KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN Klausul Contoh

KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN. Perseroan berkedudukan di Bandung yang didirikan semula dengan nama Bank Ekonomi Nasional NV berdasarkan Akta Perseroan Terbatas Bank Ekonomi Nasional N.V. (XXX X.X) No. 76 tanggal 16 Maret 1957, juncto Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 139 tanggal 30 Maret 1957 keduanya dibuat dihadapan Meester Xxx Xxx Xxxx, Notaris di Bandung, yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Keputusan No. J.A. 5/61/3 tanggal 5 Agustus 1957, didaftarkan dalam buku register di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Bandung dibawah No. 258/1957 dan No. 258a/1957 tanggal 26 Agustus 1957, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 89 tanggal 5 Nopember 1957, Tambahan No. 1179 (“Akta Pendirian”). Anggaran Dasar Perseroan mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir dalam rangka perubahan status Perseroan menjadi perseroan terbuka dan dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham, anggaran dasar Perseroan mengalami perubahan seluruhnya berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas No.18 tanggal 18 Mei 2020 dibuat di hadapan XX. Xxxx Xxxxxxxxxxx Sarjana Hukum, Megister Hukum, Notaris di Bandung, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0036725.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 19 Mei 2020 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan No. AHU-0084297.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 19 Mei 2020.
KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN. Perseroan didirikan dengan nama “PT Anglomas International Bank” (PT Amin Bank) berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 32 tanggal 15 Maret 1991, sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan No. 24 tanggal 12 Juni 1991, keduanya dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Surabaya. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. C2-2650.01.01.th.91 tanggal 1 Juli 1991, didaftarkan dalam Kantor Panitera Pengadilan Negeri Surabaya di bawah No. 518/1991, 519/1991 dan 520/1991 pada tanggal 17 Juli 1991 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 70 tanggal 30 Agustus 1991, Tambahan No. 2808 (“Akta Pendirian”). Sejak Akta Pendirian sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir anggaran dasar Persroan adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan No. 277 tanggal 26 Agustus 2019, dibuat di hadapan Xxxxxxxxx Xxx Xxxxx, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat (“Akta 277/2019”).
KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN. Perseroan didirikan berdasarkan pada tahun 1993, Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, salah satunya berdasarkan Akta Notaris nomor 10 tanggal 15 Maret 2006 dari Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx, S.H., LLM., Notaris di Jakarta, sehubungan dengan penggabungan usaha PT Siwani Trimitra Tbk dengan PT Caraka Berkat Xxxxxx menjadi PT Mitra Investindo Tbk. Akta perubahan tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. C-07805.HT.01.04.Th.2006 tanggal 17 Maret 2006 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 41 tanggal 23 Mei 2006, Tambahan No. 5504. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan terakhir dilakukan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan nomor 35 tanggal 30 November 2020, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxx, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, mengenai perubahan pasal 3 anggaran Dasar Perseroan terkait Kegiatan Usaha Perseroan dan perubahan nilai nominal saham Perseroan terkait dengan pelaksanaan pengabungan nilai nominal saham (reverse stock). Perubahan tersebut telah menerima persetujuan perubahan anggaran dasar berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah nomor AHU-0073542.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 31 Oktober 2020, Penerimaan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan 2019 nomor AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 31 Oktober 2020, dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah nomor AHU-0182351.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 31 Oktober 2020. Sampai dengan tanggal Prospektus ini, akta perubahan tersebut belum diumumkan dalam Berita Negara. Berdasarkan Daftar Pemegang Saham tanggal 6 Oktober 2020 yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi dan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan nomor 35 tanggal 30 November 2020, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxx, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, mengenai perubahan pasal 3 anggaran Dasar Perseroan terkait Kegiatan Usaha Perseroan dan perubahan nilai nominal saham Perseroan terkait dengan pelaksanaan pengabungan nilai nominal saham (reverse stock). Perubahan tersebut telah menerima persetujuan perubahan anggaran dasar berdasarkan Surat Persetujuan Peruba...
KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN. Perseroan berdiri atas dasar keinginan Pemerintah untuk membantu masyarakat luas yang membutuhkan solusi pendanaan, mencegah ijon, rentenir dan pinjaman tidak wajar lainnya guna meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil serta mendukung program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional. Dalam perjalanannya, Perseroan saat ini tidak hanya sebagai sebuah lembaga pembiayaan, namun telah berkembang sebagai solusi bisnis terpadu bagi masyarakat melalui ragam produk dan layanan yang diberikan, yakni produk pembiayaan gadai dan fidusia bagi masyarakat yang membutuhkan likuiditas (pendanaan), produk investasi emas secara mudah dan aman bagi masyarakat yang kelebihan likuiditas, serta produk aneka jasa (remittance & payment) bagi masyarakat yang membutuhkan layanan percepatan transaksi keuangan. Pegadaian pertama kali didirikan oleh Pemerintahan Hindia Belanda pada tanggal 1 April 1901 melalui peraturan Staatsblad (Stbl) No. 131 tanggal 12 Maret 1901, dan mengalami perubahan status menjadi Perusahaan Negara Pegadaian berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 178 Tahun 1961. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 7 Tahun 1969 tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Negara Pegadaian menjadi Jawatan Pegadaian (”PP No. 7/1969”), dilakukan perubahan kedudukan Perusahaan Negara Pegadaian menjadi Jawatan Pegadaian dan berkedudukan di lingkungan Departemen Keuangan. Untuk lebih meningkatkan efisiensi dan produktivitas pengelolaan Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian, yang didirikan dengan PP No. 7/1969, pada tahun 1990 dilakukan pengalihan bentuk badan hukum Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian menjadi Perusahaan Umum (Perum) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1990 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian Menjadi Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian (”PP No. 10/1990”). Pada tahun 2012, bentuk badan hukum Pegadaian mengalami perubahan bentuk badan hukum dari Perusahaan Umum (Perum) menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) melalui Keputusan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. KEP-148/MBU/2011 tanggal 22 Juni 2011 selaku Wakil Pemerintah tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51 Tahun 2011 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 No. 132 (“PP No. 51/20...
KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN. Perseroan didirikan dengan nama PT Bank Bumiputera Indonesia, berkedudukan di Jakarta berdasarkan Akta Pendirian No. 49 tanggal 31 Juli 1989, dibuat di hadapan Sri Rahayu, S.H., pada waktu itu Notaris di Jakarta dan telah mendapat pengesahan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. C2−7223−HT.01.01−Th’89 tanggal 9 Agustus 1989, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 692/Not./1989/PN.JKT.SEL. tanggal 24 Agustus 1989 serta telah diumumkan dalam BNRI No. 75 tanggal 19 September 1989, Tambahan No. 1917/1989. Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, yang terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No.55 tanggal 25 Juli 2023, dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.AHU−AH.01.03−0101390 tanggal 4 Oktober 2022, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU−0197797.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 4 Agustus 2023, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.66, Tambahan No.24915. (“Akta No.55 tanggal 25 Juli 2023”). Perseroan menawarkan produk−produk jasa perbankan yang merupakan kegiatan usaha utamanya, antara lain:
KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN. Perseroan didirikan di Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 34 tanggal 15 Januari 2010, yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., sebagai pengganti dari Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-21503.AH.01.01.Tahun 2010 tanggal 28 April 2010, didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0031647.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 28 April 2010, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 20 tanggal 11 Maret 2011, Tambahan No. 5123. Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dimana perubahan terakhir adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil Di Luar Rapat Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 05 tanggal 9 Juni 2016 yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., X.XX., X.Xx., Notaris di Jakarta yang telah diberitahukan kepada Xxxxxxxxx berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 9 Juni 2016 , dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0071106.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 9 Juni 2016 serta telah dilaporkan kepada OJK melalui Surat No. S.344/VI/IIF/2016 berdasarkan Tanda Terima No. 098837 dan Tanda Terima No. 098838, keduanya tertanggal 22 Juni 2016 (“Akta No. 05/2016”). Akta ini menyatakan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan Peraturan OJK No. 33/2014 khususnya Pasal 12 ayat (14) tentang Rapat Direksi, Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3) tentang Keanggotaan Dewan Komisaris, Pasal 14 ayat
KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN 

