Sanggahan Klausul Contoh

Sanggahan. 30.1 Peserta dapat menyampaikan sanggahan secara
Sanggahan. 33.1 Peserta yang memasukkan penawaran dapat menyampaikan sanggahan secara elektronik melalui aplikasi SPSE atas penetapan pemenang kepada Pokja /ULP dalam waktu yang telah ditetapkan dengan disertai bukti terjadinya penyimpangan dan dapat ditembuskan secara offline (di luar aplikasi SPSE) kepada PPK, PA/KPA dan APIP sebagaimana tercantum dalam LDP;
Sanggahan. 1. Peserta lelang yang kalah dalam pengumuman pemenang lelang berhak mengajukan sanggahan secara tertulis atas ketidak sesuaian pelaksanaan lelang / seleksi dengan prosedur atau tata cara lelang / seleksi yang telah ditetapkan oleh Panitia Pelelangan Pengadaan Barang dan Jasa selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak diumumkannya pemenang lelang.
Sanggahan. 1) Peserta yang memasukkan penawaran dapat menyampaikan sanggahan secara tertulis melalui e-mail atas penetapan peringkat teknis kepada ULP dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman peringkat teknis, disertai bukti terjadinya penyimpangan, dengan tembusan dapat disampaikan kepada PPK, PA/KPA, dan APIP Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi yang bersangkutan.
Sanggahan. 1) peserta dapat menyampaikan sanggahan secara tertulis atas penetapan pemenang kepada ULP dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang, disertai bukti terjadinya penyimpangan, dengan tembusan kepada PPK, PA/KPA dan Inspektorat Kemhan/TNI/Angkatan.
Sanggahan. 1. Untuk menjamin adanya transparansi dan perlakuan yang sama (equal treatment) dalam setiap Pengadaan Barang/jasa dengan cara lelang, maka pihak yang kalah pada saat pengumuman pemenang berhak untuk mengajukan sanggahan.
Sanggahan. 13.1 Sanggahan ditujukan kepada GM Unit Pembangkitan.
Sanggahan. 19.1 Peserta dapat menyampaikan sanggahan tertulis
Sanggahan. 20.1 Peserta dapat menyampaikan sanggahan secara
Sanggahan. 23.1. Peserta dapat menyampaikan sanggahan secara tertulis atas penetapan pemenang selambat- lambatnya dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah tanggal pemberitahuan pemenang dengan memberikan jaminan sanggah sebesar 2‰ (dua perseribu) dari nilai total HPS atau setinggi- tingginya sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).