STRATEGI PENCAPAIAN Klausul Contoh

STRATEGI PENCAPAIAN. Pada bab ini memuat langkah konkret dalam mencapai target.
STRATEGI PENCAPAIAN. 7.1 Strategi Pencapaian Pendapatan
STRATEGI PENCAPAIAN. Sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam penetapan arah pembangunan daerah hendaknya selaras dengan arah pembangunan nasional. Hal ini perlu dilakukan agar berbagai kebijakan pembangunan daerah memiliki link and match dengan pembangunan nasional. Mengacu pada pemikiran tersebut maka dalam penyusunan tema pembangunan Provinsi Riau tahun 2023 di samping mengacu pada visi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Riau 2005-2025 dan Visi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Riau 2019-2024, juga mengacu pada tema RKP Nasional Tahun 2023. Visi dan misi pembangunan 5 (lima) tahunan (RPJMD) merupakan penjabaran visi dan misi gubernur dan wakil gubernur Riau terpilih serta menjadi dasar perumusan prioritas pembangunan daerah. Pernyataan visi dan misi pembangunan 5 (lima) tahunan Provinsi Riau sesuai dengan visi dan misi gubernur dan wakil gubernur Riau yang telah disampaikan dalam masa kampanye. Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan pembangunan Provinsi Riau. Perumusan visi pembangunan jangka menengah tahun 2019-2024 mempedomani visi RPJPD Provinsi Riau 2005-2025, isu strategis pembangunan Provinsi Riau dan juga memperhatikan visi RPJMN 2020-2024. Visi Provinsi Riau Tahun 2019-2024 “Terwujudnya Riau yang berdaya saing, sejahtera, bermanfaat dan unggul di Indonesia (Riau Bersatu)” Visi Riau untuk pembangunan selama kurun waktu 2019-2024 memiliki makna berdaya saing, sejahtera, bermartabat, dan unggul di Indonesia dengan penjelasan sebagai berikut: ▪ Berdaya Saing : Kondisi kemampuan daerah yang mapan didukung pertumbuhan ekonomi, infraktruktur, dan sumber daya manusia yang handal dan lingkungan hidup yang lestari. ▪ Sejahtera : Kondisi kemakmuran masyarakat Riau yang dicirikan dengan meningkatnya pendapatan masyarakat, berkurangnya ketimbangan sosial, menurunnya kemiskinan dan pengangguran.
STRATEGI PENCAPAIAN. 1. Meningkatkan kualitas pendidikan dan pengajaran melalui menambah sarana prasarana penunjang proses pembelajaran, untuk menghasilkan lulusan yang unggul dan mampu berkompetisi, serta berwawasan dan berkolaborasi di Tingkat Sumatera Barat dan LLDIKTI Wilayah X.
STRATEGI PENCAPAIAN. VII-1 BAB VIII.PENUTUP ................................................................................... VIII-1
STRATEGI PENCAPAIAN. Tema pembangunan Kabupaten Lampung Barat Tahun 2021 adalah “Meningkatkan Kualitas SDM, Inovasi, Pelayanan Publik dan Daya Saing Daerah dalam rangka Pemulihan Ekonomi dan Pembangunan Daerah yang berkualitas”. Prioritas Pembangunan Daerah Ke 1 yaitu Memantapkan Kualitas Infrastruktur Daerah dengan memperhatikan mitigasi bencana dan pengelolaan lingkungan Strategi pencapaiannya adalah :
STRATEGI PENCAPAIAN. Strategi merupakan serangkaian upaya yang berisikan gambaran proses pencapaian sasaran strategis pembangunan. Strategi memperhatikan faktor internal dan eksternal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo. Untuk itu strategi menjadi salah satu rujukan penting dalam perencanaan pembangunan daerah (strategy focussed-management). Rumusan strategi juga menunjukkan keinginan yang kuat bagaimana Pemerintah Daerah berupaya menciptakan nilai tambah ba stakeholder pembangunan daerah untuk meningkatkan kontribusi secara aktif dalam pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan daerah. Hal ini penting mengingat peran dan fungsi pemerintah yang semakin bergeser ke arah fasilitator, regulator, dan pembinaan seluruh stakeholder pembangunan daerah. Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo mempunyai peran srategis dalam fungsinya sebagai fasilitator yang mengupayakan akses modal, promosi dan pasar bagi swasta dan masyarakat; regulator yang menekankan pada fungsi regulasi dan administratif perijinan, dokumen/akta, kartu identitas; serta fungsi konsultatif yang memberikan bimbingan teknis, pembinaan dan advis aktifitas yang dilakukan oleh seluruh stakeholder. Secara konseptual, suatu strategi secara spesifik dikaitkan dengan satu sasaran atau sekelompok sasaran dengan kerangka logis. Perumusan strategi membutuhkan kesatuan tujuan untuk mendapatkan kesatuantindak. Satu strategi juga dapat terhubung dengan pencapaian satu sasaran. Beberapa sasaran bersifat inherent dengan satu tema, satu strategi dapat dirumuskan untuk mencapai gabungan beberapa sasaran. Dalam rangka menjamin terwujudnya sinergitas pelaksanaan Kebijakan Umum APBD Kabupaten Tebo Tahun 2021, perlu dilakukan pengelolaan pembangunan yang membutuhkan disiplin perilaku amanah pada semua tingkatan. Dengan demikian diharapkan dapat tercapainya sasaran secara efektif dan efisien, sehingga visi dan misi Pemerintah Kabupaten Tebo segera akan menjadi kenyataan sesuai dengan tujuan, sasaran dan kebijakan yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Untuk menjabarkan Kebijakan Umum APBD Kabupaten Tebo Tahun 2021 ditindaklanjuti dengan penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang menggambarkan program dan kegiatan yang akan dibiayai dari APBD Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2021.

Related to STRATEGI PENCAPAIAN

  • PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi secara lengkap, menandatangani dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Untuk mempermudah proses pengalihan investasi, Manajer Investasi dapat memproses pengalihan investasi secara elektronik melalui fasilitas yang tersedia pada situs Manajer Investasi atau situs Agen Penjual Efek Reksa Dana yang mempunyai kerja sama dengan Manajer Investasi. Proses pengalihan secara elektronik tunduk pada syarat dan ketentuan yang tercantum dalam situs tersebut, selain syarat dan ketentuan dalam Prospektus. Dokumen pendukung untuk transaksi pengalihan investasi, apabila disyaratkan, dapat dikirimkan oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui faksimili atau fasilitas elektronik lainnya sepanjang memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku terkait informasi dan transaksi elektronik. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran pada sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik. Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan- ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.

  • PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah:

  • BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH pada hari penjualan kembali. Apabila Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya transfer/pemindahbukuan, bila ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH pada akhir Hari Bursa tersebut.

  • BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN INVESTASI Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi. Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan diatas berlaku akumulatif terhadap permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan), jika ada. Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.

  • TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI Dengan memerhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG, maka Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Investasi, dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG adalah sebagai berikut :

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN (halaman ini sengaja dikosongkan)

  • PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang- undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola Reksa Dana atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas.

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH;