Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx Klausul Contoh

Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx. 30.1 Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen), Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk serah terima barang. 30.2 Serah terima Barang dilakukan di tempat sebagaimana ditetapkan dalam SSKK. 30.3 Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan, yang dapat dibantu oleh Pengawas Pekerjaan, dan/atau tim teknis. 30.4 Pemeriksaan barang dilakukan dengan menilai kesesuaian barang yang diserahterimakan yang tercantum dalam Kontrak. 30.5 Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban untuk memeriksa kebenaran dokumen yang berisi identitas Xxxxxx dan membandingkan kesesuaiannya dengan Kontrak. 30.6 Pejabat Penandatangan Kontrak menolak serah terima Barang jika hasil pemeriksaan pekerjaan tidak sesuai dengan Kontrak 30.7 Atas pelaksanaan serah terima Barang, Pejabat Penandatangan Kontrak membuat Berita Acara Serah Terima (BAST) yang ditandatangani bersama dengan Penyedia. 30.8 Dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak menolak serah terima barang maka dibuat Berita Acara Penolakan Serah Terima dan segera memerintahkan kepada Penyedia untuk memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan. 30.9 Jika pengoperasian Barang memerlukan keahlian khusus maka sebelum pelaksanaan serah terima Barang Penyedia berkewajiban untuk melakukan pelatihan (jika dicantumkan dalam kontrak). Biaya pelatihan termasuk dalam Nilai Kontrak. 30.10 Pejabat Penandatangan Kontrak menerima Barang setelah: a. seluruh Barang yang diserah terimakan sesuai dengan Kontrak; dan
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx. 31.1 Setelah pekerjaan selesai sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk serah terima barang. 31.2 Serah terima Barang dilakukan di tempat sebagaimana ditetapkan dalam SSKK. 31.3 Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan, yang dapat dibantu oleh Pengawas Pekerjaan dan/atau tim teknis. 31.4 Pemeriksaan barang dilakukan dengan menilai kesesuaian barang yang diserahterimakan yang tercantum dalam Kontrak. 31.5 Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban untuk memeriksa kebenaran dokumen yang berisi identitas Xxxxxx dan membandingkan kesesuaiannya dengan Kontrak.
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx. (1986). Kuasa dan Moral. Jakarta: Gramedia
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx. S1- Teknologi Informasi MA Muhammadiyah 1 Paciran 11 XXXXXX XXXXX TRIDANCIA TUKA D3-Sistem Informasi SMAS CENDEKIA Kab. Sidoarjo 12 XXXX XXXXXX XXXXXXX D3-Sistem Informasi SMAN 1 BERBEK Kab. Nganjuk 13 FILA XXXXX XXXX XXX MAHMUDAH D3-Sistem Informasi MAS NU PAKIS Kab. Malang 14 XXXXXX XXXXXXX D3-Sistem Informasi MA Persis 2 Bangil 15 XXXXXXXX XXXXXX XXXXXXXXX D3-Sistem Informasi SMAS PGRI 1 KALITENGAH Kab. Lamongan Bagi mahasiswa/i yang lolos seleksi Beasiswa KIP-K Tahun 2021 diharapkan kehadirannya beserta Orang Tua/ Wali pada : Hari : Jum’at, 27 Agustus 2021 Pukul : 09.30 WIB Tempat : Ruang A. 35 (Lantai 3) Kampus STMIK PPKIA Xxxxxxx Xxxxxxxx Jl. LA. Sucipto 249A Malang Acara : Pengarahan dan Penandatanganan Surat Perjanjian Beasiswa Bantuan KIP-K Tahun 2021 NB : Berkas yang perlu dibawa : 1. Materai 10.000 (3 lembar) 2. Membawa uang untuk biaya matrikulasi sebesar Rp. 750.000,- 3. Membawa ijazah SMU/SMK/MA (Asli) – sudah dilaminating 4. Membawa Identitas KTP/E-KTP Asli guna kepentingan verifikasi berkas 5. Wajib membawa Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/ Kartu Indonesia Pintar (KIP)/ membawa surat keterangan dari Dinsos setempat, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan keluarga penerima PKH/ KPS. (dapat menyusul) 6. Mengingat pentingnya acara dimohon untuk dapat hadir tepat waktu.
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx. T.T., Ketua/Pengelola UMKM Xxxxx Xxxxxxxx Art berkedudukan di Mojosongo Jebres Surakarta, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAKKEDUA. PIHAK PERTAMA DAN PIHAK KEDUA bersepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja Sama yang didasari azas manfaat bagi PARA PIHAK, yang mengacu pada ketentuan sebagai berikut.
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx. Dinas Sosial Jawa Tengah di Semarang, Jalan Pahlawan Nomor 12 Semarang berdasarkan Keputu xxx Xxxxxxxx Jawa Tengah Nomor 821.2/14/2020 tanggal 20 Januari 2020 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Dinas SosialJawa Tengah yang selanjutnya disebut PIHAK KESATU;
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 Hari Kalender [diisi dengan jumlah hari kalender] sejak berakhirnya jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.

Related to Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx

  • Xxxxxx Xxxxx Xxxxx Dalam hal BATAVIA PESONA OBLIGASI berinvestasi pada Efek dalam mata uang selain Rupiah, perubahan nilai tukar mata uang selain Rupiah terhadap mata uang Rupiah yang merupakan denominasi mata uang dari BATAVIA PESONA OBLIGASI dapat berpengaruh terhadap Nilai Aktiva Bersih (NAB) dari BATAVIA PESONA OBLIGASI.

  • Xxxx Xxxxxxx Xxxx Xxxxxxx memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Pelita Harapan, pada tahun 2006. Xxxx bergabung dengan Divisi Investment PT Mandiri Manajemen Investasi pada tahun 2011 sebagai portfolio manager. Xxxx xxmulai karirnya sebagai analis investasi pada tahun 2007 dan sebagai portfolio manager pada tahun 2009 di Danareksa Investment Management. Xxxx telah memperoleh izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-21/BL/WMI/2008 tanggal 29 Juli 2008 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-256/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 30 Mei 2022, serta telah lulus ujian CFA level 1 pada tahun 2010 dan lulus ujian kecakapan profesi Wakil Perantara Pedagang Efek pada tahun 2008. Xxxxxxxx Xxxxxxxx memperoleh gelar Magister Manajemen dari Universitas Sangga Buana Yayasan Pendidikan Keuangan dan Perbankan pada tahun 2013 dan Magister Teknik Sipil dengan fokus pada project finance dari Universitas Katolik Parahyangan pada tahun 2015. Xxxxxxxx bergabung dengan PT Mandiri Manajemen Investasi sejak tahun 2017 sebagai Fixed Income and Money Market Portfolio Manager. Xxxxxxxx xxmulai karir di pasar modal pada tahun 2012 dengan bergabung di Asanusa Asset Management sebagai Assistant Fund Manager, yang kemudian dilanjutkan dengan bergabung dengan BNI Asset Management pada divisi Product Development and Alternative Investment pada tahun 2016. Xxxxxxxx telah memperoleh izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-220/BL/WMI/2012 tanggal 29 Oktober 2012 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-640/PM.21/PJ- WMI/2022 tanggal 2 September 2022.

  • Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx bergabung dengan PT Mandiri Manajemen Investasi sejak bulan Maret 2019 sebagai Chief Operating Officer dan mulai menjabat sebagai Direktur sejak tanggal 13 Juni 2019. Mengawali karier di bidang keuangan sejak tahun 1999 di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Setelah berselang 8 tahun berkarya di Bank Mandiri, pada tahun 2007 sampai dengan 2010 beliau menjadi Assistant Vice President Regional Card Manager di beberapa daerah di Pulau Jawa. Selanjutnya, di tahun 2010 hingga 2019, beliau mulai menjabat sebagai Department Head di berbagai unit bisnis seperti Vice President – Department Head Decentralization Compliance and Operational Risk for Consumer Finance, Vice President – Department Head Transactional Banking Product, dan jabatan terakhir sebagai Vice President Department Head of Sales and Service Management Wealth Management Group PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Beliau mendapatkan gelar Doktoral dari Fakultas Manajemen Business di Universitas Padjadjaran pada tahun 2014 setelah sebelumnya beliau memperoleh gelar Master Marketing Business di London Metropolitan University di United Kingdom pada tahun 2006 dan Sarjana dari Fakultas Teknik Planologi di Institut Teknologi Bandung pada tahun 1996. Xxxxx Xxxxxxx telah memperoleh izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-105/PM.21/WMI/2022 tanggal 2 September 2022.

  • Xxxxx Xxxxxxxxxx Anggota Tim Pengelola Investasi, Wilim bergabung dengan BPAM di tahun 2014. Wilim memiliki pengalaman di bidang riset dengan cakupan berbagai bidang industri sejak 2010. Sebelum bergabung dengan BPAM, Wilim menjabat sebagai Analyst pada PT Ciptadana Securities, Jakarta. Wilim menyelesaikan pendidikannya di Universitas Bina Nusantara, Jakarta dalam bidang Finance Investment dan memperoleh gelar Master of Management. Saat ini Wilim memiliki CFA.Wilim merupakan pemegang lisensi WMI berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No:KEP-5/PM.211/WMI/2016 tanggal 7 Januari 2016 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-135/PM.211/PJ-WMI/2020 tanggal 16 November 2020.

