TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK Klausul Contoh

TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK. 4.1. Apabila Investor gagal menyerahkan Dana Investasi dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Klausul 2.1 Perjanjian ini, - transfer the investment funds to the Management Company within 48 hours from the moment of signing the Agreement to the banking details provided in the Agreement. - If the Management Company fails to comply with clause 2.3 of the Agreement, the Investor shall be entitled to demand early return of the Investment Funds by the Management Company and termination of the Agreement. In this case the Management Company shall return the Investment Funds to the Investor within 90 (ninety) days from the date of receipt of the Investor's written request by the Management Company. 2.2 The Investor will have access to their personal account, where the current status of the yield of the Investment Funds will be indicated. 2.3 The Management Company shall undertake to: - Accept the Investment Funds; - Use the received Investment Funds exclusively for the purposes specified in clause 1.2. hereof; - The Management Company shall bear the taxes, storage, maintenance, repair, improvement, renewal, renovation, reconstruction, reform, adaptation, adjustment, modernization or any other costs that the Management Company shall incur or utilize in relation to the property or part thereof to ensure its good condition, functionality, habitability, safety, compliance with Indonesian health regulations, accessibility, energy efficiency, sustainability, valuation or profitability, doing so with the assistance of any supplier, contractor, subcontractor, specialist or individual or entity.
TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK. 4.1. Apabila Investor gagal menyerahkan Dana Investasi dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Klausul 2.1 Perjanjian regulations, accessibility, energy efficiency, sustainability, valuation or profitability, doing so with the assistance of any supplier, contractor, subcontractor, specialist or individual or entity.
TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK. (1) Tanggung Jawab PIHAK KESATU: a. menyelenggarakan pelatihan, uji kompetensi maupun sertifikasi yang dibutuhkan PIHAK KEDUA sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK; b. menugaskan tenaga terampil atau petugas terlatih untuk melatih, memantau kegiatan praktek, serta memberikan penilaian; c. mempersiapkan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan pelatihan dan uji kompetensi/sertifikasi; d. memberitahu kepada PIHAK KEDUA mengenai kebijakan, persyaratan, aturan atau hal-hal lainnya yang menyangkut kegiatan pelatihan yang dilaksanakan; e. memberikan nilai kepada peserta sesuai hasil pelatihan yang ditunjukkan oleh peserta; (2) Tanggung Jawab PIHAK KEDUA: a. mempersiapkan calon peserta pelatihan dan uji kompetensi/sertifikasi yang sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundangan yang berlaku; b. menjamin dan menugaskan peserta yang akan diikutkan pada pelatihan yang diselenggarakan oleh PIHAK KESATU; c. memberikan informasi yang sebenar-benarnya terkait calon peserta yang akan diikutsertakan dalam pelatihan; d. memperoleh segala informasi yang berkaitan dengan pelatihan yang diselenggarakan oleh PIHAK KESATU.
TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK. 1. Pilihan atas Barang yang akan dibeli dengan Pembiayaan PENYELENGGARA, sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENERIMA PEMBIAYAAN sebagai pembeli. 2. Apabila kemudian hari diketahui atau timbul cacat, kekurangan atau keadaan/masalah apapun yang menyangkut Barang dan atau pelaksanaan Akad/Akta Jual Beli barang dan tanah, jual beli mana seluruh atau sebagian dibiayai dengan Pembiayaan PENYELENGGARA, maka segala risiko sepenunya menjadi tanggung jawab PENERIMA PEMBIAYAAN . 3. Adanya cacat kekurangan atau masalah yang timbul tidak dapat dijadikan alasan untuk mengingkari, melalaikan atau menunda pelaksanaan kewajiban PENERIMA PEMBIAYAAN kepada PENYELENGGARA sesuai Akad ini, termasuk antara lain membayar angsuran dan sebagainya. 4. PENYELENGGARA tidak bertanggung jawab terhadap penyelesaian surat/dokumen atas Barang yang dibeli dengan Pembiayaan Murabahah yang menjadi tanggung jawab Pemasok. Dipersiapkan oleh SOP PT DANA SYARIAH INDONESIA FINAL
TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK. 4.1. Mitra diinformasikan dan setuju bahwa Perusahaan tidak bertanggung jawab atas tindakan Xxxxx atau kelalaian dalam melakukan transaksi di/nya account Afiliasi nya. 4.2. Mitra menjamin perlindungan terhadap berbagai kewajiban Perusahaan, biaya, kerusakan, yang mungkin terjadi baik secara langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh kegagalan Mitra untuk memenuhi/nya kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini dan Perjanjian tentang Sistem dan Prosedur Transaksi. 4.3. Mitra menjamin bahwa informasi yang dia / dia memberikan ke Referral dan
TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK. 8.1. Tanggung jawab Para Pihak dari Perjanjian ditentukan dalam ketentuan-ketentuan Perjanjian dan lampirannya. 8.2. Perusahaan hanya bertanggung jawab atas kerugian riil yang dialami oleh Xxxxx sebagai akibat dari kegagalan sengaja Perusahaan untuk memenuhi kewajibannya yang ada dalam Perjanjian. Perusahaan bertanggung jawab atas tindakan perwakilan, departemen, dan agen pembayaran seperti halnya tindakannya sendiri. 8.3. Klien bertanggung jawab kepada Perusahaan atas kerugian yang dialami Perusahaan karena kesalahan Klien, di antaranya: a) kerugian yang timbul karena Klien tidak dapat menyediakan (atau terlambat menyediaka n) semua dokumen yang harus diberikan kepada Perusahaan berdasarkan Perjanjian dan lampirannya, dan untuk kerugian yang dialami oleh Perusahaan karena kesalahan penyajian yang tercantum dalam dokumen tersebut; b) kerugian yang dialami Perusahaan karena penyalahgunaan layanan yang diberikan oleh Perusahaan kepada Klien, termasuk kerugian yang dialami Perusahaan karena penggunaan algoritme transaksi robotik dan otomatis dan/atau alat perangkat lunak khusus dan alat-alat, perangkat, metode dan teknik lain yang memfasilitasi atau berkontribusi terhadap pelanggara n prinsip integritas, kejujuran, dan keadilan dalam pelaksanaan transaksi; c) kerugian yang timbul karena Klien berkoordinasi dengan Klien lain dari Perusahaan dan/atau afiliasi Klien, yang bertujuan menyebabkan kerugian bagi Perusahaan; kerugian lain yang dialami Perusahaan karena Klien menggunakan metode dan teknik lain yang tidak adil dan tidak jujur untuk melakukan trading (transaksi) dengan Perusahaan, termasuk penggunaan bonus. Dalam beberapa kasus, “afiliasi Klien” merujuk pada salah satu dari orang berikut sehubungan dengan hubungan mereka dengan Klien: mereka yang memiliki hubungan kekerabatan dengan gelar apa pun, anggota keluarga, mitra, atau hubungan lainnya, mereka yang tinggal di alamat yang sama, mereka yang menggunakan perangkat yang sama, mereka yang terlibat sebagai Klien Perusahaan oleh mitra yang sama atau Klien Perusahaan, dan mereka yang terlibat dalam aktivitas kolektif apa pun dengan atau tanpa pembentukan badan hukum. Perusahaan berhak memperluas daftar situasi dan atribut di mana Klien dan pihak ketiga dapat dianggap terafiliasi. d) jika ada bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa Xxxxx secara tidak sah mencoba untuk menggunakan perangkat lunak yang disediakan oleh Perusahaan dan dana yang ditransfer ke akun Perusahaan; e) kerugian yang dialami Perusahaa...

Related to TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK

  • Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.

  • Sebelum lelongan a. Pemegang Serahhak/Pembiaya mempunyai hak mutlak pada bila-bila masa untuk mengubah atau menambah butir-butir dan/atau syarat-syarat jualan; b. Semua Penawar (dengan pengecualian daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya) hendaklah mendepositkan dengan Pelelong jumlah yang bersamaan dengan 10% daripada harga rizab secara pindahan bank tempatan (’local bank transfer’) kepada akaun berikut:- i) Akaun : ESZAM AUCTIONEER SDN BHD ii) Bank : CIMB BANK BERHAD iii) No. Akaun : 000-000-0000 Bukti pembayaran hendaklah dimuatnaik sebelum pendaftaran ditutup. c. Mana-mana penawar yang ingin membuat bidaan bagi pihak orang perseorangan, badan berkanun atau syarikat, adalah dikehendaki mengemukakan surat kuasa wakil kepada pelelong ketika pendaftaran secara atas talian dilakukan. Surat wakil tersebut hendaklah mengesahkan penawar telahdiberi kuasa untuk membuat bidaan dan menandatangani semua dokumen yang berkaitan. Bagi syarikat, wakil / ejen hendaklah mengemukakan borang 24, 44, 49, Resolusi Syarikat dan memorandum Syarikat; d. Semua Penawar dikehendaki menunjukkan kad pengenalan / MyKad yang asal mereka kepada Xxxxxxxx untuk mengenal pasti, jika tidak, mereka tidak berhak untuk membuat tawaran;

  • BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); b. Biaya pengalihan investasi (switching fee) adalah maksimum sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi atas Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam SUCORINVEST EQUITY FUND ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); c. Biaya penjualan kembali (redemption fee) adalah maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada); d. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/ transfer sehubungan dengan pembayaran penjualan dan pembelian kembali Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening Pemegang Unit Penyertaan (jika ada); dan e. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah SUCORINVEST EQUITY FUND dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak; f. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).

  • HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif, setiap pemegang Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASAR UANG mempunyai hak-hak sebagai berikut: 1. Mendapatkan Bukti Penyertaan MAYBANK DANA PASAR UANG, yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan (i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASAR UANG dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian; dan (ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASAR UANG dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada). Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali. 2. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian MAYBANK DANA PASAR UANG 3. Memperoleh Pembagian Keuntungan Investasi 4. Menjual Kembali dan Mengalihkan Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan 5. Memperoleh Laporan Bulanan 6. Memperoleh Laporan Keuangan secara Periodik 7. Memperoleh Xxxxx Xxxxxxxxx Secara Proporsional sesuai dengan Kepemilikan Unit Penyertaan apabila MAYBANK DANA PASAR UANG Dibubarkan dan Dilikuidasi.

  • Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan Penurunan nilai aset bersih Reksa Dana dapat disebabkan oleh perubahan harga dari efek dalam portofolio Reksa Dana.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal