Definisi Otoritas Jasa

Otoritas Jasa. Keuangan melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123. Dalam hal berdasarkan penelitian terhadap kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap, Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan kepada BPRS untuk melengkapi kekurangan dokumen dan menyampaikan kembali kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak tanggal pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan. Dalam hal BPRS tidak melengkapi, memperbaiki, dan/atau memperbarui kekurangan dokumen dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BPRS dianggap membatalkan permohonan pemindahan alamat kantor pusat dan/atau Kantor Cabang. Dalam hal dokumen permohonan pemindahan alamat kantor pusat dan/atau Kantor Cabang yang disampaikan dinilai telah lengkap, Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan kepada BPRS bahwa dokumen telah lengkap dan proses persetujuan atau penolakan pemindahan alamat kantor pusat dan/atau Kantor Cabang mulai berjalan terhitung sejak tanggal pemberitahuan. Dalam melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta tambahan dan/atau perbaikan dokumen yang disampaikan melalui pemberitahuan kepada BPRS. Tambahan dan/atau perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan. Dalam hal BPRS tidak menyampaikan tambahan dan/atau perbaikan dokumen dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan persetujuan pemindahan alamat kantor pusat dan/atau Kantor Cabang ditolak. BPRS yang memperoleh persetujuan pemindahan alamat kantor pusat dan/atau Kantor Cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (1) wajib melakukan pemindahan alamat paling lambat: 30 (tiga puluh) Hari Kerja untuk pemindahan alamat kantor pusat; atau 20 (dua puluh) Hari Kerja untuk pemindahan alamat Kantor Cabang, sejak tanggal persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. BPRS wajib menyampaikan laporan pemindahan alamat kantor pusat dan/atau Kantor Cabang secara daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan pada periode laporan terdekat dari tanggal pelaksanaan pemindahan alamat kantor pusat dan/atau Kantor Cabang. Selain menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BPRS mengajukan persetujuan perubahan anggaran dasar mengenai pemindahan alamat kant...
Otoritas Jasa. Keuangan dapat mengumumkan kepada masyarakat pengenaan sanksi administratif kepada Pihak. Cukup jelas.
Otoritas Jasa. Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan perubahan izin usaha BUS menjadi izin usaha BPRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan berikut dokumen yang dipersyaratkan diterima secara lengkap. Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk waktu yang diberikan kepada BUS untuk melengkapi, memperbaiki, dan/atau memperbarui dokumen yang dipersyaratkan dalam pengajuan perubahan izin usaha BUS menjadi izin usaha BPRS. Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelitian terhadap kebenaran pemenuhan persyaratan yang meliputi: penilaian terhadap dokumen persiapan dan rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon anggota Direksi dan calon anggota Dewan Komisaris sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. wawancara calon DPS.

Examples of Otoritas Jasa in a sentence

  • PT Bank HSBC Indonesia (dahulu dikenal sebagai PT Bank Ekonomi Raharja) telah beroperasi di Indonesia sejak 1989 yang merupakan bagian dari HSBC Group dan telah memperoleh persetujuan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian di bidang Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. KEP-02/PM.2/2017 tertanggal 20 Januari 2017.

  • Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

  • Selain penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas, Pemegang Unit Penyertaan dapat memanfaatkan layanan pengaduan yang disediakan oleh OJK untuk upaya penyelesaian melalui mekanisme yang diatur dalam POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

  • Laporan keuangan disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

  • PT Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.


More Definitions of Otoritas Jasa

Otoritas Jasa. Keuangan melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen persyaratan berdasarkan permohonan yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2). Yang dimaksud “penelitian terhadap kelengkapan dokumen persyaratan” adalah melakukan penelitian sesuai daftar periksa, termasuk informasi terkini dari daftar tidak lulus, daftar terduga teroris dan organisasi teroris, daftar pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, dan daftar pembiayaan macet dari pemegang saham, PSP, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris serta anggota DPS. Dalam hal berdasarkan penelitian terhadap kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) belum lengkap, Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan kepada calon PSP untuk melengkapi kekurangan dokumen dan menyampaikan kembali kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan Otoritas Jasa Keuangan Pemberitahuan dapat dilakukan secara elektronik atau tertulis. Dalam hal calon PSP tidak melengkapi, memperbaiki, dan/atau memperbarui kekurangan dokumen dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), calon PSP dianggap membatalkan permohonan persetujuan prinsip. Dalam hal dokumen permohonan persetujuan prinsip yang disampaikan dinilai telah lengkap, Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan kepada calon PSP bahwa dokumen telah lengkap dan proses persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) mulai berjalan terhitung sejak tanggal pemberitahuan. Dalam melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta tambahan atau perbaikan dokumen kepada calon PSP. Tambahan dan/atau perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja sejak tanggal pemberitahuan Otoritas Jasa Keuangan. Dalam hal calon PSP tidak menyampaikan tambahan dan/atau perbaikan dokumen dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan persetujuan prinsip pendirian BPRS ditolak. Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal persetujuan prinsip diberikan dan tidak dapat diperpanjang. Contoh: Jika persetujuan prinsip diberikan pada tanggal 1 Desember 2022 maka jangka waktu persetujuan prinsip berakhir pada tanggal 30 November 2023. Calon PSP yang telah memperoleh persetujuan prinsip dilarang mela...
Otoritas Jasa. Keuangan melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (4). Dalam hal berdasarkan penelitian terhadap kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap, Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan kepada BPRS untuk melengkapi kekurangan dokumen dan menyampaikan kembali kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak tanggal pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan. Dalam hal BPRS tidak melengkapi kekurangan dokumen dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan dapat mengeluarkan surat keberatan atas penggunaan nama baru BPRS. Dalam hal dokumen permohonan penetapan izin usaha BPRS dengan nama baru yang disampaikan dinilai telah lengkap, Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan kepada BPRS bahwa dokumen telah lengkap dan proses penegasan penetapan izin usaha BPRS dengan nama baru mulai berjalan terhitung sejak tanggal pemberitahuan. BPRS yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (2) dan/atau Pasal 155 ayat (3) huruf a dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. Dalam hal BPRS telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPRS tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (2) dan/atau Pasal 155 ayat (3) huruf a dapat dikenai sanksi administratif berupa penurunan tingkat Kesehatan BPRS. BPRS yang terlambat memenuhi kewajiban penyampaian dokumen atau laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (3) huruf b, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per Hari Kerja dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Otoritas Jasa. Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan prinsip paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan berikut dokumen yang dipersyaratkan diterima secara lengkap. Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk waktu yang diberikan kepada pemohon untuk melengkapi, memperbaiki, dan/atau memperbarui dokumen yang dipersyaratkan dalam pengajuan persetujuan prinsip. Dalam memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan, meliputi: penilaian terhadap analisis potensi dan kelayakan; penilaian kemampuan dan kepatutan; Penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon PSP, calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, dan wawancara terhadap calon anggota DPS. penelitian sumber dana setoran modal; dan penelitian terhadap kinerja keuangan dan pemenuhan ketentuan pada BPRS dan/atau lembaga jasa keuangan lain yang dimiliki oleh calon PSP BPRS. Yang dimaksud dengan “penelitian terhadap kinerja keuangan dan pemenuhan ketentuan pada BPRS dan/atau lembaga jasa keuangan lain yang dimiliki oleh calon PSP” antara lain: tidak dalam keadaan rugi yaitu tidak dalam kondisi yang mencerminkan kecenderungan meningkatnya kerugian yang dialami perusahaan baik pada tahun berjalan maupun kumulatif tahun-tahun sebelumnya yang disebabkan oleh permasalahan struktural atau kegiatan usaha utama perusahaan; memiliki rasio permodalan, likuiditas, dan rentabilitas yang sehat mengacu pada standar penilaian yang berlaku bagi masing-masing lembaga jasa keuangan; dan tidak memiliki pelanggaran ketentuan yang mengakibatkan BPRS dan/atau lembaga jasa keuangan lain berpotensi mengalami kerugian berdasarkan ketentuan yang mengatur bagi masing-masing Lembaga jasa keuangan. Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pihak yang mengajukan permohonan pendirian BPRS harus melakukan presentasi atau pemaparan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana dan strategi pengembangan BPRS. Rencana dan strategi pengembangan BPRS yang dijelaskan dalam presentasi atau pemaparan, antara lain: tujuan dan alasan pendirian BPRS; analisis potensi dan kelayakan; dan sumber dana dan kemampuan keuangan untuk memelihara solvabilitas dan pertumbuhan BPRS.
