TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK Klausul Contoh

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK. (1) Tugas dan Tanggung Jawab PIHAK KESATU: a) Memberikan data lulusan/alumni berpotensi, dan penyediaan ruangan seleksi maupun pemberian informasi mengenai jadwal rekrutmen dan seleksi PIHAK KEDUA kepada para peserta didik dan alumni; b) Membiayai sendiri taruna/I yang akan ditugaskan melakukan PKL, KPA dan/atau penelitian/kajian ilmiah di lokasi usaha PIHAK KEDUA (seperti akomodasi, konsumsi. dan/atau operasional lainnya yang menimbulkan biaya), yang diakibatkan atas pelaksanaan PKL, KPA dan/atau penelitian/kajian ilmiah dimaksud yang dilaksanakan di lokasi usaha PIHAK KEDUA; c) Memperoleh kemudahan perijinan dalam melakukan penelitian/kajian ilmiah dan/atau PKL, KPA di PIHAK KEDUA sesuai kebijakan yang telah ditentukan dan disetujui oleh PIHAK KEDUA; d) Memperoleh informasi terkait ketersediaan lowongan pekerjaan yang dibutuhkan PIHAK KEDUA yang relevan dengan kompetensi peserta didik dan/atau alumni PIHAK KESATU, termasuk dapat mengundang PIHAK KEDUA untuk melakukan proses rekrutmen dan seleksi peserta didik sebagai calon karyawan secara langsung di ruang yang disediakan PIHAK KESATU. (2) Tugas dan Tanggung Jawab PIHAK KEDUA: a) Memfasilitasi kepada PIHAK KESATU untuk menjadikan PIHAK KEDUA sebagai tempat melakukan PKL, KPA dan/atau penelitian dan/atau kajian ilmiah yang tema/pokok pembahasannya relevan dengan kebijakan PIHAK KEDUA; b) Memberikan materi dan pokok pembahasaan yang digunakan pada saat peserta didik PIHAK KESATU melakukan PKL, KPA dan/atau penelitian dan/atau kajian ilmiah yang berkaitan dengan ruang lingkup Teknologi Kapal Penangkap Ikan; c) Memberikan informasi terkait ketersediaan lowongan pekerjaan yang relevan dengan kompetensi mahasiswa/i dan/atau alumni PIHAK KESATU; d) Bersedia berbagi wawasan dan pengalaman terkait dengan hubungan dunia usaha dan dunia pendidikan, sesuai dengan jadwal dan kebijakan yang berlaku di PIHAK KEDUA; e) Mendapatkan informasi dari PIHAK KESATU mengenai data calon lulusan/alumni berpotensi, setiap menjelang periode wisuda untuk dipilih oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan kebutuhan proses rekrutmen dan seleksi calon karyawan PIHAK KEDUA; f) Memperoleh prioritas dan kemudahan dalam melakukan proses rekrutmen dan seleksi calon karyawan, termasuk dapat menggunakan ruang dan fasilitas yang tersedia, apabila akan melakukan proses rekrutmen dan seleksi secara langsung di tempat PIHAK KESATU. Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari Perjanjian Kerja Sama ini akan ditangung dan dibebankan kepada masing-masing pihak...