Related to KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN

  • KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN PT Bank HSBC Indonesia (dahulu dikenal sebagai PT Bank Ekonomi Raharja) telah beroperasi di Indonesia sejak 1989 yang merupakan bagian dari HSBC Group dan telah memperoleh persetujuan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian di bidang Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. KEP-02/PM.2/2017 tertanggal 20 Januari 2017. PT Bank HSBC Indonesia telah menerima pengalihan kedudukan, hak dan kewajiban sebagai Bank Kustodian dari The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Jakarta yang merupakan kantor cabang bank asing yang telah beroperasi sebagai Bank Kustodian sejak tahun 1989 di Indonesia dan merupakan penyedia jasa kustodian dan fund services terdepan di dunia.

  • KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI PT Mandiri Manajemen Investasi berkedudukan di Jakarta, didirikan dengan Akta Nomor 54 tanggal 26 Oktober 2004, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx XX., Notaris di Jakarta, pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-29615 HT.01.TH.2004 tanggal 7 Desember 2004 dan telah diumumkan dalam Xxxxxxxx Xxxxx 0000, Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor 21 tanggal 15 Maret 2005. Anggaran dasar PT Mandiri Manajemen Investasi telah diubah seluruhnya dalam rangka penyesuaian dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana termaktub dalam akta Nomor 19 tanggal 14 Agustus 2008, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxx Xxxxx, SH., notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor AHU-72425.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 13 Oktober 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah Nomor AHU- 0094805.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 13 Oktober 2008. Anggaran dasar PT Mandiri Manajemen Investasi terakhir diubah dengan akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Mandiri Manajemen Investasi Nomor 62 tanggal 28 Desember 2021, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., X.Xx., notaris di Kota Jakarta Selatan, perubahan anggaran dasar tersebut telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No. AHU- 0001245.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 7 Januari 2022, dan telah diterima dan dicatat dalam Database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No. AHU- AH.01.00-0000000 tanggal 7 Januari 0000 xxx xxxxx xxxxxxxxxxx xxxxx Xxxxxx Perseroan Nomor AHU-0003483.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 7 Januari 2022. PT Mandiri Manajemen Investasi adalah merupakan badan hukum yang dibentuk sebagai hasil pemisahan (spin-off) kegiatan PT Mandiri Sekuritas dibidang Manajer Investasi sesuai dengan Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-48/PM/2004 tanggal 28 Desember 2004, sehingga seluruh kegiatan pengelolaan termasuk hak dan kewajiban yang ada dialihkan dari PT Mandiri Sekuritas kepada PT Mandiri Manajemen Investasi. Pemisahan (spin-off) kegiatan PT Mandiri Sekuritas dibidang Manajer Investasi menjadi badan usaha sendiri dengan nama PT Mandiri Manajemen Investasi dilakukan dalam rangka pengembangan usaha dan kemandirian profesionalisme kegiatan Pasar Modal dan dalam pemisahan tersebut tidak terjadi perubahan dalam operasional termasuk aset pemodal yang dikelola kecuali tanggung jawab pengelolaan yang semula PT Mandiri Sekuritas menjadi PT Mandiri Manajemen Investasi. PT Mandiri Manajemen Investasi juga telah memilki anak perusahaan bernama Mandiri Investment Management PTE LTD yang bedomisili di Singapura. PT Mandiri Manajemen Investasi telah memperoleh izin Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi dari Ketua BAPEPAM Nomor Kep-11/PM/MI/2004 tanggal 28 Desember 2004. PT Mandiri Manajemen Investasi telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

  • SYARAT PEMBAYARAN Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan pembayaran tersebut dilakukan kepada rekening BATAVIA DANA LIKUID sebagai berikut: Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari Pembelian dan pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID termasuk dana yang diperlukan untuk transaksi Efek dari BATAVIA DANA LIKUID. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dananya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan/transfer, dan biaya lain (sebagaimana dimaksud dalam butir 9.3) sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan, menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID secara lengkap. Dana pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, MANDIRI INVESTA ATRAKTIF mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat suku bunga yang lebih tinggi serta biaya investasi yang lebih rendah, serta akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai tingkat risikonya.

  • SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA. Surat konfirmasi kepemilikan akan dikirimkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembelian atau penjualan kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA. Penyampaian Surat Konfirmasi Tertulis Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;

  • Pengakhiran Sebagai tambahan atas Klausula 13 dari Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik Bagian A ini, kami dapat mengakhiri Layanan SAP FSN dengan memberikan pemberitahuan kepada Anda dalam keadaan berikut:

  • PEMBIAYAAN Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada anggaran masing-masing PIHAK dan/atau dibebankan pada anggaran PIHAK yang menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Risiko Tingkat Suku Bunga Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat berubah sesuai dengan perubahan tingkat suku bunga Rupiah. Jika terjadi kenaikan tingkat suku bunga yang drastis, maka Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat turun menjadi lebih rendah dari Nilai Aktiva Bersih Awal sehubungan dengan turunnya nilai pasar dari obligasi.