STRATEGI PENCAPAIAN Klausul Contoh

STRATEGI PENCAPAIAN. Berpedoman pada periodisasi RPJMD Kabupaten Lampung Timur Tahun 2021-2026, Tahun 2024 adalah tahun keempat pelaksanaan RPJMD Kabupaten Lampung Timur Tahun 2021-2026, dan menjadi tahapan penting untuk mempertahankan momentum kemajuan yang telah dicapai sesuai dengan arah kebijakan pembangunan jangka panjang daerah Tahun 2005-2025. Selanjutnya, guna memastikan konsistensi dan sinergitas pencapaian target sasaran pembangunan daerah dan nasional, prioritas pembangunan daerah akan diarahkan pada dukungan terhadap pencapaian sasaran pembangunan nasional serta program strategis pusat, dengan memperhatikan kewenangan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Perpaduan berbagai tinjauan tersebut dituangkan menjadi prioritas dan sasaran pembangunan Kabupaten Lampung Timur Tahun 2024 Adapun langkah-langkah dan strategi yang akan dilakukan dalam upaya pencapaian target pendapatan asli daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai berikut : 1) Mengoptimalkan penerimaan PAD dengan membenahi manajemen data penerimaan PAD. 2) penyederhanaan sistem dan prosedur administrasi pemungutan pajak dan retribusi daerah 3) Memantapkan regulasi pajak yang telah diserahkan ke daerah. 4) Memantapkan kelembagaan. 5) Mengoptimalkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah untuk memberikan kontribusi secara signifikan terhadap pendapatan daerah. 6) Meningkatkan kualitas pengelolaan aset dan keuangan daerah. 7) Meningkatkan pelayanan dan perlindungan masyarakat sebagai upaya untuk meningkatkan ketaatan wajib pajak dan pembayar retribusi daerah. 8) peningkatan pengendalian dan pengawasan atas pemungutan pendapatan asli daerah untuk terciptanya efektifitas dan efisiensi yang diikuti dengan peningkatan kualitas, kemudahan, ketepatan dan kecepatan pelayanan 9) Meningkatkan koordinasi dalam peningkatan pendapatan daerah dengan instansi/lembaga terkait di tingkat daerah dan provinsi. Sedangkan langkah-langkah dan strategi yang akan dilakukan dalam upaya pencapaian target pendapatan transfer sebagai berikut : 1) Mengoptimalkan upaya instensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan PBB, Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (PPh OPDN) dan PPh Pasal 21. 2) Meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Provinsi Lampung dalam pelaksanaan Dana Perimbangan. 3) Penyusunan, Penetapan, dan Pelaksanaan APBD Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2023 sesuai dengan jadwal perencanaan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga penyaluran Dana DAU ma...
STRATEGI PENCAPAIAN. I-1 7.1. Strategi Pencapaian Target Pendapatan Daerah...................... VII-1 7.2. Strategi Pencapaian Belanja Daerah ....................................... VII-2
STRATEGI PENCAPAIAN. 7.1 Strategi Pencapaian Target Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Daerah 7.1.1 Strategi Pencapaian Pendapatan Daerah
STRATEGI PENCAPAIAN. 7.1. Strategi Pencapaian Target Pendapatan
STRATEGI PENCAPAIAN. VII-1 7.1 Strategi Pencapaian Pendapatan Daerah........................................................ VII-1 7.2 Strategi Pencapaian Belanja Daerah.............................................................. VII-3 7.3 Strategi Pencapaian Pembiayaan Daerah....................................................... VII-5
STRATEGI PENCAPAIAN. 7.1. Strategi Pencapaian Pendapatan Daerah 1. Strategi Pajak Daerah
STRATEGI PENCAPAIAN. Sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam penetapan arah pembangunan daerah hendaknya selaras dengan arah pembangunan nasional. Hal ini perlu dilakukan agar berbagai kebijakan pembangunan daerah memiliki link and match dengan pembangunan nasional. Mengacu pada pemikiran tersebut maka dalam penyusunan tema pembangunan Provinsi Riau tahun 2023 di samping mengacu pada visi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Riau 2005-2025 dan Visi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Riau 2019-2024, juga mengacu pada tema RKP Nasional Tahun 2023. Visi dan misi pembangunan 5 (lima) tahunan (RPJMD) merupakan penjabaran visi dan misi gubernur dan wakil gubernur Riau terpilih serta menjadi dasar perumusan prioritas pembangunan daerah. Pernyataan visi dan misi pembangunan 5 (lima) tahunan Provinsi Riau sesuai dengan visi dan misi gubernur dan wakil gubernur Riau yang telah disampaikan dalam masa kampanye. Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan pembangunan Provinsi Riau. Perumusan visi pembangunan jangka menengah tahun 2019-2024 mempedomani visi RPJPD Provinsi Riau 2005-2025, isu strategis pembangunan Provinsi Riau dan juga memperhatikan visi RPJMN 2020-2024. Visi Provinsi Riau Tahun 2019-2024 “Terwujudnya Riau yang berdaya saing, sejahtera, bermanfaat dan unggul di Indonesia (Riau Bersatu)” Visi Riau untuk pembangunan selama kurun waktu 2019-2024 memiliki makna berdaya saing, sejahtera, bermartabat, dan unggul di Indonesia dengan penjelasan sebagai berikut:
STRATEGI PENCAPAIAN. Pada bab ini memuat langkah konkret dalam mencapai target.
STRATEGI PENCAPAIAN. 33 7.1 Strategi Pencapaian Pendapatan.................................. 33
STRATEGI PENCAPAIAN. 7.1 Strategi Pencapaian Pendapatan 1. Meningkatkan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan sesuai kewenangan dengan memerhatikan potensi yang ada dengan tetap mendasarkan kepada aspek pelayanan, keadilan, serta kepentingan umum antara lain melalui peningkatan pelayanan pajak dan retribusi dengan memanfaatkan teknologi informasi (e-tax); 2. Meningkatkan law enforcement dalam penegakan perda pajak dan retribusi daerah bekerja sama dengan aparat penegak hukum; 3. Meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan melalui penyediaan sarana dan prasarana untuk memudahkan masyarakat dalam membayarkan kewajibannya kepada Pemerintah Kota Semarang. baik melalui media konvensional maupun media berbasis daring (online); 4. Meningkatkan kapasitas dan integritas aparatur pemungut pajak dan retribusi; 5. Menyederhanakan sistem prosedur administrasi pemungutan pajak dan retribusi daerah yang cepat. sederhana. mudah dan akuntabel; 6. Meningkatkan pengendalian dan pengawasan atas pemungutan pendapatan daerah untuk terciptanya efektifitas dan efisiensi yang diikuti dengan peningkatan kualitas. kemudahan. ketepatan dan kecepatan pelayanan; 7. Meningkatkan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat dan wajib pajak/retribusi untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak dan retribusi daerah sesuai ketentuan yang berlaku; 8. Melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi untuk meningkatkan pendapatan yang berasal dari Dana Perimbangan maupun Bantuan Keuangan Provinsi; 9. Meningkatkan pengelolaan. pemanfaatan dan pengamanan aset daerah; 10.Meningkatkan kinerja manajemen bisnis BUMD (terutama BUMD yang profit oriented) sesuai dengan Rencana Bisnis Anggaran untuk berkontribusi terhadap pendapatan Pemerintah Kota Semarang.