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK. 1. PIHAK KESATU b ertu g as d an bertangunggung jaw ab u n tu k : a. M engirim kan m ahasisw a u n tu k p e lak san aan m xxxxx, xxx d i tiru dan PKL. b. B ersam a PIHAK KEDUA m elak san ak an pem bim bingan m ahasisw a di bidang k e xxx xxx d an perikanan. c. B ersam a PIHAK KEDUA m elak san ak an kegiatan Pendidikan, Pelatihan, Penyuluhan, Penelitian d an kajian terap an di bidang k e xxx xxx d an p erikanan d. B ersam a PIHAK KEDUA m elak san ak an kegiatan identifikasi, m onitoring d an evaluasi kegiatan Pendidikan, Pelatihan dan Penyuluhan di bidang k e xxx xxx dan perikanan. e. B ersam a PIHAK KEDUA m en y u su n laporan p e lak san aan kegiatan. 2. PIHAK KEDUA b ertu g as d an bertanggung jaw ab u n tu k : a. M enerim a m ahasisw a dari PIHAK KESATU u n tu k kegiatan m xxxxx, xxx d i tiru d an PKL. b. B ersam a PIHAK KESATU m elak san ak an pem bim bingan m ahasisw a di bidang k e xxx xxx d an perikanan. c. B ersam a PIHAK KESATU m elak san ak an kegiatan identifikasi, m onitoring d an evaluasi kegiatan Pendidikan, Pelatihan dan Penyuluhan di bidang k e xxx xxx dan perikanan. d. B ersam a PIHAK KESATU m elak san ak an kegiatan Pendidikan, Pelatihan, Penyuluhan, Penelitian d an kajian terap an di bidang k e xxx xxx d an perikanan. e. B ersam a PIHAK KESATU m en y u su n laporan p e lak san aan kegiatan.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK. PIHAK KESATU mempunyai tugas dan tanggung jawab: menyediakan Peserta yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh PARA PIHAK; menugaskan pembimbing yang kompeten dari PIHAK KESATU guna kelancaran pelaksanaan kegiatan kerja sama ini; bersama PIHAK KEDUA melaksanakan pembimbingan Peserta; bersama PIHAK KEDUA melaksanakan kegiatan monitoring; PIHAK KEDUA mempunyai tugas dan tanggung jawab: bersama PIHAK KESATU melaksanakan pembimbingan Peserta; menjamin terselenggaranya kegiatan ………. sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK; bersama PIHAK KESATU melakukan penilaian terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Peserta; menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan kegiatan dibawah Perjanjian ini sesuai dengan yang telah disepakati bersama oleh PARA PIHAK; bersama PIHAK KESATU melaksanakan kegiatan monitoring;
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK. Dalam pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini, PARA PIHAK sepakat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: a. menyusun program secara terpadu yang berlaku bagi masing-masing pihak; b. menyediakan tenaga, sarana dan prasarana yang diperlukan sesuai dengan kemampuan dan kewenangan masing-masing Pihak; c. memenuhi ketentuan di bidang pendidikan dan pelatihan, serta pemberian pengetahuan mengenai pelayanan teknis di bidang perkeretaapian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing pihak; d. mengutamakan kelancaran tugas pokok masing-masing pihak; e. menjaga kerahasiaan masing-masing pihak dan rahasia bersama, dan tidak akan menyebarluaskan hasil-hasil kerja sama yang bersifat rahasia.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK. (1) Hak dan Kewajiban bagi PIHAK KESATU : a. Memberikan dukungan kepada Taruna/i yang akan ditugaskan melakukan Program Praktik Kerja Lapangan dan/atau penelitian/kajian ilmiah pada PIHAK KEDUA (seperti akomodasi, konsumsi dan/atau operasional lainnya yang menimbulkan biaya), yang diakibatkan atas pelaksanaan Program Praktik Kerja Lapangan dan/atau penelitian/kajian ilmiah dimaksud yang dilaksanakan di lokasi usaha PIHAK KEDUA; b. Memperoleh perijinan dalam melakukan penelitian/kajian ilmiah dan/atau Praktik Kerja Lapangan di PIHAK KEDUA sesuai kebijakan yang telah ditentukan dan disetujui oleh PIHAK KEDUA; dan c. Memberikan dukungan dalam membantu peningkatan pengetahuan dan kompetensi sumber daya manusia PIHAK KESATU yang diselenggarakan oleh PIHAK KEDUA sebagai tenaga pendidik. (2) Hak dan Kewajiban bagi PIHAK KEDUA : a. Memfasilitasi Taruna/i PIHAK KESATU untuk melakukan Praktik Kerja Lapangan dan/atau penelitian dan/atau kajian ilmiah yang tema/pokok pembahasannya relevan dengan kebijakan PIHAK KEDUA; b. Memberikan dukungan materi dan pokok pembahasan yang digunakan pada saat Taruna/i PIHAK KESATU melakukan Praktik Kerja Lapangan dan/atau penelitian dan/atau kajian ilmiah; dan c. Menyediakan Tenaga Ahli/Teknisi/Manager dalam rangka membantu peningkatan pengetahuan dan kompetensi sumber daya manusia PIHAK KEDUA sebagai tenaga pendidik pada PIHAK KESATU.

