PENGGUNAAN DANA HASIL PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU Klausul Contoh

PENGGUNAAN DANA HASIL PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU. Seluruh dana yang diperoleh Perseroan dari hasil PMHMETD ini setelah dikurangi dengan biaya emisi akan digunakan untuk : - Sekitar 48,87% (empat puluh delapan koma delapan tujuh persen) untuk pengambilalihan (akuisisi) 64.875.000 (enam puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu) saham atau setara dengan 99,81% (sembilan puluh sembilan koma delapan satu persen) dari seluruh modal yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam WL milik PAC; senilai Rp. 70.000.000.000,- (tujuh puluh miliar Rupiah), dimana PAC akan memasukkan (inbreng) Saham WL tersebut kepada Perseroan sebagai penyetoran modal dalam bentuk lain selain uang pada saat pelaksanaan HMETD yang diterima PAC dari IRL pada periode pelaksanaan HMETD. - Sisanya dalam bentuk penyetoran tunai akan digunakan untuk a) Sekitar 9,00 % (sembilan persen) atau sebesar Rp. 15.000.000.000.000,- (lima belas miliar Rupiah) untuk pembelian Piutang PAC pada WL; b) sisanya dana akan digunakan untuk modal kerja Perseroan. PAC yang akan melakukan penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang yakni dengan memasukkan (inbreng) saham WL tersebut diatas, juga menyatakan akan menjadi Pembeli Siaga sebagaimana dinyatakan dalam Perjanjian Pembelian Siaga dalam Akta No.36tanggal 30 Oktober 2020 dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxx XX., X.Xx, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, untuk mengambilbagian sejumlah 300.000.000 (tiga ratus juta) Saham Kelas B yang tidak diambil bagian oleh pemegang HMETD dengan nilai sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas Miliar Rupiah). Transaksi pengambilalihan 99,81% saham WL milik PAC oleh Perseroan dan transaksi pembelian piutang PAC: a. merupakan Transaksi Material yang dilakukan oleh Perseroan yang mempunyai ekuitas negatif dengan nilai transaksi sama dengan 10% (sepuluh persen) atau lebih dari total aset Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 3 Peraturan OJK nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”) namun tidak wajib menggunakan penilai dan tidak wajib memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf g POJK 17/2020, oleh karena Perseroan mempunyai modal kerja bersih negatif dan ekuitas negatif; b. bukan merupakan Transaksi Afiliasi, oleh karena tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dengan WL dan PAC, serta tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 1 dan angka 3 Peraturan OJK nomor 42/POJK.04/2020 (“POJK 42/2020”); dan c. Transaksi ini tidak mengandung benturan kepen...
PENGGUNAAN DANA HASIL PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU. Seluruh dana hasil PUT II – 2022 setelah dikurangi dengan biaya emisi akan digunakan untuk memperkuat struktur permodalan dalam pengembangan usaha Perseroan melalui pemberian kredit. Perseroan bertanggung jawab atas realisasi penggunaan dana yang diperoleh dari PMHMETD melalui PUT II - 2022 ini dan akan melaporkan realisasi penggunaan dana tersebut secara berkala kepada Pemegang Saham dalam RUPS Perseroan dan kepada OJK sesuai dengan POJK No. 30/2015. Apabila Perseroan berencana mengubah rencana penggunaan dana yang diperoleh dari PMHMETD melalui PUT II – 2022 ini, setiap rencana yang menunjukkan perubahan tersebut wajib dilaporkan kepada OJK sebagai penjelasan atas perubahan yang diusulkan. Perseroan wajib memperoleh persetujuan Pemegang Saham atas perubahan tersebut melalui RUPS sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/2015. Penggunaan dana akan memenuhi Peraturan Pasar Modal yang berlaku. Sesuai dengan POJK No. 30/2015, total biaya yang dikeluarkan Perseroan sehubungan dengan PMHMETD melalui PUT II – 2022 diperkirakan berjumlah sebesar 0,19% (nol koma sembilan belas persen) dari nilai emisi yang diperoleh dari PMHMETD melalui PUT II – 2022 ini. Perkiraan biaya tersebut dialokasikan sebagai berikut: • Biaya jasa akuntan publik 0,04%; • Biaya jasa konsultan hukum 0,02%; • Biaya notaris 0,01%; • Biaya jasa BAE 0,01%; • Biaya KJPP 0,03%; • Biaya jasa akuntan publik penjatahan saham 0,01%; • Biaya Pernyataan Pendaftaran ke OJK 0,05% • Biaya Pencatatan Saham Tambahan di Bursa Efek Indonesia 0,01%; dan • Biaya lain-lain 0,01%. Adapun aksi korporasi terakhir yang dilakukan Perseroan adalah Penambahan Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan Dengan Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) melalui Penawaran Umum Terbatas – Tahun 2021 dengan mengeluarkan sebanyak 4.545.504.522 (empat miliar lima ratus empat puluh lima juta lima ratus empat ribu lima ratus dua puluh dua) saham Seri C dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp330,- (tiga ratus tiga puluh Rupiah) per saham, dengan total nilai emisi sebesar Rp1.500.016.492.260,- (satu triliun lima ratus miliar enam belas juta empat ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus enam puluh Rupiah). Setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, dana hasil Penawaran Umum tersebut telah digunakan seluruhnya sebagaimana laporan Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan No.011/CSD/JTRUST/I/2022 tanggal 18 Januari 2022 dengan uraian sebagai berikut: Jenis Penawaran Umum Tanggal Efektif Nilai Re...

Related to PENGGUNAAN DANA HASIL PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)

  • REKAPITULASI RENCANA PENGGUNAAN BIAYA (Rp) NO POS ANGGARAN TAHAP I (50 %) TAHAP II (50 %) JUMLAH 1 Honorarium Rp 0,- Rp 0,- Xx 0,-

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK) Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) Biaya transaksi adalah biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan, dimana biaya tersebut adalah biaya yang tidak akan terjadi apabila entitas tidak memperoleh atau menerbitkan instrumen keuangan. Biaya transaksi tersebut diamortisasi sepanjang umur instrumen menggunakan metode suku bunga efektif. Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan, menggunakan suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa depan selama perkiraan umur instrumen keuangan atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat neto dari instrumen keuangan. Pada saat menghitung suku bunga efektif, Reksa Dana mengestimasi arus kas dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, tanpa mempertimbangkan kerugian kredit di masa depan, namun termasuk seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari suku bunga efektif. Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai atau nilai yang tidak dapat ditagih. Pengklasifikasian instrumen keuangan dilakukan berdasarkan tujuan perolehan instrumen tersebut dan mempertimbangkan apakah instrumen tersebut memiliki kuotasi harga di pasar aktif. Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam kategori berikut: aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual, liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dan liabilitas keuangan lain-lain; dan melakukan evaluasi kembali atas kategori-kategori tersebut pada setiap tanggal pelaporan, apabila diperlukan dan tidak melanggar ketentuan yang disyaratkan. Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas keuangan dalam kategori liabilitas keuangan lain-lain.

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka: a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 20.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut. 20.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH serta informasi lainnya mengenai investasi, maka Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 21.1. Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen-agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut. 21.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tempat Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan melakukan pembelian.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN