Sanksi-sanksi. 1. Jika Pelanggan melanggar ketentuan sebagaimana dalam Perjanjian, MyRepublic berhak mengenakan denda atau sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah ditetapkan MyRepublic.
Sanksi-sanksi. Pasal 39
Sanksi-sanksi a. Apabila ada hal yang tidak sesuai mengenai isi laporan saat pemeriksaan maka akan diberi peringatan oleh Koordinator melalui pesan WA/SMS/Telepon dan harus diperbaiki di hari yang sama dengan tempo paling lambat pukul 24.00 Wita atau sesuai ketentuan yang diberikan oleh Koordinator;
Sanksi-sanksi. 1) Apabila ternyata PIHAK KEDUA tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan bunyi pasal 3 Surat Perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA dikenakan sanksi berupa denda 1‰ (satu permil) dari besarnya imbalan jasa untuk setiap hari kelambatan dan denda maksimum 5% (lima persen) dari besarnya jasa yang diterima PIHAK KEDUA.
Sanksi-sanksi. 1. PIHAK KESATU berhak membatalkan secara sepihak surat perjanjian ini tanpa persetujuan PIHAK KEDUA, apabila PIHAK KEDUA tidak dapat melaksanakan dan/atau menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dari Surat Perjanjian ini.
Sanksi-sanksi. 1. Pihak Pertama akan mengenakan sanksi untuk setiap pelanggaran terhadap persyaratan dan ketentuan pemberian Beasiswa. Sanksi dapat berbentuk penghentian sementara pemberian Beasiswa, diperpendeknya masa pemberian Beasiswa atau penghentian pemberian Beasiswa.
Sanksi-sanksi. 1. Pihak Pertama akan mengenakan sanksi untuk setiap pelanggaran terhadap persyaratan dan ketentuan pemberian Dana Bantuan. Sanksi dapat berbentuk penghentian sementara pemberian Dana Bantuan atau penghentian pemberian Dana Bantuan.
Sanksi-sanksi. Apabila PEMBELI terlambat membayar, maka dikenakan sanksi berupa denda atas keterlambatan pembayarannya tersebut. Jumlah denda ditetapkan sebesar ([---------]% [------ jumlah dalam huruf ------]) persen dari jumlah uang yang telah dibayarkan PEMBELI setiap hari dan maksimum denda adalah ([---------]% [------ jumlah dalam huruf ------]) persen.
Sanksi-sanksi. Apabila PlHAK KEDUA tidak dapat melaksanakan dan atau menyelesaikan pekerjaan yang telah ditentukan seperti tersebut pada pasal 2 perjanjian ini maka PlHAK KEDUA wajib menunjuk PIHAK KETIGA yang setara untuk menyelesaikan sisa pekerjaan dan segala biaya dikemudian, menjadi beban PlHAK KEDUA.
Sanksi-sanksi. Apabila pekerjaan tersebut tidak diselesaikan pada waktunya atau melampaui batas waktu yang telah ditentukan dalam pasal 4 di atas, maka akan dikenakan denda 5% dari total biaya penelitian. Jika pekerjaan penelitian ini tidak terselesaikan secara sempurna sebagaimana ditentukan dalam pasal 7, maka PIHAK KEDUA harus mengembalikan seluruh pembayaran yang telah diterimanya pada PIHAK PERTAMA.