Related to TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK

  • TANGGUNG JAWAB 5.1 Nasabah setuju untuk menanggung setiap risiko, kerugian atau akibat yang diderita Nasabah yang disebabkan antara lain; (i) kelalaian dan atau kesalahan Nasabah (ii) kesalahpahaman, kerusakan, keterlambatan, kehilangan atau kesalahan pengiriman perintah dan komunikasi, baik melalui pos, telepon, telegram, teleks atau faksimili atau sistem komunikasi lainnya; (iii) keterbatasan pemakaian atau ketidaksediaannya atau tidak terbayarnya dana yang disebabkan adanya pembatasan pertukaran mata uang asing, tidak tersedianya mata uang asing yang dicari, atau sebab-sebab lain yang di luar kekuasaan Bank; (iv) laporan Rekening Investor atau pemberitahuan Bank yang dikirim kepada Nasabah diterima atau dibaca atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang atas Rekening Investor. 5.2 Nasabah setuju untuk menanggung segala risiko, kerugian atau akibat yang diderita oleh Nasabah sendiri sehubungan dengan ketidak aslian, ketidak absahan, ketidak sempurnaan pengisian atau lain-lain aspek dari dokumen yang diterima Bank dari Nasabah melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, juga bila dokumen tersebut menyatakan hak kepemilikan atas barang, demikian pula bila dokumen tersebut membuktikan hak kepemilikan atas barang yang tercantum dalam dokumen tersebut. Bank tidak bertang- gung jawab terhadap pihak-pihak yang mengeluarkan atau mengendosemen dokumen-dokumen tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada keaslian, keabsahan atau kebenaran wewenang dan tanda tangan yang terdapat dalam dokumen-dokumen tersebut. 5.3 Dalam hal transaksi atas Rekening Investor dilakukan oleh Perusahaan Efek atau Bank Kustodian berdasarkan Surat Kuasa Nasabah kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, melalui layanan perbankan apapun termasuk layanan perbankan elektronik, maka Nasabah setuju untuk membebaskan Bank dari segala risiko yang mungkin timbul akibat penggunaan layanan perbankan tersebut. Dalam hal transaksi atas Rekening Investor dilakukan melalui layanan perbankan elektronik, maka Nasabah setuju bahwa Bank tidak bertanggung jawab atas setiap bentuk kerugian yang dialami Nasabah akibat penggunaan layanan perbankan elektronik, termasuk namun tak terbatas pada kerugian akibat kelalaian/kesalahan Nasabah atau kuasa Nasabah (Perusahaan Efek atau Bank Kustodian) maupun kerugian akibat penggunaan atau intervensi penggunaan layanan perbankan elektronik oleh pihak lain yang tidak berhak, keterlambatan atau kegagalan akses atau pelaksanaan transaksi akibat gangguan atau perbaikan sistem atau kondisi apapun yang berada di luar kekuasaan Bank termasuk Force Majeure, atau penggunaan layanan perbankan elektronik yang menyimpang dari persyara- tan dan ketentuan serta Prosedur yang ditetapkan Bank. 5.4 Nasabah dengan ini setuju bahwa Nasabah akan menggunakan Rekening Investor untuk transaksi yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau kebijakan internal Bank yang berlaku dan atau peraturan-peraturan lainnya yang berlaku secara nasional maupun interna- sional yang terkait dengan pelaksanaan transaksi tersebut baik secara langsung maupun tidak yang langsung, dan Nasabah dengan ini bertanggung jawab atas segala klaim dan atau tuntutan dan akibat yang timbul akibat penggunaan Rekening Investor oleh Nasabah untuk transaksi yang dikatego- rikan sebagai transaksi mencurigakan dan/atau transaksi yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 1. Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan. Bank Kustodian akan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan selambat- lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli. Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikutnya. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Risiko Tingkat Suku Bunga Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat berubah sesuai dengan perubahan tingkat suku bunga Rupiah. Jika terjadi kenaikan tingkat suku bunga yang drastis, maka Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat turun menjadi lebih rendah dari Nilai Aktiva Bersih Awal sehubungan dengan turunnya nilai pasar dari obligasi.

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 20.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut. 20.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH serta informasi lainnya mengenai investasi, maka Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 21.1. Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen-agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut. 21.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tempat Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan melakukan pembelian.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • LOKASI DAN KETERANGAN HARTANAH Harta tersebut adalah sebuah rumah teres dua tingkat unit tengah yang beralamat pos di No. 0000, Xxxxxx Xxxxxxxxx 0X, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, 00000 Xxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx.