Sanksi-sanksi. 1. Jika Pelanggan melanggar ketentuan sebagaimana dalam Perjanjian, MyRepublic berhak mengenakan denda atau sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah ditetapkan MyRepublic.
2. Setiap penggunaan tanpa hak atau tidak sah atau gangguan atas Layanan Telekomunikasi dan/atau jaringan MyRepublic yang dilakukan oleh siapapun juga merupakan pelanggaran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia (termasuk tapi tidak terbatas pada peraturan telekomunikasi, penyiaran, kitab undang-undang hukum pidana).
3. Jika terjadi pelanggaran sesuai dengan Pasal 8 SKU ini, maka Pelanggan akan dikenakan denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta Rupiah).
4. Pelanggan akan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) apabila berhenti berlangganan sebelum 12 (dua belas) bulan, kecuali Paket Business Pro yang akan dikenakan denda sebesarRp2.000.000 (dua juta Rupiah).
5. Apabila Pelanggan terlambat membayar tagihan bulanan melebihi batas waktu yang ditetapkan, maka dikenakan biaya denda keterlambatan sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu Rupiah) per keterlambatan per bulan.
Sanksi-sanksi. Pasal 39 Tenggang waktu antara peringatan pertama, peringatan kedua dan peringatan ketiga yang dimaksud dalam pasal 47 ayat (1) AD masing-masing 2 (dua) bulan. Waktu skorsing tersebut pada pasal 47 ayat (1) AD selama 6 (enam) bulan. Pelaksanaan dan tata cara pengenaan sanksi akan diatur oleh Pengurus dalam Keputusan tersendiri. Terhadap mereka yang melakukan pelanggaran terhadap pasal 25 AD sehingga menimbulkan kerugian kepada Koperasi, diberhentikan dari jabatannya serta keanggotaannya dalam Koperasi dengan tidak hormat dengan memperhitungkan hak dan kewajibannya. Anggota diberhentikan dengan tidak hormat dari keanggotaannya dari Koperasi bila yang bersangkutan mempergunakan informasi yang diperoleh dengan fasilitas yang disediakan pasal 23 AD untuk tujuan yang merugikan Koperasi.
Sanksi-sanksi. Apabila pekerjaan tersebut tidak diselesaikan pada waktunya atau melampaui batas waktu yang telah ditentukan dalam pasal 4 di atas, maka akan dikenakan denda 5% dari total biaya penelitian. Jika pekerjaan penelitian ini tidak terselesaikan secara sempurna sebagaimana ditentukan dalam pasal 7, maka PIHAK KEDUA harus mengembalikan seluruh pembayaran yang telah diterimanya pada PIHAK PERTAMA.
Sanksi-sanksi. 1. PIHAK KESATU berhak membatalkan secara sepihak surat perjanjian ini tanpa persetujuan PIHAK KEDUA, apabila PIHAK KEDUA tidak dapat melaksanakan dan/atau menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dari Surat Perjanjian ini.
2. Apabila PIHAK KEDUA lalai atau dipandang tidak bisa memenuhi syarat- syarat yang ditentukan dan dikehendaki oleh PIHAK KESATU, maka diberikan Surat Peringatan oleh PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA sebanyak 3 (tiga) kali yang masing-masing memiliki jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender.
3. Apabila PIHAK KEDUA belum dapat memenuhi kewajiban sesuai dengan Surat Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, maka Surat Perjanjian ini dapat dibatalkan oleh PIHAK KESATU tanpa persetujuan PIHAK KEDUA.
4. Segala akibat pembatalan Surat Perjanjian ini menjadi beban PIHAK KEDUA.
5. Pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA dalam hal diputuskan hubungan kerja, akan diperhitungkan dan dibayar oleh PIHAK KESATU menurut tiap-tiap jenis pekerjaan yang telah selesai dikerjakan oleh PIHAK KEDUA
6. Personil PIHAK KEDUA yang tidak atau kurang mampu melaksanakan tugas pekerjaannya menurut penilaian PIHAK KESATU yang dinyatakan secara tertulis, maka PIHAK KEDUA diharuskan untuk mengganti personil tersebut dengan personil lain yang minimal berpengalaman sama, setarap yang digantikan serta menguasai pekerjaan atau posisi yang bersangkutan
Sanksi-sanksi. Apabila terjadi pelanggaran terhadap tata tertib di atas, maka kepada peserta yang melanggar dikenakan sanksi sebagai berikut:
1. Mendapat peringatan dan dapat berakibat atas penilaian:
a. Peringatan biasa, apabila melanggar Tata Tertib untuk pertama kali dan berjanji tidak akan mengulangi.
b. Peringatan keras apabila melakukan pelanggaran kedua kali, dan berakibat terhadap penilaian.
