Sanggahan Klausul Contoh

Sanggahan. 1. Peserta lelang yang kalah dalam pengumuman pemenang lelang berhak mengajukan sanggahan secara tertulis atas ketidak sesuaian pelaksanaan lelang / seleksi dengan prosedur atau tata cara lelang / seleksi yang telah ditetapkan oleh Panitia Pelelangan Pengadaan Barang dan Jasa selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak diumumkannya pemenang lelang.
Sanggahan. 33.1 Peserta yang memasukkan penawaran dapat menyampaikan sanggahan secara elektronik melalui aplikasi SPSE atas penetapan pemenang kepada Pokja /ULP dalam waktu yang telah ditetapkan dengan disertai bukti terjadinya penyimpangan dan dapat ditembuskan secara offline (di luar aplikasi SPSE) kepada PPK, PA/KPA dan APIP sebagaimana tercantum dalam LDP;
Sanggahan. 1) peserta dapat menyampaikan sanggahan secara tertulis atas penetapan pemenang kepada ULP dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang, disertai bukti terjadinya penyimpangan, dengan tembusan kepada PPK, PA/KPA dan Inspektorat Kemhan/TNI/Angkatan.
Sanggahan. 30.1 Peserta dapat menyampaikan sanggahan secara
Sanggahan. 19.1 Peserta dapat menyampaikan sanggahan tertulis
Sanggahan. 25.1 Peserta dapat menyampaikan sanggahan secara
Sanggahan. 32.1 Peserta dapat menyampaikan sanggahan secara tertulis atas penetapan pemenang kepada Pokja ULP dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah pengumuman pemenang, disertai bukti terjadinya penyimpangan, dengan tembusan kepada PPK, PA/KPA dan APIP K/L/D/I sebagaimana yang tercantum dalam LDP. 32.2 Sanggahan diajukan oleh peserta baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lain apabila terjadi penyimpangan prosedur meliputi: a. penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 dan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan; b. rekayasa tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat; dan/atau c. penyalahgunaan wewenang oleh Pokja ULP dan/atau pejabat yang berwenang lainnya. 32.3 Pokja ULP wajib memberikan jawaban tertulis atas semua sanggahan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah menerima surat sanggahan. 32.4 Apabila sanggahan dinyatakan benar maka Pokja ULP menyatakan pelelangan gagal. 32.5 Sanggahan yang disampaikan bukan kepada Pokja ULP atau disampaikan diluar masa sanggah, dianggap sebagai pengaduan dan tetap harus ditindaklanjuti.
Sanggahan. 33.1 Peserta yang tidak sependapat dengan jawaban sanggahan dari Pokja ULP, dapat mengajukan sanggahan banding secara tertulis kepada Menteri/ Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/ Pimpinan Institusi sebagaimana tercantum dalam LDP, paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah menerima jawaban sanggahan, dengan tembusan kepada PPK, Pokja ULP dan APIP K/L/D/I sebagaimana tercantum dalam LDP.
Sanggahan. 23.1. Peserta dapat menyampaikan sanggahan secara tertulis atas penetapan pemenang selambat- lambatnya dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah tanggal pemberitahuan pemenang dengan memberikan jaminan sanggah sebesar 2‰ (dua perseribu) dari nilai total HPS atau setinggi- tingginya sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Sanggahan. 13.1 Sanggahan ditujukan kepada GM Unit Pembangkitan.