil kepada kegiatan usaha, hasil operasi, arus kas dan kondisi keuangan Perseroan termasuk antara lain: • kondisi politik, sosial dan ekonomi yang tidak stabil; • perang, aksi terorisme, dan konflik sipil; • intervensi pemerintah, termasuk dalam hal tarif, proteksi dan subsidi; • perubahan dalam peraturan, perpajakan dan struktur hukum; • kesulitan dan keterlambatan dalam memperoleh atau memperpanjang perizinan; • tindakan-tindakan yang diambil oleh Pemerintah; • kurangnya infrastruktur energi, transportasi dan lainnya; dan • penyitaan atau pengambilalihan aset. 2. Jaringan, baik berupa lokasi kantor perusahaan maupun rekanan bisnis perusahaan Perseroan percaya, dengan luasnya jaringan kantor cabang dan rekanan bisnis yang dimilikinya, maka Perseroan dapat memperluas aktivitas bisnis dan berperan aktif dalam menggairahkan perekonomian lokal. 3. Kualitas aktiva produktif / portofolio Perseroan selalu mengawasi kualitas aktiva produktif yang dibiayai secara ketat dan menerapkan system ”reward” secara berimbang. Sejauh ini, kualitas portfolio Perseroan tetap menunjukkan kondisi yang sangat sehat.
Proses Internal. Perseroan mengembangkan Sumber Daya Manusia secara terus menerus dengan mengutamakan pada ”promotion from within”, yaitu memberi kesempatan kepada talenta internal untuk mendapatkan promosi dan tanggung jawab yang lebih tinggi karena Perseroan percaya bahwa dengan semakin banyaknya pemimpin yang menghayati visi dan misi serta budaya kerja Perseroan, maka kemajuan Perseroan akan berjalan beriring. Selain itu, dari sisi proses kerja dan teknologi, Perseroan selalu mengembangkan diri dan belajar dari praktek bisnis dari perusahaan lain, baik di industri yang sama mupun berbeda, sehingga dapat diterapkan untuk meningkatkan kemajuan Perseroan. 1. Memperkuat jaringan outlet di daerah-daerah yang berpotensi dengan ciri antara lain: memiliki perekonomian lokal yang baik, infrastuktur yang memadai, serta potensi berkembang yang baik di masa mendatang. 2. Memaksimalkan upaya retensi atas konsumen yang sudah dikenal (existing customer) dan melakukan pemasaran langsung kepada konsumen akhir (end customer) melalui berbagai pendekatan yang bersifat inovatif, sehingga target pasar yang dituju dapat digarap secara maksimal. 1. Fokus pada pengembangan aplikasi-aplikasi pendukung bisnis guna menunjang core system yang sudah berjalan dengan baik saat ini sehingga data – data yang menjadi indikator awal bisnis dapat diperoleh secara cepat guna menunjang proses keputusan manajemen yang bersifat dinamis dan meningkatkan efisiensi proses kerja yang sudah berjalan sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada users, baik internal maupun eksternal. 2. Melakukan kerja sama penerimaan pembayaran konsumen dengan beberapa bank, kantor pos dan jaringan toko minimarket sehingga konsumen dapat melakukan pembayaran kewajibannya dengan lebih mudah dan fleksibel secara real time online. Disamping itu, Perseroan mengoptimalkan pengelolaan manajemen kas melalui penggunaan layanan perbankan elektronik yang disediakan oleh beberapa bank. 3. Mengimplementasikan teknologi aplikasi berjalan (mobile application) yang dilengkapi dengan geo tagging untuk berbagai keperluan antara lain survei aplikasi konsumen, penagihan tunggakan konsumen, validasi ulang atas konsumen yang sudah dibiayai; sehingga dapat meningkatkan kontrol atas aktivasi kerja harian dan akurasi informasi yang disampaikan, serta efisiensi dan produktivitas kerja dimana aktivitas yang dilaksanakan di luar kantor dapat langsung terekam dan diproses tanpa harus menunggu informasi dan data tersebut diinput saat pulang ke kan...

Related to Proses Internal

  • METODE PELAKSANAAN 3.1 Langkah-Langkah/Tahapan Pelaksanaan… 12 3.2 Partisipasi Mitra dalam Kegiatan PKM… 13 3.3 Kepakaran dan Pembagian Tugas TIM… 13

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Dewan Komisaris Komisaris Utama : Xxx Xxxxxxxxxx Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx : Xxx Xxxxxxx Direktur Utama : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx

  • PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • METODE PENELITIAN A. Tipe Penelitian..................................................................... 69 B. Lokasi Penelitian ................................................................ 69 C. Populasi dan Sampel............................................................ 70 D. Tenik Penarikan Sampel ..................................................... 71 E. Jenis dan Sumber Data ........................................................ 71 F. Teknik Pengumpulan Data ................................................. 72 G. Teknik Analisis Data dan Uji Hipotesis .............................. 74 H. Jadwal Penelitian ................................................................. 75

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • PENEMPATAN DANA AWAL Tidak ada penempatan dana awal.

  • LOKASI DAN KETERANGAN HARTANAH Harta tersebut adalah sebuah rumah teres dua tingkat unit tengah yang beralamat pos di No. 0000, Xxxxxx Xxxxxxxxx 0X, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, 00000 Xxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio SEQUIS LIQUID PRIMA yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2 yang memuat antara lain ketentuan sebagai berikut: 1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pada pukul 17.00 (tujuh belas) Waktu Indonesia Barat setiap Hari Kerja, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek; b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari: 1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter); 2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek; 3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing; 4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; 5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek; 6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan Otoritas Jasa Keuangan dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau 7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi. c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi. d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain: 1) harga perdagangan sebelumnya; 2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau