Definisi Risiko Hukum

Risiko Hukum adalah risiko akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspekyuridis. Risiko Hukum timbul antara lain karena ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan, seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya kontrak atau pengikatan agunan yang tidak sempurna.
Risiko Hukum adalah potensi kerugian yang terjadi karena kelemahan aspek-aspek yuridis didalam perjanjian, pelaksanaan likuidasi jaminan dan penatausahaan EBA-SP, termasuk sehubungan adanya perselisihan di antara para pihak yang terlibat dalam transaksi sekuritisasi EBA-SP.
Risiko Hukum adalah risiko yang terjadi akibat kelalaian bank yang dapat menimbulkan kelemahan dan aspek yuridis, yang antara lain disebabkan adanya tuntutan hukum, ketiadaan peraturan perundang- undangan yang mendukung, atau kelemahan perikatan dalam menghadapi tuntutan hukum dan pihak lain. Kebijakan yang dilakukan oleh Perseroan untuk mengelola risiko hukum antara lain memastikan kesesuaian dan kecukupan yuridis pengikatan perjanjian antara Perseroan dengan para pihak dengan mangacu pada prinsip kehati-hatian dalam rangka melindungi kepentingan Perseroan. Selain itu Perseroan berupaya untuk memperhatikan kelengkapan dan keabsahan dokumentasi yang berkaitan dengan hukum serta peraturan yang berlaku khususnya ketentuan perbankan. Pada periode 31 Desember 2019, peringkat tingkat risiko hukum adalah Peringkat 1, dengan tingkat risiko inheren Low dan tingkat kualitas penerapan manajemen risiko hukum Satisfactory.

Examples of Risiko Hukum in a sentence

  • Risiko Hukum adalah risiko yang disebabkan oleh adanya kelemahan aspek yuridis, yang antara lain disebabkan adanya tuntutan hukum, ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan dengan pihak ketiga.


More Definitions of Risiko Hukum

Risiko Hukum adalah risiko akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis. Risiko hukum dapat bersumber antara lain dari kelemahan aspek yuridis yang disebabkan oleh lemahnya perikatan yang dilakukan oleh Perseroan, ketiadaan dan/atau perubahan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan suatu transaksi yang telah dilakukan Perseroan menjadi tidak sesuai dengan ketentuan, dan proses litigasi baik yang timbul dari gugatan pihak ketiga terhadap Perseroan maupun Perseroan terhadap pihak ketiga. Kegagalan Perseroan dalam menjaga dan melindungi kepentingan Perseroan dapat menimbulkan permasalahan dan tuntutan hukum di kemudian hari, yang berpotensi menimbulkan kerugian yang besar bagi Perseroan sehingga dapat mempengaruhi kondisi keuangan Perseroan.
Risiko Hukum adalah risiko yang disebabkan oleh adanya kelemahan aspek yuridis, yang antara lain disebabkan adanya tuntutan hukum, ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan dengan pihak ketiga. Parameter dari risiko hukum terdiri PT BERAU COAL ENERGY No. Dokumen M-BCE-003
Risiko Hukum adalah risiko yang disebabkan oleh adanya kelemahan aspek yuridis, yang antara lain disebabkan adanya tuntutan hukum, ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung, atau kelemahan perikatan seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya kontrak dan pengikatan agunan yang tidak sempurna. Beberapa faktor yang mempengaruhi risiko hukum, antara lain adanya tuntutan hukum dari pihak ketiga atas transaksi yang dilakukan dan kesalahan/kelalaian dalam membuat kontrak/perjanjian. Risiko ini selain akan berdampak pada terganggunya kelancaran kegiatan operasional, juga akan menyebabkan membesarnya biaya operasional yang pada gilirannya akan berdampak negatif pada keuntungan Perseroan. Sampai dengan tanggal 31 Desember 2021, proses hukum terhadap pihak-pihak antara lain seperti investor yang membeli produk investasi milik PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia, nasabah, debitur, Direksi, pihak ketiga dan manajemen lama dan Pemegang Saham semasa sebelum Perseroan diambilalih oleh LPS, sebagian sudah mendapat putusan tetap dan/atau peninjauan kembali. Perseroan akan membukukan kerugian atas tuntutan hukum tersebut pada saat hasil keputusan final atas status hukum tersebut diperoleh dan akan dicatat pada laba rugi pada periode di mana hasil putusan final tersebut diterbitkan.
Risiko Hukum adalah risiko yang timbul dari kelemahan aspek hukum, yang dapat disebabkan akibat tidak terpenuhinya sebagian atau seluruh peraturan dalam penerbitan obligasi sehingga terjadi tuntutan hukum yang dapat berakibat negatif pada kinerja Perseroan.
Risiko Hukum adalah risiko yang disebabkan oleh adanya kelemahan aspek yuridis yang antara lain karena ketiadaan peraturan dan perundang-undangan. Meskipun sampai dengan saat ini Perseroan belum pernah mengalami perkara hukum, tetapi apabila Perseroan berada dalam perkara yang bersifat material, hal tersebut dapat memberikan dampak negatif terhadap kegiatan operasional maupun kinerja keuangan Perseroan.
Risiko Hukum adalah risiko yang timbul karena ketidakmampuan manajemen Perseroan dalam mengelola munculnya permasalahan hukum yang dapat menimbulkan kerugian atau kebangkrutan bagi Perseroan. Risiko hukum antara lain dapat bersumber dari pada operasional, perjanjian dengan pihak ketiga, ketidakpastian hukum dan kelalaian penerapan hukum, hambatan dalam proses litigasi untuk penyelesaian klaim, serta masalah yurisdiksi antar negara. Risiko ini dapat timbul dari aktivitas pembiayaan maupun aktivitas operasional. Sebagai sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan konsumen, kemampuan Perseroan untuk memastikan kelengkapan dan kekuatan hukum dalam aktivitas pembiayaan dan aktivitas operasional adalah faktor yang sangat penting. Kelengkapan dan kekuatan hukum yang dimiliki Perseroan dalam menjalankan aktivitas pembiayaan dan aktivitas operasional sangat tergantung dari kemampuan manajemen Perseroan dalam membuat dan menerapkan standar/persyaratan yang diperlukan secara hukum terkait dengan aktivitas pembiayaan dan aktivitas operasional tersebut. Tidak tersedianya kelengkapan dan kekuatan hukum akan dapat menimbulkan tuntutan hukum yang berdampak pada kerugian yang akan menimbulkan kebangkrutan dan akhirnya akan berdampak pada kelangsungan usaha Perseroan.
Risiko Hukum adalah risiko yang disebabkan oleh adanya kelemahan aspek yuridis, yang antara lain disebabkan adanya tuntutan hukum, ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung, atau kelemahan perikatan. Kebijakan yang dilakukan oleh Perseroan untuk mengelola risiko hukum antara lain memastikan kesesuaian dan kecukupan yuridis pengikatan perjanjian antara Perseroan dengan para pihak dengan mangacu pada prinsip kehati- hatian dalam rangka melindungi kepentingan Perseroan. Selain itu Perseroan berupaya untuk memperhatikan kelengkapan dan keabsahan dokumentasi yang berkaitan dengan hukum serta peraturan yang berlaku khususnya ketentuan perbankan. Pada periode 30 September 2020, peringkat tingkat risiko hukum adalah Peringkat 1, dengan tingkat risiko inheren Low to Moderate dan tingkat kualitas penerapan manajemen risiko hukum Satisfactory.