2. Xxxxxxxx dan atau pemberhentian sebagai mahasiswa UIN Xxxxx Xxxxx Palembang apabila terbukti melakukan tindakan asusila, XXXX dan politik praktis.
1. Format Isian Data Lokasi KKN
Sanksi-sanksi. 1. Pihak Pertama akan mengenakan sanksi untuk setiap pelanggaran terhadap persyaratan dan ketentuan pemberian Dana Bantuan. Sanksi dapat berbentuk penghentian sementara pemberian Dana Bantuan atau penghentian pemberian Dana Bantuan.
2. Bila Pihak Kedua menolak melanjutkan penerimaan Dana Bantuan, yang bersangkutan dapat mengajukan surat pengunduran diri kepada Pihak Pertama dan berkewajiban untuk mengembalikan semua dana Dana Bantuan yang telah dikeluarkan bagi dirinya.
3. Bila Pihak Kedua mengundurkan diri dalam masa ikatan dinas, Pihak Kedua harus membayar ganti rugi dengan perhitungan sebagai berikut :
Sanksi-sanksi a. Apabila ada hal yang tidak sesuai mengenai isi laporan saat pemeriksaan maka akan diberi peringatan oleh Koordinator melalui pesan WA/SMS/Telepon dan harus diperbaiki di hari yang sama dengan tempo paling lambat pukul 24.00 Wita atau sesuai ketentuan yang diberikan oleh Koordinator;
b. Apabila saat tanggal 4 guru sama sekali tidak mengisi laporan, memperbaiki laporan bagi yang diperingatkan atau secara sengaja hanya mengisi sebagian/sedikit (asal ada/tidak kosong), maka akan diberikan teguran secara umum melalui Koordinator serta mendapat pemotongan gaji sebesar Rp. 50.000,- pada pembagian gaji bulan selanjutnya;
c. Apabila selama 2 bulan berturut-turut terlambat atau tidak mengerjakan laporan perkembangan santri maka akan diberikan surat peringatan I kemudian II atau III bila bulan selanjutnya masih terlambat atau tidak mengerjakan;
d. Segala laporan yang dibuat berdasarkan rekayasa semata bukan fakta maka akan langsung diserahkan kepada Direktur dan selanjutnya sepenuhnya akan tergantung kebijakan Direktur.
Sanksi-sanksi. Berisikan sanksi yang akan jatuh pada kedua belah pihak apabila tidak mentaati pasal-pasal sebelumnya.
Sanksi-sanksi. Apabila ternyata PIHAK KEDUA tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan bunyi pasal 3 Surat Perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA dikenakan sanksi berupa denda 1‰ (satu permil) dari besarnya imbalan jasa untuk setiap hari kelambatan dan denda maksimum 5% (lima persen) dari besarnya jasa yang diterima PIHAK KEDUA.
Sanksi-sanksi. 1. Setiap Anggota yang melanggar Pasal 6 ayat (4) huruf b dikenakan sanksi sebagai berikut :
a) Tidak membayar Simpanan Wajib dan simpanan lainnya sesuai dengan keputusan Rapat Anggota, dikenakan sanksi secara bertahap dari peringatan pertama, kedua, ketiga, dan pemberhentian secara hormat.
b) Tidak melaksanakan kewajiban dalam transaksi usaha, dikenakan sanksi secara bertahap mulai dari peringatan, dan pemberhentian dengan tidak hormat.
2. Rapat Anggota dapat memutuskan untuk memberhentikan Pengurus yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 12, 14 ayat
(1) dan ayat (2), Pasal 15 dan Pasal 16 Anggaran Dasar ini.
3. Rapat Anggota dapat memutuskan untuk memberhentikan Pengawas yang tidak melaksanakan Pasal 19 ayat (6) Anggaran Dasar ini.