Otoritas Jasa. Keuangan memberikan peringatan kepada perusahaan yang dianggap menyimpang agar segera memperbaikinya. Kemudian memberikan informasi kepada masyarakat tentang aktifitas perusahaan yang dapat merugikan masyarakat. Kehadiran Otoritas Jasa Keuangan benar-benar dapat memberikan perlindungan sepenuhnya kepada masyarakat, sehingga masyarakat merasa aman. Kehadiran Otoritas Jasa Keuangan, mampu meminimalkan kerugian yang diderita masyarakat akibat perbuatan curang lembaga jasa keuangan. Masyarakat dihimbau untuk selalu berhati-hati dalam melakukan bisnis, terutama di bidang bisnis jasa keuangan.
Otoritas Jasa. Keuangan melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167. Dalam hal berdasarkan penelitian terhadap kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap, Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan kepada BPRS untuk melengkapi kekurangan dokumen dan menyampaikan kembali kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak tanggal pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan. Dalam hal BPRS tidak dapat melengkapi, memperbaiki, dan/atau memperbarui kekurangan dokumen dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BPRS dianggap membatalkan permohonana keputusan pencabutan izin usaha. Dalam hal dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 dinilai telah lengkap, Otoritas Jasa Keuangan; memberitahukan kepada BPRS bahwa dokumen telah lengkap; menerbitkan Keputusan Pencabutan Izin Usaha BPRS; memerintahkan BPRS untuk melakukan pembubaran badan hukum sesuai dengan ketentuan peraaturan perundang-undangan; dan memerintahkan BPRS untuk mengumumkan berakhirnya atau bubarnya badan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. Pemegang saham BPRS tetap bertanggung jawab atas segala kewajiban BPRS yang belum diselesaikan sejak tanggal pencabutan izin usaha diterbitkan. Status badan hukum BPRS berakhir atau bubar sejak tanggal pengumuman berakhirnya atau bubarnya badan hukum BPRS dalam Berita Negara Republik Indonesia. BPRS yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. Dalam hal BPRS tidak memenuhi ketentuan dan telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPRS dapat dikenai sanksi administratif berupa: penurunan tingkat kesehatan BPRS; larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha dan/atau jaringan kantor; penghentian sementara sebagian kegiatan operasional BPRS; dan/atau penundaan hak menerima dividen bagi pemegang saham.
Otoritas Jasa. Keuangan melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36. Dalam hal berdasarkan penelitian terhadap kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap, BUK wajib melengkapi dan menyampaikan kekurangan dokumen dimaksud paling lambat 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan. Dalam hal dokumen permohonan perubahan izin usaha BUK menjadi izin usaha BPRS yang disampaikan dinilai telah lengkap, Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan kepada BUK bahwa dokumen telah lengkap dan proses persetujuan atau penolakan atas permohonan perubahan izin usaha BUK menjadi izin usaha BPRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) mulai berjalan terhitung sejak tanggal pemberitahuan. Dalam melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta tambahan dan/atau perbaikan dokumen yang disampaikan melalui pemberitahuan kepada BUK. Tambahan dan/atau perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk perbaikan rencana tindak berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan terhadap penyusunan langkah, tahapan, dan/atau batas waktu penyesuaian bentuk dan kegiatan usaha yang tidak dapat diselesaikan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan. BUK wajib menyampaikan tambahan dan/atau perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan. Dalam hal BUK memenuhi seluruh kelengkapan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan pemenuhan persyaratan berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha BUK dan memberikan izin usaha sebagai BPRS.
Otoritas Jasa. Keuangan melakukan penelitian terhadap laporan mengenai Pejabat Eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99. Penelitian meliputi pencarian informasi terhadap Pejabat Eksekutif antara lain: termasuk dalam Daftar Tidak Lulus mengacu pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan; memiliki kredit macet dan/atau pembiayaan macet; dan/atau tercatat pada data dan informasi negatif yang dimiliki oleh Otoritas Jasa Keuangan yang berasal dari hasil pengawasaan Otoritas Jasa Keuangan atau sumber lainnya. Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Eksekutif tercantum di dalam daftar tidak lulus, BPRS wajib mengakhiri masa jabatan Pejabat Eksekutif tersebut sejak tanggal pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan. Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Eksekutif memiliki kredit macet dan/atau pembiayaan macet, Pejabat Eksekutif yang bersangkutan harus menyelesaikan kredit macet dan/atau pembiayaan macet dimaksud dengan mengacu pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. BPRS yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1), Pasal 84 ayat (1), Pasal 85 ayat (2), Pasal 85 ayat (5), Pasal 85 ayat (7), Pasal 86 ayat (1), Pasal 90 ayat (1), Pasal 90 ayat (2), Pasal 90 ayat (3), Pasal 90 ayat (4), Pasal 90 ayat (6), Pasal 93 ayat (1), Pasal 94, dan/atau Pasal 100 ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. Dalam hal BPRS telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPRS tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1), Pasal 84 ayat (1), Pasal 85 ayat (2), Pasal 85 ayat (5), Pasal 85 ayat (7), Pasal 86 ayat (1), Pasal 90 ayat (1), Pasal 90 ayat (2), Pasal 90 ayat (3), Pasal 90 ayat (4), Pasal 90 ayat (6), Pasal 93 ayat (1), Pasal 94, dan/atau Pasal 100 ayat (2)dapat dikenai sanksi administratif berupa: penurunan tingkat kesehatan BPRS; larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha dan/atau jaringan kantor; penghentian sementara sebagian kegiatan operasional BPRS; dan/atau penundaan hak menerima dividen bagi pemegang saham. BPRS yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (4), Pasal 88 ayat (3), Pasal 88 ayat (4), Pasal 89 ayat (1), Pasal 89 ayat (2), Pasal 89 ayat (3), Pasal 91 ayat (1), Pasal 91 ayat (2), Pasal 92 ayat (2), Pasal 96 ayat (5), Pasal 97 a...