  • BUTIR-XXXXX XXXXXXXX Hakmilik Individu / Strata : Hakmilik belum dikeluarkan oleh pihak yang berkenaan No Hakmilik Induk dan No Lot : CL215463844, Penampang, Kota Kinabalu, Sabah No Lot Pemaju : Unit No. 3H 9-2, Tingkat 2, Jenis 1 (Rafflesia) Apartment 3 Bilik, Country Heights Apaprtments, Fasa 3, Penampang, Sabah Anggaran Keluasan Hakmilik Individu : 845 kaki persegi Pegangan : Tidak dinyatakan Pemaju : Eurotra Sdn Bhd (No. Syarikat : 280352-V) Tuanpunya : Xxxx Xxxx Xxxx @ Xxxxx Xxxx (No. K/P: 000000-00-0000/ H0170683) Xxxx Xxxx Xxx @ Xxxxxx Xxxx (No. K/P: 550318-12-5273/ H0050537) Kategori Kegunaan Tanah : Tidak dinyatakan Syarat Nyata : Tidak dinyatakan

  • Xxxxxxxx XXX - XXXXXXX XXXXX - GREEN BAY MALL ZONA B LT. 4 XX. 00 XXX XXXXXXX

  • XXXXXXXXX PINDAHMILIK Harta tersebut akan tertakluk kepada kebenaran pindahmilik diperolehi oleh pembeli berjaya daripada Pemaju dan/atau mana pihak berkuasa lain (jika berkenaan). Untuk butiran selanjutnya sila hubungi dengan Tetuan Xxxx Xxxx, Ng & Co, Peguamcara bagi pihak Pemegang Serah Hak/Bank yang beralamat Suite 22.03, Level 22, Johor Bahru City Square, Xxxxx Xxxx Xx Xxxx, 00000 Xxxxx Xxxxx, Xxxxx. No. Tel: 00-0000000, No. Faks: 07-2249386 (Ruj: VV.BSN.J63119.15.L.izan) atau Pelelong tersebut dibawah ini. Suite B-15-03, Level 00, Xxxx X, Xxxxx Xxxxxx 0, (Pelelong Berlesen) 00, Xxxxx Xxx Xxxx Xxxx, 00000 Xxxxx Xxxxxx. No. Tel: 00-0000000, No. H/P: 016-6639786/000-0000000 No. Fax: 00-0000000 E-mail: xxxxxxxxxxxxxxx@xxxxx.xxx Rujukan kami: EZ/LACA/BSN/287/2023/MNS/nfa IN THE MATTER OF LOAN AGREEMENT CUM ASSIGNMENT DATED 23RD JANUARY, 2007 In the exercise of the rights and powers conferred upon the Assignee/Bank under the Loan Agreement Cum Assignment Dated 23rd January, 2007 entered into between the Assignee/Bank and Assignors/Customers, it is hereby proclaimed that the said Assignee/Bank with the assistance of the under mentioned Auctioneer will sell the property described below by:-

  • Xxxxx X. Xxxxxxx Taufiq, SHI. MSI. Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro.

  • Jualan Penawar yang berjaya (kecuali dimana Pemegang Serahhak/Pembiaya adalah pembida) membida Hartanah tersebut hendaklah berakujanji untuk menandatangani borang Kontrak atau Memorandum dan membayar jumlah perbezaan (jika ada) antara jumlah sepuluh peratus (10%) daripada harga belian dan jumlah deposit sepuluh peratus (10%) yang dibayar di bawah Klausa 5b yang dinyatakan di atas, secara tunai atau dalam bentuk Bank Deraf atas nama LEMBAGA PEMBIAYAAN PERUMAHAN SEKTOR AWAM atau melalui pemindahan perbankan atas talian untuk membentuk jumlah deposit sepuluh peratus (10%) daripada harga tawaran yang berjaya dan hendaklah dianggap sebagai deposit sebenar yang DISEDIAKAN, di pejabat Pelelong dalam masa tiga (3) hari berkerja dari tarikh lelongan. Jika Penawar yang berjaya gagal untuk menandatangani Memorandum itu dan/atau tidak membayar deposit sebenar tersebut, maka Xxxxxx 9 hendaklah berkuatkuasa. Pelelong berhak untuk memegang Memorandum sehingga semua bayaran deposit sebenar tersebut telah ditunaikan.

  • MAKSUD DAN TUJUAN Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris;